Layanan KTP Online Purbalingga, Syarat, Cara, & Cek NIK

dukcapil purbalingga
Gambar Dukcapil Purbalingga Diambil Oleh Muhni Azhar Fadoli

KTP Purbalingga – KTP menjadi salah satu kartu identitas yang wajib dimiliki setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat. Bagi warga Purbalingga yang ingin buat KTP baru atau mengurus KTP yang rusak, bisa menggunakan layanan KTP online yang disediakan oleh Dukcapil Purbalingga.

Informasi selengkapnya tentang tata cara layanan KTP online Purbalingga, silahkan Anda simak penjelasannya di bawah ini.

Daftar Isi :

  • Layanan KTP Online Purbalingga
  • Alamat dan Jadwal Dukcapil Purbalingga
  • Pelayanan Online Dukcapil Purbalingga
  • Syarat Buat KTP Purbalingga
  • Cara Membuat KTP Online Purbalingga
  • Cara Cetak Ulang KTP Rusak Online Purbalingga
  • Cek NIK KTP Online Purbalingga
  • Contoh Foto KTP Purbalingga
  • Kode KTP Purbalingga

Layanan KTP Online Purbalingga

Pengajuan layanan KTP online Purbalingga dapat diakses melalui link https://dinpendukcapilpbg.vercel.app/. Layanan tersebut merupakan layanan online resmi yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kabupaten Purbalingga.

Selain KTP online, website tersebut juga menyediakan layanan administrasi kependudukan lainnya seperti KK, Akta, KIA, dan sebagainya.

layanan KTP Online purbalingga

Alamat dan Jadwal Dukcapil Purbalingga

Dindukcapil Kab. Purbalingga beralamatkan di Bancar, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Letak kantor Dukcapil Purbalingga berada tepat di utara Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga.

Untuk menuju ke sana, Anda bisa melihat maps di bawah ini.

Untuk mengurus KTP atau administrasi kependudukan lainnya, silahkan Anda datang pada jam pelayanan Dukcapil Purbalingga berikut:

HariJam Kerja
Senin – Kamis08.00 – 16.00
Jumat08.00 – 14.30

Namun untuk pengurusan administrasi kependudukan Disdukcapil Purbalingga sekarang wajib dilakukan secara online. Oleh sebab itu, silahkan lakukan pendaftaran online terlebih dahulu pada jam pelayanan berikut:

HariJam Pelayanan
Senin – Kamis08.00 – 14.30
Jumat08.00 – 14.00

Pelayanan Online Dukcapil Purbalingga

Beberapa pelayanan online yang tersedia di Dukcapil Purbalingga antara lain:

  • Pengajuan Biodata Kependudukan
  • Pengajuan Cetak Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Pengajuan Cetak KTP Elektronik
  • Pengajuan Perpindahan
  • Pengajuan Kedatangan
  • Pengajuan Kartu Keluarga
  • Pengajuan Sinkronisasi / Konsolidasi Data
  • Pengajuan Akta Kelahiran
  • Pengajuan Akta Kematian
  • Dsb.

Syarat Buat KTP Purbalingga

Syarat yang dibutuhkan untuk membuat e-KTP Purbalingga antara lain:

  • Kartu Keluarga
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian (KTP yang hilang)
  • KTP lama (untuk KTP yang rusak)

Cara Membuat KTP Online Purbalingga

Berikut cara untuk bikin KTP Purbalingga melalui pendaftaran online.

  1. Buka https://dinpendukcapilpbg.vercel.app/ pada browser Anda

    Pertama silahkan buka link tersebut pada PC atau ponsel yang Anda miliki. Kemudian klik Pengajuan Cetak KTP Elektronik. Kemudian masukkan alamat email Anda yang akrif dan klik Next.

  2. Isi informasi biodata dengan lengkap

    Setelah itu, masukkan NIK, Nomor KK, nama lengkap, serta alasan penerbitan KTP. Anda bisa klik tanda panah dan pilih penerbitan KTP baru.

  3. Unggah foto KK, kemudian lengkapi data yang diminta

    Kemudian silahkan Anda upload foto atau scan Kartu Keluarga dengan klik tombol add file. Setelah itu pilih berkas mana yang ingin diunggah. Kemudian lengkapi data yang diminta seperti nama kepala keluarga serta alamat.

