
KTP Wonogiri – Pengurusan KTP Kabupaten Wonogiri kini lebih mudah, untuk pembuatan KTP baru bisa anda lakukan di Kecamatan tanpa harus datang ke Disdukcapil. Sedangkan untuk cetak ulang KTP bisa anda lakukan secara online, dan dokumen akan dikirimkan ke alamat anda.
Untuk mengetahui syarat dan cara pengurusan KTP Wonogiri, berikut ini kami sajikan penjelasan seputar KTP Wonogiri.
Daftar Isi :
- Layanan online KTP Wonogiri
- Disdukcapil Wonogiri
- Layanan Disdukcapi Wonogiri
- Syarat Bikin KTP Wonogiri
- Cara Bikin KTP Wonogiri
- Cetak Ulang KTP Hilang dan Rusak Online Wonogiri
- Cek NIK KTP Wonogiri
- Foto KTP Wonogiri
- Kode KTP Wonogiri
Layanan Online KTP Wonogiri
Dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan salah satunya KTP, Disdukcapil meluncurkan layanan online apilikasi Telunjuk Sakti, anda juga bisa mengaksesnya melalui website dengan link http://telunjuksakti.wonogirikab.go.id/telunjuksakti/.
Namun untuk pembuatan KTP Baru hanya bisa dilakukan di loket Kecamatan secara offline. dikarenakan anda perlu melakukan perekaman biometrik KTP elektronik.
Disdukcapil Wonogiri
Pelayanan administrasi kependudukan secara offline bisa anda lakukan di Disdukcapil Wonogiri, yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No.147, Sukorejo, Giritirto, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57611.
Berikut ini adalah daftar jam pelayanan di Disdukcapil Wonogiri :
Hari | Jam Operasional |
---|---|
Senin – Kamis | 07.00 – 15.30 |
Jumat | 07.00 – 11.00 |
Lokasi Dukcapil Wonogiri :
Layanan Disdukcapil Wonogiri
Berikut ini adalah daftar layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Disdukcapil Wonogiri :
- Pengurusan Kartu Keluarga (KK)
- KTP (baru, hilang, rusak, perubahan data)
- Pindah dan datang Kabupaten Wonogiri
- KIA
- Akta Kelahiran dan Kematian
- Akta Perkawinan dan Perceraian
- Akta Pengangkatan anak, dll.
Layanan bisa diakses secara online melalui aplikasi Telunjuk Sakti atau website http://telunjuksakti.wonogirikab.go.id/telunjuksakti/. dokumen yang sudah jadi akan dikirimkan melalui pos.
Sedangkan, untuk layanan offline bisa melalui loket desa / kelurahan, loket Kecamatan, dan loket Disdukcapil.
Khusus untuk pembuatan KTP baru bagi pemula 17 tahun hanya bisa dilakukan di loket Kecamatan domisili tinggal.
Syarat Bikin KTP Wonogiri
Berikut ini adalah syarat-syarat pembuatan KTP baru di Wonogiri :
- Telah berusia 17 tahun / sudah kawin / pernah kawin
- Fotokopi KK terbaru
Cara Buat KTP Wonogiri
Bagi anda yang hendak mengajukan pembuatan KTP baru di Kecamatan, anda bisa mengikuti langkah berikut ini :
- Persiapkan fotokopi KK
Pertama silahkan dokumen Kartu keluarga anda, untuk syarat pembuatan KTP anda hanya perlu membawa fotokopi KK .
- Datang ke Kecamatan pada jam kerja
Silahkan menuju Kecamatan dengan membawa berkas fotokopi KK pada jam kerja Kecamatan. Sesampainya disana, sampaikan keperluan anda pada meja informasi untuk mendapatkan nomor antrian dan formulir permohonan cetak KTP-el.
- Serahkan formulir dan fotokopi KK ke Loket Adminduk
Selanjutnya serahkan formulir yang sudah anda isi dan fotokopi KK kepada operator loket Adminduk Kecamatan.
- Lakukan perekaman dengan operator Adminduk
Selanjutnya petugas akan melakukan perekaman pada sidik jari, iris mata, mengambil pas foto, dan merekam tanda tangan anda.
selanjutnya petugas akan memberikan bukti permohonan dan memberitahukan kapan anda bisa mengambil KTP. Jangka waktu pelayanan KTP adalah 5 hari kerja. - Proses Cetak KTP
Selanjutnya Operator Adminduk akan menginput data KTP anda dan melakukan verifikasi data dengan database pusat sebelum KTP bisa diterbitkan. Setelah terverifikasi Operator akan mencetak KTP anda.
- Ambil KTP yang sesuai tanggal yang ditentukan
Silahkan kembali ke kecamatan untuk mengambil KTP baru anda, sesuai dengan tanggal yang ditentukan oleh petugas. Layanan pembuatan KTP ini tidak dipungut biaya (gratis).

