Alasan Kenapa Pajak Motor Mahal : Harga Jual, Tarif Pajak, Dsb

alasan pajak motor mahal

Kenapa pajak motor mahal – Biaya pajak kendaraan bermotor jumlahnya berbeda – beda. Mungkin Anda heran kenapa pajak motor Anda bisa lebih mahal dibandingkan pajak motor milik teman atau saudara Anda.

Advertisements

Kenapa pajak motor mahal? Alasan kenapa pajak motor mahal adalah karena harga jual motor yang mahal, tarif PKB daerah tinggi, terkena denda pajak, terkena pajak progresif, dan terkena PPN.

Apabila Anda ingin cek biaya pajak motor Anda apakah terkena denda ataupun pajak progresif, silahkan cek menggunakan Aplikasi Cek Pajak di bawah ini.

Advertisements

Berikut ini pembahasan lebih jelas kenapa pajak motor mahal.

Advertisements

Harga Jual Motor Mahal

Jika harga jual motor mahal, maka pajak motornya juga pasti mahal. Karena penentuan pajak kendaraan dihitung berdasarkan persen PKB daerah x NJKB. Hal tersebut sudah tercantum dalam Undang – Undang No. 28 Tahun 2009.

NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) itu sendiri merupakan harga pasaran umum kendaraan bermotor.

NJKB ditetapkan per tahun secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri dan tercantum dalam Permendagri Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB. Untuk besarnya NJKB bisa saja mengalami penurunan, bisa saja tetap.

Jika ingin menghitung berapa NJKB motor Anda, silahkan gunakan rumus PKB/2 x 100. Untuk jumlah PKB motor bisa Anda lihat di STNK atau mengeceknya secara online melalui Aplikasi Cek Pajak.

Tarif Pajak Kendaraan Daerah Tinggi

Advertisements

Besarnya tarif pajak kendaraan bermotor di setiap daerah berbeda – beda. Semakin tinggi tarif PKB di daerah tersebut, maka pajak yang harus dibayar juga akan lebih mahal.

Tarif pengenaan PKB sudah tercantum di dalam UU No. 28 Tahun 2009, dimana PKB ditetapkan paling rendah 1% dan paling tinggi 2%. Namun pemerintah daerah memiliki wewenang dalam menentukan tarif pajak motor di setiap daerahnya dengan syarat tidak melebihi aturan di Undang – Undang.

Berikut ini tarif PKB beberapa daerah di Indonesia yang membuat pajak motor jadi lebih mahal.

DaerahTarifPeraturan
Banten1,5%Pergub Banten No. 49 Tahun 2020
DIY1,5%Perda DIY No. 3 Tahun 2011
Jawa Tengah1,5%Peraturan Gubernur Jateng No. 23 Tahun 2015
Jawa Timur1,5%Peraturan Daerah Jawa Timur No. 2 Tahun 2020
Jawa Barat1,75%Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 2 Tahun 2020
DKI Jakarta2%Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2015

Untuk bisa mengecek besaran tarif pajak motor Anda di seluruh Indonesia berdasarkan data kendaraannya, silahkan gunakan Aplikasi Cek Pajak berikut.

Terkena Denda Pajak Kendaraan

Advertisements

Denda pajak dikenakan apabila pemilik kendaraan terlambat dalam membayar pajak. Semakin lama tunggakan pajak yang dimiliki, semakin mahal pula denda pajak yang harus dibayar. Denda pajak itulah yang membuat pajak motor Anda mahal.

Menurut Undang – Undang No. 28 Th. 2009, denda pajak dikenakan sebesar 2% dari PKB setiap bulannya. Untuk perhitungan tarif denda pajak, akan berbeda setiap daerah. Hal ini karena batas pengenaan denda maksimal adalah 15 bulan dan 24 bulan.

Selain denda PKB, Anda juga dikenakan denda SWDKLLJ sesuai dengan lamanya tunggakan. Untuk tarif denda SWDKLLJ tercantum dalam PMK No. 26 Tahun 2017 dengan tarif berikut.

Waktu KeterlambatanDenda SWDKLLJ
1 – 90 hari25% dari SWDKLLJ
91 – 180 hari50% dari SWDKLLJ
181 – 270 hari75% dari SWDKLLJ
Lebih dari 270 hari100% dari SWDKLLJ

Untuk penghitungan pajak kendaraan yang lebih cepat dan mudah, silahkan gunakan Kalkulator Denda Pajak yang kami siapkan di bawah ini.

Terkena Pajak Progresif Kendaraan

Pajak progresif merupakan biaya pajak yang dikenakan pada motor atau mobil dengan urutan kepemilikan kedua dan seterusnya. Tarif pajak progresif kendaraan lebih tinggi dibandingkan PKB kepemilikan pertama, sehingga membuat pajak motor menjadi lebih mahal.

Untuk mengetahui apakah motor Anda kena pajak progresif atau tidak, Anda bisa cek di STNK motor Anda.

Namun setiap daerah memiliki aturan tersendiri dalam pengenaan pajak progresif. Ada daerah yang mengenakan pajak progresif pada motor dan mobil, dan ada juga yang pengenaannya hanya pada mobil saja.

Anda bisa mengecek cara menghitung pajak progresif, dengan klik disini.

Namun untuk pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor di Indonesia tidak boleh melebihi aturan dalam UU No. 28 Tahun 2009, yaitu minimal 2% dan maksimal 10% dari NJKB.

Berikut tarif pajak progresif kendaraan bermotor beberapa daerah di Indonesia untuk kepemilikan kedua.

DaerahJenis KendaraanTarifPerda Pajak Progresif
DIYMobil saja2%Perda DIY No. 3 Tahun 2011
Jawa TengahMotor >196 cc, dan Mobil2%Pergub Jateng No. 23 Tahun 2015
Jawa TimurMotor >250 cc dan Mobil2%Perda Jatim No. 09 Th. 2010
Jawa BaratSemua motor dan mobil2,25 %Pergub Jabar No. 02 Th. 2020
DKI JakartaSemua motor dan mobil2,5%Peraturan Daerah Jakarta Nomor 2 Th. 2015

Apabila motor atau mobil Anda terkena pajak progresif, Anda bisa hitung dengan tarif sesuai daerah Anda menggunakan Alat Hitung Pajak Progresif berikut ini.

Terkena PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Jika membeli motor atau mobil baru, Anda juga dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11%. PPN dibayar bersamaan dengan BBNKB pada saat pembelian motor baru. Karena adanya tambahan PPN, maka pajak motor yang harus dibayar akan lebih mahal.

Namun pengenaan PPN hanya satu kali, yaitu pada saat pembelian motor baru. Untuk tahun berikutnya, biaya pajak yang dibayar hanya PKB pokok saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.