Cara Menghitung PAJAK Kendaraan Bermotor ONLINE : (Dalam 30 DETIK)

Cara Menghitung Pajak Motor Mobil ~ Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk menghitung pajak kendaraan, seperti secara online via Kalkulator Pajak dan Aplikasi Cek Pajak, atau offline melihat STNK. Perlu diketahui bahwa tarif pajak kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Daerah atau Pergub setempat.

Advertisements

Bagaimana cara menghitung pajak kendaraan bermotor ? Cara menghitung pajak kendaraan bermotor adalah persentase pajak daerah x NJKB x koefisien bobot. Untuk persen pajak daerah kendaraan bermotor pertama sebesar 1% – 2%.

Dikarenakan setiap daerah memiliki persen pajak kendaraan yang berbeda – beda, sebaiknya cek tarif PKB secara online dengan download Aplikasi Cek Pajak berikut.

Advertisements

Apabila Anda ingin mengetahui cara menghitung pajak motor dan mobil selengkapnya, sesuai Undang – Undang dan Peraturan Daerah yang berlaku, simak artikel berikut.

Daftar isi :

Cara Menghitung Pajak Kendaraan dalam 30 Detik

Cara paling tepat untuk mengetahui info pajak kendaraan sesuai data samsat yaitu gunakan layanan cek pajak kendaraan online. Melalui layanan tersebut, Anda dapat mengecek tarif pajak sesuai dengan wilayah asal kendaraan. Hal ini dikarenakan, layanan cek pajak telah terhubung dengan beberapa e-samsat daerah.

Layanan cek pajak kendaraan online dapat diakses dengan mudah melalui Aplikasi Cek Pajak Kendaraan. Untuk dapat menggunakan fitur cek pajak kendaraan via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, silahkan download dan install melalui tombol berikut.

Proses cek pajak kendaraan via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan hanya membutuhkan waktu Di 30 detik.

Di bawah ini cara menghitung pajak kendaraan bermotor via Aplikasi Cek Pajak.

  1. Download dan install Aplikasi Cek Pajak Kendaraan
  2. Buka Aplikasi Cek Pajak Kendaraan
  3. Pilih menu Cek Pajak Kendaraan
  4. Pilih wilayah asal kendaraan
  5. Isi data kendaraan
  6. Klik Cari

Berikut ini adalah video cek pajak kendaraan via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.

Cara Menghitung Pajak Motor

Berikut ini merupakan cara menghitung tarif pajak tahunan, denda pajak motor, dan pajak 5 tahunan motor.

Cara Menghitung Pajak Motor Per Tahun

Ada banyak cara menghitung pajak motor tahunan, seperti online via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, lihat STNK, atau hitung manual menggunakan rumus perhitungan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Di bawah ini merupakan beberapa cara menghitung pajak motor per tahun.

Hitung Pajak Motor Via Aplikasi Cek Pajak

Untuk menghitung pajak tahunan via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan sangat mudah, karena Anda hanya perlu memilih lokasi asal kendaraan terdaftar dan memasukkan data kendaraan. Alasan Anda perlu memilih wilayah asal kendaraan yang sesuai, karena tarif pajak beda daerah itu bisa berbeda – beda.

Seperti yang telah disebutkan, data yang ditampilkan pada Aplikasi Cek Pajak Kendaraan sesuai dengan data e-samsat setempat.

Berikut ini adalah contoh hasil hitung pajak motor via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.

Hitung Pajak Motor di STNK

Cara menghitung pajak tahunan motor di STNK (lembar TBPKP) adalah menjumlahkan tarif PKB dan SWDKLLJ. Jika Anda terlambat membayar pajak, dan terkena denda, maka Anda perlu membayar tagihan yang tertulis pada kolom Sanksi ADM.

Berikut ini contoh cara menghitung pajak motor di STNK.

Cara Menghitung Pajak Motor Secara Manual Menggunakan Rumus

Apabila ingin menghitung tarif pajak kendaraan bermotor secara manual, maka Anda perlu mengetahui dasar pengenaan pajak motor.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, terdapat 3 hal yang menjadi dasar perhitungan tarif pajak motor, antara lain :

Nilai Jual Kendaraan Bermotor

Penentuan NJKB berdasarkan harga pasaran umum setiap tahunnya. Oleh karena itu, motor dengan model dan merk sama di tahun berbeda, bisa memiliki NJKB yang berbeda. Untuk mengetahui NJKB, Anda dapat melihat Peraturan Menteri Dalam Negeri yang diperbarui tiap tahun atau cek laman e-samsat setempat.

