Layanan KTP Online Pontianak : Cara, Syarat, Kode NIK

dukcapil pontianak
Gambar Dukcapil Pontianak Diambil Oleh Anang Maulana

KTP Pontianak – Bagi Anda yang telah cukup umur (17 tahun), sebaiknya segera melakukan pembuatan KTP. Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah Anda dalam melakukan pendaftaran layanan publik. Untuk syarat dan cara membuat KTP Pontianak, silahkan simak artikel berikut.

Daftar Isi :

  • Layanan Online KTP Pontianak
  • Alamat dan Jadwal Pelayanan Disdukcapil Kota Pontianak
  • Pelayanan Disdukcapil Kota Pontianak
  • Syarat Pembuatan E KTP Pontianak
  • Cara Membuat KTP Pontianak
  • Contoh KTP Pontianak
  • Cek NIK KTP Pontianak Secara Online
  • Cara Ganti KTP Rusak / Hilang Pontianak
  • Daftar Kode NIK KTP Kota Pontianak

Layanan Online KTP Pontianak

Disdukcapil Pontianak memiliki laman layanan online yang dapat diakses melalui link online.disdukcapil.pontianakkota.go.id. Untuk mengakses layanan tersebut, silahkan lakukan pendaftaran akun baru (jika belum memiliki).

Untuk menuju link, Anda bisa menekan tombol yang disediakan di bawah ini.

layanan ktp online pontianak

Dalam layanan tersebut, penduduk Kota Pontianak dapat melakukan permohonan cetak E-KTP. Namun, untuk perekaman Anda harus datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Pontianak. Apakah proses perekaman memerlukan pendaftaran antrian online?

Berdasarkan informasi terbaru, perekaman KTP Pontianak tidak perlu melakukan pengambilan antrian secara online dan pembuatan akun.

informasi seputar layanan ktp online pontianak

Alamat dan Jadwal Pelayanan Disdukcapil Kota Pontianak

Kantor Disdukcapil Pontianak berlokasi di Jl. Letnan Jendral Sutoyo No. 01, Parit Tokaya, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. No Telepon : 0561-734239.

Untuk jadwal pelayanan Kantor Disdukcapil Kota Pontianak , sebagai berikut.

HariJam Pelayanan
Senin – Jum’at08.00 – 16.00

Pelayanan Disdukcapil Kota Pontianak

Secara umum, Disdukcapil memberikan pelayanan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil. Berikut daftar jenis layanan Disdukcapil Kota Pontianak.

  • Perekaman E KTP
  • Penerbitan KTP
  • Penerbitan KK / Kartu Keluarga
  • Penerbitan KIA
  • Pengurusan surat keterangan pindah
  • Penerbitan akta, dan pengurusan pencatatan sipil lainnya.

Syarat Pembuatan E KTP Pontianak

Di bawah ini merupakan daftar berkas persyaratan pembuatan KTP baru/ hilang/ rusak Kota Pontianak.

Berkas Persyaratan Pembuatan KTP Baru

  • Telah berusia 17 tahun atau sudah / pernah menikah
  • Foto kartu keluarga / KK terbaru

Berkas Persyaratan Ganti KTP Karena Rusak

  • Kartu keluarga
  • KTP-el rusak
  • Dokumen perjalanan
  • Kartu izin tinggal tetap (bagi pemohon orang asing)

Berkas Persyaratan Cetak Ulang KTP Karena HIlang

  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Dokumen perjalanan
  • Kartu izin tinggal tetap (KITAP) (bagi pemohon orang asing)

Cara Membuat KTP Pontianak

Seperti yang telah diketahui, layanan menu pendaftaran perekaman dan pengajuan pembuatan E-KTP Disdukcapil Kota Pontianak belum aktif. Oleh karena itu, bagi pemohon KTP Pontianak baru, silahkan lakukan pengajuan secara offline.
Di bawah ini merupakan cara membuat KTP Pontianak.

  1. Datang ke Kantor Dukcapil Kota Pontianak

    Silahkan datang ke Kantor Disdukcapil Kota Pontianak untuk melakukan perekaman KTP-el. Namun, perlu diketahui bahwa perekaman biometrik juga dapat dilakukan di Kantor Kec. Pontianak Barat dan Kec. Pontianak Utara.

  2. Berikan berkas pengajuan perekaman dan pembuatan E-KTP Pontianak kepada petugas

    Ketika petugas telah menerima berkas persyaratan, maka akan dilakukan cek kelengkapan dan verifikasi data. Apabila telah lengkap, Anda akan dipersilahkan untuk mengikuti proses selanjutnya yaitu perekaman biometrik.

