Layanan KTP Online Subang, Syarat, Cara, & Daftar NIK Nya

dukcapil subang
Gambar Dukcapil Subang Diambil Oleh Kang Deden

KTP Subang – Bagi warga Subang yang ingin membuat KTP, silahkan langsung datang ke Dukcapil Kabupaten Subang atau Kantor Kecamatan setempat. Karena layanan KTP online Dukcapil Subang Sipedas kini telah ditutup.

Untuk mendapatkan informasi secara lengkap tentang KTP Kabupaten Subang, silahkan Anda baca penjelasan di bawah ini.

  • Layanan KTP Online Subang
  • Alamat dan Jadwal Layanan Dukcapil Subang
  • Layanan Dukcapil Subang
  • Syarat Membuat e KTP Subang
  • Cara Buat KTP Subang
  • Cara Cetak Ulang KTP Subang Hilang
  • Cek NIK KTP Online Subang
  • Contoh KTP Kabupaten Subang
  • Daftar Kode KTP Subang

Layanan KTP Online Subang

Sebelumnya, Dukcapil Subang memiliki layanan e-KTP online bernama Sipedas. Namun layanan tersebut telah ditutup, sehingga pembuatan KTP Subang dilakukan di Kantor Kecamatan atau Dukcapil Kabupaten Subang.

Alamat dan Jadwal Layanan Dukcapil Subang

Lokasi Disdukcapil Kabupaten Subang berada di Jl. Mayjen Sutoyo No.50, Karanganyar, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kantornya berada tepat di sebelah timur KPP Pratama Subang.

Silahkan Anda lihat maps di bawah ini untuk lokasi tepatnya.

Anda bisa datang ke Dukcapil Kabupaten Subang pada jadwal pelayanan berikut:

informasi dukcapil subang

Layanan Dukcapil Subang

Beberapa jenis layanan yang tersedia di Dukcapil Kabupaten Subang antara lain:

  • Layanan Konsolidasi dan Pengaduan
  • Pelayanan Pencatatan Sipil
  • Kartu Keluarga
  • KTP-El
  • Biodata Penduduk
  • KIA
  • Perpindahan Penduduk
  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Dan sebagainya

Syarat Membuat e KTP Subang

Syarat yang dibutuhkan untuk bikin KTP Subang antara lain:

  • Telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah
  • Kartu Keluarga
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian (KTP yang hilang)
  • KTP lama (untuk KTP yang rusak)

Cara Buat KTP Subang

Berikut ini cara untuk membuat KTP di Dukcapil Kabupaten Subang:

  1. Datang ke Dukcapil Kabupaten Subang

    Pertama, siapkan terlebih dahulu foto copy KK untuk syarat pembuatan KTP. Kemudian bawa berkas tersebut menuju ke Dukcapil Kabupaten Subang. Pembuatan KTP baru tidak boleh diwakilkan, jadi Anda harus mengurusnya sendiri.

  2. Menuju ke Loket KTP El untuk pendaftaran

    Setelah sampai, ambil nomor antrian terlebih dahulu. Jika nomor antrian Anda dipanggil, serahkan berkas tersebut ke Loket Pendaftaran KTP El. Jika berkas telah sesuai, Anda akan diberi formulir pendaftaran yang harus diisi secara lengkap.

  3. Lakukan rekam sidik jari dan mata di bagian Biometrik

    Setelah itu, petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan perekaman sidik jari dan iris mata di bagian biometrik.

  4. Lakukan pengambilan foto KTP di bagian foto

    Setelah perekaman selesai, Anda akan diarahkan untuk menuju ke tempat foto untuk pengambilan foto KTP.

  5. Ambil KTP di Loket Pengambilan KTP

    Jika semua proses sudah selesai, maka Anda bisa mengambil KTP baru yang sudah dicetak di Loket Pengambilan KTP. Jika antrian terlalu panjang, Anda akan diberi resi berisi tanggal pengambilan KTP.

Cara Membuat KTP

Cara Cetak Ulang KTP Subang Hilang

KTP memiliki ukuran yang kecil, sehingga resiko KTP tersebut jatuh atau hilang sangat mungkin terjadi. Jika hal tersebut terjadi, maka Anda harus lapor dulu ke Kantor Polisi.

Setelah mendapat Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, Anda bisa mengurus pencetakan KTP baru di Dukcapil Kabupaten Subang.

Berikut ini cara mengajukan permohonan ganti KTP Subang yang hilang:

  1. Datang ke Kantor Polisi untuk meminta Surat Kehilangan KTP.
  2. Setelah itu, bawa surat keterangan tersebut ke Dukcapil Kab Subang.
  3. Menuju ke Loket EL-KTP dan sampaikan bahwa ingin buat KTP baru karena hilang.
  4. Kemudian, serahkan berkas persyaratan ke petugas Loket EL-KTP.
  5. Tunggu petugas selesai memeriksa dan input data.
  6. Ambil KTP yang selesai dicetak di Loket Pengambilan KTP.

Nb: Untuk cetak KTP yang hilang membutuhkan waktu 1 hari kerja dengan layanan One Day Service Dukcapil Kabupaten Subang.

Cek NIK KTP Online Subang

Bagi warga Kabupaten Subang yang NIK nya belum terdaftar di lembaga BPJS, Perbankan, Perpajakan, atau lembaga lainnya, silahkan ajukan konsultasi online via whatsapp Dukcapil Subang dengan nomor 081222205126.

Format pesan konsolidasi data NIK Subang adalah sebagai berikut:

Konsolidasi manual#NIK#No KK#pengaduan#

Contoh : Konsolidasi manual#32134565********#32134679********#data tidak terdaftar di BPJS#

Kemudian kirim ke nomor whatsapp Dukcapil Kabupaten Subang.

Contoh KTP Kabupaten Subang

Berikut ini contoh gambar KTP Subang.

KTP Subang
contoh KTP belakang

Daftar Kode NIK KTP Subang

Setiap KTP memiliki kode NIK yang berbeda – beda. NIK tersebut berfungsi sebagai identitas diri sehingga setiap angkanya mengandung informasi penting. Beberapa informasi tersebut seperti wilayah tempat tinggal, tanggal lahir, serta jenis kelamin.

Berikut arti kode KTP secara lebih jelas.

Cara Baca NIK KTP Subang

Dari gambar tersebut bisa Anda lihat bahwa 6 angka awal pada NIK adalah kode wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan.

Untuk kode KTP Kabupaten Subang adalah 32-13, karena 13 menunjukkan kode provinsi Jawa Barat dan 13 menunjukkan kode Kabupaten Subang.

Berikut ini kode KTP setiap kecamatan di Kabupaten Subang:

Kode KTPKecamatan
32.13.01Sagalaherang
32.13.02Cisalak
32.13.03Subang
32.13.04Kalijati
32.13.05Pabuaran
32.13.06Purwadadi
32.13.07Pagaden
32.13.08Binong
32.13.09Ciasem
32.13.10Pusakajaya
32.13.11Pamanukan
32.13.12Jalan Cagak
32.13.13Blanakan
32.13.14Tanjung Siang
32.13.15Compreng
32.13.16Patok Beusi
32.13.17Cibogo
32.13.18Cipunagara
32.13.19Cijambe
32.13.20Cipeundeuy
32.13.21Legon Kulon
32.13.22Cikaum
32.13.23Serangpanjang
32.13.24Sukasari
32.13.25Tambakdahan
32.13.26Kasomalang
32.13.27Dawuan
32.13.28Pagaden Barat
32.13.29Ciater
32.13.30Pusakanagara