Mutasi Motor dan Mobil Prov Jakarta : Biaya, Cara, & Syarat

Mutasi Jakarta – Pemilik motor atau mobil di wilayah Jakarta yang akan pindah tempat tinggal ke luar daerah harus melakukan proses mutasi terlebih dahulu di Samsat asal kendaraan tersebut. Tujuannya agar ganti plat kendaraan Jakarta dan pengurusan surat kendaraan bisa dilakukan di domisili yang baru.

Berapa biaya mutasi kendaraan di DKI Jakarta? Biaya mutasi motor Jakarta adalah Rp. 535.000. Sedangkan, biaya mutasi mobil Jakarta sebesar Rp. 925.000. Biaya tersebut, meliputi cetak BPKB, STNK, plat nomor, dan surat mutasi keluar.

Tarif mutasi kendaraan Jakarta di atas bisa berbeda sesuai jenis mutasi. Jika Anda ingin mengecek biaya mutasi baik antar provinsi maupun antar kota sesuai PKB, Anda bisa menggunakan Aplikasi yang terhubung melalui tombol berikut.

Untuk informasi biaya, syarat, dan cara mutasi kendaraan di DKI Jakarta, silahkan simak artikel berikut.

Daftar Isi :

Cek Biaya Mutasi Kendaraan Jakarta Online

Proses mutasi di wilayah Jakarta memerlukan sejumlah biaya. Pada saat mutasi keluar di Samsat Jakarta, pemilik kendaraan harus membayar PNBP cetak surat mutasi keluar dan melunasi tagihan pajak kendaraan.

Sedangkan, saat mutasi masuk wajib pajak akan dikenakan biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB. Selain itu, jika mutasi masuk dilakukan ke luar daerah Anda harus membayar pajak lagi (meskipun masa berlaku pajak masih aktif).

Apabila Anda ingin menghitung biaya mutasi berdasarkan keperluannya secara online, silahkan download Aplikasi Cek Biaya Mutasi Kendaraan di bawah ini.

Syarat Mutasi Mobil & Motor di Jakarta

Berikut ini merupakan berkas syarat mutasi keluar kendaraan di samsat DKI Jakarta:

  • KTP asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Bukti cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir
  • Kuitansi pembelian (Jika proses mutasi ganti pemilik)
  • Surat kuasa bermaterai (pengurusan mutasi diwakilkan)

Keterangan : Untuk jumlah berkas yang harus difotokopi, tergantung kebijakan Samsat Induk masing-masing di Jakarta. Oleh karena itu, disarankan untuk fotokopi di sekitar area Samsat.

Cara Mutasi Mobil & Motor di Jakarta

Berikut ini merupakan cara pengurusan mutasi motor dan mobil di Samsat Jakarta:

  1. Datang ke Samsat Jakarta (sesuai lokasi kendaraan terdaftar)
  2. Silahkan menuju area cek fisik kendaraan
  3. Ambil formulir di Loket Cek Fisik
  4. Tunggu proses cek fisik kendaraan hingga selesai
  5. Verifikasi hasil cek fisik di Loket Pengesahan Cek Fisik
  6. Silahkan menuju ke Loket Mutasi, untuk pendaftaran mutasi keluar
  7. Lakukan pengurusan fiskal di dalam Gedung Samsat
  8. Selanjutnya, bawa berkas surat keterangan fiskal ke Gedung TMC
  9. Silahkan menuju Loket Kasir, untuk pembayaran PNBP mutasi
  10. Dapatkan tanda terima pengambilan berkas mutasi keluar
  11. Ambil berkas mutasi keluar di Polda Metro Jaya, sesuai dengan jadwal pengambilan yang telah ditentukan.

Keterangan : Pengurusan mutasi keluar dari Samsat Jakarta, perlu waktu sekitar 1 bulan.

Terdapat beberapa Samsat Induk di Jakarta, maka sebelum pengurusan mutasi keluar, Anda harus mengetahui kendaraan terdaftar di Samsat Induk yang mana. Selanjutnya, ikuti arahan petugas samsat.

Jika diperlukan ke Gedung TMC, pastikan Anda datang. Gedung TMC berada di belakang Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Sudirman No. Kav. 55, RT. 05/ RW.03, Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

Setelah proses cabut berkas di Jakarta selesai, silahkan Anda menuju ke daerah tujuan untuk mendaftarkan kendaraan Anda mutasi masuk. Misalkan mutasi dari Jakarta ke Tangerang, maka lakukan mutasi keluar dari Jakarta dan mutasi masuk ke Samsat Tangerang.

