
KTP Pati – Setelah berusia 17 tahun hendaknya segera melakukan pembuatan KTP. Selain berfungsi sebagai bukti identitas legal, Anda akan lebih mudah melakukan pendaftaran layanan publik. Bagi warga Kab. Pati yang ingin membuat KTP Pati, silahkan perhatikan syarat dan caranya melalui artikel berikut.
Daftar Isi :
- Layanan KTP Online Pati
- Alamat dan Jadwal Buka Kantor Disdukcapil Pati
- Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Pati
- Syarat Dokumen Permohonan E-KTP Pati
- Cara Membuat E-KTP Kabupaten Pati
- Contoh Foto E-KTP Pati
- Cara Ganti / Cetak Ulang E-KTP Rusak Pati
- Cek NIK KTP Kabupaten Pati
- Daftar Kode NIK KTP Kabupaten Pati
Layanan KTP Online Pati
Sebelumnya Disdukcapil Kabupaten Pati menyediakan layanan online melalui sebuah aplikasi bernama Tarjillu Oke. Layanan tersebut melayani Pendaftaran Online E-KTP Kab. Pati.

Namun, sesuai informasi yang diperoleh, mulai 08 April 2022 layanan tersebut telah ditutup. Sehingga bagi pemohon KTP-el Kab. Pati, silahkan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kab. Pati.
Ketika melakukan pengurusan di Kantor Disdukcapil Pati, silahkan melakukan pengambilan antrian secara online via pesan ke no. WA 081215549598.
Berikut format pendaftaran antrian pelayanan Disdukcapil Pati.
NAMA PELAYANAN#NAMA PEMOHON#NIK PEMOHON#ALAMAT PEMOHON/ NAMA DESA
Alamat dan Jadwal Buka Kantor Disdukcapil Pati
Kantor Disdukcapil Pati beralamat di Gg. Bima No. 03, Kaborongan, Pati Wetan, Kec. Pati, Kab. Pati, Jawa Tengah.
Untuk mengunjungi Kantor Disdukcapil Kab. Pati, usahakan pada jam kerja, di bawah ini.
Hari | Jam Buka |
---|---|
Senin – Kamis | 08.00 – 13.30 |
Jum’at | 08.00 – 10.30 |
Sabtu | 08.00 – 12.00 |
Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Pati
Selain melayani pendaftaran penduduk, Disdukcapil Kabupaten Pati juga memberikan pelayanan pencatatan sipil.
Di bawah ini merupakan daftar pelayanan Disdukcapil Kab. Pati.
Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk)
- Penerbitan KTP
- Penerbitan Kartu Keluarga / KK
- Penerbitan Kartu Identitas Anak
- Pengurusan Surat Pindah Datang
Pelayanan Pencatatan Sipil (Capil)
- Penerbitan Akta Kelahiran
- Penerbitan Akta Pernikahan
- Penerbitan Akta Perceraian
- Penerbitan Akta Kematian
- Pengurusan Kutipan Kedua Akta.
Syarat Dokumen Permohonan E-KTP Pati
Dalam pengurusan penerbitan KTP-el Pati baru atau cetak ulang memerlukan beberapa persyaratan, antara lain :
- Berusia 17 tahun
- Isi formulir cetak KTP-el
- Fotokopi Kartu Keluarga / KK
- E KTP-el lama (jika KTP rusak/ perubahan data)
- Surat keterangan kehilangan kepolisian (jika KTP hilang)
- Surat kuasa (apabila pemohon bukan orang yang bersangkutan).
Catatan : Apabila pemohon KTP-el sudah / pernah menikah berusia kurang dari 17 tahun, silahkan membawa fotokopi kutipan akta/ surat nikah.
Cara Membuat E-KTP Kabupaten Pati
Dikarenakan sudah tidak lagi dapat dilakukan pendaftaran online E-KTP, silahkan mengunjungi Kantor Disdukcapil untuk pembuatan E-KTP Pati.
Berikut cara membuat KTP-el Kabupaten Pati.
- Lakukan perekaman data KTP-el di Kantor Kecamatan setempat
Perlu diketahui untuk perekaman data KTP Kab. Pati dapat dilakukan secara langsung di Kantor Kecamatan setempat (jika kantor tersebut telah menyediakan fasilitas perekaman). Untuk dokumen yang perlu disiapkan biasanya, fotokopi kartu keluarga dan akta kelahiran.
- Terima bukti perekaman dari petugas Kantor Kecamatan
Setelah selesai perekaman Anda biasanya akan mendapatkan surat keterangan bahwa telah melakukan perekaman data KTP.
- Lakukan pendaftaran antrian online via WA Disdukcapil Kab. Pati
Silahkan kirim pesan dengan format yang telah disebutkan di atas (Layanan KTP Online Pati), dan kirim ke nomor 081215549598.
- Silahkan tunggu pesan balasan informasi jadwal kedatangan ke Kantor Disdukcapil
Setelah pesan pendaftaran online terkirim, petugas Disdukcapil akan mengirimkan balasan nomor antrian dan jadwal kedatangan ke Kantor Disdukcapil Kab. Pati.
- Tunjukkan nomor antrian yang diperoleh kepada petugas Disdukcapil Kab. Pati
Sesampainya di Kantor Disdukcapil Kab. Dukcapil, silahkan tunjukkan nomor antrian yang Anda peroleh dan Anda akan diarahkan menuju mesin antrian untuk memilih Layanan Dafduk.
- Lakukan pengisian formulir permohonan KTP-el Kab. Pati
Apabila Anda telah mendapatkan nomor antrian layanan dafduk, petugas akan meminta Anda mengisi dan tanda tangan formulir pendaftaran.
- Serahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan berkas persyaratan lainnya kepada petugas
Setelah formulir terisi, kumpulkan kembali bersama dokumen persyaratan lainnya kepada petugas. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi, validasi, dan memberikan bukti penerimaan.
- Petugas melakukan pencetakan E-KTP Kab. Pati
Jika seluruh data telah lengkap, Kasi Identitas Penduduk melakukan verifikasi dan paraf pada berkas pemohon. Setelah proses pencetakan selesai, petugas akan memberikan KTP-el Pati yang telah tercetak ke bagian loket pengambilan.
Catatan : Perekaman KTP-el juga dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Pati.

