Mutasi Jawa Tengah ~ Untuk mempermudah Anda dalam pengurusan surat kendaraan ketika pindah provinsi dari Jawa Tengah ke provinsi lain, Anda harus melakukan mutasi. Terdapat 2 tahap mutasi, mutasi keluar di Samsat asal dan mutasi masuk di Samsat tujuan. Wajib pajak harus melengkapi berkas persyaratan untuk melakukan proses mutasi.
Berapa biaya mutasi kendaraan di Jawa Tengah? Biaya mutasi motor Jawa Tengah adalah Rp. 535.000. Sedangkan, biaya mutasi mobil Jawa Tengah sebesar Rp. 925.000. Biaya tersebut terdiri dari penerbitan surat mutasi kendaraan, STNK, BPKB, dan plat nomor.
Biaya mutasi kendaraan bermotor di Jawa Tengah dapat Anda cek secara online via Aplikasi Cek Biaya Mutasi. Untuk download Aplikasi Cek Biaya Mutasi, silahkan tekan tombol di bawah ini.
Simak artikel berikut untuk mengetahui info lengkap seputar cara, syarat dokumen, dan rincian biaya mutasi kendaraan asal Jawa Tengah.
Daftar Isi :
- Cek Biaya Mutasi Kendaraan di Jawa Tengah Online
- Syarat Mutasi Kendaraan di Jawa Tengah
- Cara Mutasi Kendaraan di Jawa Tengah
- Biaya Mutasi Kendaraan di Jawa Tengah
- Biaya Mutasi Kendaraan di Samsat Tujuan
- Lokasi Samsat Induk di Jawa Tengah untuk Mutasi Kendaraan
- Mutasi Tanpa Cabut Berkas di Provinsi Jawa Tengah
Cek Biaya Mutasi Kendaraan di Jawa Tengah Online
Terdapat 2 jenis mutasi kendaraan, yaitu mutasi antar kota dan mutasi antar provinsi. Biaya mutasi Jawa Tengah dapat Anda cek dengan mudah menggunakan Aplikasi Cek Biaya Mutasi. Aplikasi ini bisa membantu Anda mengecek biaya mutasi sesuai PKB dan jenis mutasi yang Anda lakukan.
Selain layanan hitung mutasi, dalam aplikasi ini juga terdapat layanan hitung denda, hitung biaya balik nama, dan layanan cek pajak online sesuai data kendaraan yang bersangkutan.
Anda bisa mengakses Aplikasi Cek Biaya Mutasi secara mudah dan gratis, dengan mendownload melalui tombol di bawah ini.
Syarat Mutasi Kendaraan di Jawa Tengah
Dalam melakukan proses mutasi di Samsat Wilayah Jawa Tengah, ada beberapa berkas persyaratan yang perlu dipersiapkan.
Berikut ini berkas persyaratan mutasi kendaraan di Wilayah Jawa tengah:
- BPKB (asli dan fotokopi)
- STNK (asli dan fotokopi)
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Hasil cek fisik kendaraan
- Kuitansi jual beli kendaraan yang sah (jika mutasi ganti pemilik)
- Apabila proses mutasi dilakukan oleh orang lain, maka Anda perlu menyiapkan surat kuasa dan fotokopi KTP (penerima kuasa).
Cara Mutasi Kendaraan di Jawa Tengah
Proses mutasi kendaraan di Provinsi Jawa Tengah ke daerah lain, perlu melakukan mutasi keluar di Samsat Induk asal terlebih dahulu.
Berikut ini cara mutasi keluar kendaraan bermotor di Samsat Jawa Tengah.
- Datang ke Kantor Samsat Wilayah Jawa Tengah, sesuai lokasi kendaraan terdaftar
- Silahkan menuju ke Loket Cek Fisik, untuk minta formulir pendaftaran
- Bawa kendaraan yang akan dimutasi untuk cek fisik kendaraan.
- Verifikasi hasil cek fisik di Loket Cek Fisik
- Silahkan menuju ke Loket Mutasi yang berada di dalam Gedung Samsat
- Berikan berkas persyaratan kepada petugas Samsat dan pendaftaran mutasi
- Isi formulir dan kumpulkan kembali ke petugas Samsat
- Tunggu hingga berkas Anda selesai diproses oleh petugas
- Selanjutnya, lakukan pembayaran di Kasir
- Ambil surat jalan di ke Loket Mutasi
- Tunggu hingga berkas mutasi selesai diproses dalam jangka waktu tertentu
- Datang kembali ke Samsat wilayah Jawa Tengah sesuai tanggal yang sudah ditetapkan untuk mengambil berkas mutasi.
