
KTP Tangerang Selatan – Kartu Tanda Kependudukan (KTP) wajib dimiliki oleh setiap penduduk yang sudah berusia 17 tahun. bagi anda warga Tangerang Selatan yang hendak melakukan pengajuan KTP, berikut ini kami sajikan penjelasan seputar KTP Tangerang Selatan, silahkan simak artikel berikut ini.
Daftar Isi :
- Layanan Online KTP Tangerang Selatan
- Disdukcapil Tangerang Selatan
- Layanan Disdukcapil Tangerang Selatan
- Syarat Pembuatan KTP Tangerang Selatan
- Cara Membuat KTP Tangerang Selatan
- KTP Hilang Tangerang Selatan
- Pindah KTP Tangerang Selatan
- Cek NIK KTP Tangerang Selatan
- Contoh KTP Tangerang Selatan
- Kode KTP Tangerang Selatan
Layanan Online KTP Tangerang Selatan
layanan online KTP Tangerang Selatan bisa dilakukan melalui website Rumah Dukcapil https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/, namun layanan online hanya diperuntukan untuk cetak ulang KTP karena rusak, hilang, dan perubahan data.
Sedangkan untuk KTP Baru atau Pemula 17 tahun hanya bisa secara offline di Kecamatan Domisili. Karena anda perlu datang langsung untuk melakukan perekaman data KTP elektronik.
Disdukcapil Tangerang Selatan
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan berlokasi di Jl. Raya Serpong KM. 16, Cilenggang, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310.
Berikut ini jadwal pelayanan Disdukcapil Tangerang :
Hari | Jam Operasional |
---|---|
Senin – Kamis | 08.00 – 12.00 |
Jumat | 08.00 – 11.30 |
Lokasi Disdukcapil Tangerang Selatan :
Layanan Disdukcapil Tangerang Selatan
Disdukcapil Tangerang Selatan memiliki tugas utama dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, sebagaimana berikut ini :
- Pengurusan KK
- KTP
- Akta Kelahiran dan kematian
- Pindah dan Datang Kota Tangerang Selatan
- Akta pernikahan dan perceraian
- Perubahan Data Kependudukan, dll.
Pengurusan dokumen Kependudukan Tangerang Selatan bisa dilakukan di beberapa gerai pelayanan. Dengan pendaftaran yang dilakukan secara online melalui website Rumah Dukcapil https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/ .
Berikut ini daftar lokasi pelayanan administrasi kependudukan Tangerang Selatan :
Lokasi Pelayanan | Jam Pelayanan |
---|---|
Gerai Mal Teraskota BSD | 11.00 – 14.00 |
Gerai Mal Living World Alam Sutra | 11.00 – 14.00 |
Gerai Mal Pamulang Square | 11.00 – 14.00 |
Gerai Mal Bintaro Plaza | 11.00 – 14.00 |
ADM Kampus Unpam | 08.00 – 14.00 |
ADM Puspem Balaikota | 08.00 – 14.00 |
Loket Sianduk Ojol | 08.00 – 14.00 |
Kecamatan (untuk perekaman dan Cetak KTP bagi Pemula). | 08.00 – 14.00 |
Untuk pelayanan KTP di Kecamatan silahkan datang langsung tanpa daftar online.
Syarat Pembuatan KTP Tangerang Selatan
Berikut ini syarat yang perlu anda persiapkan sebelum membuat KTP baru Tangerang Selatan :
- Sudah berusia 17 tahun atau sudah / pernah menikah
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Lahir / ijazah terakhir.
Cara Membuat KTP Tangerang Selatan
Tempat pembuatan KTP baru untuk pemula di Tangerang Selatan adalah di kantor Kecamatan Domisili anda tinggal, berikut ini langkahnya :
- Siapkan dokumen persyaratan
Pertama siapkan dokumen persyaratan pembuatan KTP yaitu KK dan Ijazah, kemudian silahkan fotokopi berkas tersebut, karena anda hanya perlu membawa berkas fotokopinya saja.
- Datang ke kantor kecamatan setempat
Selanujtnya silahkan datang ke kantor kecamatan setempat anda, dengan membawa dokumen persyaratan, pastikan anda datang pada jam pelayanan.
- Ambil nomor antrian
Sesampainya disana silahkan ambil nomor antrian dan formulir pendaftaran KTP (F1.02) yang disediakan . silahkan isi formulir pendaftaran tersebut,
- Serahkan berkas persyaratan dan formulir ke loket pelayanan
Setelah nomor antrian anda dipanggil, silahkan serahkan berkas persyaratan dan formulir yang sudah anda isi pada petugas di loket pelayanan. Petugas akan memproses [permohonan anda dan melakukan perekaman data KTP.
- Perekaman KTP elektronik
Selanjutnya petugas akan melakukan perekaman data KTP elektronik yang terdiri dari rekam sidik jari, iris mata, tanda tangan dan pengambilan pas foto.
- Proses cetak KTP oleh petugas
Setelah perekaman anda akan diminta menunggu kembali, untuk proses input data ke database kependudukan dan verifikasi data dilanjutkan penerbitan KTP. proses ini kurang lebih membutuhkan waktu 15 menit sejak perekaman dilakukan.
- Ambil KTP yang sudah dicetak
proses pencetakan KTP kurang lebih membutuhkan waktu 15 menit sejak perekaman dilakukan namun ini tergantung panjangnya antrian dan ketersediaan blanko KTP.
perlu anda ketahui bahwa pelayanan KTP dan administrasi kependudukan lainnya tidak dikenakan biaya apapun.

