
KTP Online Depok – Salah satu cara menunjukkan sebagai penduduk Indonesia, seseorang yang telah berusia 17 tahun sangat dianjurkan untuk membuat KTP. Bagi Anda yang ingin mengetahui apa saja syarat dan cara pembuatan KTP Depok, silahkan simak artikel berikut.
Daftar Isi :
- Layanan KTP Online Depok
- Alamat dan Jadwal Pelayanan Kantor Disdukcapil Kota Depok
- Pelayanan Kantor Disdukcapil Kota Depok
- Syarat Pembuatan KTP Kota Depok
- Cara Membuat E-KTP Kota Depok
- Contoh KTP Depok
- Cetak Ulang E-KTP Rusak / Hilang Depok Secara Online
- Cek NIK E-KTP Depok
- Cara Ganti Foto dan Tanda Tangan E-KTP Depok
- Daftar Kode NIK Kota Depok
- Service Perbaikan E-KTP Depok
- Biro Jasa Pengurusan E-KTP Depok
Layanan KTP Online Depok
Disdukcapil Kota Depok memberikan sebuah layanan online bernama Silondo Bermula (Sistem Layanan Online Dukcapil Depok). Untuk dapat mengakses layanan Silondo, Anda dapat menghubungi via pesan WA, pada nomor 0811903276 atau buka laman web https://disdukcapil.depok.go.id/Home/silondo.
Silondo Bermula menyediakan beberapa pelayanan KTP secara online, antara lain :
- Cetak ulang KTP-el
- Ganti foto dan tanda tangan KTP-el
- Konsolidasi NIK dan Nomor KK.
Sedangkan, untuk pembuatan dan perekaman KTP-el baru silahkan mendatangi Kantor Kecamatan atau Kantor Disdukcapil secara langsung.
Sebagai tambahan informasi, pada layanan Silondo Bermula, Anda juga dapat mengajukan permohonan Pindah Datang atau Pindah Keluar Kota Depok.
Alamat dan Jadwal Pelayanan Kantor Disdukcapil Kota Depok
Kantor Disdukcapil beralamat di Gedung Balaikota Dibaleka II, Jl. Margonda Raya No. 54, Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Bagi Anda yang memiliki keperluan pelayanan pendaftaran penduduk, silahkan datang ke Kantor Disdukcapil Kota Depok pada jam buka, sebagai berikut.
Hari | Jam Buka |
---|---|
Senin – Jum’at | 08.00 – 15.00 |
Pelayanan Kantor Disdukcapil Kota Depok
Sama halnya di kota atau kabupaten lainnya, Kantor Disdukcapil Kota Depok memiliki beberapa pelayanan yang terbagi dalam 2 jenis, yaitu Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pelayanan Pendaftaran Administrasi.
Berikut beberapa pelayanan Kantor Disdukcapil Kota Depok.
- Pembuatan Akta Kelahiran
- Pencatatan Kelahiran
- Penerbitan KTP dan Kartu Keluarga
- Pencatatan Pengakuan Anak
- Pencatatan Perceraian
- Dan sebagainya.
Syarat Pembuatan KTP Kota Depok
Dalam melakukan permohonan E-KTP Depok, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan, antara lain :
Dokumen Persyaratan E-KTP Baru
- Berumur 17 tahun
- Isi formulir F.102
- Fotokopi kartu keluarga
Dokumen Persyaratan Penerbitan KTP-el Pindah/ Perubahan Data/ Hilang/ Rusak
- Isi formulir F.102
- SKP asli (jika pindah datang)
- KTP-el lama asli
- Surat keterangan perubahan data (jika terjadi perubahan data)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
Cara Membuat E-KTP Kota Depok
Di bawah ini merupakan cara membuat E-KTP Kota Depok.
- Datang menuju Kantor Kelurahan setempat
Pastikan Kantor Kelurahan setempat telah melayani permohonan E KTP, dan pastikan Anda telah membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Tunjukkan berkas persyaratan kepada petugas Kelurahan
Saat berkas persyaratan telah diserahkan, petugas akan mengecek kelengkapan, input, dan verifikasi data.
- Lakukan pengisian formulir permohonan pembuatan E-KTP Depok
Apabila Anda belum pernah sama sekali melakukan pengisian formulir permohonan KTP elektronik, silahkan lakukan pengisian formulir terlebih dahulu.
- Selanjutnya, lakukan perekaman data E-KTP
Setelah petugas selesai menginputkan data, tunggu giliran perekaman data E-KTP. Pada saat perekaman akan dilakukan foto, tanda tangan, sidik jari, dan pemindaian retina. Pastikan tanda tangan yang Anda gunakan tidak berubah – ubah.
- Kemudian, ambil surat resi pengambilan E-KTP
Setelah selesai proses penginputan data, petugas akan memberikan surat resi pengambilan E-KTP yang telah dicetak.
- Ambil E-KTP Depok yang telah tercetak
Untuk pengambilan E-KTP, silahkan datang kembali ke kelurahan pada waktu yang telah ditentukan petugas. Berdasarkan informasi yang diperoleh proses pencetakan KTP, sekitar 2 minggu. Namun, untuk memastikannya, Anda dapat bertanya kepada petugas setempat.

