Layanan Online KTP Samarinda : Cara, Syarat, & Ganti KTP

dukcapil samarinda
Gambar Dukcapil Samarinda Diambil Oleh Eka Fahroni

KTP Samarinda – Setiap penduduk Indonesia diwajibkan memiliki KTP saat memasuki usia 17 tahun. sehingga bagi anda warga Samarinda yang akan berusia 17 tahun, hendaknya sudah mengetahui prosedur pembuatan KTP Samarinda.

Untuk informasi selengkapnya seputar pembuatan KTP Samarinda secara online, anda bisa menyimak artikel berikut.

Daftar Isi :

  • Layanan Online KTP Samarinda
  • DIsdukcapil Samarinda
  • Layanan Disdukcapil Samarinda
  • Syarat Buat KTP Samarinda
  • Cara Pembuatan KTP Online Samarinda
  • Ganti KTP Rusak Online Samarinda
  • Cek NIK KTP Samarinda
  • Foto KTP Samarinda
  • Kode KTP Samarinda

Layanan Online KTP Samarinda

Dalam Upaya peningkatan layanan Disdukcapil Kota Samarinda kini telah menyediakan wesite layanan online KTP lainnya melalui website https://disdukcapil.samarindakota.go.id/pelayanan_online.

Tidak hanya layanan online KTP anda juga bisa mengakses layanan administrasi kependudukan dan pencatatn sipil melalui website tersebut.

layanan ktp online samarinda

Untuk menikmati layanan tersebut, silahkan menekan tombol berikut ini.

DIsdukcapil Samarinda

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda berlokasi di Jl. Milono No.01 Jawa Samarinda Ulu, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 73122, tepat di sebelah barat Taman Samarendah.

Bagi yang hendak melakukan pengurusan dokumen di Disdukcapil Samarinda hendaknya datang pada jam pelayanan berikut ini :

HariJam Pelayanan
Senin – Kamis08.00 – 15.00
Jumat08.00 – 11.00

Lokasi Disdukcapil Kota Samarinda :

Layanan Disdukcapil Samarinda

Disdukcapil Kota Samarindah memberikan pelayanan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatn sipil sebagaimana berikut ini :

  • Penerbitan KK
  • KTP
  • KIA
  • Pindah datang dan Pindah Keluar Samarindah
  • Akta Kelahiran dan Kematian
  •  

Syarat Buat KTP Samarinda

Sebelum mengajukan penerbitan KTP baru, pastikan anda sudah memenuhi persyaratan berikut ini :

  • Telah berusia 17 tahun / telah menikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukan KK asli
  • Sudah perekaman data KTP elektronik

Perekaman bisa anda lakukan di kantor kecamatan setempat

Cara Pembuatan KTP Online Samarinda

 Berikut ini adalah langkah-langkah pembuatan KTP baru online Samarinda :

  1. Lakukan Perekaman data KTP elektronik

    Sebelum melakukan pengajuan KTP online, pastikan anda sudah pernah melakukan perekaman data KTP elektronik yang terdiri dari rekam sidik jari, iris mata, tanda tangan dan pas foto. Perekaman bisa anda lakukan di kecamatan setempat dan Disdukcapil Samarinda.

  2. Siapkan dokumen persyaratan

    Selanjutnya silahkan siapkan KK kemudian scan atau foto KK tersebut dan simpan dalam bentuk PDf dengan ukuran filenya maksimal 1 MB.

  3. Buka website https://disdukcapil.samarindakota.go.id/pelayanan_online

    Selanjutnya silahkan buka website https://disdukcapil.samarindakota.go.id/pelayanan_online melalui browser komputer atau smartphone anda.

  4. Pilih menu “Pengajuan E-KTP” > klik “pendaftaran”

    Selanjutnya pada halaman menu silahkan klik menu “Pengajuan E-KTP”. silahkan pada panduan yang muncul kemudian klik “Pendaftaran”.

  5. Pilih metode pengiriman KTP

    Jika anda ingin berkas KTP nantinya dikirimkan dengan jasa kurir silahkan pilih “Iya” jika anda ingin mengambilnya sendiri ke Disdukcapil silahkan pilih “tidak”.

  6. Masukkan Nama, NIK, No. HP/Wa, dan Email

    Selanjutnya silahkan isi formulir nama lengkap, NIK sesuai KK, nomor Hp / WA dan email yang aktif dapat dihubungi. Pastikan tidak ada penulisan pada data yang anda masukkan.

  7. Pilih Kategori “Belum pernah memiliki KTP-EL

    Pilih kategori tujuan penerbitan KTP diantaranya : Hilang, Rusak, Belum Pernah memiliki KTP-EL, Perubahan data. Silahkan klik “Belum pernah memiliki KTP-EL”.

