
KTP Surakarta ~ Dengan memiliki KTP, penduduk dapat melakukan pendaftaran layanan publik dengan mudah. Selain itu, Anda juga memiliki bukti identitas yang resmi. Untuk mengetahui bagaimana cara dan syarat dokumen membuat KTP Surakarta atau Solo, silahkan simak artikel berikut.
Daftar Isi :
- Layanan KTP Online Surakarta
- Alamat dan Jadwal Kantor Dispendukcapil Surakarta
- Pelayanan Kantor Dispendukcapil Surakarta
- Syarat Dokumen Buat E-KTP Surakarta
- Cara Membuat E-KTP Surakarta Secara Online
- Cara Buat E-KTP Surakarta Secara Offline
- Contoh Foto KTP Kota Surakarta
- Cara Ganti E-KTP Rusak Surakarta
- Cek NIK KTP Surakarta Secara Online
- Daftar Kode NIK KTP Kota Surakarta
Layanan KTP Online Surakarta
Sebelumnya Dispendukcapil Kota Surakarta memiliki layanan online via Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman. Namun, layanan tersebut mulai sekarang telah dialihkan melalui laman web pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id.

Dengan mengakses layanan tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan E KTP baru, pindah, perubahan data, rusak, dan hilang.
Alamat dan Jadwal Kantor Dispendukcapil Surakarta
Kantor Dispendukcapil Surakarta beralamat di Kompleks Balaikota Surakarta, Jl. Jend. Sudirman No. 02, Kp. Baru, Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Berikut jam kerja Kantor Dukcapil Kota Surakarta.
Hari | Jam Operasional |
---|---|
Senin – Kamis | 08.00 – 15.00 |
Jum’at | 08.00 – 11.00 |
Keterangan : Pelayanan tergantung dengan ketersediaan nomor antrian.
Pelayanan Kantor Dispendukcapil Surakarta
Selain menyediakan layanan penerbitan KTP elektronik / E-KTP, Dispendukcapil Surakarta juga melayani administrasi kependudukan lainnya, seperti :
- Penerbitan kartu keluarga
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Selain pelayanan pendaftaran kependudukan, ada juga pelayanan pencatatan sipil, antara lain:
- Penerbitan akta kelahiran
- Penerbitan akta perkawinan
- Pelayanan akta pengakuan pengangkatan pengesahan anak, dan sebagainya.
Syarat Dokumen Buat E-KTP Surakarta
Di bawah ini merupakan berkas persyaratan yang perlu disiapkan untuk membuat KTP Surakarta.
Dokumen Persyaratan Pembuatan E-KTP Baru
- Fotokopi kartu keluarga / KK
- Isi formulir pendaftaran kependudukan
Dokumen Persyaratan Cetak Ulang E-KTP Rusak / Hilang
- KTP-el lama (Jika KTP rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (Jika KTP hilang)
Dokumen Persyaratan Permohonan E-KTP Pindah / Perubahan Data
- KTP-el lama
- SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) / Jika pindah
- Surat atau bukti perubahan peristiwa kependudukan (Jika perubahan data)
Selain melengkapi dokumen di atas, pemohon pengurusan KTP akan diminta untuk melakukan pengisian formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02). Formulir tersebut dapat di download melalui laman https://dispendukcapil.surakarta.go.id/.
Cara Membuat E-KTP Surakarta Secara Online
Di bawah ini merupakan cara membuat E-KTP Surakarta secara online via laman web Pelayanan Dispendukcapil Surakarta.
- Lakukan perekaman biometrik di Kantor Kecamatan
Saat melakukan proses perekaman data biometrik akan dilakukan pengambilan foto, tanda tangan, rekam sidik jari dan kornea mata. Proses perekaman biometrik dapat dilakukan di Kantor Kecamatan setempat.
- Buka laman website dispendukcapil.surakarta.go.id
Pada laman tersebut, silahkan pilih menu Pelayanan Kami > Pelayanan Online > Online 24 Jam atau buka alamat pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id.
- Pilih menu “KTP-Elektronik”
Bagi Anda yang hendak melakukan pengajuan pembuatan E-KTP, pilih menu KTP-Elektronik.
- Lakukan pengisian data identitas dengan benar dan lengkap
Pada laman pertama, pilih kelurahan, isi nomor WA dan alamat email yang aktif. Kemudian, tekan tombol Berikutnya.
- Selanjutnya, pilih data pemohon “Baru (Belum Pernah Memiliki)”
Jika Anda pemohon KTP-el baru, silahkan pilih data pemohon Baru (Belum Pernah Memiliki).Setelah itu, lengkapi isian data permohonan.
- Download dan isi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan
Untuk formulir pendaftaran peristiwa kependudukan, bisa Anda dapatkan melalui laman dispendukcapil.surakarta.go.id. Kemudian, pilih menu Pelayanan Kami > Adminduk. Kemudian, isi formulir dengan data lengkap dan benar.
- Upload seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan
Jika Anda telah mengisi formulir pendaftaran, dan menyiapkan file persyaratan lainnya, silahkan upload. Kemudian, tekan tombol Kirim.
- Tunggu, notifikasi waktu pengambilan melalui pesan SMS
Apabila sesuai dengan standar pelayanan, proses pembuatan KTP-el Surakarta memerlukan 1 hari kerja. Namun, untuk pengambilan KTP-el Surakarta tunggu notifikasi SMS.
- Ambil E-KTP yang telah dicetak di Kantor Dukcapil Kota Surakarta
Silahkan datang ke Kantor Dukcapil Surakarta / Kantor Kecamatan setempat sesuai jadwal yang ditentukan dengan menunjukkan bukti pesan SMS dan berkas persyaratan yang diupload.
Untuk tempat pengambilan KTP, silahkan pastikan dengan bertanya secara langsung kepada petugas atau kirim pesan, ketika Anda mendapatkan jadwal pengambilan.

