Syarat, Biaya, dan Cara Balik Nama Sekaligus Mutasi Kendaraan Beda Daerah – Mutasi merupakan salah satu proses regristrasi ulang yang dilakukan pemilik kendaraan karena pindah tempat tinggal ke luar kota atau domisili. Sedangkan balik nama merupakan proses pindah kepemilikan kendaraan dari orang pertama ke orang kedua.
Proses mutasi sekaligus balik nama kendaraan adalah proses yang harus dilakukan saat melakukan pembelian motor/mobil bekas yang dilakukan di luar kota.
Kedua hal tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi kesulitan dalam pembayaran pajak kendaraan dikemudian hari.
Lantas bagaimana cara mutasi sekaligus balik nama? Berikut informasi yang akan kami berikan dalam artikel ini.
- Berapa Lama Proses Mutasi Sekaligus Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Syarat Berkas Mutasi Sekaligus Balik Nama
- Cara Mutasi Sekaligus Balik Nama
- Biaya Mutasi Sekaligus Balik Nama
Berapa Lama Proses Mutasi Sekaligus Balik Nama Kendaraan Bermotor
Meskipun wajib pajak harus melewati proses yang cukup panjang dibanding dengan proses balik nama saja, namun hal ini sangat diperlukan untuk mempermudah proses pembayaran pajak dan melengkapi data kepemilikan kendaraan.
Mutasi kendaraan bermotor mengharuskan wajib pajak untuk melakukan pencabutan berkas terlebih dahulu di Kantor Samsat asal. Proses pencabutan dan pengambilan berkas kendaraan bermotor memerlukan waktu kurang lebih 15 hari kerja (tergantung Kantor Samsat yang bersangkutan).
Setelah itu, barulah Anda dapat melakukan proses mutasi masuk dan balik nama di Kantor Samsat tujuan. Untuk proses balik nama Kantor Samsat, Anda hanya memerlukan waktu 1 hari untuk mendapatkan STNK dan TNKB baru.
Sedangkan, untuk pengambilan BPKB baru, Anda harus menunggu kurang lebih 1 minggu – 1 bulan, sesuai dengan tanggal pengambilan yang diinformasikan oleh petugas Kantor Samsat.
Dari segi biaya, untuk melakukan proses mutasi sekaligus balik nama, Anda harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penerbitan surat mutasi sebesar Rp. 150.000 (kendaraan roda 2 atau 3), dan Rp. 250.000 (kendaraan roda 4).
Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan perubahan data kepemilikan, tetapi lokasi Kantor Samsat kendaraan terdaftar dan tujuan sama, maka Anda hanya perlu melakukan proses balik nama.
Syarat Berkas Mutasi Sekaligus Balik Nama
Berikut persyaratan yang dibutuhkan dalam melakukan proses mutasi sekaligus balik nama.
- Surat Pemilik Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotocopy.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotocopy.
- KTP pemilik lama asli dan fotocopy (hanya untuk pengurusan mutasi keluar).
- KTP pemilik baru asli dan fotocopy.
- Hasil cek fisik kendaraan asli dan fotocopy.
- Kwitansi bukti transaksi jual beli kendaraan bermaterai 6.000.
Cara Mutasi Sekaligus Balik Nama
berikut ini adalah cara mutasi sekaligus balik nama untuk kendaraan bekas
- Datang ke Samsat Asal Kendaraan.
Untuk melakukan cabut berkas anda perlu datang ke Samsat asal terlebih dahulu. Jangan lupa untuk membawa semua berkas persyaratan seperti KTP, STNK, BPKB, dan surat jual beli kendaraan bermaterai.
- Lakukan Cek Fisik Kendaraan Di Samsat Asal.
Cek fisik dilakukan oleh petugas dengan melakukan gesek nomor mesin dan nomor rangka pada kendaran anda. Setelah itu anda akan mendapatkan hasil cek fisik kendaraan.
- Datang Lagi ke Loket Mutasi Samsat Asal Untuk Cabut Berkas.
Setelah mendapatkan hasil cek fisik, datang ke bagian loket mutasi sambil membawa seluruh berkas dan hasil cek fisik. Isi formulir pengajuan cabut berkas yang diberikan oleh petugas dan kumpulkan lagi jika sudah selesai diisi sesuai dengan identitas kendaraan.
Dalam proses ini, dokumen fotocopy yang telah Anda siapkan akan diberi stempel. - Datang ke Loket Fiskal Samsat Asal.
Setelah pengisian formulir selesai anda akan diarahkan menuju ke loket fiskal. Dalam loket ini Anda diharuskan membayar biaya mutasi sebesar Rp. 150.000 untuk motor dan Rp. 250.000 untuk mobil.
