
KTP Tulungagung – Dengan memiliki KTP, seseorang dapat dengan mudah melakukan pendaftaran layanan publik, seperti BPJS, vaksin, dan sebagainya. Bagi warga Tulungagung yang belum memiliki KTP, silahkan simak syarat dan tata cara pembuatan KTP Tulungagung pada ulasan berikut.
Daftar Isi :
- Layanan KTP Online Tulungagung
- Alamat dan Jadwal Kantor Dispendukcapil Tulungagung
- Pelayanan Dispendukcapil Kab. Tulungagung
- Dokumen Persyaratan Pembuatan E-KTP Tulungagung
- Cara Membuat E-KTP Tulungagung
- Cara Mengurus E-KTP Rusak / Hilang Tulungagung
- Contoh Foto KTP Kabupaten Tulungagung
- Cek NIK E-KTP Tulungagung Secara Online
- Daftar Kode NIK E-KTP Kabupaten Tulungagung
Layanan KTP Online Tulungagung
Sesuai dengan informasi yang diperoleh, pelayanan KTP di Dukcapil Tulungagung masih dilakukan secara langsung dengan tatap muka, belum ada layanan untuk aplikasi online.
Namun, bagi pemilik KTP Tulungagung yang mengalami permasalahan NIK tidak terdaftar atau lainnya, dapat melakukan konsolidasi NIK secara online melalui no. WA 081357587247.
Alamat dan Jadwal Kantor Dispendukcapil Tulungagung
Kantor Dispendukcapil Tulungagung, beralamat di Jl. RA Kartini No. 23, Kampungdalem, Kec. Tulungagung, Kab. Tulungagung, Jawa Timur.
Berikut jadwal pelayanan Kantor Dispendukcapil Kab. Tulungagung.
Hari | Jam Pelayanan |
---|---|
Senin – Kamis | 08.00 – 14.30 |
Jum’at | 08.00 – 13.00 |
Pelayanan Dispendukcapil Kab. Tulungagung
Berdasarkan informasi yang telah diketahui, Kantor Dispendukcapil Tulungagung melayani 2 jenis pelayanan, dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Berikut beberapa jenis pelayanan Kantor Dispendukcapil Tulungagung.
Pelayanan Kependudukan
- Penerbitan E KTP
- Penerbitan kartu keluarga / KK
- Penerbitan kartu identitas anak / KIA
- Pengurusan surat keterangan pindah
Pelayanan Pencatatan Sipil
- Pembuatan akta kelahiran
- Pembuatan akta perkawinan
- Pembuatan akta kematian
- Pembuatan akta perceraian
Dokumen Persyaratan Pembuatan E-KTP Tulungagung
Di bawah ini merupakan dokumen persyaratan pembuatan KTP Tulungagung.
Syarat Berkas Pembuatan KTP Baru
- Telah berusia 17 tahun
- Fotokopi kartu keluarga (pastikan data telah benar)
Syarat Berkas Pencetakan Ulang KTP Rusak / Hilang
- Fotokopi kartu keluarga / KK
- KTP lama (jika KTP rusak)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang)
Cara Membuat E-KTP Tulungagung
Berikut cara membuat E-KTP Tulungagung baru, bagi penduduk yang belum pernah sama sekali memiliki KTP.
- Datang ke Kantor Dispendukcapil Tulungagung atau Kantor Kecamatan
Dikarenakan tahap pertama dalam pembuatan KTP Tulungagung adalah perekaman data biometrik, silahkan Anda mengunjungi Kantor Kecamatan setempat atau Dukcapil Tulungagung. Pastikan Anda telah membawa fotokopi KTP.
- Serahkan berkas persyaratan kepada petugas Dukcapil
Jika Anda melakukan pengurusan KTP baru di Dukcapil Tulungagung, jangan lupa untuk mengambil nomor antrian. Setelah tiba giliran Anda, berikan berkas persyaratan kepada petugas.
Perlu diperhatikan bahwa pelayanan penerimaan berkas permohonan KTP di Dukcapil Tulungagung pukul 08.00 – 11.00. - Petugas akan melakukan input data
Apabila berkas persyaratan permohonan KTP baru telah lengkap, petugas akan menginput data dan Anda dipersilahkan untuk mengikuti perekaman biometrik.
- Lakukan perekaman biometrik data KTP
Perekaman biometrik dilakukan bagi Anda pemohon KTP baru. Pada tahap ini akan dilakukan pengambilan foto, rekam sidik jari, tanda tangan, dan kornea mata. Usahakan ketika mengurus permohonan KTP berpakaian rapi dan sopan.
- Selanjutnya, petugas akan melakukan pencetakan E-KTP Tulungagung
Apabila data telah lengkap, petugas akan melakukan validasi, pengesahan, dan pencetakan E-KTP Tulungagung memerlukan waktu beberapa jam, sehingga dalam 1 hari dapat tercetak. Namun, hal tersebut tergantung dengan antrian dan ketersediaan blangko KTP.
- Ambil E-KTP Tulungagung yang telah dicetak
Pengambilan blangko KTP Tulungagung di Kantor Dispendukcapil dilayani pada pukul 09.00 – 12.00.

