Layanan KTP Online Ciamis : Syarat, Cara Membuat, & Cek NIK

dukcapil ciamis
Dukcapil Ciamis

KTP Online Ciamis – KTP memiliki peranan penting dalam data kependudukan dan identitas resmi penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun keatas. bagi anda yang warga Ciamis yang hendak mengajukan KTP, hendaknya tahu bagaimana syarat dan cara membuat KTP Ciamis.

Untuk informasi seputar pembuatan KTP Ciamis, anda bisa menyimak artikel di bawah ini :

Daftar Isi :

  • Layanan KTP Online Ciamis
  • Alamat dan Jam Pelayanan Disdukcapil Ciamis
  • Layanan Disdukcapil Ciamis
  • Syarat KTP Ciamis
  • Cara membuat KTP Ciamis
  • Cek NIK KTP Ciamis
  • Foto KTP Ciamis
  • Kode KTP Ciamis

Layanan KTP Online Ciamis

Saat ini pelayanan KTP Ciamis hanya bisa dilakukan secara offline dengan datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis. Selain itu warga yang hendak membuat KTP juga perlu melakukan perekaman data E-KTP langsung di Dukcapil.

Alamat dan Jam Pelayanan Disdukcapil Ciamis

Bagi anda yang hendak melakukan pengurusan KTP Ciamis, kantor Disdukcapil Kabupaten Ciamis berlokasi di Jl. Tentara Pelajar No.7, Ciamis, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46211.

Berikut ini adalah jam pelayanan Disdukcapil Ciamis :

HariJam Buka
Senin – Jumat08.00 – 16.00

Berikut ini titik lokasi Disdukcapil Ciamis :

Layanan Disdukcapil Ciamis

Selain pelayanan KTP, Disdukcapil juga melayani berbagai pengurusan dokumen kependudukan dan catatan sipil lainnya yang bisa diurus secara online, melalui website http://silancar.ciamiskab.go.id/. Berikut ini daftar layanan online Disdukcapil Ciamis :

  • Perubahan Data KTP dan KK
  • Konsolidasi dan Aktivasi KTP
  • Pengajuan KK
  • Pengurusan Pindah atau Datang Ciamis
  • Akta Kelahiran dan Kematian
  • Akta Perkawinan dan Perceraian dll.

Syarat membuat KTP Ciamis

Berikut ini syarat pengajuan KTP elektronik Ciamis yang perlu anda persiapkan :

  • Sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah
  • Akta nikah atau Akta cerai (jika belum 17 tahun dan sudah menikah atau pernah menikah)
  • KK asli dan Fotokopi

Cara Membuat KTP Ciamis

Bagi anda yang hendak melakukan pengurusan KTP Ciamis di Disdukcapil Kabupaten Ciamis, anda bisa mengikuti langkah berikut ini :

  1. Persiapkan dokumen syarat pembuatan KTP

    Pertama silahkan persiapkan dokumen KK asli dan juga fotokopi. Jika sudah menikah silahkan bawa dokumen pendukung seperti surat nikah atau akta cerai jika sudah bercerai.

  2. Datang ke Disdukcapil Kabupaten Ciamis

    Silahkan datangi kantor Disdukcapil Ciamis dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah persiapkan. Sampaikan petugas meja informasi keperluan anda. Petugas akan mengarahkan anda ke ruang pelayanan terpadu, tempat pengurusan KTP.

  3. Ambil nomor antrian dan isi formulir pengajuan KTP

    Selanjutnya silahkan ambil nomor antrian di mesin antrian, ambil formulir pengajuan KTP (F1.02) yang berada di , isi formulir tersebut sesuai dengan data diri anda.

  4. Serahkan dokumen persyaratan dan formulir di loket 3

    Setelah nomor antrian anda dipanggil, silahkan serahkan dokumen persyaratan dan formulir pada petugas di loket 3, selanjutnya petugas akan input data dan mengarahkan anda untuk melakukan perekaman.

  5. Lakukan perekaman dibantu oleh petugas

    Selanjutnya petugas akan membantu anda dalam proses perekaman biometrik diantaranya rekam sidik jari, retina mata, tanda tangan dan pengambilan foto.

