Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK, Agar Cepat Jadi

Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotocopy STNK

Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotocopy STNK ~ STNK termasuk dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. Namun, beberapa dari wajib pajak lupa fotokopi STNK untuk disimpan. Lalu, bagaimana jika STNK hilang tanpa ada fotokopi STNK?

Advertisements

Untuk mengetahui cara mengurus STNK hilang tanpa fotokopi STNK, silahkan simak penjelasan artikel berikut.

Daftar Isi :

Advertisements
  • Apakah Bisa Mengurus STNK Hilang Tidak Ada Fotokopi?
  • Syarat Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK
  • Cara Mengurus STNK Hilang Tidak Ada Fotokopi
  • Biaya Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK
  • Pertanyaan Seputar Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK
Advertisements

Apakah Bisa Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK?

Pengurusan STNK hilang tanpa fotokopi STNK tetap dapat dilakukan. Hal ini dikarenakan, untuk melampirkan fotokopi STNK dalam pengurusan STNK hilang bersifat tidak wajib.

Syarat Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK

Berikut ini berkas persyaratan mengurus STNK hilang tanpa fotokopi STNK:

Cara Mengurus STNK Hilang Tidak Ada Fotokopi STNK

Advertisements

Berikut cara mengurus STNK hilang tanpa fotokopi STNK.

  1. Pastikan seluruh berkas persyaratan telah lengkap

    Sebelum menuju Kantor Samsat, pastikan Anda telah melaukan laoran kehilangan di kantor polisi, serta membuat pengumuman kehilangan di koran dan radio.

  2. Datang Kantor Samsat untuk pengurusan STNK hilang

    Untuk mengurus cetak ulang STNK hilang tanpa fotokopi, silahkan datang ke Kantor Samsat pada jam kerja. Usahakan pagi hari agar terhindar dari antrian panjang.

  3. Silahkan menuju layanan cek fisik kendaraan bermotor

    Isi formulir cek fisik dan tunggu antrian untuk proses gesek nomor rangka dan mesin kendaraan. Setelah mendapatkan hasil cek fisik, lakukan legalisir hasil cek fisik tersebut.

  4. Cek status blokir STNK kendaraan bermotor

    Cek blokir dilakukan untuk mendapatkan surat keterangan mengenai kondisi STNK terkait, apakah terblokir atau tidak. Jika kendaraan keblokir, satu-satunya jalan keluarnya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan bermotor.

  5. Ambil formulir permohonan STNK duplikat

    Untuk memproses penerbitan STNK duplikat karena hilang, Anda perlu mengisi formulir permohonan. Isi formulir dengan data benar dan lengkap.

  6. Berikan berkas persyaratan kepada petugas Layanan STNK Duplikat

    Gabungkan formulir yang telah terisi dengan berkas persyaratan lainnya, dan kumpulkan ke petugas Layanan STNK Duplikat.

  7. Petugas akan melakukan input dan verifikasi data

    Apabila hasil pemeriksaan data telah benar dan lengkap, petugas samsat akan mengarahkan Anda membayar biaya penerbitan STNK baru.

  8. Silahkan menuju kasir untuk membayar penerbitan STNK baru

    Jika Anda tidak memiliki tunggakan pajak atau belum memasuki pembayaran pajak, maka Anda hanya perlu membayar biaya penerbitan STNK baru.

  9. Petugas akan mencetak ulang STNK dan SKPD

    Proses pencetakan ulang STNK dan SKPD tidak memerlukan waktu yang lama, sehingga Anda dapat menunggu di hari yang sama.

  10. Ambil STNK dan SKPD di loket penyerahan

    Setelah proses pencetakan selesai, silahkan menuju loket penyerahan untuk mengambil STNK dan SKPD baru.

Biaya Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya menerbitkan STNK baru, sebagai berikut. Biaya tersebut belum termasuk biaya iklan STNK hilang.

Biaya Penerbitan STNK Motor Hilang

Jenis PNBPTarif
Penerbitan STNK MotorRp. 100.000
Advertisements

Biaya Penerbitan STNK Mobil Hilang

Jenis PNBPTarif
Penerbitan STNK MobilRp. 200.000

Pertanyaan Seputar Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK

Di bawah ini merupakan beberapa pertanyaan seputar mengurus STNK hilang tanpa fotokopi STNK.

Apakah bisa mengurus STNK hilang tanpa fotokopi STNK dan BPKB?

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengurusan STNK hilang tanpa melampirkan fotokopi STNK tidak masalah. Namun, untuk BPKB asli dan fotokopi tetap diperlukan. Jika BPKB dalam kondisi leasing, silahkan meminta fotokopi BPKB + surat keterangan dari pihak leasing.

Apabila BPKB hilang, silahkan urus BPKB Anda terlebih dahulu. Selanjutnya, bawa resi pembuatan BPKB untuk pengurusan STNK hilang.

Bisakah membuat STNK hilang dengan melampirkan fotokopi surat kehilangan?

Tidak bisa. Pengurusan STNK hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan asli dari kepolisian. Surat keterangan kehilangan atau Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) berlaku 1 bulan.

Apakah bisa mengurus STNK hilang tanpa fotokopi STNK dan KTP?

Beberapa Kantor Samsat tidak mewajibkan melampiran fotokopi STNK yang hilang, tetapi untuk KTP sesuai nama yang tertera pada STNK dan BPKB tetap harus dilampirkan.

Apabila KTP hilang, silahkan urus terlebih dahulu KTP. Kemudian, gunakan resi pembuatan KTP / KTP sementara sebagai berkas persyaratan pengurusan STNK hilang.