Pajak Mobilio Terbaru : Semua Tahun Dan Tipe [Update 2023]

pajak mobilio

Pajak Mobilio – Pembayaran pajak wajib dilakukan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, salah satunya pemilik Honda Mobilio. Mobil Mobilio terdiri beberapa tipe seperti tipe E, RS dan S di mana setiap tipe Mobilio mempunyai pajak yang berbeda tergantung pada tahun pembuatannya.

Lalu berapa pajak Mobilio? Pajak Mobilio adalah mulai dari Rp. 1.806.000 hingga yang tertinggi Rp. 4.326.000. Pajak tersebut belum termasuk SWDKLLJ Mobil Rp. 143.000

Jika anda ingin mengecek pajak mobilio, anda bisa mengeceknya dengan mudah menggunakan Aplikasi Cek Pajak yang bisa anda download melalui tombol di bawah ini :

Daftar Isi :

  • Cek Pajak Honda Mobilio
  • Daftar Pajak Honda Mobilio Kepemilikan Ke-2 atau Lebih
  • Pajak Progresif Mobilio
  • Denda Pajak Honda Mobilio
  • Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil Mobilio
  • Biaya Balik Nama Mobilio
  • Cara Bayar Pajak Mobilio

Cek Pajak Mobilio Via Aplikasi

Terdapat beberapa cara mengecek pajak Honda Moblio secara online, anda cek pajak Mobilio melalui aplikasi Signal, E-Samsat, dan website Bapenda sesuai wilayah provinsi kendaraan anda terdaftar.

Selain itu cek pajak Mobilio juga bisa menggunakan Aplikasi Cek Pajak. Melalui aplikasi Cek Pajak anda juga bisa mengakses kalkulator bea balik nama BBNKB Mobilio

Berikut tampilan dari Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.

cek pajak mobilio

jika anda ingin cek pajak via Aplikasi Cek Pajak secara online, silahkan klik tombol di bawah ini untuk mendownload Aplikasi Cek Pajak.

Daftar Pajak Mobilio

Rumus perhitungan pokok pajak Mobilio adalah sebagai berikut :

PKB = Tarif x NJKB x Koefisien Bobot Kendaraan

Mengacu pada UU No. 28 Tahun 2021 dasar pengenaan pajak adalah NJKB dan Koefisien bobot kendaraan dikalikan dengan tarif PKB. Tarif pajak ditentukan minimal 1% dan Maksimal 2%.

Sesuai dengan Permendagri No. 1 Th. 2021 Honda Mobilio termasuk pada jenis mobil minibus dengan nilai koefisien bobot kendaraan sebesar 1,050. sedangkan untuk besar NJKB, Mobilio memiliki NJKB berbeda-beda tergantung pada tipe dan tahun pembuatannya.

Untuk memudahkan anda mengetahui pajak Mobilio berdasarkan Tahun dan Tipenya, berikut ini kami sajikan daftar pajak Mobilio :

Daftar Pajak Mobilio Tahun 2013

TipeTahunPajak
H MOBILIO 1.5S MT CKD2013 Rp  1.806.000
H MOBILIO 1.5E MT CKD2013 Rp  2.037.000
H MOBILIO 1.5EM CVT CKD2013 Rp  2.184.000

Daftar Pajak Mobilio Tahun 2014

TipeTahunPajak
H MOBILIO 1.5S MT CKD2014 Rp  1.974.000
H MOBILIO 1.5E MT CKD2014 Rp  2.226.000
H MOBILIO 1.5EM CVT CKD2014 Rp  2.373.000
H MOBILIO 1.5RS MT CKD2014 Rp  2.478.000
H MOBILIO 1.5 RSM CVT CKD2014 Rp  2.604.000

Daftar Pajak Mobilio Tahun 2015

TipeTahunPajak
H MOBILIO 1.5S MT CKD2015 Rp  2.142.000
H MOBILIO 1.5E MT CKD2015 Rp  2.394.000
H MOBILIO 1.5EM CVT CKD2015 Rp  2.562.000
H MOBILIO 1.5RS MT CKD2015 Rp  2.709.000
H MOBILIO 1.5 RSM CVT CKD2015 Rp  2.835.000

Daftar Pajak Mobilio Tahun 2016

TipeTahunPajak
H MOBILIO 1.5S MT CKD2016 Rp  2.352.000
H MOBILIO 1.5E MT CKD2016 Rp  2.625.000
H MOBILIO 1.5EM CVT CKD2016 Rp  2.793.000
H MOBILIO 1.5RS MT CKD2016 Rp  2.940.000
H MOBILIO 1.5 RSM CVT CKD2016 Rp  3.066.000