Perlu diketahui bahwa, jika NJKB turun, maka tarif pajak motor yang harus dibayarkan lebih murah.

Tarif Pajak Kendaraan Daerah

Untuk menghitung tarif pajak kendaraan, Anda perlu mengetahui persentase pajak kendaraan setiap daerah. Namun, dalam UU No. 28 Tahun 2009 disebutkan tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pertama sebesar 1% sampai dengan 2% dari NJKB.

Berikut ini daftar persen pajak kendaraan di beberapa daerah.

WilayahTarif PKB
DKI Jakarta2%
Jawa Barat1,75%
Jawa Tengah1,5%
Jawa Timur1,5%
Yogyakarta1,5%

Untuk mengetahui informasi persentase pajak kendaraan bermotor selengkapnya sesuai Peraturan Daerah setempat, silahkan klik disini.

Jika motor yang dimiliki lebih dari satu dan terdaftar di wilayah yang mengenakan aturan pajak progresif, maka persentase pajak daerah motor kedua dan seterusnya adalah 2% – 10% dari NJKB. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 Tahun 2022, koefisien bobot kendaraan roda dua adalah 1.

Koefisien Bobot Kendaraan Bermotor

Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 5, koefisien bobot menjadi salah satu hal yang mempengaruhi jumlah tarif pajak kendaraan. Koefisien bobot bernilai 1 artinya pengaruh kerusakan jalan akibat penggunaan kendaraan bermotor masih dalam batas toleransi.

Jika koefisien bobot lebih dari 1, maka dampak kerusakan jalan akibat penggunaan kendaraan bermotor melebihi batas toleransi.

Rumus Menghitung Pajak Motor Tahunan

Berikut ini rumus perhitungan tarif pajak motor.

Pajak Kendaraan Motor = NJKB × Persen Pajak Daerah × Koefisien bobot motor

Rumus tersebut hanya untuk menghitung pajak pokok kendaraan saja. Namun, ketika pembayaran pajak tahunan, Anda juga harus membayar SWDKLLJ motor senilai Rp. 35.000.

Contoh Hitung Pajak Tahunan Motor

Apabila Anda memiliki 1 motor Yamaha Mio 2010 yang terdaftar di Jawa Timur (satu – satunya motor yang dimiliki) dengan NJKB sebesar Rp. 15.000.000. Berapa tarif pajak motor tersebut?

Diketahui :

  • NJKB Mio 2010 = Rp. 15.000.000
  • Persen Pajak Kendaraan di Jawa Timur = 1,5% untuk urutan kepemilikan kendaraan pertama
  • Koefisien bobot motor = 1
  • Di wilayah Jawa Timur, kendaraan bermotor roda 2 dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, tidak dikenakan pajak progresif.

Jawab :

Pajak Tahunan Motor = NJKB × Persen Pajak Daerah × Koefisien bobot motor

= Rp. 15.000.000 × 1,5% × 1

= Rp. 15.000.000 × 1,5%

= Rp. 225.000

Dikarenakan saat pembayaran pajak tahunan motor perlu membayar tarif SWDKLLJ Rp. 35.000, maka total biaya yang harus dibayarkan senilai Rp. 225.000 + Rp. 35.000 = Rp. 260.000.

Apabila motor tersebut terdaftar di DKI Jakarta, maka tarif pajak yang harus dibayarkan lebih mahal, karena persen pajak kendaraan Jakarta sebesar 2% dari NJKB.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Denda pajak motor termasuk salah satu jenis sanksi administrasi yang diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang telat bayar pajak. Namun, sebenarnya bukan hanya denda pajak pokok yang harus dibayarkan, tetapi juga denda SWDKLLJ.

Untuk menghitung denda pajak motor dapat dicek langsung via Aplikasi Cek Pajak, kalkulator denda pajak motor, dan dihitung secara manual.

Berikut ini penjelasan selengkapnya tentang cara menghitung denda pajak motor.

Hitung Denda Pajak Motor Online

Melalui layanan cek pajak kendaraan via Aplikasi Cek Pajak, bukan hanya info pajak pokok kendaraan saja yang diperoleh, tetapi juga tarif denda pajak. Jika menggunakan Aplikasi Cek Pajak, Anda dapat langsung mengecek tarif denda pajak tanpa menghitungnya.

