
KTP Ponorogo – Seperti di wilayah lainnya, pemohon KTP Ponorogo baru / pemula perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan dan mengetahui cara pembuatannya. Oleh karena itu, untuk mengetahui informasi pembuatan KTP Ponorogo, silahkan simak artikel berikut.
Daftar Isi :
- Layanan KTP Online Ponorogo
- Alamat dan Jadwal Buka Kantor Dukcapil Ponorogo
- Pelayanan Kantor Dukcapil Ponorogo
- Syarat Membuat E-KTP Ponorogo
- Cara Membuat E-KTP Ponorogo
- Cetak E-KTP Ponorogo Lewat WA
- Contoh Foto KTP Kabupaten Ponorogo
- Cara Mengurus E-KTP Ponorogo Hilang
- Cek NIK KTP Ponorogo
- Daftar Kode NIK KTP Kabupaten Ponorogo
Layanan KTP Online Ponorogo
Berdasarkan informasi yang telah kami ketahui, proses pendaftaran dan perekaman KTP-el harus dilakukan secara langsung atau tatap muka di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan masing – masing.
Namun, untuk pencetakan KTP-el Anda dapat melakukannya secara langsung di Kantor Dukcapil, Kantor Kecamatan, dan Mall Pelayanan Publik PCC.
Selain itu, pengajuan pencetakan juga dapat dilakukan di secara online melalui pesan WA 0812-3502-7555, dan pengambilan KTP-el Ponorogo yang telah tercetak akan dikirimkan menggunakan jasa PT. Pos Indonesia.
Alamat dan Jadwal Buka Kantor Dukcapil Ponorogo
Kantor Dukcapil Ponorogo terletak di Jl. Aloon – Aloon Utara No. 08, Mangkujayan, Ponorogo, Mangkujayan, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, Jawa Timur.
Berikut jam kerja pelayanan Kantor Dukcapil Ponorogo.
Hari | Pukul |
---|---|
Senin – Kamis | 07.00 – 15.00 |
Jum’at | 07.00 – 11.00 |
Sedangkan, pelayanan di Mall Pelayanan Publik PCC, jam buka pelayanan pukul 10.00 – 19.30, pada hari Senin – Minggu.
Pelayanan Kantor Dukcapil Ponorogo
Dukcapil Ponorogo tidak hanya melayani permohonan pembuatan KTP-el saja, tetapi juga menyediakan pelayanan pendaftaran kependudukan lainnya, sebagai berikut.
- Pencatatan Biodata
- Permohonan Kartu Keluarga / KK
- Penerbitan Kartu Identitas Anak
- Pengurusan Surat Pindah Datang
- Penghapusan Biodata, dsb.
Sedangkan, layanan pencatatan sipil yang dilayani oleh Dukcapil Ponorogo, antara lain :
- Pembuatan Akta Kelahiran/ Perkawinan/ Perceraian/ Kematian
- Surat Keterangan Lahir Mati
- Pengurusan Pengangkatan Anak
- Pembatalan Perceraian, dsb.
Syarat Membuat E-KTP Ponorogo
Seperti yang telah dijelaskan di awal, dalam pengurusan pembuatan KTP-el Ponorogo, pemohon harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan, sebagai berikut.
Syarat Pembuatan KTP-el Ponorogo Baru (Pemula)
- Fotokopi Kartu Keluarga/ KK terbaru
Syarat Cetak Ulang KTP-el Hilang/ Rusak
- Fotokopi Kartu Keluarga terbaru
- KTP-el lama (jika KTP rusak)
- Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian (jika KTP hilang)
Syarat Cetak Ulang KTP-el Perubahan Data
- Fotokopi Kartu Keluarga yang telah diubah datanya
- KTP-el lama
Cara Membuat E-KTP Ponorogo
Di bawah ini cara membuat E-KTP atau KTP-el Ponorogo.
- Lakukan perekaman biometrik di Kantor Kecamatan atau Kantor Dukcapil Ponorogo
Salah satu syarat untuk memiliki E-KTP, pemohon harus melakukan perekaman biometrik di Kantor Dukcapil Ponorogo atau Kantor Kecamatan. Saat perekaman, pemohon harus membawa fotokopi kartu keluarga.
Sebagai informasi tambahan, perekaman data biometrik dilakukan maksimal H-1 proses pencetakan E-KTP. - Silahkan menuju Kantor Dukcapil Ponorogo untuk proses pencetakan KTP-el
Apabila proses perekaman telah selesai, segera urus proses pencetakan KTP-el di Dukcapil Kab. Ponorogo. Jangan lupa untuk membawa berkas persyaratan.
- Lakukan pengisian formulir permohonan E-KTP
Untuk mendapatkan formulir permohonan Anda dapat meminta loket pelayanan atau download melalui website dukcapil.ponorogo.go.id > Download.
- Berikan dokumen persyaratan dan formulir yang telah diisi ke petugas
Setelah petugas menerima berkas pemohon E KTP Ponorogo, segera akan dilakukan proses verifikasi dan validasi.
- Selanjutnya, petugas akan melakukan perekaman data dan pencetakan
Apabila seluruh data Anda telah benar, petugas akan melakukan perekaman data, pengesahan, dan pencetakan E-KTP-el Ponorogo.
- Ambil E-KTP Kab. Ponorogo yang telah dicetak
Setelah proses pencetakan selesai, petugas akan memberikan E-KTP Ponorogo kepada Anda. Jika sesuai SOP, waktu maksimal pembuatan E-KTP Ponorogo yaitu 1 hari kerja.

