KTP Online Purwakarta ~ Pengajuan KTP Purwakarta kini bisa dilakukan menggunakan layanan online berupa aplikasi dari Dukcapil. Namun aplikasi tersebut hanya bisa digunakan untuk pengajuan KTP rusak. Untuk pembuatan KTP baru dilaksanakan di Kantor Kecamatan atau Disdukcapil Purwakarta.
Informasi selengkapnya tentang cara daftar KTP online Purwakarta beserta persyaratannya, silahkan baca penjelasan di bawah ini.
- Layanan KTP Online Purwakarta
- Alamat dan Jadwal Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Purwakarta
- Layanan Dukcapil Purwakarta
- Syarat Buat KTP Purwakarta
- Cara Pembuatan KTP Purwakarta
- Cara Daftar KTP Online Purwakarta Rusak
- Cek NIK E-KTP Online Purwakarta
- Gambar KTP Purwakarta
- Daftar Kode KTP Purwakarta
Layanan KTP Online Purwakarta
Dukcapil Kabupaten Purwakarta telah mengembangkan inovasi layanan kependudukan dengan membuat Aplikasi Sipila. Aplikasi tersebut merupakan layanan KTP online, KK, KIA, serta surat kependudukan lainnya yang dapat diakses oleh seluruh warga Purwakarta.
Namun layanan KTP online yang tersedia pada aplikasi Sipila hanya pengajuan perubahan data dan pembuatan KTP yang hilang atau rusak. Untuk layanan pembuatan KTP baru masih belum tersedia.
Layanan Sipila bisa didownload melalui playstore ataupun diakses di website melalui link https://disdukcapil.purwakartakab.go.id/sipila/public/login
Alamat dan Jadwal Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Purwakarta
Alamat Disdukcapil Kab. Purwakarta berada di Jl. Mr. Dr. Kusuma Atmaja No. 8, Nagri Tengah, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Letak Kantor Dukcapil Purwakarta kurang lebih 65 meter dari pertigaan Bank BCA Kantor Kas RE Martadinata. Anda bisa lihat di maps berikut untuk rute menuju ke Dukcapil Purwakarta.
Dukcapil Purwakarta memiliki jadwal pelayanan Senin – Jumat pukul 07.30 – 15.45.
Layanan Dukcapil Purwakarta
Beberapa jenis pelayanan yang tersedia di Dukcapil Purwakarta antara lain:
- Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Pembuatan KTP Elektronik (Baru, hilang, rusak, dsb)
- Pengurusan Kartu Keluarga
- Pembuatan Akta Kelahiran
- Pembuatan Akta Kematian
- Pembuatan Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Update data kependudukan
- Surat Keterangan Pindah Alamat
- Dsb.
Syarat Buat KTP Purwakarta
Persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk membuat KTP Purwakarta antara lain:
- Usia minimal 17 tahun
- KK (Kartu Keluarga)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (untuk KTP hilang)
- KTP lama (untuk KTP rusak)
Cara Pembuatan KTP Purwakarta
Pembuatan KTP Purwakarta bisa dilakukan di Kantor Kecamatan atau Dukcapil Purwakarta. Berikut cara bikin KTP Purwakarta di Dukcapil Purwakarta.
- Siapkan berkas dan datang ke Dukcapil Purwakarta
Pertama, siapkan dulu fotocopy Kartu Keluarga untuk syarat pembuatan KTP. Kemudian, silahkan bawa berkas tersebut ke Kantor Dukcapil Purwakarta sesuai jam pelayanannya.
- Serahkan berkas ke Loket KTP el untuk pemeriksaan
Setelah sampai Dukcapil, silahkan ambil nomor antrian terlebih dahulu. Kemudian, serahkan berkas Anda ke petugas Dukcapil untuk di cek.
Jika berkas sudah sesuai, maka petugas akan meminta Anda untuk mengisi formulir pengajuan KTP. - Menuju ke bagian rekam biometrik untuk sidik jari dan mata
Setelah pengisian formulir selesai, petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan rekam sidik jari dan juga iris mata.