Cetak Ulang KTP Hilang dan Rusak Online Wonogiri
Pengajuan cetak ulang KTP karena hilang dan rusak bisa anda ajukan secara online melalui aplikasi dan website Telunjuk Sakti atau secara offline di loket desa / kelurahan, loket Kecamatan dan loket Disdukcapil.
Berikut ini adalah syarat dan cara pengajuan ganti KTP hilang dan rusak :
Syarat cetak ulang KTP Wonogiri
- Fotokopi KK
- Surat Kehilangan Kepolisian
- KTP-el lama yang rusak (jika rusak)
Cara cetak ulang KTP Hilang dan Rusak Online Wonogiri
Berikut ini adalah cara pengajuan cetak ulang KTP karena hilang dan rusak secara online lewat Telunjuk Sakti :
- Install aplikasi Telunjuk Sakti
- Login atau daftarkan akun
- Pilih menu “Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena Hilang / Rusak”
- Isi formulir data diri
- Unggah foto dokumen persyaratan
- Masukkan email dan pesan atau catatan untuk Disdukcapil (jika ada)
- Klik “kirim permohonan”
- Terima SMS pemberitahuan permohonan telah berhasil
- Kirim dokumen persyaratan pada Dukcapil melalui pos
- Terima SMS bahwa KTP sudah dicetak dan dikirim lewat pos
- Terima KTP dan bayar biaya pengiriman pada petugas Pos.
Untuk melihat perkembangan status permohonan silahkan klik menu “permohonan” yang terletak pada menu bar bagian bawah.
Cek NIK KTP Wonogiri
jika NIK anda tidak aktif atau tidak terdaftar saat melakukan keperluan administrasi di instansi layanan publik seperti Bank, BPJS, pendaftaran vaksin, dll. Silahkan mengajukan aktivasi KTP atau Konsolidasi data KTP.
Pengajuan aktivasi dan konsolidasi KTP bisa anda lakukan melalui operator adminduk di loket kecamatan ataupun Disdukcapil Wonogiri, silahkan lampirkan fotokopi KTP dan KK saat pengajuan..
Contoh Gambar KTP Wonogiri
Berikut ini adalah format foto KTP Kabupaten Wonogiri :


Kode KTP Wonogiri
NIK (nomor induk kependudukan) merupakan nomor identitas yang melekat setiap penduduk yang berlaku seumur hidup. Dalam NIK terkandung kode wilayah, tanggal lahir berdasarkan jenis kelamin dan kode sistematik pada sistem kependudukan.
Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah cara membaca kode dalam NIK KTP :

Keterangan : penulisan tanggal lahir disesuaikan dengan tanggal lahir. Dimana tanggal lahi laki-laki ditulis 01-31 (tidak ada perubahan) sedangkan perempuan ditulis 41-71 (40 + tanggal lahir).
Kode NIK KTP Kabupaten Wonogiri adalah 33.12 dimana 33 merupakan kode Provinsi Jawa Tengah dan kode 12 merupakan kode Kabupaten Wonogiri, kemudian diikuti oleh kode Kecamatan.
Berikut ini adalah daftar kode NIK setiap Kecamatan di Kabupaten Wonogiri :
Kode KTP | Kecamatan |
---|---|
33.12.01 | Pracimantoro |
33.12.02 | Giritontro |
33.12.03 | Giriwoyo |
33.12.04 | Batuwarno |
33.12.05 | Tirtomoyo |
33.12.06 | Nguntoronadi |
33.12.07 | Baturetno |
33.12.08 | Eromoko |
33.12.09 | Wuryantoro |
33.12.10 | Manyaran |
33.12.11 | Selogiri |
33.12.12 | Wonogiri |
33.12.13 | Ngadirojo |
33.12.14 | Sidoharjo |
33.12.15 | Jatiroto |
33.12.16 | Kismantoro |
33.12.17 | Purwantoro |
33.12.18 | Bulukerto |
33.12.19 | Slogohimo |
33.12.20 | Jatisrono |
33.12.21 | Jatipurno |
33.12.22 | Girimarto |
33.12.23 | Karangtengah |
33.12.24 | Paranggupito |
33.12.25 | Puhpelem |