Cetak E-KTP Ponorogo Lewat WA
Seperti penjelasan pembuatan E-KTP Ponorogo di atas, dimana pencetakan KTP dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Dukcapil Ponorogo atau Kantor Kecamatan.
Namun, sebenarnya pengajuan pencetakan E-KTP Ponorogo dapat juga dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Ponorogo City Center (PCC), lantai 2.
Selain itu, Anda juga dapat melakukan permohonan cetak KTP-el melalui pesan WA 08113781177. Dengan mengajukan cetak E-KTP Ponorogo melalui WA, maka E-KTP yang telah dicetak dapat dikirimkan melalui layanan PT. Pos Indonesia.
Contoh Foto KTP Kabupaten Ponorogo
Di bawah ini merupakan contoh foto KTP Kab. Ponorogo.


Cara Mengurus E-KTP Ponorogo Hilang
Apakah pemilik E-KTP Ponorogo yang telah hilang dapat melakukan pencetakan ulang? Bisa. Perlu diketahui bahwa, pencetakan ulang E-KTP dapat dilakukan, apabila ada perubahan data, rusak, dan hilang.
Pengajuan pencetakan ulang E-KTP Ponorogo yang hilang di Kantor Dukcapil Ponorogo, harus dapat dibuktikan dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
Cek NIK KTP Ponorogo
Setelah Anda memiliki KTP, Anda memutuskan untuk melakukan pendaftaran layanan publik, dan ternyata NIK KTP tidak terdaftar, apa solusinya?
Perlu diketahui pengecekan NIK KTP cukup penting dilakukan, karena Anda dapat mengetahui NIK yang tertera pada E-KTP telah aktif. Lalu, bagaimana caranya?
Cara untuk cek NIK Ponorogo yaitu dengan mengirimkan pesan melalui WA (whatsapp) ke nomor 081235027555.
Berikut format pesan yang harus dikirimkan.

Contoh : 350201**********#BUDI#NIK TIDAK VALID PENDAFTARAN BPJS.
Daftar Kode NIK KTP Kabupaten Ponorogo
Seperti yang telah diketahui Provinsi Jawa Timur memiliki kode NIK KTP 35. Lalu, berapa kode NIK Kabupaten Ponorogo?, kode NIK Kabupaten Ponorogo adalah 02.

Di bawah ini merupakan daftar kode NIK Kab. Ponorogo sesuai dengan kecamatan.
Kode NIK KTP | Kecamatan |
---|---|
35.02.01 | Slahung |
35.02.02 | Ngrayun |
35.02.03 | Bungkal |
35.02.04 | Sambit |
35.02.05 | Sawoo |
35.02.06 | Sooko |
35.02.07 | Pulung |
35.02.08 | Mlarak |
35.02.09 | Jetis |
35.02.10 | Siman |
35.02.11 | Balong |
35.02.12 | Kauman |
35.02.13 | Badegan |
35.02.14 | Sampung |
35.02.15 | Sukorejo |
35.02.16 | Babadan |
35.02.17 | Ponorogo |
35.02.18 | Jenangan |
35.02.19 | Ngebel |
35.02.20 | Jambon |
35.02.21 | Pudak |