Setelah pembayaran diselesaikan, Anda akan mendapatkan surat tanda terima yang digunakan untuk pengambilandokumen hasil cabut berkas kendaraan. - Kembali ke Loket Mutasi di Samsat Awal Untuk Pengambilan Berkas (3-7 hari lagi).
Setelah proses selesai, kembali lagi ke loket mutasi untuk tahap akhir proses cabut berkas. Anda akan diminta datang kembali ke Samsat sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan untuk mengambil berkas dan surat jalan untuk kelanjutan mutasi di Samsat tujuan.
Pada saat anda kembali ke Samsat anda akan mendapatkan berkas dan surat jalan dari Samsat asal (proses kerja kurang lebih 3 – 7 hari). - Pergi ke Samsat Tujuan Mutasi.
Datang ke Samsat tujuan dengan membawa semua berkas dari Samsat asal. Pastikan Anda telah menyiapkan seluruh keperluan baik itu berupa berkas dokumen maupun sejumlah uang untuk biaya pendaftaran.
- Lakukan Cek Fisik di Samsat Tujuan.
Setelah sampai di samsat tujuan, Anda dapat langsung memarkirkan kendaraan Anda ke wilayah Cek Fisik. Setelah cek fisik dilakukan, Anda akan diberi hasil cek fisik kendaraan.
- Pergi Ke Loket Mutasi Samsat Tujuan.
Setelah itu, datang ke loket Mutasi dan serahkan semua berkas ke petugas. Lakukan pengisian formulir yang diberikan oleh petugas.
Petugas akan melakukan pemeriksaan kesesuaian berkas kendaraan tersebut. Data kendaraan yang dibutuhkan samsat akan diminta. - Bilang Bahwa Anda Juga Akan Balik Nama ke Petugas.
Jangan lupa memberi tahu petugas bahwa Anda akan melakukan Mutasi sekaligus Balik Nama Kendaraan. Setelah itu, petugas akan mengarahkan Anda menuju loket SPOPD.
- Pergi ke Loket SPOPD Untuk Mengisi Formulir Permohonan Balik Nama.
Di loket SPOPD, Anda di haruskan mengambil formulir permohonan balik nama kendaraan. Isi formulir permohonan balik nama sesuai dengan data kendaraan dan data diri yang benar.
- Pergi ke Loket Balik Nama Untuk Pengumpulan Berkas.
Dalam loket balik nama, Anda harus menunjukkan dan menyerahkan kembali data-data yang dibutuhkan sekaligus formulir pengajuan balik nama kendaraan.
- Bayar Biaya Balik Nama Kendaraan di Loket Pembayaran.
Saat melakukan pembayaran, biasanya pihak samsat menerima pembayaran dalam bentuk tunai maupun non tunai.
Untuk yang ingin melakukan pembayaran tunai namun terkendala kurangnya uang yang di bawa, biasanya di sekitar samsat akan terdapat atm untuk pengambilan uang.
Setelah pembayaran selesai, Anda akan diberikan surat tanda terima BPKB - Ambil STNK dan TNKB di Loket Pengambilan STNK.
Untuk pengambilan STNK dan TNKB biasanya dapat langsung Anda ambil pada hari itu juga.
- Pengambilan BPKB.
Untuk pengambilan BPKB biasanya akan dapat Anda ambil kurang lebih 2 minggu setelah proses balik nama dilakukan.

Biaya Mutasi Sekaligus Balik Nama
Berikut rincian biaya mutasi sekaligus balik nama kendaraan bermotor.
Biaya Mutasi Sekaligus Balik Nama Motor
Rincian Pembayaran | Tarif |
---|---|
Biaya cabut berkas | Rp. 150.000 |
Biaya pendaftaran balik nama | Rp. 75.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Biaya pengesahan STNK baru | Rp. 25.000 |
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | 1% dari NJKB |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) | Rp. 35.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek di STNK |
*Rincian biaya di atas belum termasuk biaya pendaftaran dan cek fisik kendaraan.
Biaya Mutasi Sekaligus Balik Nama Mobil
Rincian Pembayaran | Tarif |
---|---|
Biaya cabut berkas | Rp. 250.000 |
Biaya pendaftaran balik nama | Rp. 75.000 – 100.000 |
Penerbitan STNK Baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Biaya pengesahan STNK baru | Rp. 50.000 |
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | 1% dari NJKB |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) | Rp. 143.000 |
Pajak tahunan (PKB) | Cek di STNK |
*Rincian biaya di atas belum termasuk biaya pendaftaran dan cek fisik kendaraan.