Pajak Motor Telat 1 Hari – Pajak motor wajib dibayar setiap tahunnya sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Jika terlambat bayar pajak, maka pemilik kendaraan dikenakan denda pajak.
Lalu, berapa denda pajak motor telat 1 hari? Pajak motor telat 1 hari tidak dikenakan denda. Hal ini disampaikan oleh Divisi Humas Polri. Denda pajak baru dikenakan pada hari kedua setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Untuk mengetahui tagihan pajak dan dendanya, Anda bisa mengeceknya secara online menggunakan Aplikasi Cek Denda Pajak. Silahkan download aplikasinya di bawah ini.
Berikut ini beberapa pembahasan tentang denda pajak motor telat 1 hari.
Daftar Isi :
- Apakah Bayar Pajak Motor Telat 1 Hari Kena Denda?
- Biaya Pajak Motor Telat 1 Hari
- Denda Pajak Motor Telat Lebih dari 1 Hari
- Hitung Denda Pajak Motor Online
- Cara Bayar Pajak Motor Telat 1 Hari
Apakah Bayar Pajak Motor Telat 1 Hari Kena Denda?
Pajak motor telat 1 hari tidak akan dikenakan denda, karena pemerintah memberikan toleransi satu hari kepada wajib pajak untuk segera melunasi pembayaran pajak kendaraan. Hal ini disampaikan oleh anggota Divisi Humas Polri melalui akun facebook nya.
Misalnya pajak kendaraan Anda habis pada tanggal 1, maka wajib pajak diberikan toleransi untuk menyelesaikan pembayaran pajak pada tanggal 2. Jika tidak, maka denda pajak akan dikenakan mulai tanggal 3.
Jika Anda tidak melakukan pembayaran pada tanggal 3, maka diberlakukan denda pajak kendaraan 25% per bulan nya.
Berikut ini penjelasan dari Divisi Humas Polri tentang pajak motor telat satu hari dikutip dari akun facebook resminya.
“Pemerintah akan memberikan toleransi satu hari kerja pada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Misalnya, bila dalam masa berlaku notis pajak habis pada tanggal 1, maka pemerintah memberikan waktu satu hari kerja yakni tanggal 2 agar pemilik segera menyelesaikan, artinya denda akan berlaku pada tanggal 3. Namun jika masa berlaku habis pada hari Sabtu, maka denda baru diberlakukan pada hari Selasa” – Divisi Humas Polri
Namun jika jatuh tempo pajak kendaraan Anda adalah hari Sabtu, maka denda pajak akan diberlakukan pada hari Selasa. Hal ini dikarenakan Hari Minggu Kantor Samsat libur, sehingga Anda masih diberikan kesempatan untuk membayar pajak di Hari Senin.
Untuk menghitung denda pajak terlambat 2 hari, Anda bisa menggunakan Kalkulator Denda Pajak.
Nb. Terdapat program yang dilakukan pemerintah untuk meringankan denda pajak yang menunggak, bernama pemutihan. JIka Anda tertarik, Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan sekarang.
Biaya Pajak Motor Telat 1 Hari
Biaya pajak motor telat 1 hari adalah Rp. 43.000. Biaya tersebut terdiri dari SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ (belum termasuk PKB pokok).
Berikut rincian biaya pajak motor telat 1 hari.
Keterangan | Biaya |
---|---|
PKB | Lihat di STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
Denda pajak | 0 |
SWDKLLJ motor | Rp. 35.000 |
Denda SWDKLLJ motor telat 1 hari | Rp. 8000 |
Meskipun pajak motor telat 1 hari tidak dikenakan denda pokok pajak, namun Anda masih dikenakan denda SWDKLLJ.
Tarif denda SWDKLLJ motor telat 1 hari adalah 25% dari SWDKLLJ pokok, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017. Jika SWDKLLJ pokok motor adalah Rp. 32.000, maka 25% dari Rp. 32.000 adalah Rp. 8.000.
Denda Pajak Motor Telat Lebih dari 1 Hari
Denda pajak motor dikenakan setelah telat lebih dari 1 hari (telat 2 hari dan seterusnya). Denda pajak tersebut terdiri dari denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Tarif denda pajak motor telat lebih dari 1 hari adalah 2% per bulan dihitung dari PKB. Tarif ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009.
Sedangkan denda SWDKLLJ motor dikenakan berdasarkan jumlah hari keterlambatan dengan tarif maksimal Rp. 32.000 per tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017.
Dari penjelasan tersebut, maka rumus menghitung denda pajak motor telat lebih dari 1 hari sebagai berikut.
Denda PKB = (2% x Jumlah Bulan Terlambat x PKB) + Denda SWDKLLJ
Nb : Pajak motor telat 2 – 30 hari masuk perhitungan denda pajak telat 1 bulan.