  8. Masukkan Alamat Penerima KTP

    Selanjutnya silahkan masukkan alamat anda secara lengkap dan jelas disertai patokan rumah, agar kurir pengiriman bisa dengan mudah menemukan rumah anda. pilih kelurahan anda otomatis tarif pengantaran akan muncul. Silahkan bayar biaya tersebut pada kurir KTP nantinya.

  9. Unggah file KK > klik Daftar

    Selanjutnya silahkan unggah file KK yang sudah anda scan atau foto tadi. Setelah file terunggah silahkan klik “Daftar”, selanjutnya kode registrasi akan muncul. Dan anda akan mendapatkan bukti registrasi pada email dan WA anda.

  10. Telusuri perkembangan KTP

    Anda juga bisa memantau perkembangan proses KTP anda melalui menu “pengajuan KTP-EL” > klik “Telusuri” > masukkan no. registrasi > klik “cari”, tahap proses KTP anda akan muncul.

Cara Membuat KTP

Ganti KTP Rusak dan Hilang Online Samarinda

Pengajuan ganti KTP Rusak Samarinda bisa anda lakukan secara online melalui website https://disdukcapil.samarindakota.go.id/pelayanan_online. dengan mengunggah dokumen persyaratan.

Berikut ini syarat dan cara ganti KTP Rusak dan Hilang Online Samarinda :

Syarat Ganti KTP Rusak dan Hilang Samarinda

  • KK
  • KTP lama rusak
  • Surat Kehilangan dari kantor Polisi

Cara Ganti KTP Rusak dan Hilang Online Samarindah

Berikut ini langkah pengajuan ganti KTP rusak dan hilang Samarindah secara online :

  1. Buka website https://disdukcapil.samarindakota.go.id/pelayanan_online
  2. Pilih “pengajuan KTP-EL”
  3. Klik “ya” jika ingin KTP dikirim ke alamat anda
  4. Masukkan nama, NIK, nomor HP / WA, dan email yang aktif
  5. Masukkan alamat pengiriman KTP
  6. Pilih kelurahan
  7. Uanggah file persyaratan > klik “daftar”
  8. Simpan bukti registrasi
  9. Terima KTP

Cek NIK KTP Samarinda

Jika NIK anda tidak aktif atau tidak terdaftar saat digunakan untuk administrasi di instansi layanan publik seperti BPJS, layanan vaksinasi, Bank, dll. Anda bisa mengajukan Aktivasi atau sinkronisasi data KTP anda.

Aktivasi KTP Samarinda bisa anda lakukan secara online pada website https://disdukcapil.samarindakota.go.id/pelayanan_online. dengan mengunggah dokumen KTP dan KK.

Berikut ini langkah-langkah Aktivasi KTP Samarinda online :

  1. Buka website https://disdukcapil.samarindakota.go.id/pelayanan_online
  2. Pilih menu “Aktivasi KTP / Kartu Keluarga”
  3. Masukkan nama dan nomor KK
  4. Masukkan nomor HP / WA dan email
  5. Pilih tujuan aktivasi (contoh : BPJS)
  6.  Berapa jumlah NIK yang tidak aktif dalam KK (berapa anggota keluarga)
  7. Unggah file dokumen persyaratan
  8. Tulis Keterangan (contoh : NIK xxxxxx tidak aktif saat administrasi BPJS)
  9. Klik Daftar.
  10. Simpan nomor registrasi

Untuk mengetahui apakah permohonan aktivasi sudah ditindak silahkan klik menu “Telusuri” kemudian masukkan nomor registrasi.

Foto KTP Samarinda

contoh KTP Samarinda bisa anda lihat pada gambar berikut ini :

KTP Samarinda
contoh KTP belakang

Kode KTP Samarinda

Dalam NIK KTP terdapat 16 angka yang terdiri dari kode wilayah anda berdomisili, tanggal lahir dan kode pada sistem database kependudukan. Sehingga setiap penduduk memiliki NIK yang berbeda.

Berikut ini adalah arti kode dalam NIK :

Cara Baca NIK KTP Samarinda

Kode NIK KTP Samarinda adalah 64.72 dimana kode 62 merupakan kode Provinsi Kalimantan Timur dank ode 72 adalah kode Kota Samarinda. Kemudian terdapat 2 angka kode Kecamatan dibelakang kode Kota.

Berikut ini daftar kode NIK KTP setiap Kecamatan di Kota Samarinda :

Kode KTPKecamatan
64.72.01Palaran
64.72.02Samarinda Seberang
64.72.03Samarinda Ulu
64.72.04Samarinda Ilir
64.72.05Samarinda Utara
64.72.06Sungai Kunjang
64.72.07Sambutan
64.72.08Sungai Pinang
64.72.09Samarinda Kota
64.72.10Loa Janan Ilir