
KTP Semarang ~ Bagi penduduk Kota / Kabupaten Semarang yang telah berusia 17 tahun, sebaiknya telah mengetahui tata cara pengurusan pembuatan KTP Semarang. Oleh karena itu, untuk mengetahui hal tersebut, silahkan Anda menyimak artikel di bawah ini.
Daftar Isi :
- Layanan KTP Online Semarang
- Alamat dan Jadwal Pelayanan Kantor Disdukcapil Semarang Kota
- Alamat dan Jadwal Pelayanan Kantor Disdukcapil Semarang Kabupaten
- Info Pelayanan Kantor Disdukcapil Semarang
- Syarat Membuat E-KTP Semarang
- Cara Membuat E-KTP Semarang Kota
- Cara Membuat E-KTP Semarang Kabupaten
- Contoh KTP Kota Semarang
- Cara Cetak Ulang KTP Rusak / Hilang Semarang
- Cara Mengurus Ganti Foto KTP Semarang
- Cek NIK E KTP Semarang
- Daftar Kode NIK KTP Semarang
- Legalisir KTP-el Semarang
Layanan KTP Online Semarang
Disdukcapil Kota dan Kabupaten Semarang memiliki pelayanan KTP masing – masing. Berikut penjelasan layanan KTP online Semarang Kota dan Kabupaten.
Layanan KTP Online Semarang Kota

Kantor Disdukcapil Semarang Kota menyediakan layanan KTP online melalui e-service Aplikasi Si D’Nok (Sidenok), dan laman https://sidnok.semarangkota.go.id/.
Kedua layanan online tersebut memberikan beberapa layanan kependudukan dan pencatatan sipil. Untuk pelayanan KTP, Anda dapat melakukan pendaftaran perekaman dan pencetakan KTP-el secara online.
Namun, untuk layanan pencetakan hanya ditujukan bagi pemohon cetak ulang KTP karena rusak atau hilang.
Layanan KTP Online Semarang Kabupaten
Sama halnya dengan Semarang Kota, Dispendukcapil Kabupaten Semarang juga memiliki layanan online bernama http://sipendukonline.semarangkab.go.id/. Pada layanan tersebut, Anda dapat melakukan pendaftaran dan pengambilan nomor antrian.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa pengurusan KTP di layanan sipenduk online telah ditutup, sehingga Anda harus datang secara langsung di Kantor Dinas Dukcapil atau Kantor Kecamatan.
Alamat dan Jadwal Pelayanan Kantor Disdukcapil Semarang Kota
Kantor Dispendukcapil Kota Semarang berada di Jl. Kanguru Raya No.03, Gayamsari, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Berikut jam pelayanan Kantor Dispendukcapil Kota Semarang.
Hari | Jam Buka |
---|---|
Senin – Kamis | 08.30 – 15.00 |
Jum’at | 08.00 – 13.00 |
Sabtu dan Minggu | Tutup |
Keterangan : Jam istirahat Hari Jum’at pukul 11.30 – 12.30.
Sebagai informasi tambahan, pengurusan KTP-el Kota Semarang juga dapat dilakukan secara langsung di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) 15 Dispendukcapil Kecamatan lainnya.
Alamat dan Jadwal Pelayanan Kantor Disdukcapil Semarang Kabupaten
Kantor Disdukcapil Semarang Kabupaten terletak di Jl. Pemuda No. 07, Krajan, Ungaran, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang, Jawa Tengah.

