Cara Menghitung Pajak Progresif Motor Ke 2, 3, 4, 5

Cara Menghitung Pajak Progresif Motor 1, 2, 3, 4, 5

Menghitung Pajak Progresif Motor Ke 2,3,4,5 – Besar tarif pajak progresif ditentukan berdasarkan nomor urutan kepemilikan kendaraan serta NJKB. Selain itu, setiap pemerintah daerah memiliki ketentuan dalam menentukan persen tarif pajak progresif.

Bagaimana cara menghitung pajak progresif motor ke 2,3,4,5? Cara menghitung pajak progresif 2, 3, 4, 5 adalah NJKB × Persen Tarif Progresif × Koefisien Bobot. Tarif pajak progresif kedua dan seterusnya sebesar 2% – 5%.

Tarif pajak progresif motor ke 2,3,4,5, dan seterusnya dapat dicek sesuai wilayah asal kendaraan melalui Aplikasi Cek Pajak Progresif berikut.

Cek Pajak Progresif Kendaraan

Untuk mengetahui cara menghitung pajak progresif motor ke 2, 3, 4, dan 5 lebih lengkap, silahkan simak artikel di bawah ini.

Daftar Isi :

  • Dasar Perhitungan Pajak Progresif Motor
  • Cara Menghitung Pajak Progresif Motor
  • Contoh Menghitung Pajak Progresif Motor Ke 2,3,4,5
  • Hitung Tarif Pajak Progresif Motor Secara Online
  • Cara Menghitung Denda Pajak Progresif Sepeda Motor
  • Cek Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di STNK
  • Pertanyaan Seputar Perhitungan Pajak Progresif Motor

Dasar Perhitungan Pajak Progresif Motor

Pajak progresif adalah tambahan pajak yang dikenakan untuk motor ke 2 dan seterusnya.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 6, pajak progresif dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dengan tarif sebesar 2% – 10% dari NJKB.

Namun, setiap Pemerintah Provinsi memiliki aturan masing – masing untuk menentukan tarif pajak progresif.

Berikut ini daftar persentase tarif pajak progresif motor di beberapa wilayah di Indonesia.

Tarif Pajak Progresif Motor Jakarta

Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2015, kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di DKI Jakarta dikenakan pajak progresif. Hal tersebut berlaku bagi kendaraan roda 2, 3, 4, dan lebih.

Berikut tarif pajak progresif motor di DKI Jakarta.

  • Kepemilikan motor pertama = 2%
  • Kepemilikan motor kedua = 2,5%
  • Kepemilikan motor ketiga = 3%
  • Kepemilikan motor keempat = 3,5%
  • Kepemilikan motor kelima = 4%
  • Kepemilikan motor keenam = 4,5%
  • Kepemilikan motor ketujuh = 5%
  • Kepemilikan motor kedelapan = 5,5%
  • Kepemilikan motor kesembilan = 6%
  • Kepemilikan motor kesepuluh = 6,5%
  • Kepemilikan motor kesebelas = 7%
  • Kepemilikan motor kedua belas = 7,5%
  • Kepemilikan motor ketiga belas = 8%
  • Kepemilikan motor keempat belas = 8,5%
  • Kepemilikan motor kelima belas = 9%
  • Kepemilikan motor keenam belas = 9,5%
  • Kepemilikan motor ketujuh belas dan seterusnya = 10%

Tarif Pajak Progresif Motor Jawa Barat

Sesuai dengan Pergub Jawa Barat No. 02 Tahun 2020 Pasal 12, pemilik kendaraan roda 2 (motor) yang berjumlah 2 atau lebih atas nama dan atau pemilik sama yang terdaftar di Jawa Barat akan dikenakan pajak progresif.

Berikut tarif pajak progresif motor di Jawa Barat.