  6. Proses pencetakan KTP oleh petugas

    Setelah perekaman petugas akan melakukan pengunggahan data dan proses pencetakan KTP.
    Proses pencetakan KTP adalah 1-3 hari kerja, tergantung pada antrian dan ketersediaan blangko KTP. Jika KTP jadi pada hari yang sama petugas akan meminta anda menunggu.

  7. Silahkan ambil KTP elektronik yang sudah dicetak

    Silahkan ambil KTP anda yang sudah dicetak. Jika KTP  anda tidak jadi dalam satu hari, petugas akan menginformasikan tanggal pengambilan. Selain itu, Disdukcapil juga menyediakan layanan pengiriman KTP melalui kantor Pos. 

Cara Membuat KTP

Cara Cek NIK KTP Ciamis

Cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP biasanya diperlukan untuk mengetahui apakah NIK aktif atau tidak. Saat ini Disdukcapil Ciamis belum menyediakan layanan cek NIK.

Namun jika terdapat masalah pada NIK KTP anda, seperti NIK yang tidak terdaftar atau tidak online saat pendaftaran Bank, BPJS, atau layanan publik lainnya, anda bisa mengurusnya secara online melalui menu Pengaduan / Konsolidasi pada website http://silancar.ciamiskab.go.id/.

Berikut ini adalah cara Konsolidasi atau aktivasi NIK KTP :

  1. Buka website http://silancar.ciamiskab.go.id/
  2. Lakukan Login atau daftarkan akun
  3. Pilih menu “Pengaduan/konsolidasi”
  4. Masukkan NIK
  5. Pilih jenis pengaduan (BPJS, Perbankan, Dapodik, Samsat, dsb)
  6. Isi pesan pengaduan anda (missal : NIK tidak online saat pendaftaran BPJS)
  7. Scan atau foto KK dan KTP anda, kemudian unggah
  8. Klik Simpan, tunggu hingga muncul tulisan “pengajuan berhasil”
  9. Anda bisa mengecek status pengaduan anda secara berkala melalui menu “pengajuan” pada halaman utama.

Foto KTP Ciamis

Berikut ini adalah contoh foto KTP wilayah Kabupaten Ciamis :

KTP Ciamis
contoh KTP belakang

Kode KTP Ciamis

NIK KTP terdiri dari 16 angka yang memiliki makna tersendiri, dimana 6 angka pertama merupakan kode daerah dan selanjutnya merupakan kode tanggal lahir jenis kelamin dan kode sistematik pendaftaran KTP. 

Berikut ini adalah cara membaca kode KTP Ciamis :

cara baca nik KTP Ciamis

Contoh pada NIK KTP Ciamis 32.07.01.03.02.05.0001

  1. 32.07.01 merupakan kode daerah yaitu 32 merupakan kode provinsi, 07 kode Kabupaten Ciamis dan 01 merupakan kode kecamatan (bisa anda lihat pada tabel di bawah)
  2. 03 merupakan kode tanggal lahir berdasarkan jenis kelamin, tanggal lahir pada laki-laki adalah 01-31 sedangkan perempuan adalah 41-71. Jika ada perempuan dan lahir pada tanggal 03 maka kode KTP anda adalah 40 + 3 yaitu 43.
  3. 02 merupakan bulan lahir
  4. 05 merupakan tahun lahir yang ditulis dua angka terahir
  5. 0001 merupakan kode sistematis pendaftaran KTP.

Kode KTP Ciamis bisa anda lihat pada tabel di bawah ini

Kode KTPKecamatan
32.07.01Ciamis
32.07.02Cikoneng
32.07.03Cijeungjing
32.07.04Sadananya
32.07.05Cidolog
32.07.06Cihaurbeuti
32.07.07Panumbangan
32.07.08Panjalu
32.07.09Kawali
32.07.10Panawangan
32.07.11Cipaku
32.07.12Jatinagara
32.07.13Rajadesa
32.07.14Sukadana
32.07.15Rancah
32.07.16Tambaksari
32.07.17Lakbok
32.07.18Banjarsari
32.07.19Pamarican
32.07.29Cimaragas
32.07.30Cisaga
32.07.31Sindangkasih
32.07.32Baregbeg
32.07.33Sukamantri
32.07.34Lumbung
32.07.35Purwadadi
32.07.37Banjaranyar