Mutasi Jawa Tengah – Mutasi kendaraan merupakan sebuah proses memperbarui data pada surat kendaraan karena pemilik kendaraan pindah domisili. Misalkan Anda masyarakat Jakarta membeli motor di Jawa Tengah, maka Anda harus melakukan mutasi kendaraan dari Jawa Tengah ke Jakarta.
Lalu berapa biaya mutasi Jawa Tengah tersebut?
Untuk jumlah biaya mutasi motor Jawa Tengah sebesar Rp. 535.000, sedangkan untuk jumlah biaya mutasi mobil Jawa Tengah sebesar Rp. 925.000. Biaya tersebut terdiri dari penerbitan surat mutasi kendaraan, STNK, BPKB, dan juga plat nomor.
Dalam melakukan mutasi tersebut, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi. Anda bisa melihat penjelasannya lebih lengkap pada artikel di bawah ini.
Daftar Isi :
- Syarat Mutasi Kendaraan di Jawa Tengah
- Cara Mutasi Kendaraan di Jawa Tengah
- Biaya Mutasi Kendaraan di Jawa Tengah
- Biaya Mutasi Kendaraan di Samsat Tujuan
- Lokasi Samsat Induk di Jawa Tengah untuk Mutasi Kendaraan
- Mutasi Tanpa Cabut Berkas di Provinsi Jawa Tengah
Syarat Mutasi Kendaraan di Jawa Tengah
Dalam melakukan proses mutasi di Samsat Wilayah Jawa Tengah, Anda perlu menyiapkan berkas-berkasnya terlebih dahulu agar lebih mudah.
Berikut adalah beberapa persyaratan untuk mutasi kendaraan di Wilayah Jawa tengah:
- BPKB (asli dan fotocopy)
- STNK (asli dan fotocopy)
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotocopy)
- Hasil cek fisik kendaraan
- Kuitansi jual beli kendaraan yang sah (untuk pembelian kendaraan bekas)
Cara Mutasi Kendaraan di Jawa Tengah
Proses mutasi kendaraan di Provinsi Jawa Tengah ke daerah lain harus dilakukan di kantor Samsat asal kendaraan. Berikut adalah cara-cara yang dilakukan untuk mutasi kendaraan dari Jawa Tengah ke daerah lain.
- Datang ke kantor Samsat Wilayah Jawa Tengah di mana kendaraan Anda terdaftar dengan membawa semua persyaratan.
- Menuju ke Loket Cek Fisik untuk minta formulir pendaftaran.
- Bawa kendaraan Anda yang akan dimutasi untuk cek fisik kendaraan.
- Kemudian bawa hasil cek fisik yang diberikan petugas untuk verifikasi di Loket Cek Fisik.
- Masuk ke gedung samsat dan menuju ke Loket Mutasi untuk penyerahan berkas-berkas dan pendaftaran mutasi.
- Isi formulir yang diberikan oleh petugas, kemudian kumpulkan lagi jika sudah selesai.
- Tunggu hingga berkas Anda selesai diproses oleh petugas.
- Setelah berkas Anda selesai diproses, lakukan pembayaran di Kasir.
- Datang lagi ke Loket mutasi untuk ambil surat jalan.
- Tunggu hingga berkas mutasi Anda selesai diproses dalam jangka waktu tertentu.
- Datang kembali ke Samsat wilayah Jawa Tengah sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan untuk pengambilan berkas mutasi.
Setelah menyelesaikan tahap mutasi keluar di Samsat wilayah Jawa Tengah, Anda bisa langsung menuju ke Samsat tujuan untuk melanjutkan proses mutasi masuk.
Biaya Mutasi Kendaraan di Jawa Tengah
Mutasi kendaraan yang dilakukan di Provinsi Jawa Tengah akan dikenakan tarif untuk penerbitan surat mutasi. Tarif tersebut berbeda antara mobil dan motor, sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang.
Berikut adalah tarif penerbitan surat mutasi kendaraan di wilayah Jawa Tengah
Keterangan | Jumlah |
---|---|
Penerbitan surat mutasi roda 2 atau roda 3 | Rp. 150.000 |
Penerbitan surat mutasi roda 4 atau lebih | Rp. 250.000 |
Namun biaya di atas belum termasuk biaya-biaya lain yang akan Anda keluarkan saat melakukan mutasi masuk di Samsat tujuan.
Biaya Mutasi Kendaraan di Samsat Tujuan
Setelah berkas mutasi di Samsat Jawa Tengah selesai diproses, Anda bisa langsung menuju ke Samsat di daerah tujuan untuk melakukan mutasi masuk.
Saat melakukan mutasi masuk di Samsat tujuan, Anda akan dikenakan biaya lagi. Berikut adalah rincian biaya yang Anda keluarkan untuk mutasi di Samsat tujuan.
