Cara dan Syarat Membuat SKCK Diwakilkan

Mebuat SKCK Diwakilkan – tedapat banyak alasan kenapa seseorang tidak bisa atau berhalangan mengurus pembuatan SKCK sendiri, seperti karena sibuk bekerja dan tidak bisa mengambil cuti, ataupun sedang tinggal atau bekerja di luar kota yang tidak sesuai dengan KTP asalnya.

Lalu apakah membuat SKCK bisa diwakilkan? Membuat SKCK bisa diwakilkan, anda bisa meminta bantuan kerabat atau teman yang dipercaya untuk mengurus SKCK anda dengan menyertakan surat kuasa.

untuk informasi lebih lengkap mengenai cara mengurus SKCK diwakilkan, anda bisa menyimak artikel berikut ini.

Daftar Isi :

  • Syarat Membuat SKCK Diwakilkan
  • Cara Membuat SKCK Diwakilkan
  • Membuat SKCK online dengan Pengambilan Diwakilkan
  • Biaya pembuatan SKCK Diwakilkan

Syarat Membuat SKCK Diwakilkan

Berikut ini beberapa syarat untuk membuat SKCK diwakilkan :

  • Fotokopi KTP/SIM
  • Foto akte kelahiran atau Ijazah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna merah
  • Dokumen rumus sidik jari
  • Surat kuasa.

Pada dasarnya syarat pembuatan SKCK sendiri dan diwakilkan tidaklah berbeda, namun anda perlu menyertakan surat kuasa yang menyatakan bahwa kerabat atau teman anda mewakilkan anda untuk membuat SKCK, serta dokumen rumus sidik jari yang bisa anda buat di polsek atau pores terdekat anda.

Cara Mengurus SKCK Diwakilkan

Berikut ini adalah langkah-langkah cara mengurus SKCK diwakilkan :

  1. Membuat Surat kuasa pengurusan SKCK

    Buatlah surat kuasa yang menyatakan bahwa anda memberi kuasa kerabat atau teman anda untuk mengurus SKCK anda, disertai dengan tanda tangan kedua bilah pihak dan materi 10.000 pada tanda tangan anda.

  2. Mengurus Berkas Rumus Sidik Jari

    Pada umumnya perumusan Sidik jari dilakukan bersamaan saat pembuatan SKCK di kantor polisi, namun karena pengurusan SKCK anda diwakilkan, maka anda perlu mengurus rumus sidik jari sendiri. Membuat rumus sidik jari bisa anda lakukan di Polsek atau Polres terdekat anda.

  3. Siapkan semua berkas persyaratan membuat SKCK baru

    Langkah selanjutnya adalah mengumpulkan semua berkas yang menjadi persyaratan pembuatan SKCK baru.

  4. Serahkan Berkas Pembuatan SKCK pada Kerabat atau Teman yang Mewakilkan Anda

    Setelah berkas persyaratan pembuatan SKCK sudah lengkap, anda bisa menyerahkannya pada teman atau kerabat anda. Jika anda sedang tinggal di luar kota  anda bisa menggunakan jasa pengiriman seperti Pos Indonesia, JNE atau Jasa ekpedisi lainnya untuk mengirimkan berkas anda.

  5. Perwakilan anda melakukan pengurusan SKCK di kantor Polisi

    Selanjutnya perwakilan anda akan melakukan pengurusan SKCK anda di instansi kepolisian sesuai kebutuhan pembuatan SKCK anda. proses pembuatan SKCK di kantor polisi kurang ;ebih hanya memakan waktu 30 menit – 1 jam, tergantung antrean pelayanan SKCK.

  6. SKCK baru dengan cara diwakilkan telah jadi

    Setelah segala proses telah selesai, anda bisa meminta teman atau kerabat anda mengirimkan SKCK anda ke alamat anda saat ini.

Membuat SKCK Online Pengambilan Diwakilkan

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat SKCK online :

  1. Siapkan seluruh berkas persyaratan pembuatan SKCK
  2. Scan seluruh dokumen persyaratan
  3. Buka http://skck.polri.go.id/ pada perangkat komputer atau HP anda
  4. Pilih menu form. Pendaftaran
  5. Isi formulir dengan benar dan unggah semua berkas persyaratan
  6. Simpan bukti pengajun SKCK
  7. Kirimkan bukti pengajuan SKCK pada perwakilan anda beserta surat kuasa dan pas foto 4×6 1 lembar.
  8. Minta perwakilan anda mengirimkan SKCK yang sudah jadi ke alamat anda saat ini.

Untuk pengajuan SKCK online anda bisa melakukan pengisian form melalui http://skck.polri.go.id/  . Setelah itu,  untuk pengambilannya anda bisa meminta tolong kerabat atau teman anda dengan mengirimkan bukti pengajuan SKCK beserta surat kuasa dan pas foto 4×6 sebanyak 1.

Biaya Pembuatan SKCK Diwakilkan

Biaya pembuatan SKCK baru adalah Rp. 30.000, besarnya biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisisan Negara Republik Indonesia.