Agar lebih jelasnya, perhatikan contoh perhitungan denda pajak motor telat lebih dari 1 hari di bawah ini.
Pak Andi memiliki motor dengan biaya PKB Rp. 100.000. Jatuh tempo pembayaran pajak motor Pak Andi tanggal 1 Januari. Sedangkan Pak Andi baru membayar pajak motornya tanggal 3 Januari. Berapa denda pajak Pak Andi?
Jawab :
Denda PKB = (2% x Jumlah Bulan Terlambat x PKB) + Denda SWDKLLJ
= (2% x 1 bulan x Rp. 100.000) + (25% x Rp. 32.000)
= Rp. 2000 + Rp. 8000
= Rp. 10.000
Jadi, denda pajak motor Pak Andi adalah Rp. 10.000. Biaya denda tersebut terdiri dari denda PKB sebesar Rp. 2.000 dan denda SWDKLLJ motor sebesar Rp. 8.000 (belum termasuk pajak pokok yang terutang).
Untuk pengenaan denda SWDKLLJ, Anda perlu menghitungnya sesuai dengan tarif yang berlaku di PMK Nomor 16 Tahun 2017.
Berikut ini tarif denda SWDKLLJ motor.
Waktu Keterlambatan | Denda SWDKLLJ |
---|---|
1 – 90 hari | 25% dari SWDKLLJ |
91 – 180 hari | 50% dari SWDKLLJ |
181 – 270 hari | 75% dari SWDKLLJ |
Lebih dari 270 hari | 100% dari SWDKLLJ |
Hitung Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Lebih Online
Hitung denda pajak motor telat 1 hari lebih dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Cek Pajak dan Kalkulator Denda Pajak. Untuk penggunaannya, Anda bisa baca di bawah ini.
Menggunakan Aplikasi Cek Pajak
Aplikasi Cek Pajak Kendaraan merupakan aplikasi untuk cek denda pajak motor telat lebih dari 1 hari yang dibuat oleh Pemerintahkota.com.
Melalui Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Anda bisa mengetahui denda pajak motor telat lebih dari 1 hari sesuai dengan plat nomor serta daerah asal kendaraan.
Cara cek denda pajak telat 1 hari lebih melalui Aplikasi Cek Pajak adalah dengan memilih daerah asal kendaraan dan memasukkan plat nomor. Setelah itu akan muncul biaya denda pajak motor yang Anda cari.
Berikut informasi yang Anda dapat mengenai denda pajak motor di Aplikasi Cek Pajak.

Untuk mendapatkan informasi denda pajak motor seperti gambar di atas, silahkan download aplikasinya di bawah ini.
Menggunakan Kalkulator Denda Pajak
Hitung denda pajak motor dapat dilakukan online melalui Kalkulator Denda Pajak.
Melalui kalkulator Denda pajak ini, Anda hanya perlu memasukkan PKB dan jumlah keterlambatan pajak. Jangan lupa pilih jenis kendaraan “motor” untuk menghitung denda pajak motor.
Berikut Kalkulator Denda Pajak Motor yang dapat Anda gunakan.
Cara Bayar Pajak Motor Telat 1 Hari Via Tokopedia
Cara bayar pajak motor telat 1 hari dapat dilakukan melalui Aplikasi Tokopedia. Dengan adanya layanan pembayaran pajak motor telat 1 hari online, Anda tidak perlu antri di Kantor Samsat untuk membayar pajak.
Sebelum membayar pajak motor telat 1 hari, Anda harus menyiapkan persyaratannya terlebih dahulu.
Berikut syarat bayar pajak motor telat 1 hari via Tokopedia:
- NIK KTP
- Plat Nomor
- Nomor Mesin
Setelah persyaratan lengkap, Anda bisa langsung melakukan pembayaran.
Berikut cara bayar denda pajak motor telat 1 hari via Aplikasi Tokopedia:
- Buka Aplikasi Tokopedia di HP Anda.
- Klik Top Up & Tagihan.
- Pilih menu e-Samsat.
- Pilih daerah asal kendaraan.
- Klik Cek Tagihan.
- Periksa informasi kendaraan yang ditampilkan.
- Pilih Metode Pembayaran.
- Lakukan pembayaran sesuai metode yang Anda pilih.
Setelah menyelesaikan pembayaran pajak, Anda perlu melakukan pengesahan bukti pembayaran pajak di Kantor Samsat. Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa baca : Bayar Pajak Motor Mudah di Tokopedia.
Selain melalui Tokopedia, bayar denda pajak telat 1 hari juga bisa dilakukan melalui Gopay, Bukalapak, Dana, Shopeepay, dan Klik Indomaret.
tag : pajak motor 1 hari telat denda lewat berapa terlambat 2019 kelewat 2018 mati bayar keterlambatan perhitungan stnk apakah kena minggu biaya berapakah bila bagaimana jika cara menghitung sepeda pembayaran tahunan 2020