Layanan KTP Online Yogyakarta, Cara, Syarat, & Pindah Datang

dukcapil yogyakarta
Gambar Dukcapil Yogyakarta Diambil Oleh Ibnu Damanudin Prince Desember

KTP Yogyakarta – Bagi warga Yogyakarta sekarang bisa menggunakan layanan KTP online yang telah dibuat oleh Dukcapil Kota Yogyakarta. Layanan KTP online tersebut dapat diakses melalui website ataupun aplikasi Android.

Untuk mengetahui tata cara penggunaan KTP online Kota Yogyakarta, silahkan Anda baca penjelasannya di bawah ini.

  • Layanan KTP Online Yogyakarta
  • Kantor Dukcapil Yogyakarta dan Jadwal Pelayanannya
  • Layanan Dukcapil Yogyakarta
  • Layanan Drive Thru Dukcapil Yogyakarta
  • Syarat Pembuatan KTP Yogyakarta
  • Cara Membuat KTP Online Yogyakarta
  • KTP Hilang Online Yogyakarta
  • Ganti KTP Rusak Online Yogyakarta
  • Pindah Datang Penduduk Yogyakarta Online
  • Cek NIK E-KTP Online Yogyakarta
  • Contoh KTP Yogyakarta
  • Daftar Kode KTP Yogyakarta

Layanan KTP Online Yogyakarta

layanan ktp online yogyakarta

Dukcapil Kota Yogyakarta telah membuat layanan KTP online bernama Jogja Smart Service atau JSS Jogja. Layanan tersebut bisa Anda download melalui playstore, appstore, ataupun akses website dengan link https://jss.jogjakota.go.id/v3

Kantor Dukcapil Yogyakarta dan Jadwal Pelayanannya

Bagi warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan bisa datang ke Dukcapil Kota Yogyakarta yang berada di Jl. Kenari No.56, Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta City, Special Region of Yogyakarta.

Jika ingin ke Dukcapil Kota Yogyakarta, silahkan datang pada jam pelayanan berikut:

HariJam Buka
Senin – Kamis08.00 – 15.00
Jumat08.00 – 14.30

Sedangkan untuk Pendaftaran Online dilakukan pada hari kerja jam 08.00 – 11.00.

 Anda bisa mendapatkan informasi lengkap tentang Dukcapil Kota Yogyakarta di Website resmi Dukcapil Kota Yogyakarta dengan link https://dindukcapil.jogjakota.go.id/

Layanan Dukcapil Yogyakarta

Dukcapil Jogja memiliki beberapa jenis pelayanan antara lain:

  • Pembuatan KTP
  • Perubahan biodata
  • Penerbitan Surat Keterangan
  • Update data KK
  • Pindah Datang Penduduk
  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Permohonan KIA
  • Dan sebagainya

Layanan Drive Thru Dukcapil Yogyakarta

layanan drive thru dukcapil yogyakarta

Dukcapil Kota Yogyakarta juga memiliki layanan KTP El Drive Thru yang jadwalnya berubah setiap bulannya. Layanan Drive Thru Dukcapil Jogja berupa pengurusan KTP rusak atau hilang.

Untuk jadwal Drive Thru KTP El Kota Yogyakarta bisa Anda lihat di Website resmi Dukcapil Kota Yogyakarta dengan link https://dindukcapil.jogjakota.go.id/

Syarat Pembuatan KTP Yogyakarta

Untuk syarat pembuatan KTP Yogyakarta adalah sebagai berikut:

  • Minimal usia 17 tahun
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • KTP lama (pengajuan KTP rusak)
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (cetak ulang KTP hilang)

Cara Membuat KTP Online Yogyakarta

Berikut adalah cara membuat KTP Yogyakarta online menggunakan layanan JSS.

  1. Download aplikasi Jogja Smart Service di Playstore atau Appstore

    Pertama, silahkan Anda download terlebih dulu aplikasi Jogja Smart Service di playstore. Setelah terdownload buka aplikasi tersebut hingga masuk ke halaman Login.

  2. Buat akun JSS dengan klik Daftar

    Bagi Anda yang sudah memiliki akun bisa langsung login. Namun jika belum, silahkan klik Daftar, kemudian lengkapi informasi yang diminta.
    Jika pendaftaran akun berhasil, Anda akan menerima email atau SMS yang berisi link aktivasi akun.

  3. Setelah login, pilih Kependudukan dan Pencatatan Sipil

    Setelah berhasil membuat akun, silahkan login menggunakan NIK dan password yang sudah Anda buat. Kemudian pilih menu Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  4. Pilih menu KTP > KTP Baru, kemudian isi formulir pendaftaran.

    Kemudian silahkan Anda klik menu KTP dan pilih KTP baru. Isi formulir permohonan sesuai petunjuk dengan lengkap.

