Mutasi Cilegon – Jika Anda berdomisili Kota Cilegon dan ingin membeli kendaraan bekas yang berasal dari domisili lain, Anda perlu mempertimbangkan juga biaya mutasi kendaraannya.
Jika tidak diganti, maka untuk setiap pengurusan kendaraan baik pengurusan balik nama maupun pembayaran pajak 5 tahunannya, Anda perlu mengurusnya ke domisili asal.
Berapa biaya mutasi kendaraan Cilegon?
Biaya mutasi motor Cilegon adalah Rp. 535.000. Biaya mutasi mobil Cilegon adalah Rp.925.000 Biaya tersebut akan digunakan untuk penerbitan surat mutasi dan data kendaraan baru sesuai dengan domisili baru.
Untuk cara & syarat mutasi kendaraan sama saja. Anda dapat melihat informasi seputar mutasi melalui informasi berikut.
Daftar Isi :
- Lokasi Samsat CIlegon
- Syarat Mutasi Kendaraan di Cilegon
- Cara Mutasi Kendaraan di Cilegon
- Biaya Mutasi Kendaraan di Samsat Cilegon
- Biaya Mutasi Kendaraan di Samsat Tujuan
Lokasi Samsat Cilegon
Untuk Anda yang ingin melakukan proses mutasi kendaraan, Anda perlu mendatangi samsat pusat di wilayah tersebut. Untuk wilayah Kota Cilegon, samsat pusatnya terletak di Jl. Raya Merak No.19, Gerem, Kec. Gerogol, Kota Cilegon, Banten 42438.
Berikut lokasi detailnya.
Jam operasional samsat ini cukup singkat, yaitu Senin – Jum’at pukul 07.30 -13.00, Sabtu pukul 07.30 -11.00, dan Hari Minggu libur.
Syarat Mutasi Kendaraan di Cilegon
- KTP
- BPKB
- STNK
- Kuitansi jual beli (kendaraan bekas)
- Cek Fisik Kendaraan
- Surat Kuasa (Mutasi yang diwakilkan)
Pastikan sebelum Anda melakukan pengurusan mutasi, fotocopy terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan dan masukkan semua persyaratan ke dalam map.
Berikut tempat fotocopy terdekat dari Samsat Cilegon.

Cara Mutasi Kendaraan di Samsat Cilegon
Berikut alur mutasi kendaraan bermotor di Samsat Cilegon.
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan. Kumpulkan dokumen persyaratan ke dalam satu map.
- Datang ke Samsat Cilegon di pagi hari untuk menghindari keramaian sehingga dapat mempercepat proses mutasi.
- Parkirkan kendaraan Anda ke area dekat cek fisik.
- Pergi ke loket cek fisik untuk mengambil formulir cek fisik kendaraan.
- Lalu, berikan formulir cek fisik tersebut ke petugas cek fisik untuk dilakukan pengisian sesuai dengan nomor rangka dan mesin kendaraan.
- Setelah didapatkan hasil cek fisik, kembali ke loket cek fisik untuk melakukan pengesahan hasil cek fisik.
- Masuk ke gedung Samsat. Untuk pengurusan mutasi, Anda akan diarahkan ke lantai satu.
- Langsung menuju ke loket mutasi untuk melakukan pendaftaran mutasi keluar kendaraan Anda.
- Setelah itu, ambil formulir pendaftaran mutasi keluar diberikan petugas. Isi formulir tersebut dengan benar sesuai dengan data kendaraan.
- Masukkan formulir pendaftaran ke dalam satu map dan kumpulkan ke petugas.
- Kemudian Anda akan diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran penerbitan mutasi keluar dan tunggakan pajak kendaraan jika ada.
- Setelah pembayaran selesai, Anda akan diberikan surat jalan sekaligus surat tanda pelunasan.
- Kembali ke Samsat sesuai dengan tanggal pengambilan berkas mutasi yang diinformasikan oleh petugas.
Untuk cara mutasi keluarnya, Anda hanya perlu ke samsat tujuan dan menuju ke loket mutasi masuk untuk penyerahan berkas. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pergi ke kasir untuk pembayaran penerbitan data kendaraan yang baru.

Biaya Mutasi Kendaraan di Samsat Cilegon
Untuk biaya mutasi keluar setiap wilayah sudah diatur oleh Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu sebesar:
Keterangan | Jumlah |
---|---|
Penerbitan surat mutasi roda 2 atau roda 3 | Rp. 150.000 |
Penerbitan surat mutasi roda 4 atau lebih | Rp. 250.000 |
Biaya diatas hanya penerbitan surat mutasi, Anda akan dikenakan biaya lebih besar jika terdapat tunggakan pajak kendaraan.
Biaya Mutasi Kendaraan di Samsat Tujuan
Untuk biaya mutasi masuk, akan dikenai lebih banyak dibandingkan dengan biaya mutasi keluarnya. Berikut rincian detailnya.
Biaya Mutasi Masuk Mobil
Rincian Biaya | Jumlah |
---|---|
Penerbitan STNK | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Biaya Mutasi Masuk Motor
Rincian Biaya | Jumlah |
---|---|
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |