
Cara Membuat STNK Dan BPKB Motor Bodong – Motor bodong disebabkan oleh beberapa hal, antara lain BPKB dan STNK nya hilang, tidak membayar pajak, dan motor hasil curian. Tidak semua motor bodong bisa diurus pembuatan STNK dan BPKB nya, tergantung pada jenis permasalahannya.
Bagaimana cara membuat STNK dan BPKB motor bodong? Cara membuat STNK dan BPKB motor bodong adalah menuju ke Samsat untuk pembuatan STNK dan BPKB baru, dengan syarat menyertakan bukti laporan kehilangan STNK dan BPKB dari Polres atau Polsek.
Untuk mengatasi permasalahan STNK dan BPKB motor bodong, silahkan Anda baca pembahasan berikut ini.
Daftar Isi :
- Motor Bodong Karena Hasil Curian
- Motor Bodong Karena Tidak Bayar Pajak
- Motor Bodong Karena STNK dan BPKB Hilang
- Biaya Pembuatan STNK dan BPKB Motor Bodong
- Jasa Pembuatan STNK dan BPKB Motor Bodong (STNK dan BPKB Hilang)
Motor Bodong Karena Hasil Curian
Anda perlu berhati – hati apabila membeli motor yang tidak ada STNK dan BPKBnya. Karena kemungkinan motor tersebut merupakan hasil curian dan dianggap motor bodong. Jika sudah terbukti hasil curian, maka sudah dipastikan tidak bisa dibuatkan STNK dan BPKB baru.
Sebelum membeli motor bekas, periksa kelengkapan dan kebenaran data STNK dan BPKB nya. Pastikan nama pemilik serta data kendaraan antara STNK dan BPKB sama agar kendaraan tersebut tidak dianggap bodong.
Hati-hati dengan kata-kata BPKB dan STNK selendang. Hal ini menjelaskan bahwa BPKB dan STNK tidak sesuai dengan kendaraan tersebut. Cari kendaraan yang memiliki deskripsi BPKB dan STNK akur. Hal ini menjelaskan bahwa BPKB dan STNK sesuai dengan kendaraan yang bersangkutan.
Kendaraan bodong juga bisa Anda prediksi dengan melihat ciri-ciri STNK asli atau palsu. Tak hanya STNK, Anda juga harus memastikan bahwa BPKB kendaraan asli.
Apabila Anda benar – benar ingin menghidupkan STNK dan BPKB motor bodong tersebut, sebaiknya lapor ke polisi untuk mengetahui siapa pemilik motor yang sebenarnya. Jika sudah mengetahui pemiliknya, Anda bisa berdiskusi dengan pemilik untuk membeli motor tersebut dan melakukan registrasi ulang STNK dan BPKB nya.
Motor Bodong Karena Tidak Bayar Pajak
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis akan dihapus datanya dari kepolisian.
Jika hal tersebut terjadi, maka motor dianggap bodong karena sudah tidak terdaftar di dalam sistem data kendaraan bermotor milik kepolisian.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Anda masih bisa mendaftarkan ulang kendaraan Anda yang sudah mati dengan cara BBNKB kendaraan baru.
Motor Bodong Karena STNK dan BPKB Hilang
Kehilangan STNK dan BPKB juga membuat motor tersebut menjadi bodong meskipun motor itu milik Anda sendiri. Hal tersebut dikarenakan motor tidak memiliki surat – surat yang lengkap.
Namun Anda tidak perlu khawatir, karena BPKB dan STNK motor yang hilang bisa diurus dengan pengajuan pembuatan baru. Anda cukup lapor ke kepolisian bahwa STNK dan BPKB Anda hilang, kemudian lakukan proses pembuatan STNK dan BPKB baru sesuai prosedur.
Syarat Membuat STNK dan BPKB Motor yang Hilang
Berikut syarat membuat STNK dan BPKB yang hilang sehingga motor menjadi bodong.
- KTP pemilik kendaraan
- Membuat laporan kehilangan STNK dan BPKB di Polres
- Bukti penyiaran STNK dan BPKB hilang di 3 media massa
- Cek fisik kendaraan
- Surat Keterangan dari Reskrim (BAP)
- Surat Keterangan bahwa BPKB tidak jadi jaminan
- Surat Pernyataan STNK dan BPKB hilang bermaterai
Apabila ingin mengurus STNK dan BPKB motor bodong bukan milik Anda (misalkan milik saudara atau kerabat), maka Anda perlu mengetahui identitas pemilik motor bodong tersebut. Jika sudah jelas pemiliknya, Anda bisa membantu mengurusnya menggunakan Surat Kuasa Bermaterai.
