
KTP Trenggalek – Penduduk Kab. Trenggalek yang telah berusia 17 tahun, sebaiknya segera membuat KTP. Hal ini dikarenakan, pengurusan dokumen kependudukan dan lainnya, akan lebih mudah. Untuk mengetahui syarat dan tata cara pembuatan KTP Trenggalek, silahkan simak artikel berikut
Pada artikel KTP Trenggalek akan membahas tentang :
- Layanan KTP Online Trenggalek
- Alamat Kantor dan Jadwal Dispendukcapil Kab. Trenggalek
- Info Pelayanan Dispendukcapil Trenggalek
- Syarat Pembuatan E-KTP Trenggalek
- Cara Membuat E-KTP Baru Trenggalek
- Cara Mengurus E-KTP Rusak/ Hilang Trenggalek
- Contoh Foto E-KTP Trenggalek
- Cek NIK E-KTP Trenggalek Secara Online
- Daftar Kode NIK E-KTP Kabupaten Trenggalek
Layanan KTP Online Trenggalek
Dispendukcapil Kab. Trenggalek memiliki layanan bernama Siminaksopal yang dapat diakses melalui website https://siminaksopal.trenggalekkab.go.id/ atau aplikasi yang dapat didownload di google play store.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, layanan Siminaksopal hanya dapat digunakan untuk pengambilan nomor antrian loket pencatatan sipil (Dukcapil) dan permohonan KTP-el. Sehingga, bagi pemohon KTP Trenggalek baru / pindah/ rusak/ hilang harus tetap datang ke Dispendukcapil secara langsung.
Namun, untuk pelayanan konsolidasi NIK KTP yang bermasalah, Anda dapat menggunakan layanan pesan WA, pada nomor 085859595758.
Alamat Kantor dan Jadwal Dispendukcapil Kab. Trenggalek
Kantor Dispendukcapil Kab. Trenggalek beralamat di Ngemplak, Sumbergedong, Kec. Trenggalek, Kab. Trenggalek, Jawa Timur.
Di bawah ini jadwal pelayanan Kantor Dispendukcapil Trenggalek.
Hari | Pendaftaran | Jam Pelayanan |
---|---|---|
Senin – Kamis | 07.00 – 12.00 | 07.00 – 15.15 |
Jum’at | 07.00 – 11.00 | 07.00 – 15.30 |
Info Pelayanan Dispendukcapil Trenggalek
Kantor Dispendukcapil Trenggalek tidak hanya melayani penerbitan E KTP baru saja, tetapi juga pelayanan pencatatan sipil dan pendaftaran kependudukan lainnya, sebagai berikut.
- Penerbitan kartu keluarga / KK
- Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)
- Penerbitan akta kelahiran
- Penerbitan akta perkawinan
- Penerbitan akta kematian, dan sebagainya.
Syarat Pembuatan E-KTP Trenggalek
Di bawah ini merupakan beberapa dokumen persyaratan pembuatan KTP Kab. Trenggalek.
Dokumen Persyaratan Pembuatan KTP Baru / Pemula
- Fotokopi kartu keluarga
Dokumen Persyaratan Cetak Ulang KTP Hilang / Rusak
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Apabila KTP hilang)
- KTP lama rusak
Dokumen Persyaratan Pembuatan KTP Pindah WNI
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kota / Kabupaten asal
- Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia (Apabila WNI datang dari luar wilayah NKRI)
Selain membawa dokumen persyaratan di atas, silahkan isi formulir pendaftaran F1.02 ditandatangani pemohon, tanpa tanda tangan Kepala Desa / Lurah.
Keterangan : Download formulir pendaftaran melalui laman Siminaksopal > Form Download > Form 1.02.
Cara Membuat E-KTP Baru Trenggalek
Di bawah ini merupakan cara membuat E-KTP baru atau pemula Kab. Trenggalek.
- Buka laman https://siminaksopal.trenggalekkab.go.id
Pada laman Siminaksopal, silahkan pilih menu Antrian Online Tatapan Muka. Lakukan pengisian data (NIK, Nomor Telepon / HP) dan pilih antrian loket KTP-el. Kemudian, pilihan jadwal kedatangan. Klik Simpan.
- Datang ke Kantor Dispendukcapil Trenggalek
Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, silahkan datang ke Kantor Dispendukcapil dengan membawa berkas persyaratan pembuatan E-KTP. Usahakan untuk berpakaian rapi dan sopan.
- Berikan berkas persyaratan kepada petugas
Setelah nomor antrian Anda dipanggil, berikan berkas persyaratan kepada petugas Dispendukcapil Kab. Trenggalek. Jika Anda belum melakukan perekaman, maka petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan perekaman biometrik terlebih dahulu.
- Lakukan perekaman biometrik
Pada saat perekaman biometrik KTP, akan dilakukan pengambilan foto, tanda tangan, rekam sidik jari, dan kornea mata. Setelah itu, biasanya pemohon akan mendapatkan bukti pengajuan KTP.
- Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi data
Apabila data pemohon E-KTP Trenggalek telah lengkap, petugas akan segera melakukan verifikasi dan proses pencetakan E-KTP.
- Ambil E-KTP Trenggalek yang telah dicetak
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemohon mendapatkan E-KTP yang tercetak paling lama sekitar 14 hari, sejak berkas dinyatakan telah lengkap dan benar.

