Layanan KTP Online Palembang : Syarat, Cara, & KTP Sementara

dukcapil palembang
Gambar Dukcapil Palembang Diambil Oleh Eko Cahyono

KTP Palembang – Dalam pengurusan KTP ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti persyaratan dan mekanisme pembuatan. Bagi penduduk Kota Palembang yang mengetahui syarat dan cara membuat KTP Palembang, silahkan simak artikel berikut.

Advertisements

Daftar Isi :

  • Layanan KTP Online Palembang
  • Alamat dan Jadwal Kantor Disdukcapil Kota Palembang
  • Pelayanan Disdukcapil Kota Palembang
  • Syarat Buat E-KTP Palembang (Sementara)
  • Cara Buat E-KTP Kota Palembang
  • Cara Ganti KTP Rusak / Hilang Palembang
  • Bagaimana Cara Mengurus KTP Sementara Palembang?
  • Contoh KTP Kota Palembang
  • Cek KTP Online Palembang
  • Bolehkah Ganti Foto KTP Palembang?
  • Daftar Kode NIK Kota Palembang

Layanan KTP Online Palembang

Untuk saat ini, Dispendukcapil Palembang belum memiliki aplikasi KTP secara online. Namun, salah satu upaya peningkatan layanan, Dispendukcapil Palembang telah memiliki layanan pesan whatsapp untuk berbagai pengurusan KTP, seperti pendaftaran, dan update NIK.

Advertisements

Berikut daftar nomor pelayanan E-KTP Palembang melalui pesan WA.

Jenis PelayananNomor WhatsApp
Pendaftaran Permohonan KTP-el0895-3366-54419
Pengecekan KTP-el0813-6910-7881
Pendaftaran Cetak KTP-el0822-7875-9119
Update / Perbaikan NIK (Konsolidasi)0822-9844-2227
Surat Keterangan Untuk Pemula dan WNI Pindahan Kota Lain0813-7776-5492
Advertisements

Apabila pelayanan via WA mengalami kendala atau kurang responsif dalam memberikan informasi, sebaiknya lakukan secara offline dengan mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Palembang.

Alamat dan Jadwal Kantor Disdukcapil Kota Palembang

Kantor Disdukcapil Palembang, berada di Jl. Demang Lebar Daun No. 4225, Lorok Pakjo, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. No Telepon : (0711)350878.

Berikut jam buka pelayanan Disdukcapil Kota Palembang.

HariPukul
Senin08.00 – 16.00
Selasa – Kamis07.30 – 16.00
Jum’at07.30 – 16.30

Keterangan : Untuk mengetahui update jam buka dan pengaduan layanan, silahkan hubungi 0896-5626-2674 (Dukkcapil Palembang)

Pelayanan Disdukcapil Kota Palembang

Kantor Disdukcapil Kota Palembang memiliki pelayanan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil, meliputi :

  • Penerbitan E-KTP
  • Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Penerbitan Akta Kelahiran
  • Penerbitan Akta Pernikahan
  • Penerbitan AKta Kematian
  • Pengurusan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), dan sebagainya.

Syarat Buat E-KTP Palembang (Sementara)

Dalam proses pembuatan KTP Palembang baru/ hilang/ rusak/ perubahan data, ada beberapa berkas persyaratan yang perlu dipersiapkan, antara lain :

Dokumen Persyaratan Pembuatan KTP Baru Palembang

  • Fotokopi kartu keluarga / KK terbaru
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi ijazah
  • Melakukan perekaman di Kantor UPTD Capil sesuai domisili

Dokumen Persyaratan Cetak Ulang KTP Hilang / Rusak

  • Fotokopi KK
  • E-KTP lama yang telah rusak (Apabila KTP rusak)
  • Surat kehilang dari kepolisian (Khusus KTP hilang)
Advertisements

Dokumen Persyaratan Cetak Ulang KTP Karena Perubahan Data

  • Fotokopi KK yang telah diperbarui

Cara Buat E-KTP Kota Palembang

Di bawah ini merupakan cara membuat E-KTP Kota Palembang.

  1. Lakukan pendaftaran permohonan pembuatan E-KTP Palembang

    Seperti yang telah diinformasikan, pendaftaran pembuatan KTP Palembang dapat dilakukan melalui pesan WA. Namun, jika tidak mendapat balasan, lakukan pengajuan offline ke Kantor Dukcapil.

  2. Lakukan perekaman biometrik data E-KTP Palembang

    Apabila berkas persyaratan telah dinyatakan lengkap, petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan perekaman biometrik.
    Perekaman biometrik untuk data E KTP Palembang, meliputi rekam sidik jari, kornea mata, tanda tangan, dan pengambilan foto. Sebagai informasi, perekaman biometrik dilakukan di Kantor UPTD Dukcapil setempat.

