Layanan Online KTP Tuban, Syarat, Cara, & Kode KTP Nya

dukcapil tuban
Gambar Dukcapil Tuban Diambil Oleh Julian El Sanjaya

KTP Tuban – KTP (Kartu Tanda Kependudukan) wajib dimiliki oleh setiap penduduk berusia 17 tahun keatas sebagai identitas yang sah dan resmi. Bagi anda warga Tuban yang akan mengajukan pembuatan KTP, anda bisa menyimak artikel berikut ini untuk mengetahui syarat dan caranya.

Daftar Isi : 

  • Layanan online KTP Tuban
  • Disdukcapil Tuban
  • Layanan Disdukcapil Tuban
  • Persyaratan Membuat KTP Tuban
  • Cara Membuat KTP Tuban
  • Cetak Ulang KTP Rusak dan Hilang Tuban
  • Cek NIK KTP Tuban
  • Foto KTP Tuban
  • Kode KTP Tuban

Layanan online KTP Tuban

Untuk pembuatan KTP baru Tuban saat ini hanya bisa dilakukan secara offline di kantor Kecamatan dan Disdukcapil Tuban.

Sedangkan untuk pelayanan cetak ulang bisa secara online melalui operator aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang berada di setiap Kantor Desa dan Kecamatan.

Disdukcapil Tuban

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alamat di Jl. Teuku Umar No.7, Latsari, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62314

Pengurusan KTP dan dokumen kependudukan lainnya dilakukan pada jadwal pelayanan berikut ini :

HariJam Pelayanan
Senin – Kamis07.30 – 15.00
Jumat07.30 – 14.30

Lokasi Disdukcapul Tuban :

Layanan Disdukcapil Tuban

Disdukcapil Tuban tidak hanya untuk pengurusan KTP, namun juga pengurusan administrasi kependudukan lainnya, seperti diantaranya :

  • KTP
  • KK
  • KIA
  • Akta lahir dan kematian
  • Akta nikah dan cerai
  • SKPWNI (Surat Pindah) dan SKDWNI (suran datang)
  • Perubahan data dokumen kependudukan, dll.

Pelayanan tersebut bisa anda lakukan secara online  melalui admin aplikasi SIAK yang berada di setiap Desa dan Kecamatan. Untuk perekaman KTP pemula (17 tahun) hanya bisa dilakukan di Kecamatan dan Disdukcapil Tuban

Persyaratan Membuat KTP Tuban

Berikut ini adalah persyaratan membuat KTP Tuban yang perlu anda siapkan :

  • Sudah berusia 17 tahun, atau sudah menikah / pernah menikah
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Mengisi Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02)

Cara Membuat KTP Tuban

Berikut ini langkah-langkah pembuatan KTP Tuban :

  1. Siapkan Fotokopi KK

    Pertama silahkan siapkan dokumen fotokopi Kartu Keluarga (KK), anda hanya perlu membawa fotokopinya saja.

  2. Datangi Kantor Kecamatan

    Selanjutnya silahkan datang ke kantor Kecamatan anda tinggal, pastikan anda melakukan pengurusan saat jam pelayanan. Sesampainya disana silahkan ambil nomor antrian dan formulir F1.02, kemudian isi formulir.

  3. Setorkan dokumen dan formulir ke loket pelayanan

    Serahkan formulir yang telah anda isi dan fotokopi KK ke petugas pelayanan. Petugas akan menginput data anda

  4. Perekaman data KTP elektronik

    Selanjutnya anda akan diminta melakukan perekaman pada sidik jari, iris mata, pengambilan tana tangan dan foto KTP. setelah selesai petugas akan mempersilahkan anda pulang dan memberitahukan kapan KTP bisa diambil. 

  5. Proses Cetak KTP oleh petugas

    Selanjutnya petugas akan memproses data anda dan memverifikasi dengan database kependudukan, untuk selanjutnya dilakukan penerbitan KTP. Proses penerbitan KTP adalah 3 hari kerja.

  6. Ambil KTP yang sudah dicetak

    Selanjutnya silahkan ambil KTP yang sudah dicetak sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan oleh petugas.

Cara Membuat KTP

Cek NIK KTP Tuban

Bagi anda mengalami NIK tidak aktif atau tidak bisa ditemukan di layanan Publik seperti BPJS, perpajakan, perbankan, dll. Anda bisa mengajukan update data atau konsolidasi data NIK KTP.

Konsolidasi bisa anda lakukan melalui operator SIAK di Kelurahan, Kantor Kecamatan atau langsung ke kantor Disdukcapil Tuban dengan membawa KTP dan KK.

Cetak ulang KTP Rusak dan Hilang Tuban

Pengajuan cetak ulang KTP rusak ataupun hilang di Tuban bisa anda lakukan di kelurahan dan Kecamatan setempat anda, dengan melampirkan persyaratan berikut ini :

  • KTP elektronik lama yang rusak (jika KTP rusak
  • Fotokopi KK
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian setempat (jika KTP hilang)

Proses pencetakan KTP minimal 3 hari kerja, dan tidak dipungut biaya

Foto KTP Tuban

Berikut ini adalah contoh KTP Tuban :

KTP Tuban
contoh KTP belakang

Kode KTP Tuban

Setiap penduduk Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda. dimana penomoran NIK didasarkan pada kode wilayah, jenis kelamin, tanggal lahir dan kode sistematik dari sistem pendaftaran Kependudukan.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara membaca kode NIK KTP :

Cara Baca NIK KTP Tuban

Keterangan : untuk penulisan tanggal lahir disesuaikan dengan jenis kelamin. penulisan tanggal lahir laki-laki adalah 01-31 (tidak berubah) sedangkan perempuan ditulis 41-71 (tanggal lahir + 40).

Kode NIK KTP Tuban adalah 35.23 dimana angka 35 merupakan kode Provinsi Jawa Timur, dan kode 23 adalah kode Kabupaten Tuban.

Daftar kode wilayah NIK KTP untuk setiap Kecamatan di Kabupaten Tuban, bisa anda lihat pada tabel berikut ini :

Kode KTPKecamatan
35.23.01Kenduruan
35.23.02Jatirogo
35.23.03Bangilan
35.23.04Bancar
35.23.05Senori
35.23.06Tambakboyo
35.23.07Singgahan
35.23.08Kerek
35.23.09Parengan
35.23.10Montong
35.23.11Soko
35.23.12Jenu
35.23.13Merakurak
35.23.14Rengel
35.23.15Semanding
35.23.16Tuban
35.23.17Plumpang
35.23.18Palang
35.23.19Widang
35.23.20Grabagan