Mengurus Surat Motor Tua : STNK, BPKB, Plat

(link : BPKB asli, surat kehilangan STNK, balik nama)

Mengurus Surat Motor Tua – Mengurus motor tua dilakukan saat Anda baru saja membeli motor tua atau bekas milik orang tua dulu. Biasanya, STNK atau BPKB motor tua ini hilang atau dimakan rayap. Sehingga, Anda perlu mengurus surat – surat nya.

Bagaimana cara mengurus surat motor tua? Cara mengurus surat motor tua adalah dengan datang ke Samsat kendaraan terdaftar untuk membuat BPKB dan STNK motor tua. Syaratnya dengan menyertakan Surat Kehilangan STNK atau BPKB.

Mengurus motor tua yang pajaknya sudah mati bertahun – tahun mengharuskan Anda untuk membayar pajak lagi. Untuk cek biaya pajak motor tua online, silahkan gunakan Aplikasi Cek Pajak. Download aplikasinya di bawah ini.

Untuk mengetahui cara mengurus surat motor tua, silahkan baca artikel ini.

Daftar Isi :

  • Bisakah Mengurus Surat Motor Tua?
  • Syarat Mengurus Surat Motor Tua
  • Cara Mengurus Surat Motor Tua
  • Biaya Mengurus Surat Motor Tua
  • Cek Denda Pajak Motor Tua Online
  • Pertanyaan Seputar Mengurus Surat Motor Tua

Bisakah Mengurus Surat Motor Tua?

Mengurus surat motor tua bisa dilakukan dengan mengajukan pembuatan STNK atau BPKB di Samsat kendaraan terdaftar (Jika STNK atau BPKB hilang). Hal ini disampaikan oleh Iptu Benny F. Surbakti pada akun Youtube Channel miliknya.

Jika mengurus surat motor tua dilakukan untuk motor hasil curian yang suratnya tidak lengkap, maka surat – suratnya tidak bisa diurus.

Oleh sebab itu, Anda perlu memastikan terlebih dulu apa penyebab surat motor tua tersebut tidak ada.

Misalnya motor tua tersebut dulu milik orang tua Anda, maka dipastikan STNK atau BPKB motor tersebut tidak ada karena hilang atau dimakan rayap. Untuk kejadian ini, Anda masih bisa mengurus surat motor tua tersebut.

Apabila motor tua tersebut Anda beli dari orang lain dan surat – suratnya tidak lengkap (hanya ada STNK/BPKB saja), maka Anda perlu berhati – hati. Bisa jadi motor tersebut motor bodong sehingga surat – suratnya tidak bisa diurus.

Bagaimana jika motor tua tersebut tidak ada STNK dan BPKB?

Mengurus motor tua yang tidak ada STNK dan BPKB tetap bisa dilakukan jika surat – suratnya memang hilang. Anda bisa melampirkan Surat Kehilangan STNK dan BPKB untuk pengurusannya.

Saat mengurus surat kehilangan di kepolisian, kendaraan Anda akan dicek statusnya. Jika motor tua tersebut terbukti bukan motor bermasalah (bukan hasil curian), maka pengurusan surat – suratnya masih bisa lakukan.

Syarat Mengurus Surat Motor Tua

Mengurus surat motor tua dilakukan jika surat kendaraan yang tersisa hanya
STNK saja, BPKB saja, atau bahkan keduanya hilang.

Berikut syarat mengurus surat motor tua yang STNK dan BPKB yang hilang.

Syarat Mengurus Surat Motor Tua STNK Hilang

Berikut syarat mengurus STNK motor tua yang hilang:

  • Surat Kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
  • Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian
  • BPKB asli
  • KTP Pemilik kendaraan baru
  • Bukti iklan kehilangan STNK di media masa
  • Cek fisik kendaraan di Samsat
  • Kuitansi pembelian motor tua bermeterai 10.000 (jika membeli motor bekas)

Syarat Mengurus Surat Motor Tua BPKB Hilang

Berikut syarat mengurus BPKB motor tua yang hilang:

  • Surat Kehilangan BPKB dari Polsek atau Polres setempat
  • Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian
  • STNK asli
  • KTP Pemilik kendaraan baru
  • Bukti iklan kehilangan STNK di media masa
  • Cek fisik kendaraan di Samsat
  • Kuitansi pembelian motor tua bermeterai 10.000 (jika membeli motor bekas)

Nb : Untuk pengurusan STNK dan BPKB motor tua yang hilang, silahkan buat Surat Kehilangan STNK dan BPKB dari Polsek atau Polres setempat.

Untuk tambahan informasi, BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari kepolisian berisi tentang kronologi singkat hilangnya STNK atau BPKB motor tua Anda.

