
Pajak Freed – Honda Freed pertama kali diluncurkan 2009 dan terakhir diproduksi 2017. Meskipun sudah tidak diproduksi lagi, Honda Freed bekas masih banyak peminatnya. jika anda salah satu peminat Honda Freed, hendaknya anda tahu berapa pajak Freed.
Berapa pajak Freed? Pajak Freed paling rendah adalah Rp. 2.583.000 dan yang paling tinggi Rp. 3.999.000 setiap tahun, biaya ini belum termasuk biaya SWDKLLJ Rp. 143.000.
Daftar Isi :
- Cek Pajak Honda Freed
- Daftar Pajak Honda Freed
- Pajak Progresif Freed
- Denda Pajak Honda Freed
- Biaya Ganti Plat 5 Tahunan Honda Freed
- Biaya Balik Nama Freed
- Cara Pembayaran Pajak Honda Freed
Cek Pajak Honda Freed Online Via Aplikasi
Cek pajak Honda Freed bisa anda lakukan secara online melalui beberapa layanan cek pajak online seperti Aplikasi Signal, Aplikasi Cek Pajak, E-Samsat daerah seperti Sambat (Banten), Sambara (Jabar), Sakpole (Jateng), dll.
Cek pajak Honda Freed sesuai wilayah kendaraan terdaftar juga bisa menggunakan Aplikasi Cek Pajak. selain fitur info tagihan pajak, anda juga bisa mengakses info pemutihan dari setiap provinsi.
Berikut contoh perhitungan pajak Freed via Aplikasi Cek Pajak :
Untuk mengunduh Aplikasi Cek Pajak, anda bisa menekan tombol di bawah ini :
Daftar Pajak Freed
besarnya pajak Honda Freed dihitung berdasarkan ketentuan UU No. 28 Th. 2009, yaitu paling rendah 1% dan tertinggi 2% dari NJKB dan koefisien bobot sebagai dasar pengenaan pajak.
PKB Freed = tarif PKB x NJKB x Koefisien bobot
Besarnya persentase tarif PKB ditentukan oleh masing-masing Provinsi melalui Perda, sedangkan NJKB dan koefisien bobot kendaraan diatur oleh kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri. Freed termasuk jenis MPV dengan koefisien bobot 1,050.
Berikut ini adalah daftar Pajak Honda Freed semua tipe tahun 2009 hingga terakhir produksi tahun 2017 :
Daftar Pajak Freed 2009 – 2010
Tipe | Tahun | Pajak |
---|---|---|
FREED GB3 1.5E AT(CK | 2009 | Rp 2.667.000 |
FREED GB3 1.5S AT(CK | 2009 | Rp 2.583.000 |
FREED GB3 1.5E AT(CK | 2010 | Rp 2.814.000 |
FREED GB3 1.5S AT(CK | 2010 | Rp 2.709.000 |
FREED GB8 1.5E AT(CK | 2010 | Rp 2.814.000 |
FREED GB8 1.5S AT(CK | 2010 | Rp 2.709.000 |
Daftar Pajak Freed 2011 – 2012
Tipe | Tahun | Pajak |
---|---|---|
FREED GB3 1.5E AT(CK | 2011 | Rp 2.961.000 |
FREED GB3 1.5S AT(CK | 2011 | Rp 2.856.000 |
FREED GB8 1.5E AT(CK | 2011 | Rp 2.961.000 |
FREED GB8 1.5S AT(CK | 2011 | Rp 2.856.000 |
FREED GB3 1.5E AT(CK | 2012 | Rp 3.108.000 |
FREED GB3 1.5S AT(CK | 2012 | Rp 2.982.000 |
FREED GB3 1.5A 4X2 AT(CK | 2012 | Rp 2.688.000 |
Daftar Pajak Freed 2013 – 2014
Tipe | Tahun | Pajak |
---|---|---|
FREED GB3 1.5E AT(CK | 2013 | Rp 3.276.000 |
FREED GB3 1.5S AT(CK | 2013 | Rp 3.150.000 |
FREED GB3 1.5A 4X2 AT(CK | 2013 | Rp 2.856.000 |
FREED GB3 1.5E AT(CK | 2014 | Rp 3.423.000 |