KTP Hilang Tangerang Selatan Online
Pelayanan KTP hilang di Tangerang Selatan bisa anda lakukan di seluruh pos pelayanan Adminduk yang tersedia. Untuk pendaftarannya bisa anda lakukan secara online melalui website Rumah Dukcapil.
Berikut ini syarat dan cara mengurus KTP Hilang Tangerang Selatan :
Syarat KTP Hilang Tangerang Selatan
Berikut ini syarat cetak KTP hilang yang perlu anda siapkan :
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Foto asli Kartu Keluarga
- Isi formulir F-1.02 (bisa anda download di website Rumah Dukcapil)
Cara mengurus KTP Hilang Online Tangerang Selatan
Berikut ini cara pengajuan cetak ulang KTP hilang Tangsel online melalui Rumah Dukcapil :
- Buka website https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/
- pilih menu persyaratan > download formulir F-1.02 > isi Formulir
- Siapkan semua dokumen persyaratan > scan atau foto dokumen
- Buka kembali website https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/
- Pilih “mulai pendaftaran”
- Pilih tempat cetak KTP (Gerai Mal, Gerai ADM, atau Loket Sianduk Ojol)
- Klik salah satu lokasi Gerai Mal atau Gerai ADM > klik mulai
- Isi formulir yang tersedia (nama, NIK, No. KK, dll.)
- Masukkan Email dan nomor WA aktif
- Pilih tanggal pengambilan
- Unggah dokumen persyaratan
- Masukkan kode Captcha > klik “Simpan” untuk mengajukan
- Simpan tanda terima permohonan
- Cek status pada menu “pengecekan status” dengan memasukkan no. registrasi
- Ambil KTP sesuai lokasi dan tanggal yang dipilih
jika anda tidak hadir pada tanggal yang dipilih maka permohonan cetak KTP dinyatakan batal dan wajib mendaftar ulang kembali.
Pindah KTP Tangerang Selatan
Pengurusan Pindah keluar dan datang bisa anda lakukan secara online melalui website Rumah Dukcapil dengan memilih menu “Perpindahan Penduduk antar Kota/Kabupaten/Provinsi”.
Berikut ini syarat pengurusan pindah keluar dan datang Tangerang Selatan :
Syarat Pindah Datang Tangerang Selatan
Berikut ini syarat pengajuan Pindah Datang Tangerang Selatan :
- Foto SKPWNI (surat keterangan pindah) dari daerah asal
- Foto KTP-el / KIA dari daerah asal
- Foto KK asli
- Formulir F-1.03 (formulir pendaftaran perpindahan penduduk)
- Formulir FD.02 (kepemilikan rumah sendiri) / Formulir FD.03 (rumah kontrak / Dinas / Asrama)
- Bukti pendukung FD.02 (bukti kepemilikan rumah) / foto KTP-el Pemilik rumah sewa
- Formulir F-1.02 (formulir pendaftaran penduduk)
- Buku Nikah / Kutipan akta perkawinan
- Formulir F-1.05 (jika tidak memiliki buku nikah/ akta perceraian)
- Formulir FD.04 ( bagi anak usia kurang dari 17 tahun yang pindah) dilengkapi surat kuasa pengasuhan anak dan pernyataan menerima sebagai anggota keluarga.
- Foto KK yang ditumpangi (apabila menumpang KK)
Syarat Pindah Keluar Tangerang Selatan
Berikut ini syarat pengajuan pindah keluar Tangerang Selatan :
- Formulir F-1.03 (formulir pendaftaran perpindahan penduduk)
- Foto KK asli
- Foto Formulir FD.04 ( bagi anak usia kurang dari 17 tahun yang pindah) dilengkapi surat kuasa pengasuhan anak dan pernyataan menerima sebagai anggota keluarga.
- Formulir F-1.02 (formulir pendaftaran penduduk)
Anda bisa mendownload formulir-formulir di atas di website Rumah Dukcapil pada menu “Persyaratan”.
Cek NIK KTP Tangerang Selatan
Jika terjadi kendala pada NIK KTP anda, seperti NIK tidak aktif saat melakukan administrasi di instansi publik (BPJS, Perbankan, pelayan Vaksin, imigrasi, dll). Silahkan langsung mengajukan konsolidasi KTP atau KK anda.
Konsolidasi saat ini hanya dilayani secara offline langsung di kantor Dukcapil Tangerang Selatan dengan membawa dokumen pendukung KTP dan KK.
Contoh KTP Tangerang Selatan
Berikut ini contoh format KTP Tangerang Selatan :


Kode KTP Tangerang Selatan
NIK terdiri dari 16 angka yang mengandung kode wilayah, tanggal lahir, jenis kelamin dan kode komputerisasi pada sistem kependudukan. Sehingga setiap penduduk memiliki NIK yang berbeda.
Berikut ini kode NIK KTP Tangerang Selatan dan cara membacanya :
Cara Membaca Kode NIK KTP Tangerang Selatan
Berikut ini adalah makna yang terkandung dalam NIK KTP Tangerang Selatan :

Keterangan : pada penulisan tanggal lahir disesuaikan dengan jenis kelamin. untuk penulisan tanggal lahir laki-laki ditulis
Kode NIK KTP Tangerang Selatan
Kode NIK KTP Tangerang Selatan adalah 36.74.XX dimana angka 36 merupakan kode Provinsi Banten, 74 merupakan kode Kota Tangerang Selatan.
Untuk kode Kecamatan se Kota Tangerang Selatan bisa anda lihat pada tabel dibawah ini :
Kode KTP | Kecamatan |
---|---|
36.74.01 | Serpong |
36.74.02 | Serpong Utara |
36.74.03 | Pondok Aren |
36.74.04 | Ciputat |
36.74.05 | Ciputat Timur |
36.74.06 | Pamulang |
36.74.07 | Setu |