Jangan memberikan keterangan palsu saat proses pembuatan BAP dilakukan. Jika
terbukti memberikan keterangan palsu, Anda bisa terkena pidana Pasal 220 Kitab
UU Hukum Pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Jika ditemukan nomor rangka/mesin motor tua Anda tidak sama dengan data di Samsat, maka pengurusan surat motor tua tidak bisa dilakukan.

Apabila nomor rangka atau nomor mesin motor tua sudah hilang atau keropos, maka Anda perlu datang ke Polda dulu untuk membuat surat keterangan bahwa motor bukan kendaraan yang bermasalah.

Nantinya, surat keterangan dari Polda ini digunakan untuk mencetak nomor rangka atau nomor mesin di Dealer.

Jika pembuatan nomor rangka dan mesin sudah selesai, maka Anda bisa kembali ke Samsat untuk mengurus surat motor tua.

Cara Mengurus Surat Motor Tua

Berikut cara mengurus surat motor tua.

  1. Siapkan berkas persyaratan mengurus motor tua

    Pertama, siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan seperti Surat Kehilangan STNK/BPKB dari Kepolisian.
    Jika semua persyaratan sudah lengkap, silahkan masukkan ke dalam map.

  2. Datang ke Samsat kendaraan terdaftar

    Jika sudah, silahkan datang ke Samsat motor tua tersebut terdaftar. Anda bisa cek di mana samsat motor tua tersebut terdaftar di BPKB atau STNK motor tersebut.
    Jangan lupa bawa persyaratan dengan lengkap serta kendaraan Anda ke Samsat.
    Anda bisa datang ke Samsat pada jam operasionalnya, yaitu Senin – Jum’at pukul 08.00 – 14.00.

  3. Lakukan Cek Fisik Kendaraan di Samsat

    Setelah itu, silahkan bawa motor tua Anda ke Lokasi Cek Fisik. Lakukan pendaftaran cek fisik terlebih dulu di Loket Pendaftaran Cek Fisik. Kemudian, bawa formulir cek fisik ke petugas cek fisik.
    Setelah itu, petugas cek fisik akan melakukan gesek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan Anda.
    Jika cek fisik motor tua sudah selesai, Anda akan diberi hasil cek fisik.
    Apabila ditemukan nomor rangka atau mesin motor tua sudah tidak terbaca, maka petugas Samsat akan mengarahkan Anda ke Polda terlebih dulu untuk mengurusnya.

  4. Silahkan menuju ke Loket Pendaftaran untuk pemeriksaan berkas

    Jika semua berkas sudah lengkap, silahkan Anda menuju ke Loket Pendaftaran untuk pemeriksaan berkas. Sampaikan ke petugas Samsat bahwa ingin mengurus surat motor tua.

  5. Menuju ke Loket Fiskal untuk pemeriksaan pajak

    Selanjutnya, Anda akan diarahkan menuju ke Loket Fiskal untuk pemeriksaan pajak. Di loket ini, motor tua Anda akan dihitung berapa tahun pajak motor tua yang belum dibayar.
    Setelah itu, Anda akan diberi Notice Pajak yang berisi jumlah tagihan pajak motor yang perlu dibayar.

  6. Lakukan pembayaran pajak motor tua di Kasir

    Setelah itu, silahkan menuju ke Kasir untuk melakukan pembayaran pajak motor tua. Rincian biaya pajak motor tua yang perlu Anda bayar adalah pajak pokok, denda pajak, SWDKLLJ, dan denda SWDKLLJ.

  7. Menuju ke Loket BBN I untuk pendaftaran balik nama kendaraan

    Setelah melakukan pembayaran pajak, silahkan menuju ke Loket BBN I untuk melakukan balik nama kendaraan.
    Proses BBN I dilakukan jika motor tua Anda sudah tidak bayar pajak selama lebih dari 7 tahun berturut – turut.
    Untuk motor tua hasil pembelian bekas dan tunggakan pajak di bawah 7 tahun, maka Anda hanya perlu melakukan proses BBN II.
    Sedangkan untuk motor tua milik Anda sendiri dan pajaknya mati di bawah 7 tahun, maka Anda tidak perlu proses balik nama.

  8. Lakukan pembayaran biaya balik nama di Kasir

    Jika pendaftaran balik nama motor tua sudah selesai, silahkan menuju ke Kasir untuk melakukan pembayaran balik nama. Biaya BBN I motor tua adalah maksimal 20% dari NJKB (tergantung peraturan daerah).
    Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diberi bukti pembayaran serta resi pengambilan BPKB.

  9. Ambil STNK baru di Loket STNK motor tua

    Setelah pendaftaran balik nama selesai, Anda bisa menunggu hingga STNK Anda jadi. Untuk pengambilan STNK motor tua dilakukan di Loket Pengambilan STNK.