- Lakukan pengambilan foto KTP
Setelah perekaman selesai, Anda akan diminta untuk melakukan foto KTP oleh petugas foto. Tidak ada ketentuan pakaian untuk foto KTP. Namun, sebaiknya gunakan pakaian yang rapi.
- Ambil KTP sesuai jadwal di Kantor Dukcapil
Setelah semua proses selesai, Anda akan diberi surat keterangan pengambilan KTP. Silahkan datang kembali ke Dukcapil Purwakarta untuk mengambil KTP pada tanggal yang telah ditentukan.

Cara Daftar KTP Online Purwakarta Rusak
Bagi warga Purwakarta yang KTP nya rusak atau hilang, bisa mengurus pembuatan KTP baru secara online melalui app Sipila.
Berikut cara membuat KTP rusak untuk wilayah Purwakarta secara online:
- Download aplikasi Sipila dari playstore
- Klik Daftar Akun SIPILA
- Isi data yang diminta dengan lengkap.
- Klik Daftar.
- Login akun SIPILA menggunakan NIK dan password.
- Klik Login
- Pilih menu KTP Elektronik
- Isi data yang diminta dengan lengkap.
- Kemudian, unggah foto KK dan KTP lama.
- Setelah itu klik ajukan permohonan.
- Tunggu pesan verifikasi dari Dukcapil yang dikirim ke whatsapp.
- Ambil KTP di Dukcapil Purwakarta pada tanggal yang ditentukan.
Untuk pengambilan KTP di Dukcapil, Anda wajib menunjukkan pesan whatsapp verifikasi online dari Dukcapil tersebut. Anda juga wajib membawa dokumen lain seperti KK dan KTP lama saat pengambilan KTP.
Untuk melacak status berkas pendaftaran online, Anda bisa cek melalui link https://disdukcapil.purwakartakab.go.id/home/public/lacak-berkas
Tambahan info, jika Anda tidak menerima pemberitahuan mengenai proses KTP selama satu bulan setelah pendaftaran, silahkan datang langsung ke Dukcapil Purwakarta untuk memperjelas masalah tersebut.
Cek NIK E-KTP Online Purwakarta
Jika Anda ingin mengecek valid tidaknya NIK yang Anda miliki, silahkan hubungi Dukcapil Kabupaten Purwakarta melalui pesan whatsapp di nomor 087770069058.
Untuk format cek NIK via whatsapp Purwakarta adalah sebagai berikut:
#NIK
#No KK
#Nama Lengkap
#Sampaikan permasalahan Anda
Gambar KTP Purwakarta
Berikut ini contoh gambar KTP Purwakarta:

Daftar Kode KTP Purwakarta
KTP menjadi salah satu kartu identitas yang menunjukkan bahwa seseorang telah terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia. Di dalam KTP terdapat angka – angka yang mengandung beberapa informasi penting seperti kode wilayah, jenis kelamin, atau tanggal lahir pemilik KTP.
Berikut ini arti setiap angka pada NIK KTP secara jelas.
Dari gambar kode di atas diketahui bahwa 6 angka awal pada NIK menunjukkan provinsi, kota/ kabupaten, serta kecamatan pemilik KTP tersebut tinggal.
Untuk wilayah Purwakarta itu sendiri memiliki kode KTP 3214, karena 32 merupakan kode Provinsi Jawa Tengah dan 14 merupakan kode Kabupaten Purwakarta.
Kode KTP yang lebih lengkap untuk wilayah Kabupaten Purwakarta bisa dilihat pada tabel di bawah ini.
Kode KTP | Kecamatan |
32.14.01 | Purwakarta |
32.14.02 | Campaka |
32.14.03 | Jatiluhur |
32.14.04 | Plered |
32.14.05 | Sukatani |
32.14.06 | Darangdan |
32.14.07 | Maniis |
32.14.08 | Tegalwaru |
32.14.09 | Wanayasa |
32.14.10 | Pasawahan |
32.14.11 | Bojong |
32.14.12 | Babakancikao |
32.14.13 | Bungursari |
32.14.14 | Cibatu |
32.14.15 | Sukasari |
32.14.16 | Pondoksalam |
32.14.17 | Kiarapedes |