  3. Ambil nomor antrian dan berikan berkas persyaratan kepada petugas

    Setelah itu, silahkan menuju Kantor Dukcapil dan berikan seluruh berkas persyaratan kepada petugas yang bersangkutan.

  4. Selanjutnya, petugas akan melakukan validasi dan pencetakan E-KTP Palembang.

    Apabila data telah lengkap dan benar, petugas Dukcapil akan segera melakukan pencetakan E-KTP Kota Palembang.

  5. Silahkan ambil E-KTP Palembang yang telah dicetak

    Sesuai tanggal yang dijadwalkan, silahkan ambil E-KTP yang telah dicetak di Kantor Disdukcapil Palembang. Namun, jika Kantor UPTD Dukcapil setempat telah melayani pencetakan KTP, silahkan ke tempat perekaman KTP.
    Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses pelayanan KTP hanya memerlukan waktu sekitar 1 hari kerja.

Cara Membuat KTP

Cara Ganti KTP Rusak / Hilang Palembang

Kehilangan dan kerusakan KTP merupakan hal yang tidak dapat terduga, oleh karena itu pemilik KTP Palembang diberi kesempatan untuk melakukan cetak ulang KTP.

Berikut cara ganti KTP rusak di Palembang.

  1. Lengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan
  2. Datang ke Kantor Dispendukcapil Kota Palembang
  3. Silahkan ambil nomor antrian
  4. Berikan berkas persyaratan kepada petugas
  5. Jika berkas telah lengkap, petugas akan memvalidasi dan melakukan pencetakan ulang KTP
  6. Ambil E-KTP Palembang yang telah dicetak ulang.

Sedangkan, untuk pengurusan KTP hilang, pemohon harus mencari surat keterangan kehilangan terlebih dahulu ke Kantor Polisi.

Bagaimana Cara Mengurus KTP Sementara Palembang?

Apabila proses pencetakan KTP Palembang belum selesai, pemohon KTP dapat melakukan pengajuan pembuatan KTP sementara.

Berikut cara membuat KTP sementara Palembang.

  1. Datang ke Kantor Kecamatan setempat
  2. Ambil nomor antrian
  3. Berikan berkas persyaratan kepada petugas
  4. Petugas melakukan pembuatan KTP sementara
  5. Ambil KTP sementara yang telah jadi
Advertisements

Proses layanan pembuatan KTP sementara memerlukan waktu sekitar 10 – 15 menit, tetapi untuk penyelesaiannya perlu waktu sekitar 5 hari.

Perlu diketahui pembuatan KTP sementara juga dapat dilakukan di ruang konsolidasi Kantor Dukcapil Palembang.

Contoh KTP Kota Palembang

Di bawah ini merupakan contoh KTP Palembang.

ktp palembang
contoh KTP belakang

Cek KTP Online Palembang

Pengecekan aktif atau tidak NIK KTP Palembang dapat dilakukan secara online melalui layanan whatsapp (No WA : 0822-9844-2227). Selain itu, Anda juga dapat berkunjung langsung ke bagian konsolidasi NIK di Kantor Dukcapil Kota Palembang.

Bolehkah Ganti Foto KTP Palembang?

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggantian foto E-KTP / KTP-el yang berlaku seumur hidup dapat dilakukan, apabila memenuhi persyaratan berikut.

  • Adanya perubahan penampilan pemilik KTP, seperti bagi perempuan/ wanita yang dulunya tidak berhijab, dan sekarang telah berhijab.
  • Kondisi foto KTP buram, terkelupas, atau buram.

Daftar Kode NIK Kota Palembang

Pada  kode NIK E-KTP Palembang menyimpan beberapa informasi pemilik KTP, seperti wilayah asal dan tanggal lahir. Untuk penjelasan lebih lengkap tentang arti kode NIK KTP Palembang, silahkan simak gambar berikut.

Cara Baca NIK KTP Palembang

Di bawah ini merupakan daftar kode NIK Palembang.

Kode NIK KTPKecamatan
16.71.01Ilir Barat II
16.71.02Seberang Ulu I
16.71.03Seberang Ulu II
16.71.04Ilir Barat I
16.71.05Ilir Timur I
16.71.06Ilir Timur II
16.71.07Sukarami
16.71.08Sako
16.71.09Kemuning
16.71.10Kalidoni
16.71.11Bukit Kecil
16.71.12Gandus
16.71.13Kertapati
16.71.14Plaju
16.71.15Alang-alang Lebar
16.71.16Sematang Borang
16.71.17Jakabaring
16.71.18Ilir Timur III