Daftar Pajak Mobilio Tahun 2017

TipeTahunPajak
H MOBILIO 1.5S MT CKD2017 Rp  2.562.000
H MOBILIO 1.5E MT CKD2017 Rp  2.877.000
H MOBILIO 1.5EM CVT CKD2017 Rp  3.045.000
H MOBILIO 1.5RS MT CKD2017 Rp  3.192.000
H MOBILIO 1.5 RSM CVT CKD2017 Rp  3.297.000

Daftar Pajak Mobilio Tahun 2018

TipeTahunPajak
H MOBILIO 1.5S MT CKD2018 Rp  2.814.000
H MOBILIO 1.5E MT CKD2018 Rp  3.129.000
H MOBILIO 1.5EM CVT CKD2018 Rp  3.297.000
H MOBILIO 1.5RS MT CKD2018 Rp  3.402.000
H MOBILIO 1.5 RSM CVT CKD2018 Rp  3.486.000

Daftar Pajak Mobilio Tahun 2019

TipeTahunPajak
H MOBILIO 1.5S MT CKD2019 Rp  3.003.000
H MOBILIO 1.5E MT CKD2019 Rp  3.297.000
H MOBILIO 1.5EM CVT CKD2019 Rp  3.570.000
H MOBILIO 1.5RS MT CKD2019 Rp  3.591.000
H MOBILIO 1.5 RSM CVT CKD2019 Rp  3.759.000

Daftar Pajak Mobilio Tahun 2020

TipeTahunPajak
H MOBILIO 1.5S MT CKD2020 Rp  3.108.000
H MOBILIO 1.5E MT CKD2020 Rp  3.360.000
H MOBILIO 1.5EM CVT CKD2020 Rp  3.570.000
H MOBILIO 1.5RS MT CKD2020 Rp  3.738.000
H MOBILIO 1.5 RSM CVT CKD2020 Rp  3.927.000

Daftar Pajak Mobilio Tahun 2021

TipeTahunPajak
H MOBILIO 1.5S MT CKD2021 Rp  3.171.000
H MOBILIO 1.5E MT CKD2021 Rp  3.549.000
H MOBILIO 1.5EM CVT CKD2021 Rp  3.738.000
H MOBILIO 1.5RS MT CKD2021 Rp  3.927.000
H MOBILIO 1.5 RSM CVT CKD2021 Rp  4.116.000

Daftar Pajak Mobilio Tahun 2022

TipeTahunPajak
H MOBILIO 1.5S MT CKD2022 Rp  3.318.000
H MOBILIO 1.5E MT CKD2022 Rp  3.633.000
H MOBILIO 1.5EM CVT CKD2022 Rp  3.822.000
H MOBILIO 1.5RS MT CKD2022 Rp  4.032.000
H MOBILIO 1.5 RSM CVT CKD2022 Rp  4.221.000

Daftar Pajak Mobilio Tahun 2023

TipeTahunPajak
H MOBILIO 1.5S MT CKD2023 Rp  3.591.000
H MOBILIO 1.5E MT CKD2023 Rp  3.717.000
H MOBILIO 1.5EM CVT CKD2023 Rp  3.927.000
H MOBILIO 1.5RS MT CKD2023 Rp  4.137.000
H MOBILIO 1.5 RSM CVT CKD2023 Rp  4.326.000

Keterangan : Biaya pajak di atasbelum termasuk SWDKLLJ. Kami menghitung dengan persentase pajak sebesar 2%. Pajak Mobilio Anda bisa berbeda karena persentase pajak yang dikenai tiap kendaraan berbeda tergantung pergub dan progresif.

Jika Anda terlambat membayar pajak, Anda harus membayar pajak beserta dendanya.

Denda Pajak Honda Mobilio

Denda pajak mobilio adalah terendah Rp. 448.560 hingga Rp. 1.013.040 per tahun. Denda tersebut sudah termasuk denda SWDKLLJ.

Keterlambatan pembayaran pajak Mobilio akan dikenakan sanksi administrasi, yaitu berupa denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Ketentuan besar denda PKB tercantum pada pasal 97 UU No. 28 Th. 2009 yaitu sebesar 2% dari PKB dikalikan jumlah bulan menunggak untuk jangka waktu maksimal 24 bulan.

Berikut ini rumus perhitungan denda PKB Mobilio :

2% X PKB X Jumlah Bulan Keterlambatan

Sedangkan untuk ketentuan denda SWDKLLJ diatur pada Permenkeu RI No. 6 Th. 2017 Pasal 7 yang menyebutkan besar denda SWDKLLJ ditentukan oleh jumlah hari keterlambatan sejak tanggal jatuh tempo.