Untuk cek tarif denda pajak motor via Aplikasi Cek Pajak, Anda cukup memilih wilayah asal kendaraan dan memasukkan data motor, seperti nomor plat. Selanjutnya, info tarif denda pajak akan ditampilkan.

Di bawah ini merupakan hasil cek denda pajak motor Kalimantan Timur via Aplikasi Cek Pajak.

Untuk informasi tarif denda pajak tidak tersedia di seluruh layanan e-samsat. Namun, tersedia info pajak pokok dan data kendaraan secara detail.

Hitung Denda Pajak Motor Menggunakan Kalkulator Denda Pajak

Bagi Anda yang ingin menghitung denda pajak motor via Kalkulator Denda Pajak Motor, Anda hanya perlu menginputkan jenis kendaraan, PKB, wilayah asal kendaraan, dan jumlah bulan keterlambatan pembayaran. Selanjutnya, klik Hitung dan Anda akan memperoleh info denda pajak pokok dan denda SWDKLLJ.

Hitung Denda Pajak Motor dengan Rumus

Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009, tarif denda pajak motor per bulan dapat dihitung menggunakan rumus berikut.

Denda Pajak Pokok Motor = 2% × PKB

Namun, denda pajak tidak hanya diatur dalam undang – undang, tetapi juga peraturan daerah setempat. Oleh karena itu, Jika ingin mencoba menghitung denda pajak dengan rumus, maka Anda perlu mengetahui aturan pengenaan denda sesuai Perda setempat.

Di beberapa daerah (seperti ; Kalimantan Timur, Papua, NTB, dan Bangka Belitung) menggunakan rumus perhitungan denda pajak motor 1 bulan yang berbeda, yaitu :

Denda Pajak Pokok Motor = 25% × 2% × PKB

Selain itu, jumlah denda pajak maksimal yang diberikan setiap daerah berbeda – beda yaitu 15 atau 24 bulan. Untuk mengetahui cara menghitung denda pajak motor selengkapnya, silahkan kunjungi laman Hitung Denda Pajak Motor Per Bulan.

Dikarenakan sanksi administrasi yang diberikan bukan hanya denda pajak pokok saja, maka Anda perlu mengetahui tarif denda SWDKLLJ.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Thn 2017, sebagai berikut.

Jumlah Waktu KeterlambatanDenda SWDKLLJ
1 – 90 hariRp. 8.000
91 – 180 hariRp. 16.000
181 – 270 hariRp. 24.000
Lebih dari 270 hariRp. 32.000

Keterangan : Denda SWDKLLJ motor maksimal per tahun sebesar Rp. 32.000.

Cara Menghitung Pajak Motor 5 Tahunan

Bagaimana cara menghitung pajak motor 5 tahunan? Cara menghitung biaya pajak motor 5 tahunan adalah PKB (setiap motor berbeda) + SWDKLLJ Rp. 35.000 + Cetak TNKB Rp. 60.000+ Cetak STNK Rp. 100.000.

Pajak 5 tahunan motor dapat dihitung dengan secara online via Aplikasi Cek Pajak atau lihat di STNK, sebagai berikut.

Menghitung Pajak Motor 5 Tahunan Via Aplikasi

Jika Anda ingin menghitung pajak motor 5 tahunan via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, silahkan download terlebih dahulu melalui tombol berikut.

Setelah Anda berhasil download dan install Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, silahkan pilih menu Cek Pajak Kendaraan, pilih wilayah asal kendaraan, dan masukkan nomor plat kendaraan. Selanjutnya, Anda dapat mengetahui info PKB, SWDKLLJ, biaya cetak TNKB, dan cetak STNK.

Menghitung Pajak 5 Tahunan Berdasarkan STNK

Jika menggunakan STNK sebagai sumber menghitung biaya pajak 5 tahunan, maka Biaya Adm STNK dan Cetak TNKB masih kosong.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, tarif PNBP cetak STNK dan TNKB motor, sebagai berikut.

KeteranganBiaya
Cetak TNKBRp. 60.000
Cetak STNKRp. 100.000

Setelah mengetahui tarif penerbitan STNK dan TNKB, maka Anda dapat menghitung jumlah tarif pajak 5 tahunan motor dengan menjumlahkan PKB + SWDKLLJ + Biaya Cetak STNK + Biaya Cetak TNKB.