Contoh Foto E-KTP Pati
Di bawah ini merupakan contoh E-KTP Kabupaten Pati.


Perlu diketahui bahwa warna background foto KTP ditentukan berdasarkan tahun kelahiran. Apabila tahun kelahiran genap, maka background yang digunakan berwarna biru. Sedangkan, jika tahun kelahiran ganjil, maka background foto KTP yang digunakan berwarna merah.
Cara Ganti / Cetak Ulang E-KTP Rusak Pati
Apabila kerusakan E-KTP sangat parah, Anda dapat melakukan permohonan cetak ulang E-KTP Kab. Pati di Disdukcapil. Namun, sebelumnya silahkan mengambil nomor antrian secara online terlebih dahulu melalui pesan whatsapp 081215549598.
Berikut cara mengurus ganti E-KTP Pati rusak.
- Bawa fotokopi KK dan E-KTP lama
- Ambil nomor antrian online melalui pesan WA
- Datang ke Disdukcapil Kab. Pati
- Tunjukkan berkas persyaratan kepada petugas
- Ambil nomor antrian Layanan Dafduk
- Lakukan pengisian formulir
- Berikan berkas persyaratan kepada petugas
- Selanjutnya petugas akan melakukan input, verifikasi, dan validasi data pemohon
- Tunggu proses pencetakan KTP-el
- Silahkan ambil KTP-el baru yang telah tercetak.
Cek NIK KTP Kabupaten Pati
Setelah memiliki identitas yang legal, Anda akan lebih mudah melakukan pendaftaran layanan publik. Namun, jika NIK E-KTP yang dimiliki belum terdaftar, silahkan hubungi nomor WA 0895386020479 untuk konsolidasi.
Dengan adanya layanan tersebut, Anda juga dapat mengetahui asli atau palsu NIK KTP yang dimiliki.
Daftar Kode NIK KTP Kabupaten Pati
Perlu diketahui bahwa digit ke-3 dan ke-4 NIK E-KTP merupakan kode asal Kota atau Kabupaten, dimana Kabupaten Pati memiliki kode 18. Sedangkan, pada digit ke-1 dan ke-2 menunjukkan kode provinsi.
Berikut penjelasan gambar kode NIK KTP Pati.

Berikut daftar kode NIK KTP Pati, berdasarkan asal kecamatan.
Kode NIK KTP | Kecamatan |
---|---|
33.18.01 | Sukolilo |
33.18.02 | Kayen |
33.18.03 | Tambakromo |
33.18.04 | Winong |
33.18.05 | Pucakwangi |
33.18.06 | Jaken |
33.18.07 | Batangan |
33.18.08 | Juwana |
33.18.09 | Jakenan |
33.18.10 | Pati |
33.18.10 | Pati |
33.18.11 | Gabus |
33.18.12 | Margorejo |
33.18.13 | Gembong |
33.18.14 | Tlogowungu |
33.18.15 | Wedarijaksa |
33.18.16 | Margoyoso |
33.18.17 | Gunungwungkal |
33.18.18 | Cluwak |
33.18.19 | Tayu |
33.18.20 | Dukuhseti |
33.18.21 | Trangkil |