  10. Ambil plat nomor baru di Loket TNKB

    Selanjutnya, silahkan menuju ke Loket TNKB untuk mengambil plat nomor baru. Untuk mengambil plat nomor baru, Anda perlu menyerahkan STNK baru.

  11. Kembali ke Samsat untuk pengambilan BPKB motor tua

    Terakhir, silahkan datang lagi ke Samsat sesuai tanggal pada resi pengambilan BPKB untuk mengambil BPKB. Syarat pengambilan BPKB di Samsat adalah dengan membawa resi pengambilan BPKB dan KTP.

Tambahan informasi, untuk motor tua yang tidak membayar pajak selama 2 tahun atau lebih setelah plat mati, maka harus dilakukan proses BBN 1 (balik nama kendaraan baru).

Hal tersebut dikarenakan data motor tua Anda sudah dihapus di Samsat. Sehingga, harus daftar ulang kendaraan baru.

Biaya Mengurus Surat Motor Tua

Biaya mengurus surat motor tua adalah Rp. 325.000. Biaya tersebut terdiri dari cetak STNK dan BPKB (belum termasuk pajak pokok, denda pajak, SWDKLLJ, denda SWDKLLJ, dan biaya balik nama).

Tarif balik nama motor tua (BBN I) adalah maksimal 20% dari harga jual motor (NJKB), sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009.

Tarif BBN I motor tua di atas berlaku untuk motor tua yang tidak bayar pajak selama 7 tahun lebih (tidak bayar pajak selama 2 tahun setelah STNK mati). Tarif tersebut berlaku untuk motor tua milik sendiri atau pun beli motor tua bekas.

Tarif balik nama (BBN II) motor tua karena beli bekas adalah 1% dari harga jual motor (NJKB), sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009. Tarif ini berlaku jika motor tua bekas tersebut tunggakan pajak di bawah 7 tahun.

Berikut rincian biaya mengurus surat motor tua.

KeteranganBiaya
BBN I (motor tunggakan pajak > 7 tahun)Maksimal 20% dari NJKB
BBN II (motor bekas tunggakan pajak < 7 tahun)1% dari NJKB
Cetak STNKRp. 100.000
Cetak BPKBRp. 225.000
Pajak pokok (PKB Tahunan)Cek di STNK
Denda Pajak (Denda PKB)Cek di Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ PokokRp. 35.000
Denda SWDKLLJTergantung Lama Tunggakan

Nb : Motor tua milik sendiri yang pajaknya mati di bawah 7 tahun tidak perlu balik nama, cukup membayar pajak, denda pajak, SWDKLLJ, denda SWDKLLJ, cetak plat, dan STNK saja.

Untuk Motor tua yang pajaknya sudah tidak dibayar sangat lama, silahkan mengurus suratnya saat Program Pemutihan. Pada program ini, terdapat pembebasan denda pajak. Sehingga, biaya mengurus surat motor tua menjadi lebih murah.

Program Pemutihan dilaksanakan oleh Gubernur Daerah. Silahkan cek Jadwal Pemutihan untuk informasi terbaru.

Cek Denda Pajak Motor Tua Online

Cek denda pajak motor tua online dapat Anda lakukan menggunakan Kalkulator Denda Pajak. Kalkulator ini dapat mempermudah penghitungan denda pajak motor tua yang sudah menunggak hingga lebih dari 10 tahun.

Cara menghitung denda pajak motor tua via Kalkulator Denda Pajak adalah dengan memasukkan pokok PKB dan lama tunggakan pajak. Nanti akan muncul kisaran denda pajak yang perlu dibayar.

Berikut Kalkulator Denda Pajak untuk menghitung denda pajak motor tua.

[CP_CALCULATED_FIELDS id=”17″]

Pertanyaan Seputar Mengurus Surat Motor Tua

Apakah motor tua bebas pajak dan tilang?

Motor tua yang dikendarai di jalan raya wajib dibayar pajaknya dan harus dilengkapi STNK, BPKB, dan plat nomor.

Apabila motor tua tidak dilengkapi STNK, BPKB, plat nomor, serta melanggar lalu lintas, maka motor tersebut akan ditilang.

Apa resiko tidak mengurus surat motor tua?

Motor tua tidak bisa digunakan di jalan raya, karena tidak dilengkapi dengan surat – surat.

Apakah boleh menjual surat motor tua?

Menjual surat motor tua tidak boleh dilakukan. Hal ini bisa berisiko surat motor tua yang Anda jual dipalsukan atau disalahgunakan oleh orang lain. Dengan begitu, Anda bisa terkena hukuman atas jual beli BPKB/STNK.

Jika surat motor tua yang Anda jual milik orang lain, maka Anda bisa terkena Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.