  4. Lakukan perekaman sesuai jadwal yang dikirim dari email

    Setelah pengajuan diterima, Anda akan mendapatkan surat keterangan berisi tanggal perekaman yang dikirim dari email.

  5. Datang ke Dukcapil untuk perekaman KTP

    Silahkan datang ke Dukcapil Purbalingga untuk melakukan perekaman serta biometrik. Jangan lupa bawa bukti pendaftaran online dan juga foto copy Kartu Keluarga.

  6. Ambil KTP di Kantor Kecamatan Purbalingga sesuai alamat Anda

    Terakhir, Anda akan diberi surat keterangan berisi tanggal pengambilan KTP di Kantor Kecamatan daerah tempat tinggal Anda.

Cara Membuat KTP

Cara Cetak Ulang KTP Rusak Online Purbalingga

Pengajuan cetak ulang KTP bisa dilakukan jika KTP tersebut dalam keadaan rusak atau hilang. Anda bisa mengisi google form yang disediakan Dukcapil Purbalingga untuk melakukan pengajuan pembuatan KTP baru.

Berikut cara ganti KTP Purbalingga yang rusak secara online:

  1. Buka https://dinpendukcapilpbg.vercel.app/ melalui PC atau HP Anda.
  2. Masukkan alamat email Anda.
  3. Centang kotak kecil, kemudian klik Next.
  4. Isi data diri yang diminta dengan lengkap.
  5. Pilih alasan penerbitan KTP rusak.
  6. Unggah foto KTP lama dan KK terbaru.
  7. Pilih desa dan kecamatan tempat Anda tinggal.
  8. Masukkan email dan nomor ponsel Anda.
  9. Klik Submit.

Setelah itu, silahkan cek email atau whatsapp Anda untuk mengetahui apakah pengajuan Anda diterima atau tidak.

Jika diterima, maka petugas akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai tanggal pengambilan KTP Anda.

Cek NIK KTP Online Purbalingga

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai NIK, Anda  bisa hubungi Dukcapil Purbalingga secara online via whatsapp di nomor 08112622829.

Format pesan yang harus Anda kirim adalah Nama, NIK, No KK, dan sampaikan permasalahan yang Anda temui. Kemudian kirim ke nomor Dukcapil Purbalingga.

cek NIK KTP Purbalingga

Namun setelah Anda menemukan permasalahan pada NIK yang Anda miliki, Anda bisa mengajukan sinkronisasi atau perubahan data NIK melalui Layanan Konsolidasi online Dukcapil Purbalingga.

Berikut cara sinkronisasi data NIK Purbalingga secara online:

  1. Buka https://dinpendukcapilpbg.vercel.app/ melalui browser Anda.
  2. Klik Pengajuan Sinkronisasi/Konsolidasi Data.
  3. Isi informasi data diri yang diminta dengan lengkap.
  4. Klik Submit.

Contoh Foto KTP Purbalingga

Berikut ini contoh KTP warga Purbalingga

KTP Purbalingga
contoh KTP belakang

Kode KTP Purbalingga

Setiap NIK memiliki kode nya tersendiri. Kode KTP atau NIK tersebut berfungsi sebagai identitas seseorang. Di dalam NIK tersebut mengandung beberapa informasi seperti wilayah, tanggal lahir, jenis kelamin, serta informasi penting lainnya.

Berikut arti kode KTP secara lebih jelas.

Cara Baca NIK KTP Purbalingga

Kabupaten Purbalingga berada di Provinsi Jawa Tengah. Kode KTP Provinsi Jawa Tengah adalah 33, sedangkan kode KTP Kabupaten Purbalingga adalah 03. Sehingga Kode KTP untuk wilayah Kabupaten Purbalingga adalah 3303.

Daftar kode KTP untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Purbalingga bisa Anda lihat pada tabel di bawah ini.

Kode KTPKecamatan
33.03.01Kemangkon
33.03.02Bukateja
33.03.03Kejobong
33.03.04Kaligondang
33.03.05Purbalingga
33.03.06Kalimanah
33.03.07Kutasari
33.03.08Mrebet
33.03.09Bobotsari
33.03.10Karangreja
33.03.11Karanganyar
33.03.12Karangmoncol
33.03.13Rembang
33.03.14Bojongsari
33.03.15Padamara
33.03.16Pengadegan
33.03.17Karangjambu
33.03.18Kertanegara