
Laporan STNK Hilang – STNK menjadi salah satu surat yang wajib dimiliki setiap pengendara. Apabila STNK hilang, Anda harus membuat laporan kehilangan STNK di Kantor Polisi setempat. Setelah membuat laporan kehilangan, kepolisian akan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Membuat laporan STNK hilang di Kantor Polisi membutuhkan persyaratan tertentu.
Untuk mengetahui syarat dan cara membuat laporan STNK hilang di Kantor Polisi, silahkan simak pembahasan di bawah ini.
Daftar Isi :
- Syarat Buat Laporan Kehilangan STNK
- Cara Buat Laporan Kehilangan STNK
- Biaya Buat Laporan Kehilangan STNK
- Contoh Laporan Kehilangan STNK
- Pertanyaan Seputar STNK Hilang
Syarat Buat Laporan Kehilangan STNK
Berikut beberapa syarat yang dibutuhkan untuk membuat laporan kehilangan STNK di Kantor Polisi:
- Fotocopy STNK (jika ada)
- BPKB asli
- KTP pemilik kendaraan asli
- Surat Kuasa (jika diwakilkan)
Cara Membuat Laporan Kehilangan STNK
Sebelum melapor ke Kantor Polisi, pastikan Anda sudah mencari STNK Anda ke tempat yang baru saja Anda kunjungi. Bisa jadi STNK Anda langsung ketemu setelah mencarinya.
Apabila STNK Anda sudah dicari namun masih tidak ketemu, silahkan buat laporan kehilangan di Kantor Polisi setempat.
Berikut cara membuat laporan kehilangan STNK di Kantor Polisi.
- Siapkan persyaratan yang dibutuhkan
Pertama, siapkan terlebih dulu berkas persyaratan yang dibutuhkan seperti BPKB motor atau mobil Anda serta KTP. Anda juga bisa membawa fotocopy STNK jika ada.
- Pergi ke Kantor Polisi setempat untuk lapor kehilangan STNK
Setelah itu, silahkan menuju ke Kantor Polisi setempat (Polsek atau Polres) untuk membuat laporan kehilangan STNK. Anda bisa datang ke Polres atau Polsek kapan saja, tidak harus menunggu pagi hari.
- Menuju ke Bagian Pelayanan Masyarakat
Kemudian, Anda akan diarahkan menuju ke Bagian Pelayanan Masyarakat. Sampaikan ke petugas kepolisian bahwa Anda kehilangan STNK motor atau mobil. Ceritakan secara runtut bagaimana STNK Anda bisa hilang.
- Tunggu petugas kepolisian selesai membuat SKTLK
Selanjutnya, Serahkan berkas – berkas Anda ke petugas kepolisian untuk di data. Kemudian, petugas akan membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) berdasarkan laporan Anda.
- Ambil SKTLK yang diberikan oleh petugas kepolisian
Terakhir, petugas kepolisian akan memberi Anda SKTLK. Bawa surat tersebut ke Kantor Samsat sebagai syarat dalam mengurus pembuatan STNK baru.
Biaya Buat Laporan Kehilangan STNK
Biaya pembuatan Laporan Kehilangan STNK motor dan mobil adalah gratis atau tidak dipungut biaya apapun.
Contoh Laporan Kehilangan STNK
Berikut ini contoh laporan kehilangan STNK motor dan mobil.
Contoh Laporan Kehilangan STNK Motor
Contoh Laporan Kehilangan STNK Mobil
Pertanyaan Seputar STNK Hilang
Bagaimana Jika STNK Ketemu Setelah Lapor Hilang?
Apabila STNK ketemu setelah membuat laporan kehilangan di kepolisian, Anda harus kembali ke Kantor Polisi lagi untuk menyampaikan bahwa STNK Anda sudah ketemu.
Sampaikan kepada petugas kepolisian kapan Anda membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi tersebut. Kemudian ceritakan kronologi bagaimana STNK Anda bisa ketemu.
Jika Kehilangan STNK Belum Lapor Tapi Ditilang
Jika Anda terkena tilang sebelum membuat laporan kehilangan STNK di Kantor Polisi, maka Anda terkena denda.
Hal tersebut sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang tidak bisa menunjukkan STNK saat berkendara di jalan dikenakan denda maksimal Rp. 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.