Biaya Mutasi Masuk Motor
Keterangan | Jumlah |
---|---|
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Biaya Mutasi Masuk Mobil
Keterangan | Jumlah |
---|---|
Penerbitan STNK | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Lokasi Samsat Induk di Jawa Tengah untuk Mutasi Kendaraan
Berikut adalah daftar kantor samsat induk kabupaten dan kota di provinsi Jawa Tengah:
Wilayah | Nama Samsat | Alamat Samsat |
---|---|---|
Kabupaten Banjarnegara | Samsat Banjarnegara | Jl. S. Parman No.143, Parakancanggah, Kec. Banjarnegara, Banjarnegara, Jawa Tengah 53412 |
Kabupaten Banyumas | Samsat Purwokerto | Jalan Prof, Jl. Prof. M. Yamin No.7, Karangklesem, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53144 |
Kabupaten Batang | Samsat Batang | Jl. Urip Sumoharjo, Sambongpos, Sambong, Kec. Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51216 |
Kabupaten Blora | Samsat Blora | Jl. Jendral Sudirman No.108, Bangkle, Kec. Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah 58218 |
Kabupaten Boyolali | Samsat Boyolali | Jl. Pandanaran, Tegalmulyo, Mojosongo, Kec. Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah 57322 |
Kabupaten Brebes | Samsat Brebes | Jl. Gajah Mada No.60, Pecolotan, Gandasuli, Kec. Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52215 |
Kabupaten Cilacap | Samsat Cilacap | Jl. Kauman No.11, Kandang Macan, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212 |
Kabupaten Demak | Samsat Demak | Jl. Sultan Trenggono, Rw. 5, Jogoloyo, Kec. Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59571 |
Kabupaten Grobogan | Samsat Grobogan | Jl. Diponegoro No.1, Simpang Utara, Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58111 |
Kabupaten Jepara | Samsat Jepara | Jl. M.T. Haryono No.2, Rw. II, Bulu, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59418 |
Kabupaten Karanganyar | Samsat Karanganyar | Jl. Lawu No.389, Badran Asri, Cangakan, Kec. Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57716 |
Kabupaten Kebumen | Samsat Kebumen | Jl. Tentara Pelajar No.54, Panggel, Panjer, Kec. Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54312 |
Kabupaten Kendal | Samsat Kendal | Kersan, Kebondalem, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51318 |
Kabupaten Klaten | Samasat Klaten | Jl. Merbabu No. 12, Mlinjon, Tonggalan, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57423 |
Kabupaten Kudus | Samsat Kudus | Jl. Mejobo No.63, Area Sawah, Mlati Lor, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59319 |
Kabupaten Magelang | Samsat Mungkid | Ngentak, Bumirejo, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56512 |
Kabupaten Pati | Samsat Pati | Rendole Indah, Muktiharjo, Kec. Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59163 |
Kabupaten Pemalang | Samsat Pemalang | Jl. Pemuda No.49, Mulyoharjo, Kec. Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 52313 |
Kabupaten Purbalingga | Samsat Purbalingga | Jl. Raya Mayjen Sungkono No.28, Kalikabong, Selabaya, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53371 |
Kabupaten Purworejo | Samsat Purworejo | Jl. Jenderal Sudirman No.17, Krajan, Pangenjurutengah, Kec. Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 54114 |
Kabupaten Rembang | Samsat Rembang | Jl. Pemuda, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217 |
Kabupaten Semarang | Samsat Kabupaten Semarang | Sidosari, Sidomulyo, Kec. Ungaran Tim., Semarang, Jawa Tengah 50514 |
Kabupaten Sragen | Samsat Sragen | Jl. Sukowati No.17, Sine, Kec. Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah 57213 |
Kabupaten Sukoharjo | Samsat Sukoharjo | Jl. Jaksa Agung Raya Suprapto No.9, Gawanan, Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57512 |
Kabupaten Tegal | Samsat Slawi | Jl. Cut Nyak Dien, Griya Prajamukti, Kalisapu, Kec. Slawi, Tegal, Jawa Tengah 52416 |
Kabupaten Temanggung | Samsat Temanggung | Cekelan, Madureso, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56229 |
Kabupaten Wonogiri | Samsat Wonogiri | Jl. RM Said, Pancuran, Kaliancar, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57652 |
Kabupaten Wonosobo | Samsat Wonosobo | Wonosobo Timur, Wonosobo Tim., Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56311 |
Kota Magelang | Samsat Kota Magelang | Jl. Jend. Sudirman No.42, Magersari, Kec. Magelang Sel., Kota Magelang, Jawa Tengah 59214 |
Kota Pekalongan | Samsat UPPD Pekalongan | Samsat Kota Pekalongan, Jl. Gajah Mada Bar. No.125, Tirto, Kec. Pekalongan Bar., Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51118 |
Kota Salatiga | Samsat Salatiga | Lapangan Pancasila, Mangunsari, Kec. Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50721 |
Kota Semarang | Samsat Semarang I | Jl. Brigjen Sudiarto No.428, Palebon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50246 |
Kota Surakarta | Samsat Solo | Jl. Profesor DR. Soeharso No.17, Jajar, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57126 |
Kota Tegal | Samsat Tegal | Debong Lor, Kec. Tegal Bar., Tegal, Jawa Tengah 52133 |
Mutasi Tanpa Cabut Berkas di Provinsi Jawa Tengah
Seringkali masyarakat tidak mau mengurus proses mutasi di kantor samsat daerah asal karena prosedurnya yang rumit. Padahal jika persyaratan yang disiapkan telah lengkap, proses mutasi bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus menggunakan calo.
Lalu bisakah pemilik kendaraan di Provinsi Jawa Tengah pindah domisili keluar daerah tanpa harus melakukan cabut berkas?
Pindah domisili dari Jawa Tengah ke daerah lain harus melakukan cabut berkas terlebih dahulu di samsat asal sebelum mendaftarkan kendaraan tersebut untuk mutasi masuk ke daerah tujuan. Hal tersebut karena registrasi dan juga arsip kendaraan tersebut berada di daerah asal.
Lalu bagaimana jika kendaraan pindah domisili tanpa melakukan cabut berkas?
Kendaraan yang pindah domisili tanpa cabut berkas tentu saja akan merepotkan bagi pemilik kendaraan dalam pembayaran pajak 5 tahunan. Karena pembayaran pajak 5 tahunan kendaraan tersebut harus dilakukan di Samsat yang terdaftar.