
KTP Pandeglang – Saat ini pengurusan KTP pandeglang, bisa anda lakukan secara online maupun offline, namun sebelum melakukan pengurusan KTP hendaknya anda mengetahui apa saja syarat dan bagaimana cara mengajukan KTP Pandeglang.
Anda bisa menyimak artikel di bawah ini untuk informasi seputar pendaftaran KTP Pandeglang :
- Layanan Online KTP Pandeglang
- Disdukcapil Pandeglang
- Layanan Disdukcapil Pandeglang
- Persyaratan bikin KTP Pandeglang
- Cara Buat KTP Online Pandeglang
- Cek KTP Pandeglang
- Contoh Foto KTP Pandeglang
- Kode KTP Pandeglang dan Cara Membaca NIK
Layanan Online KTP Pandeglang
Pelayanan KTP di Pandeglang saat ini bisa anda lakukan secara online yaitu melalui website Sipanon dengan link https://sipanon.pandeglangkab.go.id/.
Melalui website Sipanon anda bisa melakukan pendaftaran KTP baru, cetak ulang KTP karena hilang dan rusak serta pengurusan dokumen lainnya.
Disdukcapil Pandeglang
Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang berlokasi di Jl. Moh. Idrus No. 1, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211.
Untuk pengurusan secara offline di Disdukcapil Pandeglang, pastikan anda datang pada jam pelayanan sebagaimana berikut ini :
Hari | Jam Buka |
---|---|
Senin – Sabtu | 08.00 – 16.00 |
Berikut lokasi Disdukcapil Pandeglang :
Layanan Disdukcapil Pandeglang
Disamping pelayanan KTP, Disdukcapil juga melayani dokumen kependudukan lainnya yang bisa anda lakukan secara online melalui website Sipanon maupun offline.
Berikut ini daftar layanan Disdukcapil Pandeglang :
- Pembuatan KTP elektronik
- KK
- KIA
- Akta kelahiran dan Kematian
- Akta pernikahan dan perceraian, dll.
Untuk layanan offline selain di dukcapil, pengurusan juga bisa dilakukan beberapa kecamatan dan MPP, berikut daftarnya :
- UPT Dindukcapil Panimbang
- Kecamatan Cibaliung
- Kecamatan Labuan
- Kecamatan Bojong
- Kecamatan Menes
- Kecamatan Cimanuk
- Kecamatan Cadasari
- Mal Pelayanan Publik.
Jika Kecamatan anda tidak tersedia, silahkan datang ke Kecamatan terdekat yang disebutkan diatas, dan bagi yang berdomisili di Pandeglang kota, silahkan datang ke MPP atau kantor Disdukcapil.
Persyaratan Bikin KTP Pandeglang
Sebelum melakukan pengurusan KTP Pandeglang pastikan anda sudah memenuhi persyaratan berikut ini :
- Telah berusia 17 tahun, atau sudah / pernah menikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan sudah melakukan perekaman KTP-el
- Mengisi Formulir F1.02 (bisa anda download di website Sipanon)
Perekaman bisa anda lakukan di kantor Disdukcapil Pandeglang, kantor kecamatan setempat dan MPP (Mal Pelayanan Publik).
Cara Bikin KTP Online Pandeglang
Berikut ini adalah cara membuat KTP Pandeglang online melalui website Sipanon :
- Lakukan perekaman KTP Elektronik
Pertama silahkan lakukan perekaman KTP elektronik berupa perekaman sidik jari, iris mata dan pengambilan foto. Perekaman KTP-el bisa anda lakukan di kecamatan setempat atau MPP. Anda akan mendapatkan Surat Keterangan rekam data, simpan surat tersebut.
- Persiapkan dokumen persyaratan > scan / foto
Selanjutnya siapkan dokumen persyaratan KK dan surat keterangan rekam data, silahkan scan atau foto dokumen tersebut.
- Masuk ke website https://sipanon.pandeglangkab.go.id/
Buka alamat website https://sipanon.pandeglangkab.go.id/, silahkan login atau daftarkan akun jika belum mempunyai akun. Untuk mengakses layanan Sipanon anda wajib mempunyai akun dengan mendaftarkan NIK dan No. KK.
- Download formulir F1.02
Pada menu bar bagian atas, pilih menu “Download” > klik “Formulir pendaftaran peristiwa Kependudukan (F.1.02)” > klik “download”. kemudian isi formulir tersebut. untuk mempermudah pengisian silahkan print formulir tersebut, kemudian foto /scan setelah formulir terisi.
- Pilih menu “KTP Elektronik” > klik “Nama anda”
Selanjutnya pada halaman utama silahkan pilih menu “KTP elektronik”. Kemudian pilih nama anda atau anggota keluarga dalam KK yang akan mengajukan KTP baru.
- Pilih jenis pengajuan KTP “KTP Baru”
Selanjutnya pilih jenis pengajuan KTP yaitu “KTP Baru”
- Periksa kembali data KTP anda
Silahkan buka klik “data KTP” periksa kembali data anda, seperti penulisan nama dan NIK, pastikan penulisan sudah benar.
- Upload dokumen persyaratan
Selanjutnya unggah dokumen persyaratan yaitu KK, surat keterangan rekam data, dan formulir F1.02. unggah sesuai urutan kolom.
- klik “Kirim”
selanjutnya silahkan klik “kirim” untuk mengajukan permohonan. petugas akan melakukan verifikasi data dan proses pencetakan. Konfirmasi permohonan akan dikrimkan melalui nomor WhatsApp anda.
- lihat perkembangan pengajuan
untuk melihat proses perkembangan pengajuan KTP anda, anda bisa melihatnya pada menu “Pengajuan” yang berada pada menu bar bagian atas.
- Pengiriman KTP ke alamat anda
KTP yang sudah dicetak akan langsung dikirimkan ke alamat anda melalui Pos Indonesia.
Sedangkan untuk pembuatan KTP secara offline silahkan mengunjungi Disdukcapil, MPP atau Kantor Kecamatan setempat dengan membawa dokumen persyaratan. Perekaman bisa anda lakukan bersamaan dengan pengajuan KTP.

