Layanan Online KTP Siak : Cara, Syarat, & Cek NIK

dukcapil siak
Gambar Dukcapil Siak Diambil Oleh Eddy Rusmin

KTP Siak – setiap penduduk yang menginjak usia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas yang sah. Pembuatan KTP di setiap Kota atau Kabupaten memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda, begitu juga dengan Kabupaten Siak.

Untuk mengetahui syarat dan cara pembuatan KTP di Kabupaten Siak, anda bisa menyimak artikel berikut ini.

Daftar Isi :

  • Layanan Online KTP Siak
  • Disdukcapil Kabupaten Siak
  • Layanan Disdukcapil Siak
  • Syarat Pembuatan KTP Siak
  • Cara Pembuatan KTP Siak
  • Penerbitan KTP Hilang dan Rusak Siak
  • Cek NIK KTP Siak
  • Contoh KTP Siak
  • Kode KTP Siak

Layanan Online KTP Siak

Saat ini Disdukcapil Kabupaten Siak belum menyediakan layanan KTP secara online. pelayanan hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil Siak.

Namun anda bisa melakukan registrasi antrian online terlebih dahulu untuk menghindari antrian yang membludak di Disdukcapil. Pendaftaran dilakukan melalui layanan WA pada nomor berikut ini :

LayananNo WhatsApp
Pendaftaran Perekaman KTP-EL0821-7225-0882
Pelayanan Pencatatan Sipil (Akta)0821-7225-0883
Pendaftaran Kartu Keluarga0813-6400-8184
Pendaftaran Surat Pindah0813-6400-8185
Update Data NIK KTP dan KK0852-7158-8378

Disdukcapil Kabupaten Siak

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak berlokasi di Komplek Perkantoran Pemda Sei, Betung. Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Riau 28773.

Untuk melakukan pengurusan KTP dan administrasi kependudukan pastikan anda datang pada jam pelayanan Disdukcapil Siak yaitu setiap hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 14.30

Lokasi Disdukcapil Siak :

Layanan Disdukcapil Siak

Disdukcapil Kabupaten Siak tidak hanya melayani pembuatan KTP, namun juga administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Berikut ini daftar layanan Disdukcapil Siak :

  • Pencatatan biodata penduduk
  • Penerbitan KK
  • KIA
  • KTP
  • Perubahan data kependudukan
  • Penerbitan surat pindah dan datang Siak
  • Akta nikah dan cerai
  • Akta kelahiran dan kematian, dll.

Syarat Pembuatan KTP Siak

Sebelum mengajukan penerbitan KTP Baru pastikan anda sudah memenuhi persyaratan KTP berikut

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  • Kartu Keluarga terbaru (asli)

Cara Membuat KTP Siak

Untuk cara pengajuan pembuatan KTP baru Kabupaten Siak silahkan langkah-langkah berikut ini :

  1. Siapkan dokumen KK anda

    Hal pertama yang harus anda lakukan adalah menyiapkan dokumen KK asli anda. silahkan masukkan dalam map atau tas agar KK anda tidak rusak.

  2. Lakukan pendaftaran online melalui WA

    Sebelum berangkat ke Disdukcapil sebaiknya lakukan pendaftaran online terlebih dahulu melalui WA Disdukcapil di nomor 0821-7225-0882. Sebutkan keperluan anda (perekaman KTP-el), nama, NIK, dan nomor KK. Petugas akan memberikan anda nomor registrasi dan tanggal pengurusan.

  3. Datang ke Disdukcapil Siak

    Selanjutnya silahkan datang ke kantor Disdukcapil Siak dengan membawa persyaratan, sesampainya di lokasi silahkan ambil nomor antrian

  4. Serahkan KK asli ke loket pelayanan KTP

    Setelah giliran nomor antrian anda, silahkan serahkan dokumen persyaratan pada loket pelayanan KTP. petugas akan memberikan formulir pendaftaran (F1.01), isi dan tanda tangani formulir.

  5. Lakukan perekaman

    Selanjutnya petugas akan mengarahkan anda ke ruang perekaman. Kemudian operator SIAK akan memindai sidik jari, iris mata, dan tanda tangan dalam basis data kependudukan.

  6. Tunggu proses cetak KTP

    Operator SIAK akan melakukan verifikasi data dengan database kependudukan pusat, dilanjutkan mencetak KTP. estimasi cetak KTP adalah 1 hari kerja (bisa ditunggu) jika tidak terkendala koneksi, antrian dan ketersediaan blanko.

  7. Ambil KTP di loket pelayanan KTP

    Ketika KTP sudah dicetak, nama anda akan kembali dipanggil ke loket pelayanan KTP untuk mengambil KTP baru anda.

Cara Membuat KTP

Penerbitan KTP Hilang dan Rusak Siak

Bagi anda warga Siak yang kehilangan KTP atau KTP anda mengalami kerusakan. Anda bisa mengajukan penerbitan ulang KTP yang hilang dan rusak langsung di Disdukcapil Kabupaten Siak.

Berikut ini daftar dokumen persyaratan yang perlu anda bawa :

  • KK
  • Surat kehilangan dari kepolisian setempat (jika KTP hilang)
  • KTP lama yang rusak (jika KTP rusak)

Cek NIK KTP Siak

Jika NIK anda tidak aktif atau tidak online saat digunakan di instansi layanan publik seperti BPJS, pendaftaran SIM Card HP, Bank, dll. Anda bisa mengajukan update data untuk mengaktifkan NIK KTP anda.

Update Data di Disdukcapil Siak bisa anda lakukan secara online melalui layanan WhatsApp dengan nomor 0852-7158-8378, sampaikan keperluan anda, Nama, NIK, No. KK dan unggah foto KTP dan KK anda.

Contoh KTP Siak

Untuk contoh Foto KTP Kabupaten Siak, bisa anda perhatikan pada gambar di bawah ini :

ktp siak
contoh KTP belakang

Kode KTP Siak dan Cara Baca Nya

NIK dalam KTP terdiri dari 16 angka, dimana angka yang terkandung dalam merupakan kumpulan kode daerah, tanggal lahir berdasarkan jenis kelamin, dan kode komputerisasi sistem kependudukan.

Untuk lebih jelasnya mengenai kandungan dalam NIK, silahkan simak gambar berikut ini :

Cara Baca NIK KTP Siak

Keterangan : Penulisan tanggal lahir ditentukan dengan jenis kelamin anda. jika anda laki-laki maka tanggal lahir ditulis 01-31, untuk perempuan penulisan tanggal lahir adalah 41-71 (tanggal lahir + 40).

Kode daerah pada KTP Siak adalah 14.08. dimana angka 14 adalah kode Provinsi Riau dan kode 08 adalah kode Kabupaten Siak. Kemudian diikuti oleh kode Kecamatan domisili ana tinggal.

Untuk Kode NIK KTP setiap Kecamatan di Kabupaten Siak, bisa anda lihat pada daftar berikut ini :

Kode NIKKecamatan
Kode KTPKecamatan
14.08.01Siak
14.08.02Sungai Apit
14.08.03Minas
14.08.04Tualang
14.08.05Sungai Mandau
14.08.06Dayun
14.08.07Kerinci Kanan
14.08.08Bunga Raya
14.08.09Koto Gasip
14.08.10Kandis
14.08.11Lubuk Dalam
14.08.12Sabak Auh
14.08.13Mempura
14.08.14Pusako