Setelah proses mutasi masuk Anda dilakukan, kode plat B akan diganti dengan kode plat lain (sesuai domisili baru).

Untuk lebih jelasnya mengenai cara mutasi keluar hingga mutasi masuk, dapat Anda lihat pada info grafis berikut.

cara mutasi kendaraan Jakarta

Biaya Mutasi Keluar Kendaraan di Jakarta

Biaya mutasi keluar kendaraan Jakarta diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP, tarif penerbitan surat mutasi.

Berikut biaya mutasi keluar kendaraan di seluruh samsat Jakarta :

KeteranganJumlah
Penerbitan surat mutasi roda 2 atau roda 3Rp. 150.000
Penerbitan surat mutasi roda 4 atau lebihRp. 250.000

Apabila Anda memiliki tunggakan pajak kendaraan, maka Anda harus melunasi tagihan tersebut. Anda bisa mendapat keringanan dalam pembayaran tunggakan pajak dengan cara mengikuti Program Pemutihan Prov. Jakarta.

Biaya Mutasi Masuk di Samsat Tujuan

Ketika mutasi masuk di Samsat tujuan, Anda akan dikenakan sejumlah biaya lagi. Biaya tersebut meliputi : penerbitan STNK, BPKB, dan plat nomor.

Berikut ini rincian biaya mutasi masuk ke Samsat tujuan.

Biaya Mutasi Masuk Motor

KeteranganJumlah
Penerbitan STNKRp. 100.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000

Biaya Mutasi Masuk Mobil

KeteranganJumlah
Penerbitan STNKRp. 200.000
Penerbitan BPKBRp. 375.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000

Perlu diketahui bahwa, jika mutasi dilakukan masih dalam 1 provinsi, maka tidak perlu membayar pajak (jika belum jatuh tempo). Sedangkan, saat Anda mutasi masuk di Samsat beda provinsi, maka Anda akan diminta untuk bayar pajak 1 tahun, meskipun masa pajak masih berlaku.

Oleh karena itu, kami sarankan jika Anda yang hendak mutasi beda provinsi, Anda melakukan mutasi sebelum memasuki tanggal jatuh tempo, sehingga pembayaran pajak tidak double (di Samsat asal dan tujuan).

Lokasi Samsat Induk di Jakarta

Pengurusan mutasi kendaraan di wilayah DKI Jakarta harus dilakukan di Samsat induk, sehingga masyarakat harus datang dulu ke Samsat sesuai dengan domisili kendaraan untuk cabut berkas.

Wilayah DKI Jakarta itu sendiri dibagi menjadi 4, yaitu Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

Berikut adalah alamat Samsat Induk di Jakarta sesuai dengan wilayahnya:

Kantor SamsatAlamat SamsatCakupan Wilayah
Jakarta TimurJl. May. Jen. DI. Panjaitan No.23 RT.11/RW.2 Cipinang Cempedak Jatinegara RT.12, RT.12/RW.6, Cipinang Besar Sel, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.Cakung Barat, Cakung Timur, Penggilingan, Jatinegara, Rawa Terate, Pulo Gebang, dan Ujung Menteng.
Jakarta BaratJl. Daan Mogot KM. 13 No.130, RT.12/RW.3, Cengkareng Tim, Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat.Cengkareng, Kalideres, Grogol Petamburan, Pal Merah, Taman Sari, Kebon Jeruk, Kembangan, dan Tambora.
Jakarta SelatanJl. Gatot Subroto, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan.Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Mampang Prapatan, Pancoran, Pasar Minggu, Setiabudi, Pesanggrahan, dan Tebet.
Jakarta PusatJl. Gn. Sahari No.13, RT.1/RW.9, Pademangan Bar., Kec. Pademangan, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14410Tanah Abang, Gambir, Menteng, Senen, Cempaka Putih, Kemayoran, Johar Baru, dan Sawah Besar

Pertanyaan Seputar Mutasi di Wilayah Jakarta

Apakah mutasi kendaraan harus balik nama juga?

Belum tentu. Balik nama kendaraan hanya digunakan untuk pembelian mobil bekas saja. Jika ingin melakukan mutasi kendaraan (atas nama sendiri) ke luar daerah, maka Anda hanya perlu melakukan mutasi kendaraan saja.

Apakah bisa mutasi kendaraan dilakukan dengan cara diwakilkan?

Bisa. Dengan syarat membawa surat kuasa yang bermaterai dan juga KTP pemilik kendaraan. Jika Anda melakukan mutasi kendaraan diwakilkan, sangat disarankan Anda menggunakan layanan biro jasa STNK Jakarta terpercaya atau meminta tolong kepada kerabat terdekat.