
Mengurus BPKB Motor Lelang – Beberapa masyarakat mengikuti lelang untuk mendapatkan motor dengan harga murah. Setelah memenangkan hasil lelang, Anda akan mendapatkan risalah lelang untuk mengurus dokumen kendaraan, seperti BPKB dan STNK.
Untuk mengetahui syarat dan cara mengurus BPKB motor lelang selengkapnya, silahkan simak artikel di bawah ini.
Daftar Isi :
- Syarat Mengurus BPKB Motor Lelang
- Cara Mengurus BPKB Motor Lelang Dokumen Lengkap
- Cara Mengurus BPKB Motor Tidak Lengkap
- Biaya Penerbitan BPKB Motor Lelang
Syarat Mengurus BPKB Motor Lelang
Kondisi Motor yang ditawarkan saat pelelangan bermacam – macam, dilihat dari kondisi fisik, mesin, dan kelengkapan dokumen.
Berikut berkas persyaratan mengurus BPKB motor lelang, jika dokumen kepemilikan motor lengkap:
- KTP
- Risalah lelang motor / putusan pengadilan
- BPKB
- STNK
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
Sedangkan, untuk motor yang tidak dilengkapi BPKB, Anda cukup membawa berkas persyaratan berupa KTP, bukti pembayaran lelang, hasil cek fisik, dan risalah lelang.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 05 Tahun 2012, terdapat berkas persyaratan pengurusan BPKB motor lelang bekas kendaraan dinas TNI/Polri, antara lain:
- KTP
- Surat keputusan lelang dari instansi yang berwenang
- Fotokopi pengumuman lelang pada media massa cetak
- Risalah lelang
- Berita acara penyerahan di lelang
- Bukti pembayaran sesuai harga lelang
- Sertifikat uji tipe dan SRUT
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Surat keputusan penghapusan kendaraan dinas TNI / Polri
Cara Mengurus BPKB Motor Lelang
Di bawah ini merupakan cara mengurus BPKB motor lelang.
- Silahkan datang ke kantor samsat terkait
Apabila motor Anda memiliki dokumen kepemilikan kendaraan yang lengkap, maka pengurusan BPKB balik nama dapat dilakukan secara langsung di Kantor Samsat terkait.
- Lakukan cek fisik motor di Kantor Samsat
Setelah tiba di Kantor Samsat, langsung menuju lokasi cek fisik kendaraan untuk gesek nomor rangka dan mesin.
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan
Apabila proses cek fisik kendaraan telah selesai, maka petugas akan meminta Anda untuk melegalisir hasil cek fisik kendaraan.
- Lakukan pendaftaran balik nama kendaraan bermotor lelang
Dikarenakan kendaraan hasil motor lelang masih atas nama pemilik sebelumnya, maka Anda perlu melakukan pendaftaran balik nama untuk mengurus BPKB.
- Isi formulir pendaftaran balik nama motor lelang
Apabila berkas persyaratan Anda telah lengkap, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pendaftaran.
- Berikan berkas persyaratan kepada petugas
Setelah formulir pendaftaran terisi, serahkan bersamaan dengan berkas persyaratan lainnya kepada petugas samsat.
- Petugas melakukan input dan verifikasi data
Petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas pengurusan BPKB motor lelang. Apabila telah benar dan lengkap, maka Anda akan diarahkan menuju loket pembayaran.
- Lakukan pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan PNBP
Pada saat mengurus BPKB motor lelang, Anda perlu membayar tagihan pajak, SWDKLLJ, PNBP STNK, TNKB, dan BPKB.
- Tunggu proses cetak STNK dan TNKB motor
Apabila pembayaran telah lunas, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran. Setelah itu, petugas akan melakukan pencetakan STNK dan TNKB.
- Ambil STNK dan TNKB motor
Setelah menunggu beberapa menit, silahkan ambil STNK dan plat nomor motor baru di loket penyerahan.
- Ambil BPKB motor sesuai tanggal yang dijadwalkan di Kantor Samsat
Sesuai tanggal yang telah diinformasikan, silahkan datang kembali ke kantor samsat untuk mengambil BPKB.
Keterangan : Apabila motor lelang terdaftar di Kantor Samsat beda daerah, maka lakukan proses mutasi terlebih dahulu.
Cara Mengurus BPKB Motor Lelang Dokumen Tidak Lengkap
Berdasarkan informasi yang diperoleh, apabila motor hasil lelang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan kendaraan, maka pengurusan dilakukan di Polrestabes atau Polda terlebih dahulu.
Berikut cara mengurus BPKB motor lelang dokumen tidak lengkap.
- Datang ke Polda untuk mengurus BPKB
- Lakukan cek fisik di Polda
- Berikan berkas persyaratan kepada petugas Polda
- Isi formulir pendaftaran BPKB motor
- Bayar PNBP BPKB motor Rp. 225.000
- Dapatkan resi pembayaran BPKB
- Datang ke kantor samsat untuk pengurusan STNK
- Bawa bukti pengurusan BPKB di Polda ke Kantor Samsat
- Lakukan pendaftaran pengurusan STNK
- Bayar pajak, SWDKLLJ, PNBP STNK, dan PNBP TNKB
- Tunggu proses cetak STNK dan TNKB
- Ambil STNK dan TNKB motor di loket penyerahan.
Keterangan : BPKB dilakukan sesuai jadwal yang diinformasikan oleh petugas Polda.
Biaya Pengurusan BPKB Motor Lelang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan BPKB motor sebesar Rp. 225.000. Biaya tersebut belum termasuk pajak, SWDKLLJ, proses balik nama, PNBP cetak STNK, dan TNKB.
Berikut rincian total biaya pengurusan dokumen BPKB motor lelang.
Rincian | Biaya |
---|---|
Pajak Tahunan | Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Pendaftaran Balik Nama | Tergantung Kantor Samsat |
Proses Balik Nama | 1% dari NJKB |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |