Cara mutasi motor ~ Proses mutasi motor memang tergolong rumit, karena membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Proses mutasi disebabkan karena pemilik motor pindah alamat, sehingga data kendaraan harus dirubah dari samsat asal ke samsat tujuan.
Lalu, bagaimana cara mutasi motor? Cara mutasi motor adalah datang ke samsat asal untuk cek fisik dan proses mutasi keluar (cabut berkas). Kemudian, menuju ke Samsat tujuan untuk mutasi masuk.
Saat mutasi kendaraan, biasanya petugas akan meminta Anda untuk melunasi pajak kendaraan. Untuk mengetahui tagihan pajak kendaraan, Anda bisa download Aplikasi Cek Pajak melalui tombol berikut.
Berikut beberapa informasi yang akan dibahas tentang cara mutasi motor.
- Syarat Mutasi Motor
- Cara Mutasi Motor
- Biaya Mutasi Motor
- Mutasi Motor Sekaligus Balik Nama
Biaya Mutasi Motor
Biaya mutasi motor dibagi menjadi dua, yaitu biaya mutasi keluar (cabut berkas) dan biaya mutasi masuk di samsat tujuan.
Berikut ini rincian biaya mutasi motor.
Biaya Mutasi Keluar Motor di Samsat Asal
Menurut PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan mutasi motor adalah Rp. 150.000.
Keterangan | Biaya |
Penerbitan Surat Mutasi Keluar Motor | Rp. 150.000 |
Biaya Mutasi Masuk Motor di Samsat Tujuan
Biaya mutasi masuk terdiri dari penerbitan STNK, BPKB, dan plat nomor. Berikut ini rincian biaya mutasi masuk.
Keterangan | Biaya |
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan Plat Nomor | Rp. 60.000 |
Nb : Biaya di atas belum termasuk biaya administrasi pendaftaran yang jumlahnya berbeda – beda.
Syarat Mutasi Motor
Berikut syarat yang dibutuhkan untuk mutasi kendaraan bermotor.
- KTP pemilik kendaraan
- STNK asli
- BPKB asli
- Bukti Cek fisik kendaraan
- Kuitansi jual beli kendaraan
Jika kuitansi pembelian hilang, Anda bisa meminta lagi ke penjual motor dulu disertai dengan tanda tangan penjual beserta materai Rp. 10.000.
Untuk KTP tidak perlu KTP pemilik lama, Anda gunakan saja KTP milik Anda sendiri. Jika KTP Anda hilang dan masih dalam proses pembuatan, gunakan Surat Keterangan KTP sementara dari Dukcapil setempat.
Apabila motor yang dijual tidak dilengkapi dengan STNK atau BPKB, sebaiknya tidak usah dibeli. Motor tanpa dilengkapi STNK dan BPKB biasanya dijual dengan harga yang lebih murah. Namun, Anda akan kesulitan mengurus STNK dan BPKB motor tersebut nantinya.
Cara Mutasi Motor
Mutasi kendaraan bermotor dilakukan dengan cabut berkas terlebih dahulu di Samsat asal. Kemudian, kendaraan didaftarkan di Samsat tujuan untuk mutasi masuk.
Berikut ini cara mutasi kendaraan bermotor mulai dari mutasi keluar hingga mutasi masuk di samsat tujuan.
- Menuju Samsat asal untuk cabut berkas
Pertama, silahkan menuju ke Samsat asal motor Anda untuk melakukan cabut berkas atau mutasi keluar. Bawa semua berkas Anda beserta dengan motor yang akan dimutasi. Karena motor Anda nanti harus dicek fisik di Samsat.
- Lakukan Cek Fisik Kendaraan di Lokasi Cek Fisik samsat
Selanjutnya, bawa kendaraan ke Lokasi Cek Fisik di Samsat untuk cek fisik kendaraan. Sebelum itu, Anda minta formulir cek fisik terlebih dulu di Loket Cek Fisik. Serahkan formulir cek fisik ke petugas cek fisik. Nanti petugas akan langsung menggesek nomor rangka dan mesin kendaraan Anda.
Setelah selesai melakukan serangkaian cek fisik, maka hasil dari gesek nomor yang dilakukan oleh petugas Anda diserahkan ke Loket Pengesahan untuk legalisir. - Menuju ke Bagian Mutasi Keluar di Samsat
Selanjutnya, Anda harus menuju ke bagian pelayanan Mutasi Keluar. Serahkan berkas-berkas milik anda yang sudah di legalisir, seperti fotocopy KTP, BPKB, dan STNK ke petugas loket.
