Layanan KTP Online Demak : Cek NIK, Cara, & Syarat Membuat

dukcapil demak

KTP Online Demak – Kartu Tanda Kependudukan (KTP) memiliki fungsi utama sebagai identitas resmi warga Indonesia terutama yang sudah menginjak usia 17 tahun keatas. Bagi anda warga Demak yang hendak berusia 17 tahun hendaknya tahu bagaimana mengurus KTP Demak.

Silakan simak artikel berikut ini untuk informasi seputar syarat dan cara membuat KTP Demak.

Daftar Isi :

  • Layanan KTP Online Demak
  • Alamat dan Jam Pelayanan Dindukcapil demak
  • Syarat KTP Demak
  • Cara buat KTP Demak
  • Ganti KTP hilang atau rusak
  • Cek NIK KTP Demak
  • Foto KTP Demak
  • Kode KTP Demak

Layanan KTP Online Demak

Mengutip dari Halaman Instagram resmi Dindukcapil Demak, pengurusan KTP bisa lakukan secara online melalui link https://bit.ly/ktpel_online, dikarenakan website utama SIAP OM sedang dalam perbaikan.

Melalui link tersebut anda bisa melakukan pengurusan KTP elektronik baik untuk pencetakan baru maupun pengurusan KTP hilang atau rusak.

Alamat dan Jam Pelayanan Dindukcapil demak

Selain pengurusan KTP secara online Dindukcapil juga melayani pelayanan offline langsung di Kantor Dindukcail Demak yang berlokasi di  Jl. Kyai Mugni, Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59511.

Dengan jam pelayanan Dikdukcapil Demak sebagai berikut :

HariJam Operasional
Senin – Kamis08.00 – 15.00 (istrirahan 12.00 – 13.00)
Jumat08.00 – 14.30 (istirahat 11.30 – 13.30)

Berikut ini adalah titik lokasi Dindukcapil Demak :

Syarat KTP Demak

Berikut ini syarat yang perlu anda persiapkan sebelum melakukan pengajuan KTP elektronik Demak :

  • Minimal sudah berusia 17 tahun
  • Kartu Keluarga (KK) Asli
  • Surat Keterangan sudah perekaman data KTP-el

Perekaman Biometrik KTP-el atau rekam sidik jari, retina mata, dan foto bisa dilakukan di Kantor Kecamatan wilayah anda.

Cara buat KTP Demak Online

Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk pembuatan KTP Demak secara online :

  1. Lakukan perekaman data KTP di Kecamatan setempat

    Pertama silahkan lakukan perekaman sidik jari, retina mata, dan pengambilan foto yang bisa anda lakukan di kecamatan setempat anda. simpan bukti sudah melakukan perekaman.

  2. Siapkan dokumen persyaratan KTP Demak

    Selanjutnya silahkan siapkan dokumen persyaratan yaitu KK dan dan surat keterangan sudah perekaman, scan atau foto dokumen tersebut

  3. Kunjungi website https://bit.ly/ktpel_online > Klik “Ayo mulai”

    selanjutnya silahkan kunjungi alamat website https://bit.ly/ktpel_online melalui browser ponsel atau komputer anda. kemudian pada halaman utama silahkan klik “Ayo Mulai”.

  4. Isi formulir Pengajuan KTP elektronik > Klik “Lanjut”

    Masukkan NIK, pilih alasan pencetakan (baru, hilang, atau rusak), masukkan nama lengkap anda dan nomor WA yang anda gunakan.

  5. Unggah dokumen persyaratan

    Selanjutnya silahkan unggah dokumen persyaratan KK dan surat keterangan sudah rekaman sesuai urutan kolom yang tersedia > Klik Lanjut

  6. Tunggu Konfirmasi WA Dindukcapil

    Selanjutnya tunggu konfirmasi dari Dindukcapil Demak, anda akan mendapatkan detail pengajuan dan kapan KTP bisa anda ambil
    anda juga meminta layanan Dindukcapil Dodi Ramah (dokumen jadi diantar ke rumah), dengan biaya pengiriman Rp. 11.000 yang anda bayarkan pada jasa ekspedisi saat mengirimkan KTP anda.

  7. Ambil KTP anda sesuai tanggal yang ditentukan

    Silahkan ambil KTP anda di Dindukcapil Demak sesuai tanggal yang ditentukan.
    Jika anda memakai Dodi Ramah silahkan tunggu KTP anda datang, jika KTP tidak kunjung datang anda bisa menghubungi Hotline WA center Dindukcapil di nomor 085801233663.

