
Surat Kehilangan KTP di Kepolisian – Setiap warga yang KTP nya hilang wajib membuat laporan ke Kantor Polisi. Hal tersebut dikarenakan KTP menjadi salah satu kartu identitas yang penting. Jika jatuh ke tangan orang yang salah, maka KTP tersebut bisa disalahgunakan.
Untuk mengetahui cara mengurus Surat Kehilangan di Kepolisian serta contoh suratnya, silahkan Anda baca pembahasan di bawah ini.
- Layanan Cetak Data KTP Online
- Apa Itu Surat Kehilangan dari Kepolisian?
- Syarat Buat Surat Kehilangan KTP
- Cara Membuat Surat Kehilangan KTP
- Cara Mengurus KTP Hilang Tanpa Surat Pengantar
- Biaya Mengurus Surat Kehilangan KTP di Kepolisian
- Contoh Surat Kehilangan KTP
Layanan Cek Data KTP Online
Sekarang ini cek data atau pengajuan cetak ulang KTP yang hilang/rusak bisa dilakukan secara online melalui Layanan KTP Online masing – masing daerah. Anda tinggal mengakses layanan KTP online tersebut, maka data KTP serta proses pengajuan sudah bisa diakses.
Untuk cek data KTP online, Anda bisa tekan tombol berikut ini.
Apa Itu Surat Kehilangan dari Kepolisian?
Surat Kehilangan dari Kepolisian merupakan surat yang dibuat oleh Kepolisian yang berisi bahwa yang bersangkutan telah kehilangan sebuah dokumen atau surat penting tertentu.
Beberapa pengurusan dokumen hilang yang wajib menyertakan Surat Kehilangan dari Kepolisian antara lain KTP, STNK, SIM, BPKB, dan surat – surat penting lainnya.
Surat Kehilangan dari Kepolisian memiliki masa berlaku hingga 1 bulan sejak diterbitkan. Untuk mengurus Surat Kehilangan tersebut, Anda tinggal datang ke Kantor Polisi terdekat.
Contoh Surat Kehilangan KTP
Syarat Buat Surat Kehilangan KTP
Berikut syarat buat Surat Kehilangan KTP di Kepolisian :
- Fotocopy KTP yang hilang (jika ada)
- Fotocopy Kartu Keluarga
Cara Membuat Surat Kehilangan KTP
Pembuatan Surat Kehilangan KTP tidak bisa dilakukan secara online. Jadi Anda harus mengurusnya di Kantor Polisi.
Berikut ini cara mengurus Surat Kehilangan KTP di Kantor Polisi.
- Siapkan KK dan fotocopy KTP yang hilang
Pertama, siapkan terlebih dulu berkas yang dibutuhkan seperti Kartu Keluarga dan fotocopy KTP yang hilang. Jika tidak memiliki fotocopy KTP, maka cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga saja.
- Datang ke Kantor Polisi terdekat
Setelah itu, silahkan datang ke Kantor Polisi terdekat dimana Anda kehilangan KTP. Jangan lupa bawa berkas – berkas yang telah Anda siapkan.
- Menuju ke bagian Pengaduan dan Pelayanan Masyarakat
Setelah sampai di Kantor Polisi, silahkan Anda menuju ke bagian Pengaduan dan Pelayanan Masyarakat. Kemudian buat laporan bahwa KTP Anda telah hilang dan serahkan berkas yang sudah Anda bawa ke petugas.
- Ambil Surat Kehilangan KTP dari petugas kepolisian
Jika berkas dan laporan Anda diterima, maka petugas akan langsung membuatkan Surat Kehilangan KTP. Tunggu kurang lebih 10 menit hingga Surat Kehilangan KTP Anda jadi.
Cara Mengurus KTP Hilang Tanpa Surat Pengantar
Untuk mengurus cetak ulang KTP yang hilang, sekarang tidak diperlukan lagi Surat Pengantar RT, RW, atau Kelurahan. Yang dibutuhkan hanya Surat Kehilangan dari Kepolisian.
Berikut cara mengurus KTP hilang tanpa Surat Pengantar.
- Siapkan KK dan Surat Kehilangan KTP dari Kepolisian.
- Kemudian datang ke Dukcapil setempat.
- Menuju ke Bagian Administrasi dan sampaikan keperluan Anda.
- Kemudian serahkan berkas Anda ke bagian administrasi.
- Isi formulir pengajuan KTP hilang.
- Tunggu petugas selesai input data.
- Ambil KTP baru Anda yang sudah dicetak.
Biaya Mengurus Surat Kehilangan KTP di Kepolisian
Proses mengurus Surat Kehilangan KTP di Kepolisian gratis atau tidak membutuhkan biaya.