Mutasi Kendaraan Kota Palembang : Biaya, Cara, & Syarat

Mutasi Palembang – Pindah domisili ke luar daerah mengharuskan pemilik kendaraan untuk melakukan cabut berkas di Samsat asal kendaraan tersebut. Misalkan kendaraan dari Palembang akan dipindah ke Jakarta, maka pemilik kendaraan perlu melakukan mutasi dari Palembang ke Jakarta.

Lalu berapa total biaya mutasi Palembang?

Total biaya mutasi motor Palembang adalah Rp. 535.000 dan mutasi mobil Palembang adalah Rp. 925.000.Biaya tersebut digunakan untuk surat mutasi, pencetakan BPKB, STNK, dan juga plat nomor.

Biaya mutasi Palembang juga bisa Anda hitung secara online menggunakan Aplikasi Cek Biaya Mutasi Kendaraan. Untuk mendownload aplikasinya, silahkan tekan tombol di bawah ini.

Untuk Syarat, Biaya & cara mutasi kendaraan di Kota Palembang dapat Anda baca secara lengkap di bawah ini:

Cek Biaya Mutasi Kendaraan Palembang

Bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi kendaraan di Palembang, Anda perlu mengetahui biaya mutasi yang perlu Anda bayar. Karena biaya mutasi berbeda tergantung pada jenisnya.

Untuk cek biaya mutasi kendaraan Palembang bisa dilakukan secara online, yaitu menggunakan Aplikasi Cek Biaya Mutasi.

Untuk menggunakan aplikasi tersebut, Anda hanya perlu mendownload aplikasinya melalui link yang sudah kami siapkan di bawah. Setelah itu, pilih menu Cek Biaya Mutasi dan masukkan PKB nya. Jangan lupa pilih jenis mutasi yang ingin Anda hitung biayanya. Nanti akan muncul biaya mutasi kendaraan asal Palembang.

Apabila Anda ingin mencoba Aplikasi Cek Biaya Mutasi, silahkan tekan tombol download yang sudah kami siapkan di bawah ini.

Syarat Mutasi Motor & Mobil di Palembang

Untuk melakukan mutasi kendaraan di Palembang, Anda perlu melengkapi beberapa persyaratan yang diperlukan.

Syarat mutasi kendaraan di Palembang, antara lain:

  • KTP asli
  • BPKB asli dan foto copy 1 rangkap
  • STNK asli dan foto copy 1 rangkap
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan
  • Surat Kuasa Mutasi bermaterai Rp. 10.000 (jika prosesnya diwakikan)
  • Fotocopy KK 1 lembar (untuk pengecekan progresif)

Nb. Untuk kendaraan yang melakukan mutasi sekaligus ganti pemilik kendaraan, KTP yang dibutuhkan KTP Anda dilengkapi dengan kwitansi jual beli

Apabila STNK hilang, silahkan gunakan Surat Kehilangan dari Kepolisian atau Notise Pajak pada bagian informasi pajak di Samsat Palembang terkait.

Cara Mutasi Motor & Mobil di Palembang

Berikut cara mengurus mutasi keluar dari Palembang ke daerah lain melalui Samsat Palembang I:

  1. Bawa semua berkas persyaratan mutasi ke Samsat Palembang I.
  2. Kemudian menuju ke Loket Cek Fisik untuk mengambil formulir pendaftaran.
  3. Setelah itu, bawa kendaraan Anda ke petugas untuk cek fisik.
  4. Setelah kendaraan selesai cek fisik, lakukan legalisir pada hasil cek fisik di Loket Cek Fisik.
  5. Kemudian masuk ke dalam Gedung Samsat dan menuju ke Bagian Informasi untuk pengecekan berkas.
  6. Naik ke lantai 2 untuk daftar mutasi keluar di Loket Mutasi Antar Daerah.
  7. Ambil nomor antrian pada mesin yang telah disediakan.
  8. Serahkan semua berkas yang diminta oleh petugas dan isi formulir yang diberikan petugas Loket Mutasi Antar Daerah tersebut.
  9. Kemudian menuju ke bagian Arsip STNK di Lantai 3.
  10. Setelah itu lakukan pembayaran mutasi di Loket Pembayaran.
  11. Tunggu beberapa hari hingga berkas mutasi Anda keluar.
  12. Silahkan kembali ke Samsat Palembang I sesuai tanggal yang diinformasikan oleh petugas untuk mengambil berkas-berkas mutasi Anda.
  13. Pergi ke Samsat sesuai dengan daerah tujuan Anda untuk daftar mutasi masuk.
cara mutasi kendaraan Palembang

Berkas mutasi keluar biasanya baru bisa diambil sekitar 2 minggu setelah proses pendaftaran mutasi dilakukan. Jika sebelum itu berkas sudah jadi, maka petugas samsat akan menghubungi Anda via telepon.