Cara Menghitung Pajak Mobil

Cara menghitung pajak mobil sebenarnya sama saja dengan menghitung pajak motor yang ada diatas, yaitu secara online via Aplikasi Cek Pajak, lihat di STNK, dan dihitung secara manual menggunakan rumus.

Berikut ini beberapa cara untuk menghitung pajak mobil.

Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan

Pajak mobil tahunan dapat dihitung secara manual dengan rumus atau menjumlahkan PKB dan SWDKLLJ yang tertera di STNK. Selain itu, Anda juga bisa mengeceknya secara online via Aplikasi Cek Pajak.

Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan Via Aplikasi Cek Pajak

Cara mudah untuk menghitung pajak mobil sesuai dengan data dan daerah asal kendaraan dapat dilakukan via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan. Dengan begitu, Anda dapat langsung mengetahui jumlah tarif pajak yang harus dibayarkan.

Berikut ini cara menghitung pajak tahunan mobil via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.

  1. Siapkan plat nomor mobil
  2. Buka Aplikasi Cek Pajak Kendaraan
  3. Masukan plat nomor mobil
  4. Jumlahkan PKB dan SWDKLLJ mobil
  5. Selesai

Contoh :

Di bawah ini terdapat mobil Jazz dengan kode plat L 1898 QS yang telah dicek tarif pajaknya melalui Aplikasi Cek Pajak Kendaraan. Pada hasil cek pajak tersebut diketahui PKB Jazz = Rp. 1.858.500 dan SWDKLLJ Rp. 143.000, maka total biaya pajak tahunan mobil Jazz sebesar Rp. 2.001.500.

cara menghitung pajak mobil

Menghitung Pajak Mobil di STNK

Jika Anda memiliki STNK mobil, maka untuk menghitung tarif pajak mobil, silahkan jumlahkan PKB dan SWDKLLJ yang tertera. Untuk penjelasan lebih lanjut, silahkan lihat gambar di bawah ini.

menghitung pajak mobil dengan stnk

Menghitung Pajak Mobil Tahunan Secara Manual

Untuk menghitung tarif pajak tahunan mobil secara manual, Anda perlu memahami dasar pengenaan PKB, seperti yang telah dijelaskan dalam (UU No. 28 Tahun 2009).

Berikut ini rumus menghitung pajak tahunan mobil.

Pajak Kendaraan Motor = NJKB × Persen Pajak Daerah × Koefisien bobot motor

Rumus tersebut hanya untuk menghitung pajak pokok kendaraan saja. Namun, ketika pembayaran pajak tahunan, Anda juga harus membayar SWDKLLJ mobil senilai Rp. 143.000.

Namun, tarif SWDKLLJ truk, mobil tangki, truk gandeng, mobil barang diatas 2400cc, dan truk kontainer sebesar Rp. 163.000.

Selain itu, koefisien bobot mobil berbeda – beda untuk setiap jenisnya yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 Tahun 2022 , sebagai berikut.

Jenis MobilKoefisien Bobot
Sedan1,025
Jeep dan Minibus1,050
Blind Van, Pick Up, Pick Up Box, dan Microbus1,085
Bus1,1
Light Truck1,3
Truck1,4

Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Jika Anda menunggak pajak kendaraan sudah pasti akan terkena denda pajak mobil. Untuk menghitung berapa denda pajak yang harus dibayarkan, Anda bisa menghitungnya melalui secara online dan manual seperti berikut.

Menghitung Denda Pajak Mobil Lewat Aplikasi

Cara cek denda pajak mobil sama dengan cek pajak tahunan mobil via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan. Anda hanya perlu menginstall aplikasi tersebut dan memasukkan data kendaraan yang diperlukan. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan info denda pajak kendaraan.

Berikut ini adalah contoh info denda pajak mobil via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.

Keterangan : Di beberapa wilayah yang tidak menyediakan info denda pajak, maka Anda harus menghitungnya sendiri.

Dikarenakan sanksi administrasi yang harus dibayarkan bukan hanya denda pajak pokok saja, tetapi Anda juga harus membayar denda SWDKLLJ. Jadi, Anda perlu menjumlahkan tarif denda pajak pokok mobil dan denda SWDKLLJ.