- Setelah itu, lakukan proses mutasi masuk ke Samsat tujuan.
Keterangan : Proses mutasi keluar di Samsat Induk perlu waktu sekitar 1 – 2 jam, tetapi untuk pengambilan berkas mutasi keluar harus menunggu sekitar 1 bulan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, jika samsat tujuan (proses mutasi masuk) di luar Provinsi Jawa Tengah, Anda perlu datang ke Kantor Polda Jateng untuk proses cross check.
Biaya Mutasi Keluar Kendaraan di Jawa Tengah
Mutasi kendaraan yang dilakukan di Provinsi Jawa Tengah akan dikenakan tarif untuk penerbitan surat mutasi. Tarif tersebut berbeda antara mobil dan motor, sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang.
Berikut biaya mutasi keluar di samsat Jawa Tengah :
Keterangan | Jumlah |
---|---|
Penerbitan surat mutasi roda 2 atau roda 3 | Rp. 150.000 |
Penerbitan surat mutasi roda 4 atau lebih | Rp. 250.000 |
Selain biaya tersebut, untuk bisa melanjutkan proses mutasi keluar Anda harus melunasi tunggakan pajak terlebih dahulu. Tunggakan pajak tersebut bisa Anda cek caranya melalui Cara Cek Biaya Pajak Jawa Tengah.
Jika Anda memiliki tunggakan pajak yang tinggi, sangat disarankan Anda melakukan mutasi ketika Pemutihan Jawa Tengah berlangsung. Program ini bisa membantu meringankan denda pajak Anda (sesuai ketentuan).
Biaya Mutasi Masuk Kendaraan di Samsat Tujuan
Setelah berkas mutasi di Samsat Jawa Tengah selesai diproses, Anda bisa langsung menuju ke Samsat daerah tujuan untuk proses mutasi masuk. Pada saat proses mutasi masuk di Samsat tujuan, Anda akan dikenakan sejumlah biaya.
Berikut ini merupakan rincian biaya mutasi masuk di Samsat tujuan.
Biaya Mutasi Masuk Motor
Keterangan | Jumlah |
---|---|
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Biaya Mutasi Masuk Mobil
Keterangan | Jumlah |
---|---|
Penerbitan STNK | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Jika mutasi masuk dilakukan di Samsat dalam Provinsi Jawa Tengah, maka tidak perlu bayar pajak (jika masa berlaku masih ada). Sedangkan, untuk mutasi masuk di Samsat Provinsi Luar Jawa Tengah, Anda harus membayar pajak, meskipun masa pajak masih ada.
Lokasi Samsat Induk di Jawa Tengah untuk Mutasi Kendaraan
Berikut adalah daftar kantor samsat induk kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah:
Wilayah | Nama Samsat | Alamat Samsat |
---|---|---|
Kabupaten Banjarnegara | Samsat Banjarnegara | Jl. S. Parman No.143, Parakancanggah, Kec. Banjarnegara, Banjarnegara, Jawa Tengah 53412 |
Kabupaten Banyumas | Samsat Purwokerto | Jalan Prof, Jl. Prof. M. Yamin No.7, Karangklesem, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53144 |
Kabupaten Batang | Samsat Batang | Jl. Urip Sumoharjo, Sambongpos, Sambong, Kec. Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51216 |
Kabupaten Blora | Samsat Blora | Jl. Jendral Sudirman No.108, Bangkle, Kec. Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah 58218 |
Kabupaten Boyolali | Samsat Boyolali | Jl. Pandanaran, Tegalmulyo, Mojosongo, Kec. Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah 57322 |
Kabupaten Brebes | Samsat Brebes | Jl. Gajah Mada No.60, Pecolotan, Gandasuli, Kec. Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52215 |
Kabupaten Cilacap | Samsat Cilacap | Jl. Kauman No.11, Kandang Macan, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212 |
Kabupaten Demak | Samsat Demak | Jl. Sultan Trenggono, Rw. 5, Jogoloyo, Kec. Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59571 |
Kabupaten Grobogan | Samsat Grobogan | Jl. Diponegoro No.1, Simpang Utara, Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58111 |
Kabupaten Jepara | Samsat Jepara | Jl. M.T. Haryono No.2, Rw. II, Bulu, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59418 |
Kabupaten Karanganyar | Samsat Karanganyar | Jl. Lawu No.389, Badran Asri, Cangakan, Kec. Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57716 |