Cara Mengurus E-KTP Rusak / Hilang Tulungagung
Pemilik KTP yang buram dan sulit terbaca, kini dapat mengajukan permohonan cetak ulang di Kantor Dukcapil Tulungagung. Bagaimana caranya?
Berikut cara ganti E-KTP rusak di Kantor Dukcapil Tulungagung.
- Lengkapi dokumen persyaratan
- Datang ke Kantor Dispendukcapil Tulungagung
- Silahkan ambil nomor antrian
- Berikan berkas persyaratan kepada petugas
- Petugas akan meminta KTP-el lama dan melakukan pemusnahan
- Selanjutnya, petugas akan melakukan pencetakan KTP-el baru
- Ambil E-KTP Tulungagung yang telah dicetak ulang.
Proses pencetakan ulang KTP di Kantor Dukcapil dapat jadi dalam waktu 1 hari, jika tidak ada kendala teknis dan ketersediaan blangko.
Sedangkan, cetak ulang KTP hilang, Anda perlu mendatangi kantor polisi terlebih dahulu untuk membuat surat keterangan kehilangan, selanjutnya silahkan menuju Kantor Dispendukcapil Tulungagung.
Contoh Foto KTP Kabupaten Tulungagung
Di bawah ini merupakan contoh gambar foto KTP Tulungagung.


Cek NIK E-KTP Tulungagung Secara Online
Bagi pemilik E-KTP Tulungagung yang mengalami kendala NIK tidak dapat digunakan untuk mendaftar atau mengurus pelayanan publik, seperti bank, passport, KUA, vaksin, BPJS, dan sebagainya, silahkan untuk menghubungi layanan konsolidasi NIK Dukcapil Tulungagung.
Untuk nomor WA layanan konsolidasi NIK, yaitu 081357587247 dengan format pesan, sebagai berikut.
NIK :
NO KK :
NAMA :
BERMASALAH KETIKA MENGURUS APA? :
Daftar Kode NIK E-KTP Kabupaten Tulungagung
Seperti yang telah diketahui bahwa setiap penduduk memiliki kode NIK yang berbeda. Dalam deretan angka kode NIK, tersimpan informasi wilayah asal provinsi, kota/ kabupaten, kecamatan, dan sebagainya, seperti yang dijelaskan gambar berikut.

Di bawah ini merupakan daftar kode NIK Kabupaten Tulungagung.
Kode NIK KTP | Kecamatan |
---|---|
35.04.19 | Tanggung Gunung |
35.04.18 | Pakel |
35.04.17 | Bandung |
35.04.16 | Campurdarat |
35.04.15 | Besuki |
35.04.14 | Kalidawir |
35.04.13 | Rejotangan |
35.04.12 | Pucanglaban |
35.04.11 | Ngunut |
35.04.10 | Sumbergempol |
35.04.09 | Gondang |
35.04.08 | Karangrejo |
34.04.07 | Sendang |
35.04.06 | Pagerwojo |
35.04.05 | Kauman |
35.04.04 | Ngantru |
35.04.03 | Kedungwaru |
35.04.02 | Boyolangu |
35.04.01 | Tulungagung |