  • Motor pertama = 1,75%
  • Motor kedua = 2,25%
  • Motor ketiga = 2,75%
  • Motor keempat = 3,25%
  • Motor kelima dan seterusnya = 3,75%

Tarif Pajak Progresif Motor Jawa Timur

Berdasarkan Perda Jatim No. 09 Tahun 2010 Pasal 8, pemilik kendaraan roda 2 (kapasitas mesin diatas 250 CC) berjumlah lebih dari 1 yang terdaftar di Jawa Timur dikenakan pajak progresif.

Berikut daftar pajak progresif motor di Jawa Timur.

  • Motor pertama = 1,5%
  • Motor kedua = 2%
  • Motor ketiga = 2,5%
  • Motor keempat = 3%
  • Motor kelima dan seterusnya = 3,5%

Tarif Pajak Progresif Motor Bali

Berdasarkan Perda Bali No. 09 Tahun 2019, terdapat 2 ketentuan pengenaan tarif pajak progresif untuk pemilik kendaraan roda 2 atau 3 dengan jumlah lebih dari 1 dalam satu nama atau alamat kepemilikan.

Berikut ini tarif pajak progresif motor di Bali.

Pajak Progresif Motor (< 250 cc) di Bali

  • Motor pertama = 1,5%
  • Motor kedua = 2%
  • Motor ketiga = 2,5%
  • Motor keempat = 3%
  • Motor kelima dan seterusnya = 3,5%

Pajak Progresif Motor (> 250 cc) di Bali

  • Motor pertama = 1,75%
  • Motor kedua = 3%
  • Motor ketiga = 4,5%
  • Motor keempat = 6%
  • Motor kelima dan seterusnya = 7,5%

Cara Menghitung Pajak Progresif Motor

Sesuai dengan peraturan UU No. 28 Tahun 2009, dasar perhitungan pajak progresif kendaraan bermotor berdasarkan 2 hal berikut.

  • Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)
  • Koefisien bobot

Selain itu, besar tarif pajak progresif juga dipengaruhi oleh persentase progresif yang tercantum dalam peraturan daerah setempat.

Untuk itu, rumus perhitungan tarif pajak progresif kendaraan bermotor yaitu Persentase Progresif × NJKB × Koefisien Bobot.

Contoh Menghitung Pajak Progresif Motor Ke 2,3,4,5

Pak Rizal terdaftar sebagai pemilik 5 motor yang terdaftar di DKI Jakarta dengan tarif NJKB berbeda – beda. Berikut daftar NJKB sesuai urutan kepemilikan kendaraan Pak Rizal.

  • NJKB Yamaha Jupiter = Rp. 9.000.000
  • NJKB Honda Supra = Rp. 20.000.000
  • NJKB Vario = Rp. 25.000.000
  • NJKB Beat = Rp. 16.500.000
  • NJKB Mio = Rp. 15.000.000

Berapakah tarif pajak progresif motor ke 2, 3, 4,5 milik Pak Rizal?

Motor Pertama

PKB Jupiter = Rp. 9.000.000 × 2% × 1 = Rp. 180.000

PKB Jupiter + SWDKLLJ = Rp. 180.000 + Rp. 35.000 = Rp. 215.000

Keterangan : Untuk kepemilikan kendaraan pertama tidak dikenakan pajak progresif.

Motor Kedua

PKB Supra = Rp. 20.000.000 × 2,5% × 1 = Rp. 500.000

PKB Supra + SWDKLLJ = Rp. 500.000 + Rp. 35.000 = Rp. 535.000

Motor Ketiga

PKB Vario = Rp. 25.000.000 × 3% × 1 = Rp. 750.000

PKB Vario + SWDKLLJ = Rp. 750.000 + Rp. 35.000 = Rp. 785.000

Motor Keempat

PKB Beat = Rp. 16.500.000 × 3,5% × 1 = Rp. 577.500

PKB Beat + SWDKLLJ = Rp. 577.500 + Rp. 35.000 = Rp. 612.500

Motor Kelima

PKB Mio = Rp. 15.000.000 × 4% × 1 = Rp. 600.000

PKB Mio + SWDKLLJ = Rp. 600.000 + Rp. 35.000 = Rp. 635.000

Hitung Tarif Pajak Progresif Motor Secara Online

Selain dapat dihitung secara manual, tarif pajak progresif motor dapat dihitung online lewat Kalkulator Pajak Progresif di bawah ini.

