
KTP Purworejo – Sama halnya dengan penduduk daerah lain, bagi masyarakat yang telah berusia 17 tahun dianjurkan untuk memiliki KTP-el. Untuk mengetahui cara dan syarat permohonan KTP Purworejo, silahkan simak artikel berikut.
Daftar Isi :
- Layanan KTP Online Purworejo
- Alamat Kantor Dukcapil Kabupaten Purworejo
- Pelayanan dan Jadwal Dukcapil Kabupaten Purworejo
- Syarat Dokumen Pembuatan E-KTP Purworejo
- Cara Membuat E-KTP Purworejo
- Contoh Foto KTP Kabupaten Purworejo
- Cara Cetak Ulang E-KTP Rusak / Hilang Kab. Purworejo
- Cek NIK KTP Purworejo Secara Online
- Daftar Kode NIK KTP Kabupaten Purworejo
Layanan KTP Online Purworejo
Pelayanan pembuatan E-KTP baru (pemula) Purworejo hanya dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan setempat dan Disdukcapil.
Perlu diketahui bahwa Disdukcapil Purworejo juga memiliki sebuah layanan melalui aplikasi bernama Sindolalak. Namun, aplikasi tersebut hanya melayani cetak ulang E-KTP rusak/ hilang/ perubahan data dengan melakukan pendaftaran via google form.

Selain melalui Aplikasi Sindolalak, pemohon cetak ulang E-KTP dapat melakukan pendaftaran dengan mengunjungi laman disdukcapil.purworejokab.go.id. Kemudian pilih menu Info Layanan > Pendaftaran > Layanan Online Umum > Pelayanan KK, KTP, dan KIA.
Bukan hanya via aplikasi, pengajuan sinkronisasi data dan legalisir dapat dilakukan secara online via whatsapp melalui nomor berikut.
Layanan | Nomor WhatsApp |
---|---|
Sinkronisasi | 08112654171 |
Legalisir | 087802326900 |
Alamat Kantor Dukcapil Kabupaten Purworejo
Selain dapat dilakukan di Kantor Kecamatan, pembuatan KTP-el dapat dilakukan secara langsung di Kantor Dukcapil Kab. Purworejo.
Dimanakah lokasi Kantor Dukcapil Purworejo?
Kantor Dukcapil Purworejo beralamat di Jl. Tentara Pelajar, No. KM. RW.01. Kliwonan, Kec. Banyuurip, Kab. Purworejo, Jawa Tengah. Nomor Telepon : (0275) 323777
Lokasi Kantor Disdukcapil Kab. Purworejo berada di depan SPBU dan di samping Pengadilan Negeri Purworejo Kelas 1B.

Pelayanan dan Jadwal Dukcapil Kabupaten Purworejo
Kantor Disdukcapil Kab. Purworejo melayani pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil. Sebagai berikut.
- Pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak)
- Penerbitan Kartu Keluarga / KK
- Surat Keterangan Pindah
- Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
- Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan
- Pembetulan Akta Pencatatan Sipil, dsb.
Berikut jam buka pelayanan di Kantor Disdukcapil Kab. Purworejo.
Hari | Jam Istirahat | Jam Kerja |
---|---|---|
Senin – Kamis | 12.00 – 12.30 | 07.30 – 16.00 |
Jum’at | 11.30 – 13.00 | 11.30 – 13.00 |
Syarat Dokumen Pembuatan E-KTP Purworejo
Di bawah ini merupakan berkas persyaratan yang perlu Anda persiapkan untuk pembuatan E-KTP / KTP-el Purworejo.
Syarat Dokumen Pembuatan E-KTP Baru
- Berusia 17 tahun
- Fotokopi kartu keluarga
Syarat Dokumen Cetak Ulang E-KTP Hilang / Rusak
- Fotokopi kartu keluarga
- E-KTP lama (jika terjadi KTP rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (KTP-el hilang)
- Paspor dan ijin tinggal tetap (khusus orang asing)
Syarat Dokumen Penerbitan E-KTP Pindah Datang
- Surat keterangan pindah
- Fotokopi kartu keluarga terbaru
- KTP-el asli dari daerah asal
- Surat keterangan datang dari luar negeri (khusus WNI dari luar negeri)
Cara Membuat E-KTP Purworejo
Jika Anda sama sekali belum memiliki KTP Purworejo, maka untuk proses pembuatannya silahkan mengunjungi Kantor Kecamatan atau Disdukcapil Kab. Purworejo.
Berikut cara membuat E-KTP baru (pemula) Kabupaten Purworejo.
- Datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Purworejo
Ketika sesampainya di Kantor Disdukcapil Purworejo, pastikan Anda telah membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Setelah itu, silahkan ambil nomor antrian.
- Lakukan pengisian formulir pendaftaran pembuatan E-KTP baru
Isi formulir dengan data lengkap dan benar. Kemudian, serahkan formulir yang telah terisi bersama dokumen persyaratan lainnya kepada petugas Disdukcapil Purworejo.
- Petugas Disdukcapil Purworejo akan melakukan pengecekan data
Jika seluruh persyaratan telah lengkap, petugas akan mengarahkan Anda melakukan perekaman data biometrik, meliputi rekam sidik jari, kornea, tanda tangan, foto, dsb.
- Selanjutnya, petugas Disdukcapil Purworejo akan melakukan validasi data
Apabila data pemohon KTP-el telah benar, petugas segera melakukan pengesahan dan pencetakan KTP baru. Proses pencetakan KTP akan disesuaikan dengan ketersediaan blangko dan ada / tidak masalah teknis.
- Ambil E-KTP Purworejo yang telah dicetak
Proses pencetakan tergantung dengan jumlah antrian. Untuk pengambilan KTP secara langsung di Kantor Disdukcapil Kab. Purworejo di hari yang sama atau melalui jasa pengiriman.