  5. Upload dokumen yang diminta

    Setelah itu, silahkan upload semua berkas yang diminta. Berkas tersebut diupload dalam bentuk foto dan usahakan tidak blur.

  6. Datang ke Dukcapil Kota Yogyakarta untuk perekaman sekaligus ambil KTP

    Setelah pengajuan online selesai, Anda akan mendapatkan pesan dari Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP di Dukcapil. Setelah perekaman selesai, Anda tunggu sebentar agar petugas mencetak KTP Anda.

Cara Membuat KTP

KTP Hilang Online Yogyakarta

KTP menjadi salah satu kartu identitas yang penting. Tidak hanya sulit mengurus dokumen layanan publik, namun KTP yang hilang juga bisa disalahgunakan jika di tangan orang yang salah.

Oleh sebab itu, Anda harus lapor ke Kantor Polisi jika KTP Anda telah hilang dan mengurus pencetakan ulang KTP.

Berikut cara cetak KTP hilang secara online di Kota Yogyakarta:

  1. Buat Surat Kehilangan dari Kepolisian.
  2. Kemudian buka aplikasi JSS Jogja.
  3. Pilih menu Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  4. Klik KTP > KTP Rusak.
  5. Isi formulir yang diminta.
  6. Upload berkas Suket Kehilangan.
  7. Klik Kirim.
  8. Tunggu notifikasi dari petugas untuk pengambilan KTP.

Proses cetak ulang KTP yang hilang membutuhkan waktu kerja kurang lebih 1 – 2 hari.

Ganti KTP Rusak Online Yogyakarta

KTP yang sudah lama bisa saja patah, terkelupas, atau foto nya terlihat buram. Namun Anda tidak perlu khawatir, karena cetak ulang KTP yang rusak untuk warga Kota Jogja bisa dilakukan melalui Layanan JSS Jogja.

Untuk caranya sama dengan cetak ulang KTP karena hilang, hanya saja berkas yang diuplaod adalah foto KTP lama dan Kartu Keluarga.

Untuk proses cetak ulang KTP rusak membutuhkan waktu 1 – 2 hari.

Pindah Datang Penduduk Yogyakarta Online

layanan pindah datang yogyakarta online

Bagi warga yang berasal dari luar Kota Yogyakarta, Anda perlu mengurus kepindahan penduduk. Anda bisa hubungi Dukcapil Kota Yogyakarta via pesan whatsapp di nomor 0821357589077.

Untuk format pesan pindah penduduk adalah ketik Nama, NIK, email, dan sampaikan ingin surat pindah penduduk ke Yogyakarta.

Untuk mengetahui alur pelayanan pindah penduduk ataupun alur layanan lainnya, Anda bisa lihat link berikut https://dindukcapil.jogjakota.go.id/page/index/alur-pelayanan

Cek NIK E-KTP Online Yogyakarta

Jika Anda memiliki masalah terkait NIK Anda yang tidak valid atau tidak terdaftar di layanan publik, silahkan Anda konsultasi dengan Dukcapil Kota Jogja secara online. Anda tinggal kirim pesan whatsapp ke nomor 0895-8079-3383.

Anda juga bisa langsung mengajukan konsolidasi NIK melalui Jogja Smart Service. Berikut alur warga untuk permohonan konsolidasi melalui JSS :

  1. Buka aplikasi JSS di ponsel Anda.
  2. Pilih menu Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Pilih menu Konsolidasi Data Penduduk
  4. Unggah foto KTP, KK, & pilih alasan yang Anda alami.
  5. Pilih NIK yang ingin dikonsolidasi.
  6. Klik Simpan.
  7. Cek status laporan.
  8. Permohonan Anda diproses.

Contoh KTP Yogyakarta

Berikut contoh gambar KTP Yogyakarta.

KTP Yogyakarta
contoh KTP belakang

Daftar Kode KTP Yogyakarta

NIK merupakan kode KTP yang digunakan sebagai identitas seseorang. Di dalam NIK terdapat informasi berupa lokasi, tanggal lahir, serta jenis kelamin pemilik KTP.

Untuk mengetahui arti pada kode KTP, silahkan Anda lihat gambar di bawah ini.

Cara Baca NIK KTP Yogyakarta

Untuk wilayah Kota Yogyakarta, kode KTP nya adalah 34 – 71, karena 37 merupakan kode provinsi DIY, sedangkan 71 merupakan kode Kota Yogyakarta.

Berikut daftar kode KTP setiap kecamatan di Kota Yogyakarta.

Kode KTPKecamatan
34.71.01Tegalrejo
34.71.02Jetis
34.71.03Gondokusuman
34.71.04Danurejan
34.71.05Gedongtengen
34.71.06Ngampilan
34.71.07Wirobrajan
34.71.08Mantrijeron
34.71.09Kraton
34.71.10Gondomanan
34.71.11Pakualaman
34.71.12Mergangsan
34.71.13Umbulharjo
34.71.14Kotagede