Dimana Sih Lokasi Ganti Plat Kendaraan?

Lokasi Ganti Plat Kendaraan – Banyak orang yang memilih untuk mencetak sendiri plat nomornya agar tampak lebih keren. Namun perlu diketahui bahwa ganti plat kendaraan tidak boleh sembarangan. Jika plat nomor dicetak secara tidak resmi bisa menyebabkan motor terkena tilang.

Advertisements

Lalu dimana sih lokasi ganti plat kendaraan? Lokasi ganti plat kendaraan adalah di Kantor Samsat pusat.

Berikut ini beberapa pembahasan tentang lokasi ganti plat kendaraan:

Advertisements
  • Lokasi Ganti Plat Kendaraan
  • Bisakah Ganti Plat Kendaraan di Samsat Keliling?
  • Bahaya Ganti Plat Kendaraan Tidak Resmi
  • Syarat Ganti Plat Kendaraan
  • Langkah – Langkah Ganti Plat Nomor Kendaraan
  • Biaya Ganti Plat Kendaraan
  • Lama Proses Ganti Plat Nomor Kendaraan
Advertisements

Lokasi Ganti Plat Kendaraan

Ganti plat kendaraan tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Karena bentuk plat nomor serta pemasangannya harus sesuai aturan yang tertulis di dalam Undang – Undang.

Menurut Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, plat nomor kendaraan hanya bisa diterbitkan oleh pihak Kepolisian di Kantor Samsat.

Karena saat bayar pajak 5 tahunan terdapat proses pencetakan plat nomor di Kantor Samsat. Sama halnya jika plat kendaraan Anda rusak ataupun hilang. Untuk buat plat nomor baru juga tetap dilakukan di Kantor Samsat.

Lalu bisakah ganti plat kendaraan di luar daerah?

Tentu saja bisa. Jika Anda sedang merantau ke luar daerah, Anda bisa minta cek fisik bantuan di Samsat terdekat. Kemudian kirim hasil cek fisik dan juga berkas lainnya ke kantor Samsat dimana kendaraan terdaftar untuk bayar pajak sekaligus cetak plat nomor baru.

Bisakah Ganti Plat Kendaraan di Samsat Keliling?

Advertisements

Plat nomor kendaraan tidak bisa diganti di Samsat Keliling. Karena Samsat keliling hanya menyediakan layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Untuk ganti plat prosesnya tetap di Kantor Samsat.

Bahaya Ganti Plat Kendaraan Tidak Resmi

Di dalam Peraturan Kapolri tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39 No. 5 Tahun 2012, telah tertulis jelas bahwa plat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Plat nomor resmi dari kepolisian terdapat logo lantas yang berfungsi untuk keamanan legalitasnya.

Jika ditemukan pemasangan plat nomor tidak resmi, maka kendaraan tersebut bisa terkena tilang dan ditindak oleh polisi.

Syarat Ganti Plat Kendaraan

Berikut ini syarat yang dibutuhkan untuk ganti plat kendaraan pada saat proses pajak 5 tahunan ataupun saat plat nomor hilang/rusak.

Syarat Ganti Plat Kendaraan saat Pajak 5 Tahunan

Untuk ganti plat saat pembayaran pajak 5 tahunan, Anda harus menyiapkan beberapa berkas persyaratan antara lain:

  • STNK
  • BPKB
  • KTP
  • Bukti cek fisik kendaraan

Syarat Ganti Plat Kendaraan Karena Hilang/Rusak

Advertisements

Berikut ini syarat yang dibutuhkan untuk ganti plat kendaraan karena hilang ataupun rusak:

  • Mengisi formulir permohonan pengajuan plat baru
  • KTP pemilik kendaraan
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Surat Keterangan Hilang dari Polri
  • Tanda bukti pembayaran pajak
  • Plat nomor lama (untuk plat yang rusak)

Langkah – Langkah Ganti Plat Nomor Kendaraan

Berikut adalah cara untuk ganti plat 5 tahunan:

  1. Datang ke antor Samsat sesuai kendaraan tersebut terdaftar.
  2. Menuju ke bagian cek fisik di Kantor Samsat.
  3. Minta formulir cek fisik di Loket Pendaftaran Cek Fisik.
  4. Bawa kendaraan untuk dicek fisik.
  5. Kemudian, serahkan hasil cek fisik ke Loket Legalisir.
  6. Setelah itu, lakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran untuk ganti plat dan perpanjang STNK 5 tahunan.
  7. Tunggu proses selesai.
  8. Lakukan pembayaran untuk ganti plat.
  9. Ambil STNK yang sudah jadi di Loket STNK.
  10. Kemudian, silahkan menuju ke bagian cetak TNKB untuk cetak plat nomor yang baru.

Biaya Ganti Plat Kendaraan

Berikut adalah biaya ganti plat kendaraan  termasuk biaya pajak 5 tahunan.

Biaya Ganti Plat Motor

Jenis PembayaranTarif Motor
Pajak Kendaraan1% dari NJKB
Penerbitan STNK baruRp. 100.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
SWDKLLJRp. 35.000

Nb. Jika Anda melakukan pengurusan ganti plat karena hilang, Anda hanya perlu membayar penerbitan plat saja Rp. 60.000

Biaya Ganti Plat Mobil

Jenis PembayaranTarif Mobil
Pajak Kendaraan1% dari NJKB
Penerbitan STNK baruRp. 200.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000
SWDKLLJRp. 143.000

Nb. Jika Anda melakukan pengurusan ganti plat karena hilang, Anda hanya perlu membayar penerbitan plat saja Rp. 100.000

Lama Proses Ganti Plat Nomor Kendaraan

Proses ganti plat motor ataupun mobil tanpa bayar pajak 5 tahunan di Kantor Samsat membutuhkan waktu kurang lebih 15 – 30 menit, tergantung banyaknya antrian pada hari tersebut.

Namun, jika Anda melakukan ganti plat beserta pembayaran pajak 5 tahunan, Anda akan membutuhkan waktu sekitar 2 jam (tergantung antrian samsat tersebut).