Cara Mengurus E-KTP Rusak/ Hilang Trenggalek
Pengurusan E-KTP baru/ pemula, rusak, hilang, dan perubahan data dapat dilakukan secara langsung di Kantor Dispendukcapil Kab. Trenggalek. Namun, silahkan untuk mengambil nomor antrian terlebih dahulu melalui web https://siminaksopal.trenggalekkab.go.id.
Selain itu, persiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, dimana pembuatan KTP rusak, harus melampirkan KTP lama yang rusak, dan lampiran surat keterangan hilang dari kepolisian untuk KTP hilang.
Berikut langkah – langkah mengurus E-KTP rusak / hilang Kab. Trenggalek.
- Cari nomor antrian melalui website Siminaksopal
- Datang ke Kantor Dispendukcapil Kab Trenggalek (sesuai tanggal yang dijadwalkan)
- Berikan dokumen persyaratan kepada petugas
- Tunggu proses pencetakan
- Ambil E-KTP yang telah tercetak.
Catatan : Apabila nomor antrian E-KTP tidak kunjung tersedia, silahkan bertanya pada nomor telepon / WA, 081559595758.
Contoh Foto E-KTP Trenggalek
Di bawah ini merupakan contoh gambar KTP Trenggalek.


Cek NIK E-KTP Trenggalek Secara Online
Apabila NIK KTP Trenggalek tidak aktif atau Anda mengalami kendala saat melakukan pendaftaran layanan publik, seperti BPJS, vaksin, bank, dan sebagainya, silahkan hubungi no WA layanan konsolidasi NIK, 085859595758.
Selain itu, Anda juga dapat mendatangi langsung Kantor Dispendukcapil Trenggalek.
Daftar Kode NIK E-KTP Kabupaten Trenggalek
Seperti yang telah diketahui, deretan angka yang terdapat pada kode NIK KTP menyimpan informasi wilayah asal pemilik KTP. Berikut penjelasan mengenai arti kode NIK KTP Kab. Trenggalek.

Di bawah ini merupakan daftar kode NIK KTP Trenggalek.
Kode NIK KTP | Kecamatan |
---|---|
35.03.14 | Suruh |
35.03.13 | Durenan |
35.03.12 | Pogalan |
35.03.11 | Trenggalek |
35.03.11 | Trenggalek |
35.03.10 | Gandusari |
35.03.09 | Bendungan |
35.03.08 | Watulimo |
35.03.07 | Kampak |
35.03.06 | Karangan |
35.03.05 | Tugu |
35.03.04 | Dongko |
35.03.03 | Pule |
35.03.02 | Munjungan |
35.03.01 | Panggul |