Kantor Disdukcapil Semarang Kabupaten berada satu lokasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Ungaran Barat. Selain itu, Disdukcapil Semarang berada di depan Aloon – Aloon Lama Ungaran, sehingga mudah untuk dicari.
Berikut jam buka pelayanan Kantor Disdukcapil Semarang Kabupaten.
Hari | Jam Operasional |
---|---|
Senin – Kamis | 08.00 – 15.00 |
Jum’at | 08.00 – 11.00 |
Info Pelayanan Kantor Disdukcapil Semarang
Sama halnya dengan Kantor Disdukcapil lainnya, Kantor Disdukcapil Semarang menyediakan beberapa jenis layanan pendaftaran kependudukan (Dafduk) dan pencatatan sipil (Capil).
Berikut beberapa jenis pelayanan Kantor Disdukcapil Semarang.
- Pembuatan Biodata WNI
- Penerbitan Kartu Keluarga / KK
- Penerbitan KTP-el
- Penerbitan Kartu Identitas Anak
- Pengurusan surat perpindahan penduduk
- Pembuatan akta kelahiran, perkawinan, perceraian, dan sebagainya.
Perlu diketahui bahwa seluruh proses permohonan di atas tidak dipungut biaya atau gratis.
Syarat Membuat E-KTP Semarang
Di bawah ini dokumen persyaratan pelayanan KTP-el Semarang.
Dokumen Persyaratan E-KTP Baru Semarang
- Formulir permohonan E-KTP
- Fotokopi kartu keluarga / KK terbaru
- Fotokopi akta kelahiran
- Perekaman di Dukcapil Kecamatan
Dokumen Persyaratan Cetak Ulang E-KTP Rusak
- Fotokopi kartu keluarga
- E-KTP lama rusak
Dokumen Persyaratan E-KTP Hilang
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat kehilangan dari kepolisian
Cara Membuat E-KTP Semarang Kota
Dengan adanya layanan Sidnok Disdukcapil Kota Semarang, pemohon KTP-el baru (pemula) dapat melakukan pendaftaran perekaman dan pencetakan KTP secara online.
Berikut cara pembuatan E-KTP Semarang Kota.
- Lakukan pendaftaran perekaman secara online via Aplikasi Si D’nOK
Silakan kunjungi layanan antrian online via Aplikasi Si D’Nok, tekan tombol titik tiga (bagian pojok kiri atas). Kemudian, pilih menu Antrian Online. Setelah itu, isi data yang diperlukan dan pilih lokasi perekaman di Kantor Dukcapil Kecamatan setempat.
Jika setelah memilih lokasi, tidak ditemukan jadwal maka kuota telah penuh, maka silahkan untuk memilih lokasi kecamatan lainnya. Apabila telah mendapatkan detail bukti pendaftaran, silahkan screenshot. - Lakukan perekaman data biometrik KTP di Kantor Dukcapil Kecamatan
Setelah mendapatkan kuota perekaman di Kantor Dukcapil Kecamatan yang dipilih, silahkan datang di jadwal yang telah ditentukan, dan bawa seluruh dokumen persyaratan.
Saat perekaman biometrik akan dilakukan pengambilan foto, sidik jari, tanda tangan dan rekam kornea. - Setelah itu, petugas akan melakukan input data dan validasi
Jika seluruh data telah lengkap, petugas akan melakukan validasi dan pengesahan KTP-el yang akan dicetak.
- Tunggu proses pencetakan E-KTP Semarang Kota
Apabila petugas telah memastikan bahwa data yang dikumpulkan telah lengkap, maka akan segera dilakukan pencetakan E-KTP.
Lama proses pencetakan E-KTP tergantung dengan antrian dan ketersediaan blangko. - Ambil E-KTP Semarang Kota
Pengambilan E-KTP Semarang Kota tergantung dengan waktu yang diinformasikan oleh petugas Kantor Dukcapil setempat.

Cara Membuat E-KTP Semarang Kabupaten
Di bawah ini merupakan cara membuat E-KTP Semarang Kabupaten.
- Silahkan lakukan pendaftaran antrian online via http://sipendukonline.semarangkab.go.id/
- Pilih menu antrian online
- Lakukan pengisian formulir antrian online
- Silahkan datang ke Disdukcapil Kab. Semarang
- Tunjukkan bukti pendaftaran antrian online kepada petugas
- Tunggu giliran, berikan berkas persyaratan kepada petugas Disdukcapil
- Lakukan pengisian formulir permohonan pembuatan E-KTP baru
- Kumpulkan formulir yang terisi kepada petugas
- Lakukan perekaman biometrik
- Tunggu proses pencetakan KTP Semarang Kabupaten
- Ambil KTP Semarang Kabupaten
Contoh KTP Kabupaten Semarang
Di bawah ini merupakan contoh KTP Semarang.