Cara Menghitung Denda Pajak Progresif Sepeda Motor

Denda pajak progresif sama dengan denda pajak tahunan, hanya saja pajak yang dibayarkan untuk kendaraan kepemilikan ke-2 atau lebih sehingga terkena progresif.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, besar denda pajak kendaraan bermotor sebesar 2% per bulan dari pajak pokok. Selain denda pajak, keterlambatan pembayaran pajak motor dapat mengakibatkan Anda terkena denda SWDKLLJ motor (Rp. 32.000 per tahun).

Contoh :

Pak Firman memiliki motor Vario yang terkena pajak progresif Jakarta kepemilikan kedua sebesar Rp. 320.000. Namun, Pak Firman telah telat melakukan pembayaran selama 2 bulan. Berapakah denda pajak progresif yang harus dibayar oleh Pak Firman?

Denda pajak = 2% × Rp. 320.000 × 2 bulan = Rp. 12.800

Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 × 25% = Rp. 8.000

Jadi, total denda pajak progresif yang harus dibayar Pak Firman sebesar Rp. 12.800 + Rp. 8.000 = Rp. 20.800.

Keterangan : Tarif denda SWDKLLJ tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017.

Cek Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di STNK

Berdasarkan informasi yang diperoleh, untuk mengetahui kendaraan terkena progresif pajak atau tidak dapat dilihat melalui STNK. Pada lembar TBPKP (di balik STNK) terdapat kode yang menunjukkan urutan kepemilikan kendaraan.

Kode berupa nomor urut kepemilikan kendaraan tersebut terletak di bagian bawah dekat kolom Masa Berlaku atau di pojok kanan atas dekat kolom No. SKUM, seperti gambar di bawah ini.

Cek Nomor Urut Pajak Progresif di STNK
Sumber : GridOTO.com

Berdasarkan gambar di atas kode 003 menunjukkan bahwa motor tersebut kendaraan ketiga yang dimiliki oleh wajib pajak, sehingga dikenakan progresif motor kepemilikan ketiga.

Namun, tidak semua lembar TBPKP – STNK mencantumkan nomor urutan kepemilikan kendaraan bermotor.

Setelah Anda mengetahui bahwa kendaraan Anda memiliki nomor urut kepemilikan kedua atau seterusnya, maka pajak yang tertera pada lembar TBPKP sudah dikenakan progresif.

Gambar TBPKB

Pertanyaan Seputar Perhitungan Pajak Progresif Motor

Berikut ini merupakan beberapa pertanyaan seputar pajak progresif motor.

Apakah pajak progresif motor dihitung, jika sudah punya mobil?

Apabila Anda hanya memiliki 1 mobil dan 1 motor, maka tidak dikenakan pajak progresif. Namun, bagi Anda yang memiliki 1 mobil dan 2 motor dengan kapasitas mesin tergolong kena pajak progresif di suatu daerah, maka motor kedua Anda akan dikenakan pajak progresif kedua.

Perlu diketahui bahwa perhitungan pengenaan pajak progresif motor dan mobil tidak gabung.

Apakah memiliki 2 motor dengan tahun berbeda dikenakan pajak progresif?

Ya. Pembelian motor di tahun berbeda, tetapi memiliki atas nama dan atau alamat pemilik sama, maka Anda akan dikenakan pajak progresif.

Namun, hal tersebut berlaku apabila motor yang dimiliki termasuk dalam kategori pengenaan pajak progresif di suatu daerah.

Apakah setelah membeli motor baru dikenakan tarif pajak progresif?

Jika sebelumnya Anda telah memiliki motor dan terdaftar di daerah yang mengenakan pajak progresif kendaraan roda 2, maka motor kedua yang Anda beli akan dikenakan pajak progresif kedua.

Hal tersebut dapat terjadi, apabila motor kedua yang dibeli menggunakan atas nama dan alamat pemilik sama.