Cara Buat E-KTP Surakarta Secara Offline
Selain dapat dilakukan secara online, Disdukcapil Surakarta juga menyediakan layanan tatap muka / offline.
- Datang ke Kantor Dispendukcapil Surakarta
- Silahkan mengambil nomor antrian
- Berikan berkas persyaratan kepada petugas
- Petugas akan melakukan verifikasi
- Lakukan perekaman data biometrik
- Tunggu, proses pencetakan KTP Surakarta
- Ambil KTP-el yang telah tercetak.
Contoh Foto KTP Kota Surakarta
Di bawah ini merupakan contoh foto KTP Surakarta.


Cara Ganti E-KTP Rusak Surakarta
Seperti yang telah disebutkan, pembuatan / pencetakan ulang KTP Surakarta dapat dilakukan secara online melalui layanan website dispendukcapil.surakarta.go.id.
Berikut cara ganti E-KTP Rusak Surakarta.
- Buka laman pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id
- Pilih menu KTP – Elektronik
- Isi formulir pendaftaran, nomor hp dan email aktif
- Pilih data pemohon Pindah, Perubahan Data, Rusak, dan Hilang (WNI)
- Upload dokumen persyaratan yang telah discan / foto
- Tekan tombol Kirim
- Silahkan tunggu notifikasi pengambilan via SMS
- Ambil KTP-el yang telah jadi di Kantor Dukcapil Surakarta.
Selain pengajuan KTP rusak, seseorang yang baru saja pindah dari Kabupaten Sukoharjo atau daerah lainnya ke Solo, dapat mengajukan permohonan pembuatan KTP secara online dengan melengkapi dokumen persyaratan.
Cek NIK KTP Surakarta Secara Online
Dengan adanya layanan pengecekan NIK, pemilik dapat mengetahui bahwa NIK KTP Surakarta telah terdaftar di Kantor Dukcapil.
Bagaimana cara cek NIK KTP Surakarta?
Cara cek NIK Surakarta dapat dilakukan secara online melalui nomor WA, 085755795000. Silahkan kirim pesan dan pilih menu “13. Verifikasi Data”. Setelah itu, isi format pesan berikut.
Apabila Anda mengalami permasalahan saat melakukan pendaftaran BPJS, maka sebutkan ‘NIK tidak aktif untuk pendaftaran BPJS’ dan sertakan bukti dalam bentuk foto atau lainnya.
Daftar Kode NIK KTP Kota Surakarta
Bukan hanya provinsi yang memiliki kode pada deretan angka NIK, tetapi juga Kota/ Kabupaten, serta Kecamatan. Berikut penjelasan gambar arti kode NIK KTP Surakarta.

Di bawah ini merupakan daftar kode NIK Kota Surakarta.
Kode NIK KTP | Kecamatan |
---|---|
33.72.01 | Laweyan |
33.72.02 | Serengan |
33.72.03 | Pasar Kliwon |
33.72.04 | Jebres |
33.72.05 | Banjarsari |