Nanti berkas mutasi keluar dari Samsat Palembang Anda bawa ke samsat tujuan untuk pendaftaran mutasi masuk.

Biaya Mutasi Keluar di Palembang

Biaya cabut berkas atau mutasi keluar di Samsat Palembang adalah biaya penerbitan Surat Mutasi. Untuk tarifnya telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020.

Berikut adalah tarif mutasi kendaraan di Palembang.

KeteranganJumlah
Penerbitan surat mutasi roda 2 atau roda 3Rp. 150.000
Penerbitan surat mutasi roda 4 atau lebihRp. 250.000

Saat melakukan mutasi keluar, Anda diminta untuk melunasi tanggungan pajak kendaraan yang Anda miliki.

Bagi Anda yang ingin melakukan proses mutasi keluar provinsi Sumatera Selatan, sebaiknya lakukan pada saat masa berlaku pajak sisa 1 bulan. Agar biaya pajak yang sudah Anda bayar tidak hangus saat di mutasi masuk di samsat tujuan.

Biaya Mutasi Masuk di Samsat Tujuan

Setelah proses administrasi mutasi di Samsat Palembang selesai, langkah berikutnya Anda datang ke Samsat daerah tujuan. Di sini Anda akan dikenakan beberapa biaya, seperti biaya mencetak STNK, BPKB, dan juga plat nomor.

Rincian biaya mutasi masuk tersebut bisa Anda lihat pada tabel di bawah ini.

Biaya Mutasi Masuk Motor

KeteranganJumlah
Penerbitan STNKRp. 100.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000

Biaya Mutasi Masuk Mobil

KeteranganJumlah
Penerbitan STNKRp. 200.000
Penerbitan BPKBRp. 375.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000

Untuk mutasi masuk dari luar provinsi, Anda diminta untuk membayar pajak kendaraan lagi. Namun untuk proses mutasi masuk dari dalam provinsi, Anda tidak perlu lagi bayar pajak jika masa berlaku masih ada.

Apabila Anda melakukan mutasi sekaligus balik nama, maka proses balik nama dilakukan di samsat tujuan. Dengan begitu, Anda membayar biaya mutasi masuk + BBNKB II.

Namun, Anda bisa mendapatkan keringanan biaya BBNKB II melalui program pemutihan. Tidak hanya BBNKB, pemutihan Palembang juga memiliki program lain seperti bebas denda pajak. Pembebasan biaya yang dilakukan sesuai dengan ketentuan ketika pemutihan Palembang terjadi.

Program pemutihan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dengan waktu yang terbatas. Silahkan baca Jadwal Pemutihan Palembang untuk informasi pemutihan terbaru.

Lokasi Samsat Kota Palembang untuk Mutasi

Tidak semua samsat bisa digunakan mutasi kendaraan Palembang. Anda hanya bisa mutasi kendaraan Palembang di samsat induk dengan alamat sesuai yang tertera di BPKB.

Berikut ini alamat kantor samsat di Palembang untuk mutasi kendaraan.

Nama SamsatAlamat
Samsat PalembangJl. POM IX No.122, Lorok Pakjo, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Samsat Palembang IJl. Kapten A. Rivai, no. 666 Palembang, Sumatera Selatan
Samsat Palembang IIOPI Water Fun Jakabaring, Sungai Kedukan, Kec. Rambutan, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan 30967
Samsat Palembang IIIKomp. Perkantoran Bandra Mas, Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30961
Samsat Palembang IVTHE BASILICA BIZPARK R-35, Bukit Sangkal, Kec. Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30163

Pertanyaan Seputar Mutasi di Palembang

Proses mutasi kendaraan di Palembang butuh waktu berapa lama?

Mutasi kendaraan di Samsat Palembang kurang lebih membutuhkan waktu 10 – 30 hari.

Bagaimana jika STNK hilang? Apakah kendaraan tetap bisa dimutasi?

Bisa, dengan syarat pemilik kendaraan melakukan cetak keterangan nota pajak (Notise) di bagian informasi pajak di Samsat Palembang terkait.

Apakah mutasi tetap bisa dilakukan jika tidak ada BPKB?

Tidak bisa. Karena persyaratan mutasi harus menyertakan BPKB asli.