Layanan Online KTP Sumedang : Cara, Syarat, & KTP Rusak

dukcapil sumedang
Dukcapil Sumedang

KTP Sumedang – Saat ini pembuatan KTP dan dokumen kependudukan di Kabupaten Sumedang bisa dilakukan secara online dengan diluncurkannya aplikasi berbasis website oleh Disdukcapil Sumedang. Untuk mengetahui syarat dan cara pembuatan KTP online Sumedang, anda bisa menyimak penjelasan di bawah ini.

Advertisements

Daftar Isi :

  • Layanan KTP Online Sumedang
  • Disdukcapil Sumedang
  • Layanan Disdukcapil Sumedang
  • Syarat Pembuatan KTP Sumedang
  • Cara bikin KTP Online Sumedang
  • Ganti KTP Rusak Sumedang
  • Cek NIK KTP Sumedang
  • Contoh KTP Sumedang
  • Kode KTP Sumedang

Layanan KTP Online Sumedang

Layanan KTP Sumedang dapat anda lakukan secara online melalui website SilaSidakep https://silasidakep.sumedangkab.go.id/. Anda tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil, KTP yang sudah dicetak akan dikirimkan ke alamat anda melalui Pos.

Advertisements

Namun sebelum mengajukan pembuatan KTP online, anda perlu melakukan perekaman data KTP elektronik yang bisa anda lakukan di MPP atau Kantor Kecamatan setempat.

Disdukcapil Sumedang

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang berlokasi di Jl. Prabu Geusan Ulun No.36, Regol Wetan, Kec. Sumedang Sel., Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45311.

Jam pelayanan Disdukcapil Sumedang adalah setiap hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00. Untuk pengurusan dokumen kependudukan hanya bisa dilayani pada jam pelayanan tersebut.

Anda bisa melihat titik lokasi Disdukcapil Sumedang, pada Maps berikut ini :

Advertisements

Layanan Disdukcapil Sumedang

Selain layana KTP, Disdukcapil juga mempunyai tugas utama dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, diantaranya adalah :

  • Penerbitan KK
  • KTP
  • KIA
  • Surat Pindah dan Datang
  • Akta Kelahiran dan Kematian
  • Akta Perkawinan dan Perceraian
  • Perubahan data kependudukan, dll.

Dalam rangka mempermudah layanan, Disdukcapil Sumedang juga menyediakan layana online untuk pengurusan KK, KTP, surat Pindah Datang dan pendaftaran Akta melalui website SilaSidakep.

Syarat Pembuatan KTP Sumedang

Berikut ini adalah syarat membuat KTP Sumedang yang harus anda siapkan :

  • Telah berusia 17 tahun atau sudah / pernah menikah
  • Fotokopi KK
  • Formulir pendaftaran KTP (bisa anda minta saat perekaman)
  • Sudah  perekaman

Silahkan lakukan perekaman di Kecamatan setempat atau Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan membawa fotokopi KK.

Cara Membuat KTP Online Sumedang

Berikut ini adalah langkah-langkah pembuatan KTP Sumedang secara online melalui SilaSedakep :

  1. Lakukan Perekaman biometrik

    Pertama silahkan lakukan perekaman biometric yang terdiri dari rekam sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan pengambilan foto di kantor Kecamatan setempat atau MPP Sumedang. Minta juga formulir pendaftaran KTP (F1.02)

  2. Scan atau foto dokumen persyaratan

    Selanjutnya silahkan siapkan dokumen persyaratan yaitu KK dan formulir pendaftaran KTP yang sudah anda isi, kemudian silahkan scan atau foto kedua dokumen tersebut.

  3. Buka website SilaSidakep

    Buka alamat website SilaSidakep https://silasidakep.sumedangkab.go.id/ melalui browser HP atau Komputer anda.

  4. Masuk atau daftar akun

    Untuk bisa mengakses layanan SilaSidakep anda perlu mempunyai akun, silahkan masuk atau daftarkan akun jika anda belum mempunyai akun.

  5. Pilih layanan “KTPel” > pilih “KTP Elektronik Baru”

    Selanjutnya halaman utama pilih layanan “KTPel” selanjutnya klik menu “KTP Elektronik Baru”

  6. Pilih alasan permohonan dan pengiriman

    Pada kolom alasan permohonan silahkan pilih “Baru” kemudian pada kolom pengiriman hanya terdapat satu pilihan yaitu “Kirim Lewat POS”

  7. Upload berkas persyaratan

    Selanjutnya silahkan upload dokumen persyaratan. Pertama upload foto Formulir kemudian foto KK sesuai urutan kolom yang disediakan.

