Cara Membuat KTP di Kecamatan dan Dukcapil, Mudah

cara membuat ktp di kecamatan

Cara Membuat KTP di Kecamatan – Kartu Tanda Kependudukan (KTP) wajib dimiliki oleh setiap pendudukan yang sudah berusia 17 tahun keatas sebagai identitas yang sah.

Dimana pembuatan KTP bisa anda lakukan di Dukcapil Kota / Kabupaten dan juga di Kecamatan setempat anda tinggal.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembuatan KTP, silahkan simak artikel berikut.

Daftar Isi :

  • Layanan Pembuatan KTP Online
  • Pelayanan Pembuatan KTP di Kecamatan
  • Syarat Buat KTP di Kecamatan dan Dukcapil
  • Cara Membuat KTP di Kecamatan
  • Cara Membuat KTP di Dukcapil
  • Pembuatan KTP Karena Rusak dan Hilang
  • Biaya Pembuatan KTP

Layanan Pembuatan KTP Online

Seiring dengan kemajuan teknologi, sistem pelayanan KTP kini juga semakin berkembang. Kebanyakan Dukcapil tingkat kota dan kabupaten di Indonesia sudah menyediakan layanan pengurusan KTP secara online baik melalui website maupun aplikasi.  

Untuk mengetahui apakah kota / kabupaten anda telah memiliki layanan KTP online, silahkan klik tombol berikut ini :

Nb. Tidak semua wilayah menyediakan layanan pembuatan KTP online. Sebaiknya Anda mengecek terlebih dahulu tentang layanan KTP daerah Anda.

Pelayanan Pembuatan KTP di Kecamatan

Pelayanan KTP di Kecamatan tidak hanya untuk pembuatan KTP baru, namun anda juga bisa melakukan pengurusan KTP lainnya diantaranya :

  • Pembuatan KTP baru (penduduk berusia 17 tahun)
  • Pembuatan KTP karena hilang
  • Pembuatan KTP karena KTP lama rusak

Namun belum seluruh Kecamatan di Indonesia mempunyai alat cetak KTP elektronik dan perekaman biometric (sidik jari dan iris mata), sehingga pada beberapa daerah pengurusan KTP hanya bisa dilakukan di Dukcapil.

Syarat Buat KTP di Kecamatan dan Dukcapil

Sebelum melakukan pengurusan membuat KTP, terdapat beberapa persyaratan yang harus anda persiapkan, diantaranya adalah :

  • Sudah berusia 17 tahun / sudah menikah / pernah menikah
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Ijazah terakhir / akta lahir asli dan fotokopi

Nb. Tidak semua wilayah memberikan layanan pembuatan KTP online pada layanan KTP nya.

Cara Membuat KTP di Kecamatan

Berikut ini adalah langkah-langkah pembuatan KTP baru di Kecamatan :

  1. Siapkan dokumen  persyaratan

    Pertama silahkan siapkan dokumen persyaratan pembuatan KTP yaitu KK dan ijazah terakhir / akta kelahiran, untuk berjaga-jaga bawa dua – tiga lembar dokumen fotokopi.

  2. Datang ke kantor kecamatan setempat

    Selanjutnya silahkan datang ke kantor kecamatan setempat anda, untuk pembuatan KTP baru silahkan datang sendiri atau tidak bisa diwakilkan. Pastikan anda datang pada jam pelayanan, jam pelayan kecamatan biasa setiap hari Senin – Jumat dimulai pukul 08.00 – 15.0.

  3. Lakukan pendaftaran dan nomor antrian

    Sesampainya disana silahkan daftarkan diri anda di resepsionis kantor kecamatan dan ambil nomor antrian pelayanan KTP. Tunggu sampai giliran antrian anda dipanggil.

  4. Serahkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan

    Setelah nomor antrian anda dipanggil, silahkan serahkan dokumen ke petugas di loket pelayanan, petugas akan menginput data anda, dan mengarahkan anda untuk melakukan perekaman sidik jari, iris mata, tanda tangan dan pengambilan foto.

  5. Perekaman biometrik dan pengambilan foto oleh petugas

    Selanjutnya petugas akan melakukan perekaman pada sidik jari, iris mata, dan perekaman tanda tangan. Selanjutnya petugas akan mengambil foto anda untuk dipasang pada KTP anda.

  6. Proses Verifikasi data dan penerbitan KTP

    Selanjutnya petugas akan menginput data perekaman dan melakukan verifikasi dengan database kependudukan pusat, jika data sudah terverifikasi selanjutnya petugas bisa langsung mencetak KTP baru anda.
    Proses pencetakan KTP di kecamatan biasanya memakan waktu 1 hari kerja, tergantung antrian dan ketersediaan blanko KTP.
    Namun jika kecamatan tidak mempunyai mesin cetak KTP, maka KTP akan dicetak oleh Dukcapil dan dikirimkan ke Kecamatan setempat, biasanya proses ini memakan waktu 3 hari kerja.

Cara Membuat KTP di Dukcapil

Karena keterbatasan mesin cetak KTP elektronik dan perekaman biometrik pada beberapa daerah, pembuatan KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil Kota / Kabupaten.

Berikut ini cara pembuatan KTP di kantor Dukcapil :

  1. Siapkan dokumen KK dan ijazah terakhir / akta lahir (asli dan fotokopi)
  2. Datangi Kantor Dukcapil Kota / Kabupaten anda tinggal
  3. Ambil nomor antrian
  4. Serahkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan KTP
  5. Lakukan perekaman sidik jari, iris mata, dan pengambilan foto sesuai arahan petugas petugas
  6. Petugas menginput dan memverifikasi data
  7. Proses penerbitan KTP oleh petugas
  8. Terima KTP

Pembuatan KTP Karena Rusak dan Hilang

Jika KTP anda rusak atau hilang anda bisa mengajukan cetak ulang KTP baik di Kecamatan ataupun di Dukcapil domisili anda tinggal.

Sebelum melakukan pengurusan KTP hilang atau rusak, berikut ini dokumen persyaratan yang perlu anda persiapkan :

  • KK (asli dan fotokopi)
  • KTP lama yang rusak
  • Surat kehilangan dari kepolisian setempat bisa Polsek / Polres (jika KTP hilang)

Selanjutnya silahkan bawa dokumen persyaratan tersebut ke kantor kecamatan ataupun Dukcapil.

Biaya Pembuatan KTP

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa segala pengurusan dokumen kependudukan dan administrasi kependudukan (termasuk KTP) tidak dipungut biaya (gratis).