Contoh KTP Depok
Berikut contoh E-KTP Kota Depok.


Cetak Ulang E-KTP Rusak / Hilang Depok Secara Online
Bagi pemilik E-KTP Depok yang mengalami kerusakan atau hilang, sekarang Anda dapat mengurus pencetakan ulang KTP tersebut.
Berikut cara cetak ulang KTP-el Kota Depok secara online melalui layanan WA Silondo.
- Silahkan hubungi nomor WA 0811903276
- Silahkan ketik Menu
- Pilih nomor 1 (layanan pendaftaran)
- Klik link Cetak Ulang KTP-el
- Isi formulir pendaftaran
- Kemudian, kirim formulir pendaftaran tersebut
- Tunggu informasi selanjutnya melalui pesan WA atau email yang terdaftar
- Ambil KTP-el yang telah dicetak di Kantor Dukcapil Depok.
Cek NIK E-KTP Depok
Meskipun telah tercetak, terkadang NIK KTP dapat tidak aktif. Biasanya hal tersebut akan diketahui ketika Anda melakukan pendaftaran layanan publik.
Lalu, bagaimana cara untuk mengetahui aktif atau tidak aktif NIK KTP Depok?
Untuk mengetahui status NIK E-KTP Depok, Anda dapat mengeceknya secara online melalui layanan Silondo Bermula atau https://s.id/KonsolidasiNIKdanKK.
Cara Ganti Foto dan Tanda Tangan E-KTP Depok
Berikut cara ganti foto dan tanda tangan E-KTP Depok.
- Buka layanan Silando Bersatu Wa atau website
- Jika menggunakan layanan pesan WA, tulis Menu
- Ketik nomor 1
- Klik link Ganti Foto & TTD KTP-el
- Isi formulir layanan
- Upload semua persyaratan (formulir pernyataan ganti foto dan TTD)
- Kemudian, Anda akan menerima konfirmasi dan nomor antrian
- Ambil E-KTP Depok sesuai jadwal yang diinformasikan.
Lokasi pengambilan E-KTP dapat diambil di Kantor Dinas Dukcapil atau cetak mandiri di mesin anjungan Dukcapil.
Keterangan : Untuk mendapatkan formulir ganti foto dan TTD KTP-el, silahkan download melalui link https://s.id/SP-Ganti-Foto-TTD-KTPel.
Daftar Kode NIK Kota Depok

Di bawah ini merupakan daftar kode NIK Kota Depok.
Kode KTP | Kecamatan |
---|---|
32.76.01 | Pancoran Mas |
32.76.02 | Cimanggis |
32.76.03 | Sawangan |
32.76.04 | Limo |
32.76.05 | Sukmajaya |
32.76.06 | Beji |
32.76.07 | Cipayung |
32.76.08 | Cilodong |
32.76.09 | Cinere |
32.76.10 | Tapos |
32.76.11 | Bojongsari |
Service Perbaikan E-KTP Depok
Apa yang dimaksud service perbaikan E-KTP Kota Depok?
Di daerah Kota Depok terdapat layanan service perbaikan E-KTP. Layanan tersebut bertujuan untuk memperbaiki kondisi cetakan KTP dan laminating, tanpa merubah data.
Salah satu tempat yang menyediakan layanan tersebut berada di Jl. Cagar Alam Selatan, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, biaya yang dikenakan tergantung dengan tingkat kerusakan, yaitu sekitar Rp. 5000 – Rp. 20.000.
Biro Jasa Pengurusan E-KTP Depok
Proses pengurusan E-KTP yang terkadang lama, membuat sebagian masyarakat memilih menggunakan biro jasa layanan pengurusan KTP.
Biasanya biro jasa tersebut memberikan janji waktu pengurusan lebih cepat, tetapi Anda harus berhati – hati dalam memilih biro jasa pengurusan KTP.
Selain itu, ketika Anda memilih menggunakan layanan biro jasa, maka Anda harus mengeluarkan biaya jasa. Oleh karena itu, sebaiknya lakukan pengurusan E-KTP sendiri.