Mutasi Jakarta Timur – Masyarakat yang bertempat tinggal di Jakarta Timur dan ingin pindah ke luar daerah misalnya Bekasi, maka harus melakukan mutasi dari Jakarta Timur ke Bekasi. Mutasi kendaraan bermotor ini bertujuan untuk merubah domisli kendaraan tersebut.
Lalu berapakah biaya mutasi kendaraan di Jakarta Timur?
Biaya mutasi motor Jakarta Timur adalah Rp. 535.000, sedangkan biaya mutasi mobil Jakarta Timur adalah Rp. 925.000. Biaya tersebut merupakan biaya untuk penerbitan surat mutasi kendaraan, BPKB, STNK, dan juga plat nomor.
Daftar Isi:
- Lokasi Samsat Jakarta Timur
- Syarat Mutasi Kendaraan di Jakarta Timur
- Cara Mutasi Kendaraan di Jakarta Timur
- Biaya Mutasi Kendaraan di Jakarta Timur
- Biaya Mutasi Kendaraan di Samsat Tujuan
Lokasi Samsat Jakarta Timur
Untuk wilayah Jakarta Timur, proses mutasi kendaraan dilakukan di Kantor Samsat Jakarta Timur beralamatkan di Jl. May. Jen. DI. Panjaitan No.23 RT.11/RW.2 Cipinang Cempedak Jatinegara RT.12, RT.12/RW.6, Cipinang Besar Sel, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.
- Kantor Samsat Jakarta Timur ini mencakup wilayah Cakung Barat, Cakung Timur, Jatinegara, Penggilingan, Pulo Gebang, Rawa Terate, dan Ujung Menteng. Jam operasional Samsat Jakarta Timur adalah Senin – Jum’at jam 08.00 – 14.00.
- Fasilitas yang ada di Samsat Jakarta Timur pun cukup lengkap, mulai dari mushola, kantin, dan juga tempat fotocopyan.
- Untuk mesin ATM yang ada di Samsat ini adalah ATM Bank DKI. Jika Anda tidak menggunakan Bank DKI, maka sebaiknya bawa uang cash yang cukup. Anda bisa melakukan tarik tunai dulu sebelum menuju ke Samsat Jakarta Selatan.
Syarat Mutasi Kendaraan di Jakarta Timur
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mutasi kendaraan di Samsat Jakarta Timur antara lain:
- KTP (fotocopy dan asli)
- STNK (fotocopy dan asli)
- BPKB (fotocopy dan asli)
- Bukti cek fisik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai (bagi yang diwakilkan)
- Bukti transaksi jual beli kendaraan (kendaraan bekas)
Cara Mutasi Kendaraan di Jakarta Timur
Berikut adalah langkah-langkah mutasi kendaraan motor dan mobil di Samsat Jakarta Timur ke luar daerah:
- Datang ke kantor Samsat Jakarta Timur.
- Menuju lokasi cek fisik kendaraan untuk dicek fisik oleh petugas.
- Serahkan bukti cek fisik ke petugas Loket Cek Fisik.
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil dan diberi berkas hasil cek fisik yang sudah diverifikasi.
- Kemudian masuk ke gedung Samsat dan menuju ke Loket Mutasi yang ada di lantai 2 untuk pengisian form pendaftaran mutasi.
- Setelah itu, bawa semua berkas ke loket komputer khusus untuk stempel berkas-berkas.
- Lanjut ke lantai 3 untuk pengisian form di Loket SKP.
- Setelah selesai di lantai 3, bawa semua berkas kembali ke Loket Mutasi di lantai 2 untuk dikumpulkan.
- Lakukan pembayaran mutasi di loket tersebut.
- Setelah semua proses selesai, Anda akan diberi tanda terima dan tanggal pengambilan berkas mutasi.
- Datang lagi ke Samsat Jakarta Timur untuk ambil berkas-berkas mutasi.
- Menuju ke Samsat daerah tujuan untuk mutasi masuk.

Biaya Mutasi Kendaraan di Jakarta Timur
Saat melakukan cabut berkas, Ada tarif yang akan dikenakan untuk penerbitan surat mutasi kendaraan Anda. besarnya tarif tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Besarnya tarif mutasi tersebut adalah sebagai berikut.
Keterangan | Jumlah |
---|---|
Penerbitan surat mutasi roda 2 atau roda 3 | Rp. 150.000 |
Penerbitan surat mutasi roda 4 atau lebih | Rp. 250.000 |
Namun biaya tersebut belum termasuk biaya mutasi masuk di kota atau daerah tujuan Anda nanti.
Biaya Mutasi Kendaraan di Samsat Tujuan
Setelah menyelesaikan mutasi keluar, Anda bisa langsung daftar mutasi masuk di daerah tujuan Anda. proses mutasi masuk ini tentunya akan dikenakan sejumlah biaya. Untuk besarnya biaya pun tidak sama antara mobil dan motor. Berikut rinciannya.
Biaya Mutasi Masuk Motor
Keterangan | Jumlah |
---|---|
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Biaya Mutasi Masuk Mobil
Keterangan | Jumlah |
---|---|
Penerbitan STNK | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |