
KTP Tuban – KTP (Kartu Tanda Kependudukan) wajib dimiliki oleh setiap penduduk berusia 17 tahun keatas sebagai identitas yang sah dan resmi. Bagi anda warga Tuban yang akan mengajukan pembuatan KTP, anda bisa menyimak artikel berikut ini untuk mengetahui syarat dan caranya.
Daftar Isi :
- Layanan online KTP Tuban
- Disdukcapil Tuban
- Layanan Disdukcapil Tuban
- Persyaratan Membuat KTP Tuban
- Cara Membuat KTP Tuban
- Cetak Ulang KTP Rusak dan Hilang Tuban
- Cek NIK KTP Tuban
- Foto KTP Tuban
- Kode KTP Tuban
Layanan online KTP Tuban
Untuk pembuatan KTP baru Tuban saat ini hanya bisa dilakukan secara offline di kantor Kecamatan dan Disdukcapil Tuban.
Sedangkan untuk pelayanan cetak ulang bisa secara online melalui operator aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang berada di setiap Kantor Desa dan Kecamatan.
Disdukcapil Tuban
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alamat di Jl. Teuku Umar No.7, Latsari, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62314
Pengurusan KTP dan dokumen kependudukan lainnya dilakukan pada jadwal pelayanan berikut ini :
Hari | Jam Pelayanan |
---|---|
Senin – Kamis | 07.30 – 15.00 |
Jumat | 07.30 – 14.30 |
Lokasi Disdukcapul Tuban :
Layanan Disdukcapil Tuban
Disdukcapil Tuban tidak hanya untuk pengurusan KTP, namun juga pengurusan administrasi kependudukan lainnya, seperti diantaranya :
- KTP
- KK
- KIA
- Akta lahir dan kematian
- Akta nikah dan cerai
- SKPWNI (Surat Pindah) dan SKDWNI (suran datang)
- Perubahan data dokumen kependudukan, dll.
Pelayanan tersebut bisa anda lakukan secara online melalui admin aplikasi SIAK yang berada di setiap Desa dan Kecamatan. Untuk perekaman KTP pemula (17 tahun) hanya bisa dilakukan di Kecamatan dan Disdukcapil Tuban
Persyaratan Membuat KTP Tuban
Berikut ini adalah persyaratan membuat KTP Tuban yang perlu anda siapkan :
- Sudah berusia 17 tahun, atau sudah menikah / pernah menikah
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Mengisi Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02)
Cara Membuat KTP Tuban
Berikut ini langkah-langkah pembuatan KTP Tuban :
- Siapkan Fotokopi KK
Pertama silahkan siapkan dokumen fotokopi Kartu Keluarga (KK), anda hanya perlu membawa fotokopinya saja.
- Datangi Kantor Kecamatan
Selanjutnya silahkan datang ke kantor Kecamatan anda tinggal, pastikan anda melakukan pengurusan saat jam pelayanan. Sesampainya disana silahkan ambil nomor antrian dan formulir F1.02, kemudian isi formulir.
- Setorkan dokumen dan formulir ke loket pelayanan
Serahkan formulir yang telah anda isi dan fotokopi KK ke petugas pelayanan. Petugas akan menginput data anda
- Perekaman data KTP elektronik
Selanjutnya anda akan diminta melakukan perekaman pada sidik jari, iris mata, pengambilan tana tangan dan foto KTP. setelah selesai petugas akan mempersilahkan anda pulang dan memberitahukan kapan KTP bisa diambil.
- Proses Cetak KTP oleh petugas
Selanjutnya petugas akan memproses data anda dan memverifikasi dengan database kependudukan, untuk selanjutnya dilakukan penerbitan KTP. Proses penerbitan KTP adalah 3 hari kerja.
- Ambil KTP yang sudah dicetak
Selanjutnya silahkan ambil KTP yang sudah dicetak sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan oleh petugas.

Cek NIK KTP Tuban
Bagi anda mengalami NIK tidak aktif atau tidak bisa ditemukan di layanan Publik seperti BPJS, perpajakan, perbankan, dll. Anda bisa mengajukan update data atau konsolidasi data NIK KTP.
Konsolidasi bisa anda lakukan melalui operator SIAK di Kelurahan, Kantor Kecamatan atau langsung ke kantor Disdukcapil Tuban dengan membawa KTP dan KK.
Cetak ulang KTP Rusak dan Hilang Tuban
Pengajuan cetak ulang KTP rusak ataupun hilang di Tuban bisa anda lakukan di kelurahan dan Kecamatan setempat anda, dengan melampirkan persyaratan berikut ini :
- KTP elektronik lama yang rusak (jika KTP rusak
- Fotokopi KK
- Surat keterangan hilang dari kepolisian setempat (jika KTP hilang)
Proses pencetakan KTP minimal 3 hari kerja, dan tidak dipungut biaya
Foto KTP Tuban
Berikut ini adalah contoh KTP Tuban :


Kode KTP Tuban
Setiap penduduk Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda. dimana penomoran NIK didasarkan pada kode wilayah, jenis kelamin, tanggal lahir dan kode sistematik dari sistem pendaftaran Kependudukan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara membaca kode NIK KTP :

Keterangan : untuk penulisan tanggal lahir disesuaikan dengan jenis kelamin. penulisan tanggal lahir laki-laki adalah 01-31 (tidak berubah) sedangkan perempuan ditulis 41-71 (tanggal lahir + 40).
Kode NIK KTP Tuban adalah 35.23 dimana angka 35 merupakan kode Provinsi Jawa Timur, dan kode 23 adalah kode Kabupaten Tuban.
Daftar kode wilayah NIK KTP untuk setiap Kecamatan di Kabupaten Tuban, bisa anda lihat pada tabel berikut ini :
Kode KTP | Kecamatan |
---|---|
35.23.01 | Kenduruan |
35.23.02 | Jatirogo |
35.23.03 | Bangilan |
35.23.04 | Bancar |
35.23.05 | Senori |
35.23.06 | Tambakboyo |
35.23.07 | Singgahan |
35.23.08 | Kerek |
35.23.09 | Parengan |
35.23.10 | Montong |
35.23.11 | Soko |
35.23.12 | Jenu |
35.23.13 | Merakurak |
35.23.14 | Rengel |
35.23.15 | Semanding |
35.23.16 | Tuban |
35.23.17 | Plumpang |
35.23.18 | Palang |
35.23.19 | Widang |
35.23.20 | Grabagan |