Kabupaten Kebumen | Samsat Kebumen | Jl. Tentara Pelajar No.54, Panggel, Panjer, Kec. Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54312 |
Kabupaten Kendal | Samsat Kendal | Kersan, Kebondalem, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51318 |
Kabupaten Klaten | Samasat Klaten | Jl. Merbabu No. 12, Mlinjon, Tonggalan, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57423 |
Kabupaten Kudus | Samsat Kudus | Jl. Mejobo No.63, Area Sawah, Mlati Lor, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59319 |
Kabupaten Magelang | Samsat Mungkid | Ngentak, Bumirejo, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56512 |
Kabupaten Pati | Samsat Pati | Rendole Indah, Muktiharjo, Kec. Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59163 |
Kabupaten Pemalang | Samsat Pemalang | Jl. Pemuda No.49, Mulyoharjo, Kec. Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah 52313 |
Kabupaten Purbalingga | Samsat Purbalingga | Jl. Raya Mayjen Sungkono No.28, Kalikabong, Selabaya, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53371 |
Kabupaten Purworejo | Samsat Purworejo | Jl. Jenderal Sudirman No.17, Krajan, Pangenjurutengah, Kec. Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 54114 |
Kabupaten Rembang | Samsat Rembang | Jl. Pemuda, Kedungdoro, Leteh, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59217 |
Kabupaten Semarang | Samsat Kabupaten Semarang | Sidosari, Sidomulyo, Kec. Ungaran Tim., Semarang, Jawa Tengah 50514 |
Kabupaten Sragen | Samsat Sragen | Jl. Sukowati No.17, Sine, Kec. Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah 57213 |
Kabupaten Sukoharjo | Samsat Sukoharjo | Jl. Jaksa Agung Raya Suprapto No.9, Gawanan, Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57512 |
Kabupaten Tegal | Samsat Slawi | Jl. Cut Nyak Dien, Griya Prajamukti, Kalisapu, Kec. Slawi, Tegal, Jawa Tengah 52416 |
Kabupaten Temanggung | Samsat Temanggung | Cekelan, Madureso, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56229 |
Kabupaten Wonogiri | Samsat Wonogiri | Jl. RM Said, Pancuran, Kaliancar, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57652 |
Kabupaten Wonosobo | Samsat Wonosobo | Wonosobo Timur, Wonosobo Tim., Kec. Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56311 |
Kota Magelang | Samsat Kota Magelang | Jl. Jend. Sudirman No.42, Magersari, Kec. Magelang Sel., Kota Magelang, Jawa Tengah 59214 |
Kota Pekalongan | Samsat UPPD Pekalongan | Samsat Kota Pekalongan, Jl. Gajah Mada Bar. No.125, Tirto, Kec. Pekalongan Bar., Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51118 |
Kota Salatiga | Samsat Salatiga | Lapangan Pancasila, Mangunsari, Kec. Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50721 |
Kota Semarang | Samsat Semarang I | Jl. Brigjen Sudiarto No.428, Palebon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50246 |
Kota Surakarta | Samsat Solo | Jl. Profesor DR. Soeharso No.17, Jajar, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57126 |
Kota Tegal | Samsat Tegal | Debong Lor, Kec. Tegal Bar., Tegal, Jawa Tengah 52133 |
Mutasi Tanpa Cabut Berkas di Provinsi Jawa Tengah
Sering kali masyarakat tidak mau mengurus proses mutasi di samsat daerah asal, karena prosedur yang rumit. Sebenarnya hal tersebut tergantung dengan berkas persyaratan yang dipersiapkan, jika persyaratan telah lengkap, maka proses mutasi bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus menggunakan calo.
Bisakah pemilik kendaraan di Provinsi Jawa Tengah pindah domisili keluar daerah tanpa harus melakukan cabut berkas?
Pindah domisili dari Jawa Tengah ke daerah lain harus melakukan cabut berkas terlebih dahulu di samsat asal. Hal tersebut karena registrasi dan juga arsip kendaraan tersebut berada di daerah asal. Jika proses mutasi keluar sudah selesai, Anda harus datang ke samsat tujuan untuk mutasi masuk.
Bagi wajib pajak yang telah pindah domisili, tatapi tidak melakukan mutasi, maka akan kesulitan saat melakukan pembayaran pajak 5 tahunan.