FREED GB3 1.5S AT(CK | 2014 | Rp 3.339.000 |
FREED GB3 1.5A 4X2 AT(CK | 2014 | Rp 3.066.000 |
Daftar Pajak Freed 2015 – 2016
Tipe | Tahun | Pajak |
---|---|---|
FREED GB3 1.5E AT(CK | 2015 | Rp 3.612.000 |
FREED GB3 1.5S AT(CK | 2015 | Rp 3.507.000 |
FREED GB3 1.5A 4X2 AT(CK | 2015 | Rp 3.234.000 |
FREED GB3 1.5E AT(CK | 2016 | Rp 3.801.000 |
FREED GB3 1.5S AT(CK | 2016 | Rp 3.696.000 |
FREED GB3 1.5A 4X2 AT(CK | 2016 | Rp 3.402.000 |
Daftar Pajak Freed 2017
Tipe | Tahun | Pajak |
---|---|---|
FREED GB3 1.5E AT(CK | 2017 | Rp 3.990.000 |
FREED GB3 1.5S AT(CK | 2017 | Rp 3.885.000 |
FREED GB3 1.5A 4X2 AT(CK | 2017 | Rp 3.591.000 |
NB : Untuk biaya pajak tahunan Honda Freed biaya diatas belum termasuk iuran SWDKLLJ sebesar Rp. 143.000.
Biaya pajak di atas dihitung dengan perhitungan PKB 2% dari NJKB dan bobot. Biaya pajak mobil Anda dapat berbeda jika persentase PKB berbeda (sesuai pergub dan urut kendaraan), denda pajak, dan diskon pajak (sesuai ketentuan pemutihan).
Denda Pajak Mobil Freed
Denda pajak Freed terendah adalah Rp. 169.300 dan tertinggi adalah Rp. 197.020, denda tersebut merupakan total dari denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Denda PKB dan denda SWDKLLJ dikenakan jika anda terlambat membayar pajak Freed dari tanggal jatuh tempo.
Denda PKB dihitung berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, yaitu 2% dari PKB dikali jumlah bulan keterlambatan. Jangka waktu maksimal denda PKB adalah 24 bulan.
Sedangkan besarnya denda SWDKLLJ mengacu pada Permenkeu Nomor 16 Tahun 2017, denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan, dengan denda maksimal sebesar Rp. 100.000.
Berikut ketentuan denda SWDKLLJ berdasarkan Permenkeu Nomor 16 Tahun 2017 :
Lama Keterlambatan | Denda SWDKLLJ |
---|---|
1-90 hari | 25% dari SWDKLLJ (Rp. 35.000) |
91-180 | 50% dari SWDKLLJ (Rp. 70.000) |
181-270 | 75% dari SWDKLLJ (Rp. 100.000) |
> 270 hari | 100% dari SWDKLLJ (Rp. 100.000) |
Nb. Denda SWDKLLJ maksimal adalah Rp. 100.000
Jika anda menunggak pajak, anda bisa mengecek denda pajak Freed anda melalui Kalkulator yang kami sediakan berikut ini :
Besaran denda pajak yang Anda dapatkan bisa berkurang jika Anda mengikuti program pemutihan kendaraan.
Pajak Progresif Freed
Pajak progresif dikenakan pada mobil kedua, ketiga, dan seterusnya yang dimiliki oleh atas nama yang sama atau beda nama namun KK sama.
Perhitungan Pajak progresif diatur pada UU No. 28 Tahun 2009 yaitu minimal 2% dan maksimal 10% dari NJKB dan koefisien bobot kendaraan. Dimana tarif progresif ditentukan oleh masing-masing provinsi.
Tarif pajak progresif akan terus meningkat sesuai dengan urutan mobil yang dimiliki. Contoh pada tarif progresif DKI Jakarta, untuk mobil kedua adalah 2,5%, mobil ketiga 3%, mobil keempat 3,5% dan seterusnya.
