Apakah Motor Tua Bebas Pajak Dan Tilang
Apakah motor tua bebas pajak? Motor tua tidak bebas pajak dan harus tetap membayar pajak. Jika kendaraan mati, maka harus juga membayar denda.
Untuk itu anda bisa menunggu pemutihan agar tidak terkena denda
Sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2019, Motor tua akan tetap terkena tilang jika melanggar peraturan lalu lintas, motor juga tua juga bisa dikenakan tilang apabila TNKB kadaluarsa atau tidak memiliki STNK.
Untuk itu sangat disarakan untuk pemiliki motor antik untuk selalu membayar pajak dan memperbarui surat kendaaranya.
Cara Mengurus Motor Surat Motor Tua
Salah satu masalah motor tua adalah BPKB atau STNK yang sudah hilang atau pajak motor yang mati. Cara satu satunya adalah dengan mengurus surat-suratnya kembali.
Berikut ini adalah langkah mengurusnya.
Mengurus Pajak Dan Plat Nomor Mati
- Siapkan BPKB dan STNK dan KTP.
- Lakukan cek fisik di loket cek fisik kendaraan
- Serahkan Syarat pembayaran pajak
- Bayar pajak di loket pembayaran pajak
- Ambil STNK dan TNKB baru
- Ambil BPKB 2 minggu kemudian setelah di cetak ulang
Agar tidak kurang saat membayar pajak, silahkan cek dulu denda pajak anda via aplikasi cek pajak kendaraan.
Apakah bisa Mengurus Motor Bodong ? jika motor tersebut adalah benar-benar milik anda, anda bisa membuat semua surat-surat nya kembali. Dengan cara mengurusnya di Samsat dan kepolisian setempat.
Mengurus BPKB Motor Tua Yang Hilang
- Buat laporan kehilangan
- Siapkan SIM atau KTP
- Siapkan Fotokopi BPKB yang lama (nomor BPKB)
- Siapkan Fotokopi STNK
- Cek fisik kendaraan yang dilegalisir
- Buat berita acara dari Reskrim
- Buat surat tanda penerimaan laporan dari kepolisian
- Buat surat pernyataan kehilangan
- Buat berita kehilangan di 2 media cetak
- Surat keterangan dari Bank bahwa BPKB tidak dijaminkan
Untuk lebih detailnya silahkan tanyakan di samsat di kota anda, karena kami sendiri belum tau peraturan dari masing-masing samsat. Bisa jadi langkah diatas tidak sama dengan yang diberlakukan di Samsat kota anda.
Jual Surat Motor Tua
Apakah boleh membeli surat motor tua? Pada dasarnya menjual surat motor tua boleh saja, yang tidak boleh adalah menyalah gunakan surat motor tua untuk melanggar peraturan pemerintah.
Salah satu alasan kenapa seseorang membeli surat motor tua adalah karena ingin digunakan sebagai pelengkap surat kendaraan motor nya yang hilang, dan dengan membeli surat motor lain, maka motor nya bisa kembali lengkap.
Sayangnya cara ini melanggar pasal penipuan 263 Kitab Undang–undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika memang surat anda hilang anda bisa mengurusnya kembali di samsat, daripada harus membeli surat kendaraan yang sudah tidak terpakai.