Contoh Foto KTP Kabupaten Purworejo
Di bawah ini merupakan contoh gambar KTP Kabupaten Purworejo.


Cara Cetak Ulang E-KTP Rusak / Hilang Kab. Purworejo
Berbeda dengan proses pembuatan KTP-el baru, bagi pemohon cetak ulang KTP-el karena hilang atau rusak dapat dilakukan secara online.
Seperti yang telah dijelaskan di awal, untuk pencetakan ulang KTP-el pemohon harus daftar dengan mengisi google form dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan.
Berikut langkah – langkah pengajuan cetak ulang E KTP hilang / rusak di Kab. Purworejo.
menu Info Layanan > Pendaftaran > Layanan Online Umum > Pelayanan KK, KTP, dan KIA.
- Buka laman web disdukcapil.purworejokab.go.id
- Pilih menu Info Layanan
- Pilih menu Pendaftaran > Layanan Online Umum
- Klik menu Pelayanan KK, KTP, dan Kia
- Baca berkas persyaratan apa saja yang diperlukan
- Centang pernyataan Ya
- Pilih jenis layanan KTP
- Isi formulir dengan data benar dan lengkap
- Pada bagian keterangan, tulis alasan pencetakan ulang Hilang atau Rusak
- Tekan tombol Next
- Upload seluruh dokumen persyaratan (jika KTP hilang, lampirkan juga Surat Kehilangan dari Kepolisian)
- Kirim formulir pendaftaran tersebut dan petugas akan melakukan pengecekan
- Jika permohonan diterima, petugas akan segera melakukan pencetakan
- E-KTP akan dikirim melalui jasa pengiriman dengan metode pembayaran COD sebesar Rp. 8000.
Keterangan : Pastikan alamat email dan nomor telepon yang diinputkan aktif. Jika ada kendala, Anda dapat menghubungi nomor WA 085741497004 (Pelayanan KTP-el dan KIA).
Cek NIK KTP Purworejo Secara Online
Cek NIK KTP cukup penting dilakukan, karena jika NIK KTP tidak terdaftar pada Disdukcapil Purworejo, Anda akan kesulitan melakukan pendaftaran layanan publik, vaksin, KUA, dsb.
Apabila menemukan kendala dalam proses pendaftaran layanan publik dan tidak terdaftarnya NIK yang dimiliki, sebaiknya segera melakukan laporan atau pengecekan NIK di Disdukcapil Kab. Puworejo dengan mengisi pendaftaran di https://linktr.ee/capil.purworejo > Sinkronisasi NIK.
Daftar Kode NIK KTP Kabupaten Purworejo
Sebagian dari kita mungkin telah mengetahui bahwa 2 digit pertama pada NIK KTP menunjukkan kode asal provinsi, dimana kode 33 merupakan kode Provinsi Jawa Tengah. Bukan hanya provinsi, deretan angka pada NIK KTP juga terdapat kode asal kota/ kabupaten, serta kecamatan.

Di bawah ini merupakan kode NIK KTP Purworejo.
Kode NIK | Kecamatan |
---|---|
33.06.01 | Grabag |
33.06.02 | Ngombol |
33.06.03 | Purwodadi |
33.06.04 | Bagelen |
33.06.05 | Kaligesing |
33.06.06 | Purworejo |
33.06.06 | Purworejo |
33.06.07 | Banyuurip |
33.06.08 | Bayan |
33.06.09 | Kutoarjo |
33.06.10 | Butuh |
33.06.11 | Pituruh |
33.06.12 | Kemiri |
33.06.13 | Bruno |
33.06.14 | Gebang |
33.06.15 | Loano |
33.06.16 | Bener |
Bagaimana Cara Legalisir KTP Purworejo?
Berdasarkan informasi dari Dukcapil Kemendagri, persyaratan yang memerlukan KTP elektronik tidak lagi memerlukan legalisir, karena di dalam telah mengandung chip yang dapat dibaca oleh alat pembaca KTP el.
Namun, bagi penduduk Kab. Purworejo yang benar – benar perlu legalisir dokumen kependudukan atau lainnya, silahkan hubungi nomor WA 087802326900.