  8. Klik “Proses”

    Untuk mengajukan permohonan permohonan silahkan klik “Proses”.

  9. Pantau permohonan secara berkala

    Untuk memantau perkembangan status permohonan silahkan klik menu riwayat permohonan pada menu bar bawah,  status akan menampilkan status menunggu, verifikasi dan dikirim.

  10. Terima KTP dan bayar biaya pengiriman

    Selanjutnya petugas Pos Indonesia akan mengirimkan KTP yang sudah dicetak ke alamat anda, terima KTP, dan lakukan pembayaran biaya pengiriman pada kurir.
    Jika anda mengalami kendala saat pendaftaran online silahkan menghubungi kontak pengaduan 0811-2445-207

Advertisements
Cara Membuat KTP

Ganti KTP Rusak Sumedang

Bagi anda yang KTP nya rusak, anda bisa mengajukan untuk cetak ulang atau ganti KTP elektronik. Pengurusan ganti KTP rusak Sumedang bisa anda lakukan secara online melalui SilaSidakep ataupun offline.

Berikut ini syarat dan caranya  :

Syarat ganti KTP Rusak Sumedang

Berikut ini syarat yang perlu anda siapkan untuk mengajukan ganti KTP Rusak Sumedang

  • Fotokopi KK
  • KTP-el Lama yang rusak
  • Surat kehilangan kepolisian (jika KTP hilang)

Cara Ganti KTP Rusak Sumedang Online

Berikut ini cara pengajuan ganti KTP rusak Sumedang melalui website SilaSidakep :

  1. Siapkan dokumen persyaratan
  2. Scan / foto dokumen persyaratan
  3. Buka website SilaSidakep https://silasidakep.sumedangkab.go.id/
  4. Login akun
  5. Pilih menu “KTPel” > “KTP Rusak”
  6. Isi formulir yang tersedia
  7. Unggah dokumen persyaratan
  8. Klik “proses” untuk mengajukan permohonan
  9. Cek status permohonan secara berkala
  10. Terima KTP dan bayar biaya pengiriman

Cek NIK KTP Sumedang

Jika anda mengalami kendala NIK yang belum aktif atau tidak ditemukan saat melakukan administrasi di instansi publik seperti perbankan, BPJS, perpajakan, SIM kartu HP dll. Silahkan mengajukan konsolidasi data pada Disdukcapil

Konsolidasi dan update data NIK KTP bisa anda ajukan melalui WhatsApp Disdukcapil Sumedang di nomor 0811-2445-204.

Lama proses aktivasi NIK KTP anda maksimal 2×24 jam sejak pengajuan diterima.

Contoh KTP Sumedang

Anda bisa melihat format foto KTP Kabupaten Sumedang pada gambar berikut ini :

KTP Sumedang
contoh KTP belakang

Kode KTP Sumedang

Setiap penduduk memiliki NIK yang berbeda satu sama lain, dimana penomoran pada NIK didasarkan pada kode daerah domisili, tanggal lahir, dan kode komputerisasi pada sistem kependudukan.

Cara Baca Kode NIK KTP Sumedang

Berikut ini cara membaca NIK KTP Sumedang :

Cara Baca NIK KTP Sumedang
Advertisements

Keterangan : penulisan tanggal lahir ditentukan oleh jenis kelamin, untuk penulisan tanggal lahir laki-laki ditulis 01-31, dan perempuan ditulis 41-71 (tanggal lahir + 40).

Kode NIK KTP Sumedang

Kode KTP Sumedang selalu diawali dengan kode 32.11.XX. kode 32 merupakan kode Provinsi Jawa Barat, kode 11 kode Kabupaten Sumedang, kemudian dua angka kode Kecamatan.

Kode NIK setiap Kecamatan di Kabupaten Sumedang, bisa anda lihat pada tabel di bawah ini :

Kode KPKecamatan
32.11.01Wado
32.11.02Jatinunggal
32.11.03Darmaraja
32.11.04Cibugel
32.11.05Cisitu
32.11.06Situraja
32.11.07Conggeang
32.11.08Paseh
32.11.09Surian
32.11.10Buahdua
32.11.11Tanjungsari
32.11.12Sukasari
32.11.13Pamulihan
32.11.14Cimanggung
32.11.15Jatinangor
32.11.16Rancakalong
32.11.17Sumedang Selatan
32.11.18Sumedang Utara
32.11.19Ganeas
32.11.20Tanjungkerta
32.11.21Tanjungmedar
32.11.22Cimalaka
32.11.23Cisarua
32.11.24Tomo
32.11.25Ujung Jaya
32.11.26Jatigede