
KTP Siak – setiap penduduk yang menginjak usia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas yang sah. Pembuatan KTP di setiap Kota atau Kabupaten memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda, begitu juga dengan Kabupaten Siak.
Untuk mengetahui syarat dan cara pembuatan KTP di Kabupaten Siak, anda bisa menyimak artikel berikut ini.
- Layanan Online KTP Siak
- Disdukcapil Kabupaten Siak
- Layanan Disdukcapil Siak
- Syarat Pembuatan KTP Siak
- Cara Pembuatan KTP Siak
- Penerbitan KTP Hilang dan Rusak Siak
- Cek NIK KTP Siak
- Contoh KTP Siak
- Kode KTP Siak
Layanan Online KTP Siak
Saat ini Disdukcapil Kabupaten Siak belum menyediakan layanan KTP secara online. pelayanan hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil Siak.
Namun anda bisa melakukan registrasi antrian online terlebih dahulu untuk menghindari antrian yang membludak di Disdukcapil. Pendaftaran dilakukan melalui layanan WA pada nomor berikut ini :
Layanan | No WhatsApp |
---|---|
Pendaftaran Perekaman KTP-EL | 0821-7225-0882 |
Pelayanan Pencatatan Sipil (Akta) | 0821-7225-0883 |
Pendaftaran Kartu Keluarga | 0813-6400-8184 |
Pendaftaran Surat Pindah | 0813-6400-8185 |
Update Data NIK KTP dan KK | 0852-7158-8378 |
Disdukcapil Kabupaten Siak
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak berlokasi di Komplek Perkantoran Pemda Sei, Betung. Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Riau 28773.
Untuk melakukan pengurusan KTP dan administrasi kependudukan pastikan anda datang pada jam pelayanan Disdukcapil Siak yaitu setiap hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 14.30
Lokasi Disdukcapil Siak :
Layanan Disdukcapil Siak
Disdukcapil Kabupaten Siak tidak hanya melayani pembuatan KTP, namun juga administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Berikut ini daftar layanan Disdukcapil Siak :
- Pencatatan biodata penduduk
- Penerbitan KK
- KIA
- KTP
- Perubahan data kependudukan
- Penerbitan surat pindah dan datang Siak
- Akta nikah dan cerai
- Akta kelahiran dan kematian, dll.
Syarat Pembuatan KTP Siak
Sebelum mengajukan penerbitan KTP Baru pastikan anda sudah memenuhi persyaratan KTP berikut
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Kartu Keluarga terbaru (asli)
Cara Membuat KTP Siak
Untuk cara pengajuan pembuatan KTP baru Kabupaten Siak silahkan langkah-langkah berikut ini :
- Siapkan dokumen KK anda
Hal pertama yang harus anda lakukan adalah menyiapkan dokumen KK asli anda. silahkan masukkan dalam map atau tas agar KK anda tidak rusak.
- Lakukan pendaftaran online melalui WA
Sebelum berangkat ke Disdukcapil sebaiknya lakukan pendaftaran online terlebih dahulu melalui WA Disdukcapil di nomor 0821-7225-0882. Sebutkan keperluan anda (perekaman KTP-el), nama, NIK, dan nomor KK. Petugas akan memberikan anda nomor registrasi dan tanggal pengurusan.
- Datang ke Disdukcapil Siak
Selanjutnya silahkan datang ke kantor Disdukcapil Siak dengan membawa persyaratan, sesampainya di lokasi silahkan ambil nomor antrian
- Serahkan KK asli ke loket pelayanan KTP
Setelah giliran nomor antrian anda, silahkan serahkan dokumen persyaratan pada loket pelayanan KTP. petugas akan memberikan formulir pendaftaran (F1.01), isi dan tanda tangani formulir.
- Lakukan perekaman
Selanjutnya petugas akan mengarahkan anda ke ruang perekaman. Kemudian operator SIAK akan memindai sidik jari, iris mata, dan tanda tangan dalam basis data kependudukan.
- Tunggu proses cetak KTP
Operator SIAK akan melakukan verifikasi data dengan database kependudukan pusat, dilanjutkan mencetak KTP. estimasi cetak KTP adalah 1 hari kerja (bisa ditunggu) jika tidak terkendala koneksi, antrian dan ketersediaan blanko.
- Ambil KTP di loket pelayanan KTP
Ketika KTP sudah dicetak, nama anda akan kembali dipanggil ke loket pelayanan KTP untuk mengambil KTP baru anda.

Penerbitan KTP Hilang dan Rusak Siak
Bagi anda warga Siak yang kehilangan KTP atau KTP anda mengalami kerusakan. Anda bisa mengajukan penerbitan ulang KTP yang hilang dan rusak langsung di Disdukcapil Kabupaten Siak.
Berikut ini daftar dokumen persyaratan yang perlu anda bawa :
- KK
- Surat kehilangan dari kepolisian setempat (jika KTP hilang)
- KTP lama yang rusak (jika KTP rusak)
Cek NIK KTP Siak
Jika NIK anda tidak aktif atau tidak online saat digunakan di instansi layanan publik seperti BPJS, pendaftaran SIM Card HP, Bank, dll. Anda bisa mengajukan update data untuk mengaktifkan NIK KTP anda.
Update Data di Disdukcapil Siak bisa anda lakukan secara online melalui layanan WhatsApp dengan nomor 0852-7158-8378, sampaikan keperluan anda, Nama, NIK, No. KK dan unggah foto KTP dan KK anda.
Contoh KTP Siak
Untuk contoh Foto KTP Kabupaten Siak, bisa anda perhatikan pada gambar di bawah ini :


Kode KTP Siak dan Cara Baca Nya
NIK dalam KTP terdiri dari 16 angka, dimana angka yang terkandung dalam merupakan kumpulan kode daerah, tanggal lahir berdasarkan jenis kelamin, dan kode komputerisasi sistem kependudukan.
Untuk lebih jelasnya mengenai kandungan dalam NIK, silahkan simak gambar berikut ini :

Keterangan : Penulisan tanggal lahir ditentukan dengan jenis kelamin anda. jika anda laki-laki maka tanggal lahir ditulis 01-31, untuk perempuan penulisan tanggal lahir adalah 41-71 (tanggal lahir + 40).
Kode daerah pada KTP Siak adalah 14.08. dimana angka 14 adalah kode Provinsi Riau dan kode 08 adalah kode Kabupaten Siak. Kemudian diikuti oleh kode Kecamatan domisili ana tinggal.
Untuk Kode NIK KTP setiap Kecamatan di Kabupaten Siak, bisa anda lihat pada daftar berikut ini :
Kode NIK | Kecamatan |
---|---|
Kode KTP | Kecamatan |
14.08.01 | Siak |
14.08.02 | Sungai Apit |
14.08.03 | Minas |
14.08.04 | Tualang |
14.08.05 | Sungai Mandau |
14.08.06 | Dayun |
14.08.07 | Kerinci Kanan |
14.08.08 | Bunga Raya |
14.08.09 | Koto Gasip |
14.08.10 | Kandis |
14.08.11 | Lubuk Dalam |
14.08.12 | Sabak Auh |
14.08.13 | Mempura |
14.08.14 | Pusako |