Membuat KK Baru – Dalam pembuatan KK baru, ada beberapa hal yang harus diketahui pemohon, seperti syarat, biaya, jangka waktu, dan cara membuat KK baru. Oleh karena itu, untuk mengetahui hal tersebut, Anda dapat menyimak artikel di bawah ini.
Bagaimana cara membuat KK Baru? Cara membuat KK / Kartu Keluarga baru adalah dilakukan secara online melalui website Disdukcapil Kota / Kabupaten, atau datang langsung ke Kantor Desa / Kelurahan domisili.
Daftar Isi :
- Layanan Pembuatan KK Online
- Syarat Membuat KK Baru
- Cara Membuat KK Baru Secara Online
- Cara Mengurus KK Baru Secara Offline
- Bagaimana Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah?
- Berapa Biaya Pembuatan KK Baru?
- Berapa Lama Waktu Pembuatan KK baru?
- Contoh Bentuk KK Terbaru
Layanan Pembuatan KK Online
Beberapa Disdukcapil Kota dan Kabupaten di Indonesia telah memiliki pelayanan online pembuatan kartu keluarga.
Layanan pengajuan pembuatan kartu keluarga / KK baru secara online biasanya terdapat pada laman website Disdukcapil kota / kabupaten setempat. Berikut contoh menu layanan KK / Kartu Keluarga di Kab. Karawang.
Bagi Anda yang ingin melakukan pengajuan pembuatan KK baru secara online, silahkan tekan tombol di bawah ini.
Namun, untuk memastikan adanya layanan KK online, silahkan cek terlebih dahulu laman Disdukcapil, masing – masing wilayah yang bersangkutan.
Syarat Membuat KK Baru
Pembuatan kartu keluarga baru biasanya dilakukan karena seseorang baru saja menikah, perubahan status pernikahan, penambahan / pengurangan anggota keluarga, KK hilang dan rusak. Syarat bikin kk baru akan berbeda-beda tergantung kepentingan pembuatannya.
Untuk melakukan pembuatan KK baru, ada beberapa berkas syarat but kk baru yang harus dipersiapkan, antara lain :
- KTP
- Surat pengantar RT/RW
- Isi formulir pendaftaran
- Fotokopi akta kelahiran / surat keterangan lahir
- Fotokopi ijazah / raport
- KK asli orang tua perempuan & laki – laki (KK baru setelah menikah)
- Fotokopi buku nikah / akta pernikahan (jika sudah menikah)
- Fotokopi akta kematian (jika pengurangan anggota keluarga)
- Surat keterangan hilang (jika KK hilang)
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil asal (jika penduduk pindah dari Kota / Kabupaten lain)
Cara Membuat KK Baru Online
Seperti yang telah disebutkan di atas, jika disdukcapil setempat telah menyediakan layanan pengajuan KK online, maka Anda bisa dengan mudah mengajukan pembuatan KK baru dari rumah.
Berikut cara membuat KK baru secara online.
- Buka laman Dispendukcapil Kota / Kabupaten domisili
Pastikan laman Dispendukcapil domisili telah dilengkapi layanan pengajuan pembuatan KK baru secara online. Seperti di Kab. Karawang melalui laman website edukcapil.karawangkab.go.id.
- Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu
Untuk melakukan pengajuan pembuatan KK baru, biasanya Anda akan diminta melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.
- Pilih menu layanan “KK / Kartu Keluarga”
Setelah berhasil login, silahkan pilih menu Kartu Keluarga / KK. Biasanya pada laman tersebut juga akan diberikan informasi berkas persyaratan yang diperlukan.
- Isi formulir pendaftaran KK baru
Langkah utama pengajuan KK baru yaitu melakukan pengisian formulir pendaftaran. Isi formulir pendaftaran sesuai data diri Anda dengan lengkap dan benar.
- Upload seluruh berkas persyaratan yang diperlukan
Untuk melakukan pengajuan pembuatan KK baru secara online, silahkan scan atau foto terlebih dahulu berkas persyaratan dengan jelas dan sesuai ketentuan. Setelah itu, silahkan Submit.
- Petugas akan melakukan input dan verifikasi data
Setelah Anda mengirimkan pengajuan pembuatan KK, petugas Disdukcapil akan melakukan input dan verifikasi data.
- Tunggu pesan konfirmasi melalui pesan whatsapp dan email
Jika petugas telah selesai memproses data, Anda akan mendapatkan pesan melalui whatsapp atau email yang didaftarkan berisi file pdf KK atau undangan cetak KK melalui mesin ADM.
- Download dan cetak berkas file pdf kartu keluarga baru
Apabila dalam pesan email terdapat berkas file pdf KK, maka Anda dapat mencetak KK sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram. Namun, jika berisi undangan cetak melalui mesin ADM, maka silahkan datang ke lokasi ADM Disdukcapil setempat.

Cara Mengurus KK Baru Offline di Dukcapil
Untuk pembuatan KK baru secara offline, pengajuan dapat dilakukan di Kantor Desa / Kelurahan, Kecamatan, atau Kantor Disdukcapil.
Berikut cara membuat KK baru secara offline.
- Siapkan berkas persyaratan bikin KK baru
- Datang ke Kantor Dukcapil.
- Berikan berkas persyaratan kepada petugas
- Petugas dukcapil akan melakukan pemberkasan data
- Setelah itu, petugas akan melakukan input data ke aplikasi dukcapil dan validasi data nya.
- Ambil KK baru di Kantor Desa
Keterangan : Jika pencetakan dilakukan oleh petugas desa, maka file KK akan dicetak melalui aplikasi SIAK. Sedangkan, untuk cetak mandiri usahakan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Bagaimana Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah?
Setelah melakukan pernikahan, maka untuk membuat KK baru dan berpisah dari KK lama (bergabung dengan orang tua) Anda perlu melakukan pengurusan di Kantor Desa / Kelurahan atau Kantor Disdukcapil setempat.
Untuk berkas persyaratan yang diperlukan, sama seperti pengajuan pembuatan KK baru, tetapi Anda juga harus membawa kartu keluarga asli kedua orang tua pihak laki – laki dan perempuan.
Berapa Biaya Pembuatan KK Baru?
Sesuai dengan peraturan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79 A disebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan (Kartu Keluarga/ KK, KTP, Akta kelahiran, dan sebagainya) adalah tidak dipungut biaya / gratis.
Berapa Lama Waktu Pembuatan KK baru?
Setiap daerah memiliki kebijakan masing – masing dalam proses pembuatan KK baru. Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Surabaya Tahun 2022, proses pembuatan KK baru secara online di Surabaya, memerlukan waktu sekitar 7 hari kerja sejak diterimanya berkas dan dinyatakan benar.
Contoh Bentuk KK Terbaru
Berikut contoh bentuk KK Terbaru.
Perlu diketahui perbedaan KK baru dan lama yaitu pada KK baru sudah tidak ada lagi tanda tangan Kepala Dinas Dukcapil, dan telah digantikan dengan TTE (Tanda Tangan Elektronik) berbentuk QR code.
Apakah Kartu Keluarga Baru Perlu Dilegalisir?
Sebagai tambahan informasi, dikarenakan dokumen kependudukan Kartu Keluarga baru sejak tahun 2019 telah dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE), maka tidak lagi memerlukan legalisir untuk memastikan keasliannya.
Namun, Disdukcapil tetap membuka pelayanan legalisir bagi pemegang kartu keluarga versi lama.