
Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB – Apabila STNK hilang, Anda bisa mengurus STNK hilang dengan menyertakan BPKB asli. Namun, tidak sedikit orang yang ingin mengurus STNK hilang tanpa BPKB.
Perlu diketahui, pengurusan STNK hilang tanpa BPKB bisa disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya, BPKB nya digadaikan, di leasing, atau bahkan hilang.
Bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB adalah datang ke Samsat dengan membawa Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang) atau Surat Leasing (jika BPKB di leasing).
Untuk mengetahui secara jelas syarat dan cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB, silahkan baca artikel di bawah ini.
Daftar Isi :
- Syarat Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB
- Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB
- Biaya Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB
- Jasa Pengurusan STNK Hilang Tanpa BPKB
- Pertanyaan Seputar STNK Hilang
Syarat Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB
Bagi Anda yang ingin mengurus STNK hilang tanpa BPKB, silahkan lengkapi berkas – berkas persyaratannya.
Berikut syarat yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang tanpa BPKB:
- KTP sesuai dengan STNK yang hilang
- Surat Leasing (Jika BPKB di leasing)
- Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang)
- Surat Kuasa BPKB Hilang (jika diwakilkan)
Jika STNK dan BPKB hilang secara bersamaan, Anda perlu melakukan proses pengurusan BPKB hilang terlebih dulu. Setelah itu, Anda bisa melakukan pengurusan STNK hilang.
Berikut syarat mengurus STNK dan BPKB hilang secara bersamaan :
- Membuat laporan kehilangan STNK dan BPKB di Polres
- KTP pemilik kendaraan
- Surat Keterangan dari Reskrim (BAP)
- Surat Keterangan bahwa BPKB tidak jadi jaminan
- Bukti penyiaran STNK dan BPKB hilang di 3 media massa
- Cek fisik kendaraan
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB
Berikut cara yang harus Anda lakukan untuk mengurus STNK hilang tanpa BPKB.
- Siapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan
Pertama, silahkan Anda lengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan terlebih dulu. Jika BPKB di leasing, maka buat surat keterangan dari leasing dan foto copy BPKB yang di legalisir.
Jika BPKB hilang, maka urus BPKB hilang terlebih dulu di Polres. Kemudian gunakan Surat Keterangan Pembuatan BPKB Hilang sebagai syarat untuk mengurus STNK hilang. - Pergi ke Kantor Samsat kendaraan terdaftar.
Jika persyaratan sudah lengkap, silahkan menuju ke Samsat di mana kendaraan Anda terdaftar. Dengan membawa kendaraan yang STNK nya hilang untuk cek fisik.
- Lakukan cek fisik kendaraan di Area Cek Fisik Samsat
Selanjutnya, bawa motor atau mobil Anda ke Area Cek Fisik Samsat. Setelah petugas selesai melakukan cek fisik, Anda akan diberi bukti cek fisik kendaraan. Lakukan legalisir bukti cek fisik ke Loket Pengesahan Cek Fisik.
- Menuju ke Loket Pembuatan STNK
Jika sudah, bawa semua berkas tadi ke Loket Pembuatan STNK. Isi formulir pengajuan STNK duplikat. Jika sudah, petugas Samsat akan memasukkan data Anda ke dalam sistem untuk proses STNK duplikat.
- Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK di Kasir
Setelah itu, silahkan ke Kasir untuk membayar biaya penerbitan STNK. Kemudian, simpan bukti pembayaran yang diberikan petugas.
- Ambil STNK yang sudah jadi di Loket Pengambilan STNK
Terakhir, tunggu STNK Anda jadi. Petugas akan memanggil Anda ke Loket Pengambilan STNK untuk mengambil STNK.
Biaya Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB
Biaya mengurus STNK hilang adalah Rp. 100.000 untuk STNK motor dan Rp. 200.000 untuk STNK mobil. Berikut ini rincian biaya mengurus STNK hilang tanpa BPKB motor dan mobil:
Keterangan | Biaya |
---|---|
Biaya penerbitan STNK motor | Rp. 100.000 |
Biaya penerbitan STNK mobil | Rp. 200.000 |
Apabila Anda mengurus STNK dan BPKB hilang, maka dikenakan biaya tambahan untuk penerbitan BPKB. Biaya penerbitan BPKB motor adalah Rp. 225.000 dan biaya penerbitan BPKB mobil adalah Rp. 375.000.
Jasa Pengurusan STNK Hilang Tanpa BPKB
Bagi Anda yang tidak bisa mengurus sendiri STNK hilang tanpa BPKB, silahkan gunakan biro jasa terpercaya di daerah Anda.
Salah satu biro jasa terpercaya yang bisa Anda gunakan untuk membantu mengurus STNK hilang adalah PT Jasa Mulia Inovasi.
Alamat PT Jasa Mulia Inovasi beralamatkan di Jl. H. Kisan No.33, Kunciran Indah, Kec. Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Berikut rincian biaya jasa STNK hilang tanpa BPKB di biro jasa PT Jasa Mulia Inovasi.
Jasa | Biaya Pengurusan Mobil |
---|---|
Biaya STNK Hilang Motor | Rp. 450.000 |
Biaya STNK Hilang Mobil | Rp. 500.000 |
Nb : Biaya tersebut belum termasuk biaya pasang iklan STNK hilang
Pertanyaan Seputar STNK Hilang
Bisakah mengurus STNK hilang secara online?
Tidak. STNK hilang hanya bisa diurus secara offline dengan mendatangi Polres untuk mengurus surat kehilangan STNK dan Samsat untuk penerbitan STNK duplikat.
Apakah mengurus STNK bisa diwakilkan?
Bisa, menggunakan biro jasa atau diwakilkan oleh kerabat menggunakan surat kuasa.