  3. Lakukan perekaman biometrik KTP Pontianak

    Perekaman biometrik merupakan salah satu persyaratan yang harus dilakukan oleh pemohon KTP-el baru. Saat melalui proses ini, akan dilakukan pengambilan foto, rekam sidik jari, iris mata, dan tanda tangan.
    Setelah proses perekaman selesai, petugas biasanya akan memberikan resi pengambilan E-KTP.

  4. Selanjutnya, petugas akan melakukan pencetakan KTP Pontianak

    Apabila seluruh data telah lengkap, petugas Disdukcapil Pontianak akan segera melakukan validasi dan pencetakan KTP Pontianak/.

  5. Ambil KTP Pontianak di Kantor Disdukcapil Pontianak

    Jika blangko  KTP masih tersedia, dan antrian hanya sedikit, maka proses pencetakan akan segera dilakukan. Ambil E-KTP Pontianak sesuai jadwal yang diinformasikan petugas.
    Namun, jika proses pencetakan tidak dapat dilakukan di hari yang sama, dan Anda diarahkan untuk mengajukan pencetakan online, silahkan buka laman online.disdukcapil.pontianakkota.go.id.

Cara Membuat KTP

Contoh KTP Pontianak

Berikut merupakan contoh gambar E-KTP Pontianak.

KTP pontianak
contoh KTP belakang

Saat melakukan perekaman, usahakan untuk berpakaian rapi dan sopan. Tahukah Anda, mengapa background foto KTP ada yang merah dan biru?

Warna background atau latar belakang foto KTP menyesuaikan dengan tahun kelahiran pemilik KTP. Apabila tahun kelahiran ganjil, maka warna latar belakang foto KTP adalah merah. Sedangkan, background warna biru untuk pemohon KTP dengan tahun lahir genap.

Bisakah melakukan perekaman KTP bagi penduduk luar domisili?

Bisa, asalkan tidak ada perubahan data pada daerah asal.

Cek NIK KTP Pontianak Secara Online

Untuk mengetahui aktif atau tidaknya NIK yang tercantum pada E KTP Pontianak, Anda dapat melakukan konsolidasi data atau cek NIK. Bagaimana caranya?

Pengecekan NIK sebenarnya bukan hanya dilakukan untuk mengetahui apakah NIK telah aktif atau belum, tetapi juga mengatasi kendala saat mengurus pendaftaran layanan publik, seperti vaksin, Bank, BPJS, dan sebagainya.

Bagi penduduk Kota Pontianak yang hendak melakukan cek NIK KTP, silahkan kirim pesan Wa ke nomor 081907374035 dengan format,sebagai berikut.

#Nama_Lengkap

#Nomor_Induk_Kependudukan (NIK) 16 digit

#Nomor_Kartu_Keluarga (KK) 16 digit

#Nomor_Telp

#Permasalahan

Cara Ganti KTP Rusak / Hilang Pontianak

Apakah KTP yang telah hilang atau rusak dapat dicetak ulang?

Bagi Anda yang kehilangan atau kerusakan KTP Pontianak, jangan khawatir karena dapat melakukan pengajuan permohonan cetak ulang KTP di Kantor Disdukcapil Kota Pontianak.

Berikut cara urus KTP Rusak / Hilang Pontianak secara online.

  1. Buka laman https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/
  2. Lakukan pendaftaran akun baru
  3. Pilih menu Pencetakan KTP-el
  4. Isi formulir pendaftaran
  5. Pilih jadwal kedatangan ke Kantor Dukcapil
  6. Kirim pengajuan, klik Daftar
  7. Simpan kode pendaftaran
  8. Datang ke Kantor Dukcapil untuk mengambil E-KTP

Keterangan : Pengisian formulir dapat dilakukan setiap hari Jum’at pukul 14,00 s/d Minggu pukul 23.59.

Daftar Kode NIK KTP Kota Pontianak

Berikut penjelasan arti kode NIK KTP Kota Pontianak.

Cara Baca NIK KTP Pontianak

Di bawah ini merupakan daftar kode NIK KTP Kota Pontianak, Provinsi Kalbar.

Kode NIK KTPKecamatan
61.71.01Pontianak Selatan
61.71.02Pontianak Timur
61.71.03Pontianak Barat
61.71.04Pontianak Utara
61.71.05Pontianak Kota
61.71.06Pontianak Tenggara