Cek KTP Pandeglang
Untuk mengatasi masalah pada NIK KTP anda seperti, NIK tidak ditemukan atau tidak terdaftar saat pengurusan administrasi layanan publik BPJS, NPWP, Bank, SIM kartu HP, dll. Silahkan mengajukan update data NIK.
Update Data bisa anda lakukan secara online melalui website Sipanon pada “Update Data”. Dengan mengunggah Foto KTP dan KK asli dan mengisi alasan update data, misal untuk Perbankan, BPJS, Pajak, dll.
Nomor pengajuan akan dikirimkan ke nomor WA anda. cek secara berkala status pengajuan anda, untuk mengetahui perkembangan update data.
Contoh Foto KTP Pandeglang
Berikut ini adalah contoh foto KTP Kabupaten Pandeglang :


Kode KTP Pandeglang dan Cara membaca NIK Pandeglang
Setiap penduduk memiliki NIK yang berbeda-beda, dimana penomoran pada NIK didasarkan pada kode wilayah, tanggal lahir, jenis kelamin dan kode sistematik pendaftaran kependudukan.
Kode NIK KTP Pandeglang
Kode wilayah pada NIK KTP Pandeglang adalah 36.01.XX, dimana kode 36 merupakan kode Provinsi Banten, 01 adalah kode Kabupaten Pandeglang, dan dua angka kode kecamatan.
Untuk kode NIK setiap Kecamatan di Kabupaten Pandeglang bisa anda lihat pada tabel berikut ini :
Kode KTP | Kecamatan |
---|---|
36.01.01 | Sumur |
36.01.02 | Cimanggu |
36.01.03 | Cibaliung |
36.01.04 | Cikeusik |
36.01.05 | Cigeulis |
36.01.06 | Panimbang |
36.01.07 | Angsana |
36.01.08 | Munjul |
36.01.09 | Pagelaran |
36.01.10 | Bojong |
36.01.11 | Picung |
36.01.12 | Labuan |
36.01.13 | Menes |
36.01.14 | Saketi |
36.01.15 | Cipeucang |
36.01.16 | Jiput |
36.01.17 | Mandalawangi |
36.01.18 | Cimanuk |
36.01.19 | Kaduhejo |
36.01.20 | Banjar |
36.01.21 | Pandeglang |
36.01.22 | Cadasari |
36.01.23 | Cisata |
36.01.24 | Patia |
36.01.25 | Karang Tanjung |
36.01.26 | Cikedal |
36.01.27 | Cibitung |
36.01.28 | Carita |
36.01.29 | Sukaresmi |
36.01.30 | Mekarjaya |
36.01.31 | Sindangresmi |
36.01.32 | Pulosari |
36.01.33 | Koroncong |
36.01.34 | Majasari |
36.01.35 | Sobang |
Cara Membaca NIK KTP Pandeglang
Berikut ini adalah cara membaca Kode NIK KTP Pandeglang :

Keterangan : Kode tanggal lahir untuk jenis kelamin laki-laki ditulis 01 – 31, sedangkan untuk jenis kelamin perempuan ditambah dengan 40, misalkan anda perempuan lahir pada tanggal 04, maka kode NIK anda adalah 40 + 04 yaitu 44