Untuk memudahkan anda menghitung pajak progresif, berikut ini kami menyediakan Kalkulator Pajak Progresif yang bisa anda gunakan secara langsung :
Biaya Ganti Plat 5 Tahunan Honda Freed
Biaya pajak 5 tahunan Honda Freed adalah Rp. 3.908.000 sampai Rp. 5.294.000, biaya tersebut merupakan total biaya pajak freed, SWDKLLJ, cetak STNK dan TNKB.
Berikut ini rincian biaya pajak 5 tahunan Honda Freed yang harus anda bayarkan :
Rincian Pajak 5 Tahunan | Biaya |
---|---|
Honda Freed | Cek Tabel Daftar Pajak Freed |
SWDKLLJ | Rp. 143.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 200.000 |
Penerbitan TNKB (Plat Nomor) | Rp. 100.000 |
Proses ganti plat hanya bisa anda lakukan di Kantor Samsat Kendaraan anda terdaftar.
Biaya Balik Nama Freed
Biaya balik nama Freed bekas adalah Rp. 5.933.000 sampai Rp. 7.979.000, biaya tersebut merupakan total biaya BBN II Freed, PKB, SWDKLLJ, penerbitan BPKB, TNKB dan STNK
Perhitungan biaya balik nama Freed bekas (BBN II) diatur pada UU Nomor 28 Tahun 2009 yaitu sebesar 1% dari NJKB.
Selain biaya BBN II Honda Freed, anda juga perlu membayar biaya lainnya. berikut ini rincian pembayaran proses balik nama Honda Freed bekas :
Rincian Balik Nama | Biaya |
---|---|
BBN II Freed | 1% x NKJB |
PKB Honda Freed | Cek Tabel Daftar Pajak Freed |
SWDKLLJ | Rp. 140.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Pendaftaran Balik Nama Samsat | Rp. 70.000 – Rp. 100.000 tergantung kententuan Samsat |
Proses balik nama kendaraan sangat perlu Anda lakukan agar Anda sah menjadi pemilik kendaraan tersebut di mata hukum.
Cara Bayar Pajak Honda Freed
Pembayaran pajak tahunan Honda Freed bisa anda lakukan melalui berbagai layanan pembayaran online seperti Signal, E-Samsat, Gopay, Shopeepay Tokopedia dll.
Untuk pembayaran pajak tahunan Freed secara online via Gopay, anda perlu menyiapkan persyaratan berikut ini :
- NIK KTP
- Nomor Mesin (cek pada STNK)
- Nomor Rangka (cek pada STNK)
- Nomor Polisi atau plat nomor
Berikut ini adalah langkah-langkah pembayaran pajak Freed via Gopay :
- Cari kode bayar pajak kendaraan via Signal.
- Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”
- Masukkan data kendaraan
- Periksa rincian > Klik “Bayar”
- Salin Kode Bayar yang muncul
- Buka aplikasi Gojek
- Pilih “GoTagihan” > Pilih “Signal”
- Masukkan “Kode Bayar”
- Periksa rincian pembayaran > pilih “Lanjutkan Pembayaran”
- Pilih metode pembayaran Gopay
- Pilih “Bayar Sekarang”
- Setelah berhasil , unduh E-Pengesahan STNK dan E-TBPKP pada aplikasi Signal.
Perbedaan Pajak Freed PSD dan SD
Honda Freed merupakan mobil keluaran honda yang terkenal dengan fitur Sliding Door (SD) atau pintu geser. Selain sliding door manual, freed juga memiliki fitur Power Sliding Door (PSD) dimana pintu geser digerakkan oleh power elektrik.
Fitur Freed PSD hanya terdapat pada Freed tipe E yaitu pada kedua sisi pintu, dan pada tipe untuk pintu sisi kiri.
Perbedaan dari segi pajak, Freed PSD yaitu tipe E dan S memiliki pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan Freed SD manual atau Freed tipe A.