Berikut ini adalah ketentuan besar denda SWDKLLJ :

Lama KeterlambatanDenda SWDKLLJ
1 – 90 hari25% dari SWDKLLJ
91 – 180 hari50% dari SWDKLLJ
181 – 270 hari75% dari SWDKLLJ
Lebih dari 270 hari100% dari SWDKLLJ

Jika anda terlambat membayar pajak mobil Mobilio anda, anda bisa menghitung denda pajak Mobilio melalui kalkulator denda pajak berikut ini :

Biaya Pajak Progresif Mobil Mobilio

Pajak Progresif merupakan PKB yang dikenakan pada mobil kedua dan seterusnya yang dimiliki seseorang atas nama yang sama, keluarga dalam satu KK yang sama atau alamat yang sama.

Pajak progresif diatur pada Pasal 6 UU No. 28 Th 2009, di mana pajak progresif ditentukan paling rendah sebesar 2% dan maksimal 10%. Besarnya tarif progresif ditentukan oleh masing-masing Perda Provinsi.

Tarif progresif akan semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki.

Rumus pajak progresif adalah sebagai berikut :

Tarif Progresif sesuai urutan kendaraan x NJKB Mobilio x Koefisien Bobot Mobilio (1,050)

Jika anda memiliki mobil lebih dari satu, anda bisa menghitung paja progresif Mobilio anda menggunakan kalkulator progresif yang kami sediakan berikut ini :

Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil Mobilio

Biaya pajak 5 tahunan Mobilio adalah mulai dari Rp. 2.312.000 hingga Rp. 4.664.000. tergantung pada PKB Mobilio anda.

Berbeda dengan biaya pajak tahunan, biaya pajak 5 tahunan akan sedikit lebih mahal karena kendaraan perlu ganti plat dan memperpanjang registrasi STNK.

Berikut ini adalah rincian biaya pajak 5 tahunan Mobilio yang perlu anda bayarkan :

Pajak 5 Tahunan MobilioBiaya
PKB Honda MobilioLihat pada tabel diatas
SWDKLLJRp. 143.000
Cetak STNKRp. 200.000
Cetak TNKBRp. 100.000

Biaya Balik Nama Honda Mobilio

Biaya balik nama Mobilio adalah mulai dari Rp. 3.577.000 hingga Rp. 7.049.000. biaya tersebut sudah termasuk PKB, SWDKLLJ, penerbitan BPKB, biaya cetak TNKB dan STNK

Berdasarkan UU No. 28 Th. 2009, perhitungan BBN2 adalah maksimal 1% dari dasar pengenaan PKB yaitu NJKB

BBN2 Mobilio = 1% x NJKB

selain biaya balik nama atau BBN2, dalam prosedur balik nama anda juga perlu membayar biaya administrasi lainnya, Berikut rincian biaya balik nama BBNKB 2 Mobilio :

BBN2 MobilioRincian Biaya
Pendaftaran Balik Nama Rp. 70.000 – Rp. 100.000 (tergantung samsat)
BBN2 Mobilio1% x NJKB Mobilio
PKBLihat pada tabel di atas
SWDKLLJRp. 143.000
Cetak TNKB (Plat Nomor)Rp. 100.000
Cetak STNKRp. 200.000
Penerbitan BPKBRp. 375.000

Cara Bayar Pajak Honda Mobilio

Pembayaran pajak Honda Mobilio bisa anda lakukan secara online dan offline. pembayaran secara online bisa anda lakukan melalui Aplikasi Signal, E-Samsat, Tokopedia, Gopay, ATM, dll.

sedangkan pembayaran offline bisa anda lakukan di Kantor Samsat dan gerai layanan Samsat seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Corner, dan layanan Samsat lainnya.

Berikut ini syarat bayar pajak Mobilio secara offline yang perlu anda persiapkan :

  • KTP Asli
  • STNK Asli

Untuk syarat bayar pajak Mobilio secara online yang perlu menyiapkan data berikut ini :

  • NIK
  • Nomor Polisi (plat nomor) Mobilio
  • Nomor Mesin (bisa anda lihat pada STNK)
  • Nomor Rangka (bisa anda lihat pada STNK)

Silakan ikuti langkah berikut untuk cara bayar pajak Mobilio secara online via aplikasi Signal dengan metode pembayaran Gopay :

  1. Unduh aplikasi Signal
  2. Daftar akun / Login
  3. Pilih “Tambahkan Data Kendaraan” masukkan data kendaraan anda
  4. Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”
  5. Input nomor polisi Mobilio anda
  6. Teliti tagihan yang muncul > tekan “Lanjut” untuk mendapat kode bayar
  7. Salin / screenshot kode bayar
  8. Lakukan pembayaran via GoPay
  9. Buka aplikasi Gojek
  10. Tekan menu “GoTagihan”
  11. Pilih “Signal”
  12. Input “Kode Bayar”
  13. Cek tagihan anda pastikan data sudah sesuai
  14. Lanjutkan pembayaran

Bukti pembayaran E-TBPKP dan E-Pengesahan bisa anda akses melalui aplikasi Signal, anda tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat.