Berapa Lama Masa Berlaku BPKB? Berikut Penjelasan Nya

Masa Berlaku BPKB

Masa Berlaku BPKB – Setiap surat kendaraan memiliki masa berlakunya sendiri. Misalnya saja STNK yang memiliki masa berlaku 5 tahun.

Lalu berapa lama masa berlaku BPKB? BPKB tidak memiliki masa berlaku selama tidak ada perubahan data pemilik kendaraan maupun data kendaraan yang tercantum di dalam BPKB tersebut.

Untuk informasi selengkapnya tentang masa berlaku BPKB, silahkan simak pembahasan berikut.

Daftar Isi :

  • Berapa Lama Masa Berlaku BPKB?
  • Penyebab BPKB Tidak Berlaku

Berapa Lama Masa Berlaku BPKB?

BPKB tidak memiliki masa berlaku selama tidak ada perubahan data pada BPKB tersebut. Perubahan data pada BPKB tersebut seperti ganti kepemilikan atau data kendaraan dihapus dari kepolisian.

Jika perubahan data terjadi, maka BPKB Anda sudah tidak berlaku lagi. Cara untuk mengaktifkan kembali BPKB tersebut tergantung pada penyebab BPKB tersebut tidak berlaku.

Penyebab BPKB Tidak Berlaku

Ada beberapa hal yang menyebabkan BPKB motor dan mobil menjadi tidak berlaku. Berikut ini beberaoa penyebab BPKB kendaraan tidak berlaku beserta dengan penjelasan lengkapnya.

Pemilik kendaraan mengajukan blokir BPKB pada kendaraan yang dijual

Saat pemilik kendaraan menjual mobil atau motornya ke orang lain, maka pemilik kendaraan bisa mengajukan blokir kendaraan ke pihak kepolisian. Tujuannya agar pemilik kendaraan tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Pemblokiran inilah yang mengakibatkan kendaraan tidak tercatat sebagai pemilik siapapun. Menurut Undang – Undang No. 2 Tahun 2009 Pasal 70, BPKB berlaku selama masih menjadi pemilik yang sama.

Jika sudah seperti itu, BPKB kendaraan tersebut tidak akan berlaku. Jika ingin mengaktifkan kembali BPKB nya, Anda harus melakukan proses balik nama kendaraan bekas.

BPKB tidak berlaku karena tidak bayar pajak setelah 2 tahun STNK mati

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah STNK mati akan dihapus datanya dari kepolisian. Hal tersebut menyebabkan motor atau mobil tersebut menjadi bodong dan BPKB nya tidak berlaku lagi.

Jika seperti itu, Anda bisa mengaktifkan kembali BPKB nya dengan melakukan proses Balik Nama Kendaraan Baru di Kantor Samsat.

BPKB di blokir oleh kepolisian dengan alasan tertentu

Menurut Perkap Nomor 5 Tahun 2012, beberapa alasan kepolisian menghapus data kendaraan antara lain:

  • Kendaraan rusak berat dan tidak bisa dioperasikan lagi (karena kecelakan, bencana alam, dsb.)
  • Permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan di curi
  • Kendaraan umum yang tidak dioperasikan sebagai angkutan umum

Jika data kendaraan sudah dihapus, maka secara otomatis BPKB dan surat – surat lainnya menjadi tidak berlaku. Pada BPKB kendaraan tersebut akan diberi tanda cap stempel bertuliskan “DIHAPUS”.