Sebagai tambahan informasi, warna background foto E-KTP tahun kelahiran ganjil dan genap berbeda. Seseorang yang memiliki tahun genap akan menggunakan background foto warna biru, dan ganjil berwarna merah.
Cara Cetak Ulang KTP Rusak / Hilang Semarang
Berdasarkan informasi yang diperoleh pengajuan cetak ulang E-KTP Kota Semarang dapat dilakukan secara online, melalui aplikasi Si D’nOK atau website https://sidnok.semarangkota.go.id/.
Berikut cara cetak ulang KTP-el Kota Semarang karena rusak atau hilang secara online.
- Buka aplikasi Si D’nOK atau website https://sidnok.semarangkota.go.id/
- Lakukan pendaftaran akun baru (Bagi Anda yang belum memiliki)
- Pilih menu “KTP-el”
- Pilih menu “Buat Pengajuan Baru”
- Pilih alasan cetak Hilang atau Rusak
- Isi formulir pendaftaran cetak E-KTP Kota Semarang
- Upload dokumen persyaratan
- Klik tombol Kirim Pengajuan
- Lakukan cek status pengajuan secara berkala
- Apabila status pengajuan Siap Diambil, silahkan ambil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Dukcapil Kecamatan domisili.
Sedangkan, pengajuan cetak ulang E-KTP Semarang Kabupaten, Anda dapat langsung mengunjungi Kantor Dukcapil Semarang Kabupaten atau Kantor Kecamatan setempat.
Cara Mengurus Ganti Foto KTP Semarang
Bisakah foto KTP Semarang diganti?
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggantian foto E-KTP dapat dilakukan, apabila memenuhi persyaratan di bawah ini.
- Bagi perempuan yang dahulu fotonya belum berjilbab, dan sekarang telah berjilbab
- Bagi pemilik yang foto E-KTP rusak, terkelupas, atau buram
Untuk mengurus penggantian foto E-KTP Semarang, silahkan Anda menuju Kantor Disdukcapil Semarang dengan membawa fotokopi kartu keluarga / KK dan E-KTP.
Cek NIK E KTP Semarang
Perlukan pengecekan NIK E-KTP Semarang?
Salah satu tujuan pengecekan NIK KTP Semarang yaitu untuk mengetahui NIK telah terdaftar atau belum di Disdukcapil.
Selain itu, masyarakat biasanya melakukan pengecekan NIK KTP dikarenakan mengalami permasalahan saat melakukan pendaftaran layanan publik, seperti vaksin, BPJS, bank, operator seluler, dan sebagainya.
Oleh karena itu, pengecekan NIK E-KTP cukup penting untuk dilakukan, terutama bagi Anda yang hendak menggunakan layanan publik.
Cara Cek NIK E-KTP Kota Semarang
Bagi pemilik E-KTP Kota Semarang dapat melakukan pengecekan NIK melalui whatsapp, dan layanan sidnok.semarangkota.go.id dengan memilih menu Sinkronisasi Data. Namun, jika Anda memilih via pesan WA, silahkan hubungi nomor WA berikut.
- 0811-1902-4156
- 0811-1902-4157
- 0811-1902-4158
Namun, jika tidak ada balasan, Anda bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil.
Cara Cek NIK E-KTP Semarang Kabupaten
Sama seperti wilayah kota, pelayanan pengecekan NIK E-KTP Kabupaten Semarang dapat dilakukan secara online via laman web http://sipendukonline.semarangkab.go.id/. Setelah itu, silahkan pilih menu Online Data.
Pada laman Online Data, silahkan pilih keperluan sinkronisasi data NIK, seperti BPJS, KUA, vaksinasi, NPWP, dan lainnya.
Daftar Kode NIK KTP Semarang
NIK E-KTP terdiri dari deretan angka sebanyak 16 digit yang memiliki arti. Seperti yang telah dibahas, digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode provinsi. Sedangkan, digit ke-3 dan ke-4 menunjukkan asal kota/kabupaten.
Berikut penjelasan arti kode NIK Kota Semarang.

Di bawah ini merupakan daftar kode NIK KTP Semarang, sesuai dengan wilayah kecamatan.
Daftar Kode NIK KTP Semarang Kota
Node NIK KTP | Kecamatan |
---|---|
33.74.01 | Semarang Tengah |
33.74.02 | Semarang Utara |
33.74.03 | Semarang Timur |
33.74.04 | Gayamsari |
33.74.05 | Genuk |
33.74.06 | Pedurungan |
33.74.07 | Semarang Selatan |
33.74.08 | Candisari |
33.74.09 | Gajahmungkur |
33.74.10 | Tembalang |
33.74.11 | Banyumanik |
33.74.12 | Gunungpati |
33.74.13 | Semarang Barat |
33.74.14 | Mijen |
33.74.15 | Ngaliyan |
33.74.16 | Tugu |
Daftar Kode NIK KTP Semarang Kabupaten
Kode NIK KTP | Kecamatan |
---|---|
33.22.01 | Getasan |
33.22.02 | Tengaran |
33.22.03 | Susukan |
33.22.04 | Suruh |
33.22.05 | Pabelan |
33.22.06 | Tuntang |
33.22.07 | Banyubiru |
33.22.08 | Jambu |
33.22.09 | Sumowono |
33.22.10 | Ambarawa |
33.22.11 | Bawen |
33.22.12 | Bringin |
33.22.13 | Bergas |
33.22.15 | Pringapus |
33.22.16 | Bancak |
33.22.17 | Kaliwungu |
33.22.18 | Ungaran Barat |
33.22.19 | Ungaran Timur |
33.22.20 | Bandungan |
Legalisir KTP-el Semarang
Perlukah KTP-el dilegalisir? Berdasarkan informasi yang diperoleh, KTP-el yang berlaku seumur hidup sudah tidak lagi memerlukan legalisir. Namun, jika Anda memang perlu melakukan legalisir dokumen kependudukan lainnya, silahkan datang langsung ke Kantor Dispendukcapil setempat.