Cara Membuat KTP

Sedangkan untuk pengurusan secara manual /  offline anda bisa langsung datang ke kantor Dindukcapil Demak dengan membawa dokumen persyaratan.

Ganti KTP hilang atau rusak

Anda bisa mengajukan cetak ulang KTP anda jika KTP anda Hilang ataupun rusak, pengurusan bisa dilakukan secara online maupun offline.

Berikut ini syarat dan Cara pengurusan KTP hilang atau rusak :

Syarat KTP Hilang dan Rusak Demak

  • KK asli
  • Surat Keterangan kehilangan Kepolisian (jika KTP hilang)
  • KTP asli yang rusak (jika KTP Rusak)

Scan atau foto dokumen diatas jika melakukan pengurusan online.

Cara Mengurus KTP Rusak dan Hilang Demak

Pengurusan KTP hilang dan Rusak bisa anda lakukan secara online https://bit.ly/ktpel_online, dengan mengikuti langkah berikut ini :

  1. Buka website https://bit.ly/ktpel_online
  2.  Masukkan NIK dan nama lengkap anda
  3. Pilih alasan cetak KTP (rusak atau hilang)
  4. Masukkan Nomor WA yang anda gunakan
  5. Klik Lanjut
  6. Unggah KK
  7. Surat Kehilangan (jika hilang) atau KTP yang rusak (jika rusak)
  8. Klik lanjut
  9. Tunggu konfirmasi pada nomor WA anda

Cek NIK KTP Demak

Bagi anda yang mengalami Kendala NIK dan nomor KK tidak terbaca / tidak online pada layanan publik seperti BPJS, Bank, Vaksinasi, Sim Card nomor telepon dll, anda bisa melaporkannya secara online mlalui link https://s.id/LAKONI untuk sinkronisasi Data.

Berikut ini syarat dan Cara Sinkronisasi NIK dan No. KK

Syarat Sinkronisasi NIK KTP dan KK Demak

  • KK asli (scan atau foto dengan format file jpg, jpeg, atau png)
  • Tangkapan Layar / screenshot Kendala (jika ada)

Cara Sinkronisasi NIK KTP dan KK Demak

  1. Buka website https://s.id/LAKONI
  2. Baca Syarat dan Ketentuan diatas
  3. Masukkan nama lengkap anda, NIK, No. KK sesuai kolom yang tersedia
  4. Pilih jenis keperluan NIK anda seperti BPJS, NPWP, dll. Jika pilihan tidak tersedia silahkan pilih “Yang lain : “ kemudian ketik secara manual.
  5. Masukkan No, WhatsApp anda yang sedang aktif
  6. Unggah KK
  7. Unggah dokumen pendukun seperti Screenshot kendala (jika ada)
  8. Klik “Kirim”
  9. Anda akan mendapatkan konfirmasi melalui WhatsApp, dan dalam waktu 2×24 jam Data akan tersinkronisasi.

Foto KTP Demak

Berikut ini adalah contoh foto KTP Kabupaten Demak :

KTP Demak
contoh KTP belakang

Kode KTP Demak dan Cara Membaca Nya

Dalam NIK KTP terdapat 16 kode angka yang memiliki arti tersendiri, yaitu kode daerah, tanggal lahir, dan kode sistematik pendaftaran data kependudukan. Dimana 6 angka pertama merupakan kode Provinsi, Kabupaten, dan Kecamatan.

Berikut ini adalah cara membaca kode NIK KTP Demak :

Cara Baca KTP Demak

Contoh pada NIK KTP Demak 33.21.01.03.04.05.0006

  1. Kode 33.21.01 merupakan kode daerah, dimana 33 adalah kode provinsi Jawa Tengah, 21 Kode Kabupaten Demak, 01 kode Kecamatan Mranggen (bisa anda lihat pada tabel di bawah)
  2. Kode 03 merupakan tanggal lahir berdasarkan jenis kelamin, kode tanggal lahir laki-laki adalah 01-31 dan perempuan adalah 41-71. Jika anda perempuan yang lahir tanggal 03 maka kode KTP anda adalah 40 + 03 yaitu 43
  3. Kode 04 merupakan kode bulan
  4. Kode 05 merupakan tahun lahir
  5. Kode merupakan kode komputerisasi sistem pendaftaran kependudukan
Kode KTPKecamatan
33.21.01Mranggen
33.21.02Karangawen
33.21.03Guntur
33.21.04Sayung
33.21.05Karangtengah
33.21.06Wonosalam
33.21.07Dempet
33.21.08Gajah
33.21.09Karanganyar
33.21.10Mijen
33.21.11Demak
33.21.12Bonang
33.21.13Wedung
33.21.14Kebonagung