Menghitung Denda Pajak Mobil Menggunakan Kalkulator Denda Pajak

Cara selanjutnya untuk menghitung denda pajak mobil dapat menggunakan Kalkulator Denda Pajak Mobil. Dengan begitu, Anda tinggal memasukkan tarif PKB, pilih jenis kendaraan, pilih wilayah asal kendaraan, dan jumlah bulan menunggak. Selanjutnya, jumlah denda p mobil dan denda SWDKLLJ akan ditampilkan.

Menghitung Denda Pajak Mobil Secara Manual

Cara menghitung denda pajak mobil secara manual sama saja dengan menghitung denda pajak motor sesuai dengan Perda setempat, yaitu :

Denda Pajak Pokok Mobil = 2% × PKB

atau

Denda Pajak Pokok Motor = 25% × 2% × PKB

Namun, untuk tarif denda SWDKLLJ mobil dan motor berbeda. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Thn 2017, sebagai berikut.

Hari KeterlambatanDenda SWDKLLJ Mobil
1 – 90 hariRp. 35.000
91 – 180 hariRp. 70.000
181 – 270 hariRp. 100.000
> 270 hariRp. 100.000

Keterangan : Denda SWDKLLJ mobil maksimal per tahun sebesar Rp. 100.000.

Cara Menghitung Pajak Mobil 5 Tahunan

Perbedaan biaya pajak mobil tahunan dan 5 tahunan hanyalah penambahan biaya cetak TNKB dan STNK saja. Cara menghitung pajak 5 tahunan mobil adalah menjumlahkan biaya PKB (lihat di STNK) + SWDKLLJ Rp. 143.000 + Cetak TNKB Rp. 100.000 + Cetak STNK Rp. 200.000.

Berikut ini cara menghitung tarif pajak 5 tahunan mobil.

Hitung Pajak 5 Tahunan Mobil Via Aplikasi

Bagi Anda yang tidak memiliki STNK, tarif pajak 5 tahunan mobil dapat dicek secara online via Aplikasi Cek Pajak Kendaraan. Namun, Anda perlu menjumlahkan sendiri PKB, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, dan penerbitan TNKB untuk mengetahui total pajak mobil 5 tahunan.

Berikut ini cara cek pajak 5 tahunan mobil via Aplikasi Cek Pajak.

  1. Download dan install Aplikasi Cek Pajak
  2. Pilih Cek Pajak Kendaraan
  3. Pilih wilayah asal kendaraan
  4. Masukkan data kendaraan yang diperlukan
  5. Klik Cari
  6. Baca detail info pajak kendaraan yang ditampilkan
  7. Jumlahkan tarif PKB, SWDKLLJ, Cetak TNKB, dan Cetak STNK

Apabila Anda terkena sanksi administrasi, maka Anda juga harus menambahkan tarif denda pajak pokok dan denda SWDKLLJ.

Hitung Pajak 5 Tahunan Mobil di STNK

Cara untuk menghitung pajak 5 tahunan dengan melihat STNK Mobil, maka Anda harus membuka lembar TBPKP dan menjumlahkan biaya yang tertera (PKB, SWDKLLJ, Cetak TNKB, dan Cetak STNK).

Namun, ketika hendak melakukan pembayaran pajak 5 tahunan tidak ada keterangan untuk biaya cetak plat dan cetak STNK. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, tarif PNBP cetak STNK dan TNKB mobil, sebagai berikut.

KeteranganBiaya
Cetak TNKBRp. 100.000
Cetak STNKRp. 200.000

Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil

Di beberapa daerah, seperti Jakarta, Jawa Barat, dsb, pemilik kendaraan roda 4 atau lebih dengan atas nama atau alamat pemilik sama akan dikenakan tarif pajak progresif. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, tarif pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2% – 10% dari NJKB.

Berikut rumus untuk menghitung tarif pajak progresif mobil.

Pajak Progresif Mobil = Persen Progresif × NJKB × Koefisien Bobot Mobil

Keterangan : Persen progresif sesuai dengan urutan kepemilikan mobil dan peraturan daerah setempat. Untuk koefisien bobot mobil berbeda – beda untuk setiap jenisnya (lihat tabel di atas).

Dikarenakan setiap daerah memiliki aturan masing – masing dalam memberikan tarif pajak kendaraan. Oleh karena itu, kami sarankan untuk cek pajak progresif mobil melalui Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.

Namun, sebenarnya pemilik kendaraan roda 2 di beberapa daerah dengan kapasitas motor tertentu akan dikenakan pajak progresif.