Jika berkas telah lengkap, Anda akan diberikan formulir mutasi yang harus anda isi dengan lengkap sesuai dengan data yang anda miliki, seperti warna motor dan nomor plat motor. Jika sudah terisi, serahkan formulir tersebut ke petugas untuk di input datanya. - Bayar biaya mutasi keluar di Kasir
Jika sudah selesai, maka nama anda akan di panggil dan anda akan diminta untuk membayar biaya cabut berkas di Kasir.
Setelah pembayaran selesai, Anda akan diberi surat keterangan mutasi keluar dan bukti pelunasan pembayaran. Nanti petugas juga akan menyerahkan berkas – berkas mutasi keluar lainnya. - Menuju ke Samsat tujuan untuk mutasi masuk
Jika berkas mutasi keluar sudah Anda dapatkan, selanjutnya Anda menuju ke Samsat tujuan yang berada di tempat tinggal Anda yang baru untuk mutasi masuk.
Jangan lupa bawa surat keterangan mutasi keluar beserta berkas – berkas lainnya ke Samsat asal tujuan. - Lakukan Cek Fisik Motor di Samsat tujuan
Selanjutnya, menuju ke Lokasi Cek Fisik untuk cek fisik kendaraan.
Motor yang anda mutasikan wajib untuk pengecekan ulang di kantor samsat yang baru. Hal ini bertujuan untuk mengecek kembali keaslian nomor rangka dan mesin kendaraan milik anda. Pihak samsat juga akan melakukan pengecekan ke Polda sekitar jika proses mutasi dilakukan antar provinsi.
Jika cek fisik selesai, bawa hasil cek fisik untuk dilegalisir di Loket Pengesahan. - Menuju ke Loket Mutasi Masuk untuk pendaftaran
Jika cek fisik sudah selesai dilakukan, maka anda segera bergegas ke loket pelayanan mutasi untuk menyerahkan berkas-berkas kendaraan milik anda.
Nanti petugas akan meminta Anda untuk mengisi formulir masuk. Kemudian, tunggu hingga berkas selesai diinput. - Lakukan pembayaran biaya mutasi masuk di Kasir
Selanjutnya, petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan pembayaran di Kasir. Biaya mutasi masuk terdiri dari penerbitan STNK, BPKB, dan plat nomor baru.
Untuk pembayaran biasanya hanya tersedia melalui cash. Sehingga, usahakan Anda membawa uang yang cukup. Atau Anda bisa tarik tunai dulu di ATM yang berada dekat Samsat sebelum masuk.
Untuk mutasi masuk, Anda juga perlu membayar pajak kendaraan anda yang sudah tertera pada kolom STNK. - Ambil STNK yang sudah jadi di Loket STNK
Jika pembayaran selesai, maka Anda tunggu hingga proses STNK Anda selesai diproses. Nanti Anda akan dipanggil di Loket STNK untuk pengambilan STNK baru.
- Ambil plat nomor baru di Loket TNKB
Selanjutnya, silahkan menuju ke bagian TNKB untuk pencetakan plat nomor. Untuk syarat cetak plat nomor adalah menyerahkan STNK baru. Nanti petugas akan mencetak plat nomor sesuai data STNK.
- Kembali ke Samsat untuk pengambilan BPKB
Apabila semua tahap sudah selesai dilalui, maka tahap terakhir yang harus anda lakukan adalah pengambilan BPKB yang baru. Pengambilan BPKB dilakukan di Samsat sesuai dengan tanggal yang ditentukan petugas.
Untuk tambahan informasi, ada beberapa daerah yang mengharuskan pengambilan BPKB dilakukan di Polda. Anda tinggal ikuti saja instruksi dari petugas Samsat.
Sebagai tambahan informasi, beberapa daerah mengharuskan pengambilan BPKB dilakukan di Polda. Anda tinggal ikuti saja instruksi dari petugas Samsat.
Perlu diperhatikan, selama menjalani proses mutasi ini tidak gratis. Ada beberapa biaya yang harus Anda keluarkan, antara lain bea balik nama kendaraan bermotor (jika kendaraan bekas), pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi serta biaya pembuatan BPKB.
Untuk lebih jelasnya cara mutasi kendaraan, silahkan lihat video di bawah ini.
Mutasi Motor Sekaligus Balik Nama
Saat membeli motor bekas dari luar daerah, langkah yang harus Anda lakukan adalah mutasi sekaligus balik nama.
Untuk proses balik nama motor dilakukan di Samsat tujuan. Jadi Anda cabut berkas dulu di Samsat asal. Kemudian, Anda daftar mutasi masuk sekaligus balik nama motor.
Untuk melakukan proses balik nama, Anda dikenakan biaya sebesar 1% dari NJKB. Untuk besarnya BBNKB bisa Anda lihat di STNK. Atau Anda bisa menghitung biaya balik nama melalui Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.