Cara Membuat STNK dan BPKB Motor yang Hilang
Jika STNK dan BPKB motor hilang secara bersamaan, Anda harus mengurus proses pembuatan BPKB dulu di Polda atau Polres. Jika sudah, baru Anda bisa mengurus pembuatan STNK di Samsat.
Berikut cara membuat STNK dan BPKB motor bodong.
- Datang ke Kantor Polisi untuk lapor kehilangan BPKB dan STNK
Silahkan lapor ke Kantor Polisi bahwa BPKB dan STNK motor Anda hilang. Setelah itu, kepolisian akan membuat surat kehilangan untuk Anda.
- Buat berita penyiaran kehilangan STNK dan BPKB di tiga media massa
Sebelum mengajukan pembuatan STNK dan BPKB hilang, Anda harus datang ke media massa untuk menyiarkan kehilangan STNK dan BPKB. Setelah itu, Anda akan mendapatkan surat sebagai bukti sudah melakukan penyiaran kehilangan STNK dan BPKB.
- Menuju ke Bank/Leasing untuk minta Surat Keterangan BPKB tidak dijaminkan
Selanjutnya, silahkan datang ke Bank atau leasing untuk meminta surat keterangan bahwa BPKB Anda tidak dijaminkan.
- Menuju ke Polres/Polda untuk pengajuan pembuatan BPKB
Setelah mendapatkan bukti penyiaran media massa dan Surat Keterangan Bank, silahkan datang ke Polda untuk mengajukan pembuatan BPKB.
Namun, ada beberapa daerah yang proses pembuatan BPKB dilakukan di Polres. Silahkan Anda ikuti sesuai aturan di daerah Anda. - Lakukan pembayaran penerbitan BPKB di Kasir
Setelah itu, silahkan Anda menuju ke kasir untuk membayar biaya penerbitan BPKB sesuai tarif yang berlaku.
- Simpan resi pembuatan BPKB dari Polres/Polda
Jika pembayaran selesai, petugas akan memberi Anda resi pembuatan BPKB. Resi ini yang harus Anda bawa untuk pembuatan STNK di Samsat.
- Menuju ke Samsat sesuai kendaraan Anda terdaftar
Setelah itu, silahkan menuju ke Samsat kendaraan Anda terdaftar dengan membawa persyaratan lengkap.
- Lakukan cek fisik di Area Cek Fisik
Selanjutnya, petugas akan meminta Anda untuk cek fisik kendaraan di Lokasi Cek Fisik. Untuk formulir cek fisik bisa Anda dapatkan di Loket Cek Fisik. Jika cek fisik selesai, silahkan lakukan pengesahan bukti cek fisik di Loket Pengesahan.
- Menuju ke Loket STNK untuk pengajuan STNK baru
Setelah itu, bawa surat – surat yang sudah lengkap ke Loket STNK. Isi formulir yang diberikan petugas untuk pengajuan STNK baru. Jika sudah, kumpulkan ke petugas untuk di input datanya oleh petugas.
- Menuju ke kasir untuk membayar biaya penerbitan STNK
Setelah itu, lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK di Kasir. Jika proses pembayaran selesai, petugas samsat akan memberi bukti pembayaran STNK kepada Anda.
- Ambil STNK di Loket STNK
Silahkan tunggu hingga STNK Anda selesai dicetak kurang lebih 15 menit. Jika sudah dicetak, Anda bisa mengambilnya di Loket Pengambilan STNK.
- Menuju ke Polda atau Polres untuk mengambil BPKB baru
Terakhir, silahkan menuju ke Polda atau Polres sesuai tanggal di surat resi untuk mengambil BPKB baru Anda.
Biaya Pembuatan STNK dan BPKB Motor Bodong
Berikut biaya pembuatan STNK dan BPKB motor bodong.
Biaya Pembuatan STNK Hilang
Keterangan | Biaya |
---|---|
Penerbitan STNK Motor | Rp. 100.000 |
Penerbitan STNK Mobil | Rp. 200.000 |
Biaya Pembuatan BPKB Hilang
Keterangan | Biaya |
---|---|
Penerbitan BPKB Motor | Rp. 225.000 |
Penerbitan BPKB Mobil | Rp. 375.000 |
Jasa Pembuatan STNK dan BPKB Motor Bodong (STNK dan BPKB Hilang)
Bagi Anda yang STNK dan BPKB nya hilang dan tidak bisa mengurusnya sendiri, Anda bisa gunakan biro jasa pembuatan STNK dan BPKB.
Biaya pembuatan STNK motor hilang melalui biro jasa kurang lebih Rp. 1.000.000 – Rp. 1.500.000, sedangkan pembuatan BPKB motor hilang melalui biro jasa kurang lebih Rp. 2.000.000 – Rp. 2.500.000.
Jika ingin menggunakan layanan biro jasa, silahkan pilih tempat biro jasa yang terpercaya dan jelas lokasinya.