
Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotocopy STNK ~ STNK termasuk dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. Namun, beberapa dari wajib pajak lupa fotokopi STNK untuk disimpan. Lalu, bagaimana jika STNK hilang tanpa ada fotokopi STNK?
Untuk mengetahui cara mengurus STNK hilang tanpa fotokopi STNK, silahkan simak penjelasan artikel berikut.
Daftar Isi :
- Apakah Bisa Mengurus STNK Hilang Tidak Ada Fotokopi?
- Syarat Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK
- Cara Mengurus STNK Hilang Tidak Ada Fotokopi
- Biaya Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK
- Pertanyaan Seputar Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK
Apakah Bisa Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK?
Pengurusan STNK hilang tanpa fotokopi STNK tetap dapat dilakukan. Hal ini dikarenakan, untuk melampirkan fotokopi STNK dalam pengurusan STNK hilang bersifat tidak wajib.
Syarat Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK
Berikut ini berkas persyaratan mengurus STNK hilang tanpa fotokopi STNK:
- KTP asli & fotokopi
- BPKB asli & fotokopi
- Hasil cek fisik kendaraan dan dilegalisir
- Bukti kuitansi pembayaran iklan
- Surat keterangan hilang STNK dari polsek / polres setempat
- Surat kuasa STNK Hilang bermatera Rp. 10.000, jika pengurusan diwakilkan orang lain
- Jika BPKB dalam kondisi leasing, sertakan fotokopi BPKB + surat keterangan dari pihak leasing.
Cara Mengurus STNK Hilang Tidak Ada Fotokopi STNK
Berikut cara mengurus STNK hilang tanpa fotokopi STNK.
- Pastikan seluruh berkas persyaratan telah lengkap
Sebelum menuju Kantor Samsat, pastikan Anda telah melaukan laoran kehilangan di kantor polisi, serta membuat pengumuman kehilangan di koran dan radio.
- Datang Kantor Samsat untuk pengurusan STNK hilang
Untuk mengurus cetak ulang STNK hilang tanpa fotokopi, silahkan datang ke Kantor Samsat pada jam kerja. Usahakan pagi hari agar terhindar dari antrian panjang.
- Silahkan menuju layanan cek fisik kendaraan bermotor
Isi formulir cek fisik dan tunggu antrian untuk proses gesek nomor rangka dan mesin kendaraan. Setelah mendapatkan hasil cek fisik, lakukan legalisir hasil cek fisik tersebut.
- Cek status blokir STNK kendaraan bermotor
Cek blokir dilakukan untuk mendapatkan surat keterangan mengenai kondisi STNK terkait, apakah terblokir atau tidak. Jika kendaraan keblokir, satu-satunya jalan keluarnya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan bermotor.
- Ambil formulir permohonan STNK duplikat
Untuk memproses penerbitan STNK duplikat karena hilang, Anda perlu mengisi formulir permohonan. Isi formulir dengan data benar dan lengkap.
- Berikan berkas persyaratan kepada petugas Layanan STNK Duplikat
Gabungkan formulir yang telah terisi dengan berkas persyaratan lainnya, dan kumpulkan ke petugas Layanan STNK Duplikat.
- Petugas akan melakukan input dan verifikasi data
Apabila hasil pemeriksaan data telah benar dan lengkap, petugas samsat akan mengarahkan Anda membayar biaya penerbitan STNK baru.
- Silahkan menuju kasir untuk membayar penerbitan STNK baru
Jika Anda tidak memiliki tunggakan pajak atau belum memasuki pembayaran pajak, maka Anda hanya perlu membayar biaya penerbitan STNK baru.
- Petugas akan mencetak ulang STNK dan SKPD
Proses pencetakan ulang STNK dan SKPD tidak memerlukan waktu yang lama, sehingga Anda dapat menunggu di hari yang sama.
- Ambil STNK dan SKPD di loket penyerahan
Setelah proses pencetakan selesai, silahkan menuju loket penyerahan untuk mengambil STNK dan SKPD baru.
Biaya Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya menerbitkan STNK baru, sebagai berikut. Biaya tersebut belum termasuk biaya iklan STNK hilang.
Biaya Penerbitan STNK Motor Hilang
Jenis PNBP | Tarif |
---|---|
Penerbitan STNK Motor | Rp. 100.000 |
Biaya Penerbitan STNK Mobil Hilang
Jenis PNBP | Tarif |
---|---|
Penerbitan STNK Mobil | Rp. 200.000 |
Pertanyaan Seputar Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK
Di bawah ini merupakan beberapa pertanyaan seputar mengurus STNK hilang tanpa fotokopi STNK.
Apakah bisa mengurus STNK hilang tanpa fotokopi STNK dan BPKB?
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengurusan STNK hilang tanpa melampirkan fotokopi STNK tidak masalah. Namun, untuk BPKB asli dan fotokopi tetap diperlukan. Jika BPKB dalam kondisi leasing, silahkan meminta fotokopi BPKB + surat keterangan dari pihak leasing.
Apabila BPKB hilang, silahkan urus BPKB Anda terlebih dahulu. Selanjutnya, bawa resi pembuatan BPKB untuk pengurusan STNK hilang.
Bisakah membuat STNK hilang dengan melampirkan fotokopi surat kehilangan?
Tidak bisa. Pengurusan STNK hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan asli dari kepolisian. Surat keterangan kehilangan atau Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) berlaku 1 bulan.
Apakah bisa mengurus STNK hilang tanpa fotokopi STNK dan KTP?
Beberapa Kantor Samsat tidak mewajibkan melampiran fotokopi STNK yang hilang, tetapi untuk KTP sesuai nama yang tertera pada STNK dan BPKB tetap harus dilampirkan.
Apabila KTP hilang, silahkan urus terlebih dahulu KTP. Kemudian, gunakan resi pembuatan KTP / KTP sementara sebagai berkas persyaratan pengurusan STNK hilang.