Cara Hitung Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan dan Kalkulator Nya

denda pajak motor telat 1 bulan

Denda pajak motor telat 1 bulan – Setiap pemilik kendaraan dikenakan denda apabila terlambat membayar pajak. Denda tersebut berlaku mulai keterlambatan 2 hari ke atas. Apabila pajak motor atau mobil Anda telat 1 bulan, maka dikenakan denda pajak sesuai tarif yang berlaku.

Berapa denda pajak motor telat 1 bulan? Cara Hitung denda pajak motor telat 1 bulan adalah 2% dari PKB + denda SWDKLLJ sebesar 25%.

Apabila Anda ingin mengecek berapa total pajak yang perlu Anda bayar, silahkan gunakan Aplikasi Cek Pajak di bawah ini.

cek denda pajak telat 1 bulan

Berikut beberapa informasi tentang denda pajak motor telat 1 bulan.

Daftar Isi :

  • Tarif Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan Menurut Undang – Undang
  • Cara Hitung Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan
  • Hitung Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan Online
  • Cara Bayar Pajak Motor Telat 1 Bulan Online Via Tokopedia

Tarif Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan Menurut Undang – Undang

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tertulis bahwa wajib pajak yang terlambat bayar pajak dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Selain UU tersebut, denda pajak juga diatur dalam peraturan setiap daerah.

Dari pernyataan di atas, maka rumus menghitung denda pajak pokok adalah sebagai berikut.

Denda Pajak Pokok Motor Telat 1 Bulan = 2% x PKB

Untuk batas maksimal pengenaan denda pajak pokok adalah 15 bulan atau 24 bulan, tergantung pada peraturan daerah yang berlaku.

Namun ada beberapa daerah yang menetapkan tambahan sanksi sebesar 25% dari PKB, seperti Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Timur, NTB, Papua, dan Riau.

Sehingga perhitungan denda pajak motor telat 1 bulan di daerah tersebut adalah 25% x PKB x 2%.

Selain denda pajak pokok, wajib pajak juga dikenakan denda SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017.

Untuk tarif denda SWDKLLJ sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 adalah sebagai berikut.

Waktu KeterlambatanPersentase Denda SWDKLLJBesar Denda SWDKLLJ
1 – 90 hari25% dari SWDKLLJRp. 8.000
91 – 180 hari50% dari SWDKLLJRp. 16.000
181 – 270 hari75% dari SWDKLLJRp. 24.000
Lebih dari 270 hari100% dari SWDKLLJRp. 32.000

Nb : Pengenaan denda SWDKLLJ motor maksimal Rp. 32.000 per tahun.

Untuk cek denda yang akurat sesuai dengan data kendaraan Anda bisa mendownloadnya melalui tombol di bawah ini.

cek denda pajak telat 1 bulan

Cara Hitung Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan

Untuk memahami cara menghitung denda pajak motor telat 1 bulan, silahkan perhatikan contoh perhitungan di bawah ini.

Pak Andi telat bayar pajak motor selama 1 bulan. PKB motor Pak Andi adalah Rp. 200.000. Berapa denda yang harus dibayar Pak Andi?

Jawab:

Denda pajak motor telat 1 bulan = 2% x PKB

= 2% x Rp. 200.000

= Rp. 4.000

Denda SWDKLLJ motor telat 1 bulan = 25% x SWDKLLJ motor

= 25% x Rp. 32.000

= Rp. 8.000

Total denda pajak yang harus dibayar Pak Andi = Denda pajak + Denda SWDKLLJ

= Rp. 4.000 + Rp. 8.000

= Rp. 12.000

Hitung Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan Via Kalkulator Denda Pajak

Jika Anda ingin menghitung denda pajak telat 1 bulan dengan lebih cepat dan mudah, silahkan pakai Kalkulator Denda Pajak yang sudah kami siapkan ini.

Kalkulator ini bisa digunakan untuk mengetahui denda pajak motor atau mobil. Cukup masukkan PKB Anda (lihat di STNK) dan jumlah bulan terlambat. Setelah itu, pilih daerah asal Anda dan biaya denda pajak nanti akan muncul.

[CP_CALCULATED_FIELDS id=”17″]

Cara Bayar Pajak Motor Telat 1 Bulan Online Via Tokopedia

Pembayaran pajak motor telat 1 bulan bisa melalui beberapa aplikasi online seperti Signal, Tokopedia, e-Samsat, Gopay, Bukalapak, serta transfer bank.

Syarat yang diperlukan untuk bayar pajak motor telat sebulan adalah sebagai berikut.

Berikut ini cara bayar pajak motor telat 1 bulan via Tokopedia untuk wilayah Jawa Timur.

  1. Buka aplikasi Tokopedia.
  2. Klik Top Up dan Tagihan.
  3. Pilih Semua Kategori.
  4. Pilih e-Samsat.
  5. Cari Samsat Jatim.
  6. Masukkan nomor plat
  7. Masukkan nomor mesin dan NIK Anda.
  8. Klik Cek Tagihan.
  9. Pilih metode pembayaran.
  10. Cek detail pajak yang muncul.