Menggadaikan BPKB Tanpa Izin Pemilik, Berikut Hukum Pidana Nya

Menggadaikan BPKB Tanpa Izin Pemilik

Menggadaikan BPKB Tanpa Izin Pemilik – Menggadaikan BPKB tanpa izin pemilik termasuk tindakan ilegal yang melanggar hukum dan bisa mendapat ancaman pidana. Untuk mengetahui bagaimana hukum penggadaian BPKB tanpa izin, solusi penyelesaian, dan prosedur pelaporannya, silahkan simak artikel berikut ini.

Apa hukum pidana menggadaikan BPKB tanpa izin pemilik? Hukum pidana pelaku yang menggadaikan BPKB tanpa izin pemilik adalah penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900.000, Sesuai pasal 372 KUHP atas Pidana Penggelapan.

Daftar Isi :

  • Hukum Menggadaikan BPKB Tanpa Izin Pemilik
  • Solusi Bpkb Digadaikan Tanpa Izin Pemilik
  • Prosedur pelaporan BPKB Digadaikan Tanpa Izin Pemilik
  • Pertanyaan Seputar BPKB Digadaikan Tanpa Izin Pemilik

Dasar Hukum Menggadaikan BPKB Tanpa Izin Pemilik

Pelaku penggadaian BPKB tanpa izin pemilik dapat terjerat pasal 372 KUHP atas pidana penggelapan yang berbunyi sebagai berikut :

 “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900.000”.

Denda ini hanya denda pidana saja. Selain denda pidana, pelaku juga diwajibkan untuk melunasi kredit BPKB kendaraan yang bersangkutan. Setelah terselesaikan, baru pelaku bisa membayar denda pidana atau pidana penjara dalam kurung waktu tertentu.

Solusi BPKB Digadaikan Tanpa Izin Pemilik

Berikut langkah untuk mengetahui ketika BPKB kendaraan anda digadaikan oleh lain:

  1. Pastikan Bagaimana Kendaraan Bisa Menjadi Objek Jaminan

    Pastikan anda benar-benar tidak pernah menandatangani surat perjanjian jaminan ataupun memberi kuasa pada pelaku. Jika memang tidak ada pengalihan kuasa BPKB tanpa seizin anda, maka hal tersebut merupakan tindakan pidana.

  2. Lakukan Musyawarah Secara Kekeluargaan dengan Pelaku

    Sebelum mengambil langkah hukum, sebaiknya komunikasikan secara kekeluargaan dengan pelaku dan cari solusi terbaik untuk mengembalikan BPKB anda tanpa menyebabkan kerugian. Jika memang tidak bisa dimusyawarahkan, silahkan ambil langkah hukum.

  3. Lakukan Pelaporan Pada Kepolisian

    Langkah terakhir yang bisa anda ambil adalah jalur hukum, dengan membuat laporan pada kantor polisi setempat.

Prosedur Melaporkan BPKB Digadaikan Orang Lain

Berikut ini adalah prosedur pelaporan BPKB digadaikan tanpa izin pemilik :

  1. Datangi kantor polsek terdekat
  2. Lakukan laporan ke bagian “Sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT)”
  3. Petugas akan meminta laporan kronologi bagaimana BPKB digadaikan tanpa izin anda, baik secara lisan, tertulis, dan media elektronik.
  4. Petugas SPKT akan menilai apakah laporan layak atau tidak dibuatkan laporan polisi
  5. jika laporan diterima anda akan diberi nomor registrasi administrasi penyidikan
  6. Polisi akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada anda, penuntut umum, dan pelaku dalam waktu 7 hari setelah keluarnya surat penyidikan
  7. Polisi melakukan penyidikan pada pelaku dan menetapkan tersangka
  8. Polisi menyerahkan Surat penetapan tersangka penggelapan BPKB dan SPDP pada jaksa penuntut umum
  9. Proses dialihkan pada pengadilan.

Selanjutnya proses akan diambil alih oleh pengadilan untuk keputusan tuntutan pidana pada pelaku penggadaian BPKB tanpa seizin anda.

Pertanyaan seputar BPKB Digadaikan Tanpa Izin Pemilik

Berikut ini pertanyaan seputar BPKB Digadaikan Tanpa Izin Pemilik :

Apakah Bisa Gadai BPKB Motor Atas Nama Orang Lain?

Boleh, tetapi harus dengan bukti surat pernyataan izin dari pemilik. Jika BPKB atas nama orang lain karena belum balik nama, anda perlu menyertakan bukti fraktur pembelian. Namun, Kebanyakan perusahaan leasing terutama milik BUMN tidak melayani gadai jika BPKB bukan atas nama sendiri.

Apakah ketika melaporkan pelaku penggadaian tanpa izin pemilik ke polisi, pihak leasing akan mengembalikan BPKB?

Tidak, Anda masih harus melalui rangkaian proses hukum pidana terhadap pelaku hingga hakim memberikan putusan atas perkara tersebut.